Berikut Ini Yang Termasuk Pajak Daerah?

Berikut Ini Yang Termasuk Pajak Daerah
Pajak Provinsi, meliputi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.
  • B. Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.

Meer items

Apakah PPN termasuk pajak daerah?

PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.

Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  • Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.
  • Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,

Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.

Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan
Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  1. Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri.
  2. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak.
  3. Onsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.

Pajak daerah ada berapa?

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

You might be interested:  Laba Bersih Yang Digunakan Untuk Menghitung Perubahan Modal Didapat Dari?

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa Imbalan langsung yang dapat dipaksakan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dibagi menjadi 2 (dua) kewenangan :

1. Pajak Provinsi, terdiri atas:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pajak Air Permukaan; dan Pajak Rokok.

2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Dasar Hukum Pajak Daerah

Pajak Hotel : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Restoran : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Hiburan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Reklame : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Penerangan Jalan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Parkir : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Air Tanah : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Sarang Burung Walet : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak Bumi dan Bangunan : Perda No.19 Tahun 2016 Pajak BPHTB : Perda No.19 Tahun 2016

: SUMBER-SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH | Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesisir Barat

Apakah yang dimaksud dengan pajak daerah sebutkan contohnya?

pajak daerah dan contohnya Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya, Pajak daerah = pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak hotel, pajak radio : pajak daerah dan contohnya

PBB termasuk pajak apa?

Pajak Bumi & Bangunan P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
OBJEK PBB-P2 Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.
DIKECUALIKAN Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

SUBJEK PBB-P2 Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
WAJIB PBB-P2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
DASAR PENGENAAN Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.
TARIF PBB-P2 Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.
BESARAN POKOK PBB-P2 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2

Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Harga tanah : 200 m2 x Rp.700.000 = Rp 140.000.000
Harga Bangunan : 100 m2 x Rp.600.000 = Rp 60.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
NJOP Tidak Kena Pajak : Rp 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 190.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 0,1% x Rp 190.000.000 = Rp 190.000
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 190.000

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2

Apa dimaksud dengan pajak daerah?

Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Apa itu pajak negara dan daerah?

Jenis pajak – Pajak berdasarkan sifatnya

Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contohnya seorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak berdasarkan pemungutnya

Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM. Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB. Pajak adalah sumber penerimaan utama daerah selain transfer dari pemerintah pusat.

Baca juga: Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pajak hotel termasuk pajak apa?

Kesimpulan – Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.

Apakah pajak reklame merupakan pajak daerah?

PAJAK reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan.

Adapun hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame adalah sebagai berikut:

penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame ditunjuk sebagai subjek pajak. Sementara itu, pihak penyelenggara reklame, baik orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak reklame. Namun, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan sendiri secara langsung maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.

Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak tersebut menjadi wajib pajak reklame. Dengan demikian, wajib pajak sebagai penyelenggara reklame berperan melakukan pelaporan dan penyetoran atas pajak reklame tersebut. Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU PDRD.

Setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD. Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota. Berikut Ini Yang Termasuk Pajak Daerah Berdasarkan tabel di atas, Pemerintah Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Banyuwangi menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% untuk semua jenis reklame. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi dan Padang menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis reklamenya.

Secara umum, pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai sewa reklame. Pertama, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Kedua, apabila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Ketiga, dalam hal nilai sewa reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana disebutkan pada poin kedua. Adapun tata cara perhitungan nilai sewa reklame diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.

  1. Salah satu contohnya, tata cara perhitungan nilai sewa reklame di Kota Semarang dilakukan berdasarkan perkalian antara nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame, jumlah, ukuran, dan jangka waktu penyelenggaraan reklame.
  2. Nilai pembuatan reklame dihitung berdasarkan bahan yang digunakan dan jenisnya.

Sementara itu, nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan. Kawasan dan kelas jalan diklasifikasikan menurut lokasi penempatan reklmae yang ditentukan oleh sudut pandang, lebar jalan, dan tingkat kepadatan. Pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.*

Pajak daerah digunakan untuk apa?

Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya. Ada dua fungsi utama pajak daerah. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.

Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.

Pajak daerah digunakan untuk apa saja?

Pengertian Pajak Daerah – Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Intinya adalah individu memiliki kewajiban untuk membayar iuran kepada daerah. Tentunya dari pembayaran iuran tersebut akan kembali kepada masyarakat dengan berupa fasilitas maupun sarana dan prasarana lainnya. Ada dua fungsi utama pajak daerah. Fungsi yang pertama adalah fungsi budgetary atau penerimaan untuk mengisi kas daerah.

Sebagai alat pemerintah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan sebagai kepentingan biaya pembangunan daerah. Kemudian fungsi yang kedua adalah fungsi pengaturan atau regulerend. Dalam fungsi tersebut pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu.

Apa saja yang termasuk pajak daerah tingkat 1?

( 1 ) Jenis Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; (2) Jenis Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari: a. Pajak Hotel dan Restoran; b. Pajak Hiburan; c. Pajak Reklame; d.