Berikut Ini Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Adalah Kecuali?

Berikut Ini Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Adalah Kecuali
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2000 TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Mengingat:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Pasal 2 Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari Sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:

minyak mentah (crude oil); gas bumi; panas bumi; pasir dan kerikil; batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

Pasal 3 Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:

beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; dan garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

Pasal 4 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering. Pasal 5 Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:

Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik; Jasa di bidang pelayanan sosial; Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko; Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi; Jasa di bidang keagamaan; Jasa di bidang pendidikan; Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan; Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan; Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air; Jasa di bidang tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan; dan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Pasal 6 Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :

Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; Jasa kebidanan dan dukun bayi; Jasa paramedis dan perawat; dan Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Pasal 7 Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:

Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

Pasal 8 Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:

Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang; Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

Pasal 9 Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:

Jasa pelayanan rumah ibadah; Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.

Pasal 10 Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:

Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti Jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. Pasal 11 Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian Tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

Pasal 11 Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

Pasal 12 Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. Pasal 13 Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

Pasal 14 Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:

Jasa tenaga kerja; Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

Pasal 15 Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:

Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Pasal 16 Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian lzin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 260 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 144 TAHUN 2000 TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI UMUM Sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak konsumsi di dalam Daerah Pabean, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya meliputi seluruh penyerahan barang dan jasa.

Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan atau jasa tertentu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

PASAL DEMI PASAL Pasal 1  Cukup jelas Pasal 2  Huruf a   Cukup jelas  Huruf b Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji. Huruf c   Cukup jelas  Huruf d   Cukup jelas  Huruf e   Cukup jelas  Huruf f   Cukup jelas Pasal 3  Cukup jelas Pasal 4  Cukup jelas Pasal 5  Cukup jelas Pasal 6 Termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah jasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.

Pasal 7  Cukup jelas Pasal 8  Cukup jelas Pasal 9  Cukup jelas Pasal 10  Cukup jelas Pasal 11  Cukup jelas Pasal 12  Cukup jelas Pasal 13 Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean.

Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut. Pasal 14  Cukup jelas Pasal 15  Cukup jelas Pasal 16  Cukup jelas Pasal 17  Cukup jelas Pasal 18  Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4062

You might be interested:  Jelaskan Akun-Akun Yang Ada Pada Laporan Keuangan?

Contents

Manakah berikut ini jasa yang tidak dikenakan PPN?

Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN – Jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain:

Jasa pelayanan kesehatan medis Jasa pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan perangko Jasa keuangan Jasa asuransi Jasa keagamaan Jasa pendidikan Jasa kesenian dan hiburan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa tenaga kerja Jasa perhotelan Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos Jasa boga atau katering

Berikut ini akan dibahas beberapa jasa yang tidak dikenakan PPN, terutama jasa yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, seperti kesehatan, pelayanan sosial dan jasa keuangan. Selain itu, akan dibahas pula jasa yang tidak dikenakan PPN untuk kategori-kategori tertentu, seperti jasa penyiaran dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Apakah minyak goreng kena pajak?

Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) aturan terbaru 11% untuk minyak goreng, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan minyak goreng memang bukanlah barang yang dibebaskan dari PPN. “Minyak goreng itu dari dulu sudah merupakan barang kena pajak, dari tahun-tahun sebelumnya tidak pernah masuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan pajak di pasal 4A UU PPN, jadi tidak ada yang berubah,” kata Kasubdit Peraturan PPN Industri S.J.

Maria Wiwiek Widwijanti dalam diskusi dengan wartawan secara daring, Rabu (6/4). Minyak goreng tidak memperoleh fasilitas pembebasan PPN meski saat ini harganya tengah melambung. Kenaikan tarif PPN ini berlaku untuk semua jenis, baik minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah bawah.

