Berikut Ini Yang Termasuk Pajak Pemerintah Pusat Kecuali?

Berikut Ini Yang Termasuk Pajak Pemerintah Pusat Kecuali
Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak, Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini,

Apakah PBB termasuk pajak Pusat?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Disclaimer: Artikel ini disarikan dari laman resmi semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan.

Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. : Jenis-jenis Pajak Pusat yang Dikelola oleh DJP

Apa yang dimaksud pajak pemerintah pusat?

Apa yang dimaksud Pajak Pusat? – Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Dengan spektrumnya yang luas tersebut, pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama.

Pajak pusat diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan baik ke wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha. Jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat menurut adalah: PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium, atau apapun yang diterima baik dari dalam dan luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap barang dan jasa pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Menurut, yang dimaksud dengan barang mewah adalah:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan
  • Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Sejak 1 Januari 2014, PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Sementara PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti, akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
  • Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil Pajak Daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok

Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Demikian informasi mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan Anda, silakan langsung menghubungi kami : Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Apakah pajak restoran termasuk pajak Pusat?

Bagi anda penggemar kopi, selamat, anda telah ikut berkonstribusi membangun kota ini! Dalam tiap gelas kopi yang anda pesan, ada harapan untuk membawa Banda Aceh semakin maju di masa hadapan.10% dari harga kopi anda akan menjadi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran.

You might be interested:  Unsur-Unsur Yang Terdapat Dalam Laporan Perubahan Modal Adalah?

Tapi tahukah anda Pajak Restoran ini sebenarnya apa gerangan? Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%. Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan.

Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No.7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran. Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

  1. Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya.
  2. Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang). Sedangkan Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut Pajak Restoran, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.

Jadi, Pajak Restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian. Misalnya ketika anda selesai menikmati secangkir kopi seharga Rp.10.000, Maka total harga yang harus anda bayar adalah sebesar Rp.11.000.

Itu karena ada Pajak Restoran sebesar 10% yang harus anda bayarkan. Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan Pajak Restoran yang telah dibayar oleh konsumennya.

  1. Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan Pajak Restoran.
  2. Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.
  3. Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.
  4. Banda Aceh sendiri menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tahun tidak termasuk objek Pajak Restoran.

(bink) Image Source

Pajak hotel termasuk pajak apa?

Kesimpulan – Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.

Jenis pajak ada berapa?

Kesimpulan – Pajak sendiri bisa dibilang adalah biaya yang ditanggungkan pada wajib pajak, dengan sifat memaksa dan terangkum dalam undang undang. Adapun dana yang dibayarkan wajib pajak, akan diperuntukkan untuk sarana dan fasilitas dan kebutuhan atau penunjang kemakmuran rakyat.

Apa tugas Pajak Pusat?

Kalau dulu pada zaman kerajaan ada istilah upeti, saat ini berganti nama menjadi pajak. Pajak tak bisa dilepaskan dalam kehidupan bernegara. Seluruh warga negara atau siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia, wajib membayar pajak. Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dibagi dalam dua jenis, yakni: 1.

Pajak daerah: pajak yang dipungut dan dikumpulkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kepada wajib pajak yang merupakan warga di daerah tersebut.

Contoh pajak yang masuk pajak daerah, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan/PBB (perdesaan dan perkotaan), serta pajak daerah lain.

2. Pajak pusat atau pajak negara: pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).

Contoh pajak pemerintah pusat, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, dan PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).

Untuk kali ini, Cermati.com akan fokus mengupas lebih dalam tentang institusi yang memungut dan mengumpulkan pajak pusat, yakni Ditjen Pajak. Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Apa itu Kurs Pajak dan Fungsinya? Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!

Apakah fungsi pajak kecuali?

Jawaban yang benar adalah C. fungsi efisiensi. Pembahasan: Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang bersifat memaksa dan tidak memberikan imbalan secara langsung. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan memiliki sanksi bagi yang melanggar karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.

Empat fungsi pajak antara lain sebagai berikut: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair) Salah satu tugas utama negara adalah melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara untuk melakukan pembangunan tersebut.2.

Fungsi Mengatur (Regulerend) Melalui kebijakan ini pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.3. Fungsi Stabilitas Memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.4.

Apa itu PPN dan contohnya?

Kesimpulan –

  • PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
  • Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
  • Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  • Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
  • Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!

Apakah laba termasuk objek pajak?

Penghasilan-Penghasilan Berikut Bukan Merupakan Objek Pajak Sebelumnya, kita telah membahas mengenai jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Berbagai jenis penghasilan, baik berupa gaji, laba usaha, hadiah, keuntungan penjualan harta, bunga, dan lain sebagainya merupakan objek pajak sehingga kita akan dikenakan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut.

Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, juga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan berupa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta warisan. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak khusus lainnya. Imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, maupun asuransi bea siswa. Dividen yang diterima perusahaan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Bagian laba yang diperoleh perusahaan ventura dari badan pasangan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor usaha tertentu, serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

You might be interested:  Berikut Yang Termasuk Pajak Daerah Yaitu?

Penghasilan-penghasilan yang diuraikan di atas bukanlah objek pajak penghasilan sehingga tidak menambah unsur penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun. Kita juga tidak akan dipotong pajak penghasilan jika menerima pendapatan tersebut.

Apakah PBB Perkotaan dan pedesaan termasuk pajak Pusat?