“Sekarang pun sebenarnya kena PPN, tapi banyak subsidi dari pemerintah sehingga minyak goreng curah itu memang harganya sudah rendah,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama kepada wartawan akhir pekan lalu. Beberapa kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

  1. Berdasarkan pantauan Katadata, harga minyak goreng kemasan di toko retail hampir semuanya berada di kisaran Rp 25 ribu per liter.
  2. Setelah PPN 11%, merek Bimoli ukuran 2 liter dibanderol Rp 48.500 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 24.500.
  3. Adapun merek Tropical ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 50.700 dan ukuran 1 liter dengan harga Rp 25.700.

Begitu juga di pasar tradisional, harga minyak goreng kemasan dibanderol dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 26 ribu per liter. Adapun harga minyak curah dijual dengan harga Rp 22 ribu per liter di Pasar Bendungan Hilir, Jakarta. Padahal, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Rp 14 ribu per liter.

Pemerintah pun memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada 23 juta penerima. Bantuan tersebut menyasar kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam penerima Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan. Selain itu, bantuan juga disalurkan kepada 2,5 juta pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan.

Anggaran yang disiapkan dari APBN mencapai Rp 6,9 triliun. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 100 ribu per penerima selama tiga bulan yang akan disalurkan secara sekaligus di awal yakni pada bulan ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan siklus pangan selama ini tidak lebih dari tiga bulan.

Jasa service apakah kena pajak PPN?

Layanan Jasa Ini Bebas PPN Jasa yang tidak dikenakan PPN merupakan jenis-jenis jasa yang atas penyerahannya tidak dikenai pungutan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya layanan jasa yang tidak dikenakan PPN ini karena pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya.

Yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya terkait jasa yang tidak dikenakan PPN adalah, beberapa jasa yang pemanfaatannya untuk hajat hidup orang banyak. Selain itu, ada pula jasa yang keberadaannya diperuntukan bagi kepentingan agama, serta ada pula jasa yang tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial.

Dasar Hukum Jasa yang Tidak Dikenakan PPN Jasa yang tidak dikenakan PPN memiliki dasar hukum peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang dalam perjalanan waktu mengalami beberapa penyempurnaan. Perubahan paling akhir adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN.

  • Jenis-Jenis Jasa yang Tidak Dikenakan PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A Ayat 3 antara lain:
  • Jasa pelayanan kesehatan medis Jasa pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan perangko Jasa keuangan Jasa asuransi Jasa keagamaan Jasa pendidikan Jasa kesenian dan hiburan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri Jasa tenaga kerja Jasa perhotelan Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa penyediaan tempat parkir Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering
  • Jasa Pelayanan Kesehatan Medis masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi. Jasa dokter hewan. Jasa ahli kesehatan, seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan ahli fisioterapi. Jasa kebidanan. Jasa paramedis dan perawat. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium. Jasa psikolog dan psikiater.

  1. Jasa pengobatan alternatif.
  2. Jasa pelayanan sosial yang masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:

Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo. Jasa pemadam kebakaran. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan. Jasa lembaga rehabilitasi. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk di dalamnya krematorium. Jasa di bidang olah raga, kecuali yang bersifat komersial.

  • jasa yang tidak dikenakan ppn
  • Jasa Pengiriman Surat dengan Perangko

Kriteria jasa pengiriman surat dengan perangko masuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel. Dalam PMK Nomor 93/PMK.03/2012, surat yang dimaksud dalam hal ini termasuk di antaranya: Kartu pos yaitu bentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.

Warkat pos yaitu bentuk komunikasi tertulis yang ditulis pada selembar kertas yang sekaligus berfungsi sebagai sampul. Sekogram yaitu tulisan, cetakan, atau rekaman untuk keperluan tunanetra. Bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 kilogram. Dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.

Jasa Keuangan Jasa keuangan yang termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenai PPN, antara lain: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  1. Memberikan kredit.
  2. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  3. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit.
  4. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
You might be interested:  Sebutkan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak Dalam Rekonsiliasi Fiskal?

Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan syariah. Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia. Jasa penjaminan. Jasa Penyiaran yang Tidak Bersifat Iklan Perihal jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN, diatur dalam PMK Nomor 155/PMK.03/2012.

Dalam PMK tersebut, definisi penyiaran yang tidak bersifat iklan adalah, kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat atau rangkaian pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar, baik yang bersifat interaktif maupun tidak. Berdasarkan definisi tersebut, kegiatan penyiaran yang tidak bersifat komersial, dalam arti memasarkan suatu produk tertentu, melainkan bertujuan sebagai layanan masyarakat, merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah Yang dimaksud dengan jasa yang disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagai jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain: Jasa pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jasa pemberian Izin Usaha Perdagangan (IUP).

Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemberian hak paten, pemberian merek, pemberian hak cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian visa. Keseluruhan layanan-layanan umum yang dilakukan pemerintah ini diatur dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2012.

Layanan-layanan yang disediakan pemerintah selain dari yang tertuang dalam PMK ini bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN. : Layanan Jasa Ini Bebas PPN

Apa itu pajak jasa?

PPh 23 Jasa – PPh 23 Jasa adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan atas penyerahan jasa/ hadiah yang telah dipotong PPh pasal 21. Objek pajak PPh 23 Jasa telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa yang ditetapkan dalam PMK no.141/PMK/PMK.03/2015.

Apakah ekspor bebas PPN?

a. Apa saja ekspor barang kena pajak? – Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan pajak pertambahan nilai, ekspor barang dikenakan PPN. Namun, tarif ekspor barang kena pajak ini dikenakan tarif PPN nol persen. Artinya, meski terkesan bebas PPN, namun komponen pajak pertambahan nilaidalam perhitungan ekspor barang kena pajak ini tetap harus dimasukan dalam perhitungan pajak.

  1. Ekspor barang kena pajak bebas PPN atari tarif PPN ekspor barang kena pajak adalah 0% dari dasar pengenaan pajak.
  2. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagai perubahan beberapa peraturan perpajakan sebelumnya salah satu tentang pajak pertambahan nilai dengan mengubah dan mengurangi beberapa pasal dengan tidak mengganti UU No.42 Tahun 2009.

Seperti diketahui, barang kena pajak terbagi menjadi 2 yakni barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud. Tentu saja, barang kena pajak berwujud adalah barang yang secara harfiah berwujud dan dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan UU PPN.

Apa yang dimaksud dengan barang tidak kena pajak?

Dasar Hukum – Barang tidak kena PPN, memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang No 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). UU No.42/2009 secara rinci menjelaskan beberapa barang tidak terkena PPN. Salah satu klasifikasi barang tidak kena PPN ialah barang kebutuhan pokok.

Barang dan jasa apa saja yang dikenakan PPN?

Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022. (Foto: iStockphoto) Jakarta, CNN Indonesia – Sejumlah barang yang dikenakan pajak mengalami kenaikan harga usai pemerintah menerapkan kebijakan PPN 11 persen per 1 April 2022.

  • Enaikan tarif akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal.
  • Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN. Secara umum pengenaan PPN dkenakan atas objek: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), misalnya PPN terhadap kosmetik dan pakaian yang dibeli di pusat perbelanjaan.

  1. Impor BKP dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  2. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP – Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.

Misalnya, PPN atas bangunan. – Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per Jumat, 1 April 2022.

Hal itu sesuai amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak untuk menyusahkan rakyat. Dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Sri Mulyani mengatakan kenaikan pajak tersebut justru akan kembali ke masyarakat.

(dzu/asa)

Apakah gula bebas PPN?

Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN | Senin, 25 April 2022 | 15:30 WIB Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Twitter Kring Pajak. JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan gula konsumsi termasuk dalam barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, meskipun aturan turunan mengenai fasilitas pembebasan PPN atas gula konsumsi tersebut belum terbit hingga saat ini.

  1. Baru disebutkan di siaran pers bahwa gula konsumsi termasuk barang yang diberikan fasilitas dibebaskan,” sebut DJP melalui akun resmi Twitter DJP @kring_pajak, Senin (25/4/2022).
  2. Cuitan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan salah satu wajib pajak di media sosial, yaitu pemilik akun Twitter @_deviyunita.

Pemilik akun tersebut menanyakan soal kode gula konsumsi dalam faktur pajak. Atas pertanyaan tersebut, DJP kemudian menyarankan wajib pajak untuk menunggu aturan pelaksanaannya terlebih dahulu. Berdasarkan SP-39/KLI/2022, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang-barang kebutuhan pokok lainnya seperti, beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan otoritas kini tengah menyiapkan 2 peraturan pemerintah (PP) yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan PPN pada UU HPP. Menurutnya, progres aturan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi. “Terkait dengan PPh dan PPN, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi,” katanya beberapa waktu yang lalu.

Barang dan Jasa yang Tidak Dikenai PPN

(rig) Cek berita dan artikel yang lain di : Aturan Pelaksana Belum Terbit, DJP Tegaskan Gula Konsumsi Bebas PPN

You might be interested:  Jenis Pajak Yang Termasuk Pajak Negara Terdapat Pada Nomor?

Apa Pedagang Rokok kena pajak PPN?

Tarif PPN Rokok Menjadi 9,9%, Simak Aturan Terbarunya! | Registered Tax Consultant SURABAYA – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menaik kan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau menjadi 9,9% dari yang sebelumnya 9,1%. Ketentuan ini tercantum dalam PMK Nomor 63/PMK.03/2022 menggantikan PMK Nomor 174/PMK.03/ 2015 s.t.d.d PMK Nomor 207/PMK.03/ 2016.Penerbitan PMK tersebut dilakukan untuk menjamin rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pengusahan kena pajak yang melakukan penyerahan hasil tembakau.

Adapun hasil tembakau yang dimaksud dalam PMK ini meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang di produksi dalam negeri ataupun diimpor. Berdasarkan PMK tersebut, PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen.

Selain itu, PPN juga dikenakan atas hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir. PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai lain yang menjadi DPP itu ditetapkan dengan formula sebesar 100 / (100 + tarif PPN) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau.Besaran nilai lain sebagai DPP atas penyerahan hasil tembakau per 1 April 2022 adalah sebesar 9,9%.

Sementara itu, saat tarif PPN 12% resmi berlaku maka nilai lain sebagai DPP yang berlaku adalah sebesar 10,7% dikali HJE hasil tembakau.PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut 1 kali oleh produsen atau importir terutang sejak produsen dan/atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Sementara penyerahan hasil tembakau dari tingkat pengusaha penyalur kepada pengusaha penyalur lainnya atau konsumen akhir tidak dipungut PPN.Pengusaha penyalur wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP.

  • Pada Pasal 6 PMK 63/2022, Produsen dan/atau importir wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Hasil Tembakau yang terutang PPN.
  • Selain itu, produsen atau importir dapat mengkreditkan pajak masukannya atas Perolehan Barang Kena Pajak, sepanjang memenuhi ketentuan tentang pengkreditan pajak masukan.
  • Namun, bagi penyalur yang menyerahkan hasil tembakau pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.

,,,,,, : Tarif PPN Rokok Menjadi 9,9%, Simak Aturan Terbarunya! | Registered Tax Consultant

Apa yang dimaksud PPN dibebaskan?

Meski kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, dari 10% menjadi 11% tidak mengalami penundaan, pemerintah menjamin pelaksanaannya tidak akan membebani masyarakat. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), barang kebutuhan pokok memang dihapuskan dari daftar barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN.

  • Sebelumnya, barang-barang kebutuhan pokok tercantum dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN,
  • Hal ini tercantum dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN.
  • Namun, barang kebutuhan pokok ini nantinya akan diberikan fasilitas PPN dibebaskan.
  • Riteria dan jenis barang kebutuhan pokok yang sebelumnya telah berlaku seluruhnya mendapat PPN dibebaskan.

Sehingga tidak akan memberatkan masyarakat,” kata Yustinus kepada Katadata.co.id, Kamis (24/3). Pengertian dan Dasar Hukum PPN Dibebaskan PPN dibebaskan merupakan salah satu fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah, terhadap impor serta penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang telah ditentukan.

Berbeda dengan fasilitas tidak dipungut, PPN dibebaskan sepenuhnya tidak memiliki tarif. Sementara, untuk fasilitas tidak dipungut, tarif PPN tetap ada, namun tidak ada pemungutan. Dalam UU HPP, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur pemberian fasilitas PPN dibebaskan. Pasal yang mengatur fasilitas ini digabungkan dengan fasilitas PPN tidak dipungut.

Aturan yang dimaksud ini tertera dalam Pasal 16B UU HPP. Dalam Pasal 16B UU HPP disebutkan bahwa pajak terutang dapat tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Pemberian fasilitas ini dapat dilakukan baik untuk sementara waktu maupun seterusnya, untuk kegiatan-kegiatan berikut: 1.

Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean.2. Penyerahan BKP/JKP tertentu.3. Impor BKP tertentu.4. Pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang diatur dengan peraturan pemerintah.5. Pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Perbedaan antara fasilitas PPN dibebaskan dengan tidak dipungut PPN terletak pada pengkreditan pajak masukan, Ini tertera dalam Pasal 16B Ayat (2) dan (3), yang intinya menyebutkan bahwa impor dan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan.

  1. Sementara, impor dan penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, pajak masukannya dapat dikreditkan.
  2. Aturan teknis pelaksanaan pemberian fasilitas PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut nantinya akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
  3. Sesuai yang disebutkan dalam Pasal 16B Ayat (1) UU HPP.

Tujuan Pemberian Fasilitas PPN Dibebaskan Berdasarkan Pasal 16B Ayat (1a) UU HPP, pemberian fasilitas PPN dibebaskan memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional.
  2. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.
  3. Mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.
  4. Meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat.
  5. Mendorong pembangunan tempat ibadah.
  6. Menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri.
  7. Mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi BKP tertentu yang dibebaskan dari pungutan bea masuk.
  8. Membantu tersedianya BKP dan/atau JKP yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.
  9. Menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai.
  10. Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.

Poin yang terakhir inilah yang dikatakan pemerintah mengandung beberapa barang kebutuhan pokok, serta jasa yang tergolong strategis. Sebelumnya, barang dan jasa yang dimaksud kategori barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN. Secara spesifik, barang dan jasa yang dimaksud dalam Pasal 16B Ayat (1a) poin 10 ini antara lain:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.

Nantinya, aturan teknis yang mengatur terkait pemberian fasilitas PPN dibebaskan ini akan berwujud PP, seperti yang telah disebutkan dalam UU HPP. Yustinus menyebutkan, saat ini seluruh peraturan teknis mengenai PPN yang menjadi pelaksana UU HPP tengah difinalkan.

Patut diingat, jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi masyarakat banyak tidak akan seluruhnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan. Untuk memastikan asas keadilan, pemerintah akan menyeleksi secara ketat barang-barang yang akan diberikan fasilitas ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah menegaskan, bahwa fasilitas PPN dibebaskan hanya diberikan pada barang-barang tertentu yang dinilai layak.

Ia mencontohkan, untuk beras misalnya, hanya jenis beras biasa saja yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Sementara, beras premium yang dikonsumsi kelompok masyarakat kaya tetap dikenakan PPN.

Bawang putih apakah barang kena pajak?

Agen kan jasa yg tidak dikecualikan dari Pengenaan PPN, Bawang (hasil pertanian) merupakan Barang bukan Kena Pajak.