Seri PBB – PBB dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Pengertian
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Kapan berlakunya PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah Kabupaten/Kota?
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih dikenakan Pajak Pusat paling lambat sampai dengan 31 Desember 2013 sampai ada ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan yang diberlakukan di daerah masing-masing.
  • PBB yang dialihkan menjadi Pajak Kabupaten/Kota hanya PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2), sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi Pajak Pusat.
  • Apakah yang dimaksud dengan Bumi dan Bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?
  • Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Dalam UU PBB dikenakan untuk semua sektor:
  1. Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
  2. Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
  1. Objek Pajak Apakah Yang Tidak Dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan?
  2. Objek pajak yang tidak dikenakan PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah objek yang :
  3. a. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaran pemerintahan;

b. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dan lain-lain.c.

  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.d.
  • Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.e.
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.f.

Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Siapakah yang termasuk Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan? Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata :

  • mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau;
  • memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau;
  • memiliki bangunan, dan/atau;
  • menguasai bangunan, dan/atau;
  • memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
  • Bagaimana cara mendaftarkan Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan?
  • Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi objek pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.

Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Apabila Wajib Pajak setelah ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah tidak juga menyampaikan SPOP atau berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, maka Kepala Daerah dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

  1. Kapan dan Di Manakah PBB Perdesaan dan Perkotaan Terutang?
  2. PBB Pedesaan dan Perkotaan terutang menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari dan terutang di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak
  3. Berapakah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan?

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) paling rendah Rp10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan dengan Peraturan Daerah

  • Berapakah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) PBB Perdesaan dan Perkotaan?
  • PBB Perdesaan dan Perkotaan tidak lagi NJKP, yang dalam UU PBB menerapkan NJKP 20% atau 40% dari NJOP.
  • Berapakah Tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan?
  • Besarnya tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan paling tinggi sebesar 0,3%, berbeda dengan UU PBB yang menerapkan tarif tunggal sebesar 0,5%.
  • Bagaimanakah Cara Menghitung PBB Perdesaan dan Perkotaan?
  • Rumus penghitungan PBB Pedesaan dan Perkotaan : Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
  • Contoh :
  • Wajib Pajak A mempunyai objek pajak berupa :
  • Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2
  • Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2
  • Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2
You might be interested:  Apa Pengaruhnya Saldo Laba Terhadap Modal?

Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:

  1. NJOP Bumi : 800 x Rp300.000,00 = Rp 240.000.000,00
  2. NJOP Bangunan
    1. Rumah dan garasi: 400 x Rp350.000,00 = Rp 140.000.000,00
    2. Taman: 200 x Rp50.000,00 = Rp 10.000.000,00
    3. Pagar: (120 x 1,5) x Rp175.000,00 = Rp 31.000.000,00 (+)
    4. Total NJOP Bangunan = Rp 181.500.000,00
  3. NJOPTKP = Rp 10.000.000,00 (-)
  4. Nilai Jual Bangunan Kena Pajak = Rp 171.500.000,00
  5. Nilai Jual Objek Pajak Kena Pajak = Rp 411.500.000,00
  6. Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah 0,2%
  7. PBB terutang : 0,2% x Rp411.500.000,00 = Rp 823.000,00

Rangkuman PBB dalam UU PDRD

Materi UU PBB UU PDRD
Subjek Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasa dan/atau memanfaatkan atas bangunan Tidak ada perubahan
Tarif Tunggal 0,5% Paling tinggi 0,3%
NJKP 20% s.d.100% (PP 25 Tahun 2002 ditetapkan sebesar 20% atau 40%) Tidak ada
NJOPTKP Paling tinggi Rp12.000.000 per Wajib Pajak Paling rendah Rp10.000.000 per Wajib Pajak
PBB Terutang 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) 0,3% (maksimal) x (NJOP-NJOPTKP)

Seri PBB – PBB dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mengapa PBB masuk pajak daerah?

Seri PBB – Pengalihan PBB Menjadi Pajak Daerah

  • Kapan kabupaten/kota dapat mulai mengelola PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)?
  • Paling lambat tanggal 1 Januari 2014 PBB-P2 akan dikelola oleh kabupaten/kota dan dalam hal sebelum tahun 2014 terdapat kabupaten/kota sudah siap untuk mengelola PBB-P2, yang dibuktikan dengan telah disahkannya Perda, maka kabupaten/kota dimaksud dapat mengelola PBB-P2 mulai tahun tersebut.
  • Apa tujuan dari pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak daerah sesuai UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)?
  • Untuk meningkatkan local taxing power pada kabupaten/kota, seperti:
  1. Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah
  2. Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah (termasuk pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan dan BPHTB menjadi Pajak Daerah)
  3. Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah
  4. Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrumen penganggaran dan pengaturan pada daerah

Terkait PBB-P2, kewenangan apa saja yang akan dialihkan oleh pemerintah pusat kepada kabupaten/kota? Pemerintah pusat akan mengalihkan semua kewenangan terkait pengelolaan PBB-P2 kepada kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain: proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan.

  1. Apakah sama antara subjek pajak PBB-P2 saat dikelola oleh pemerintah pusat (Ditjen Pajak) dan saat dikelola oleh kabupaten/kota?
  2. Subjek pajaknya sama, yaitu Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (Pasal 4 Ayat 1 UU PBB sama dengan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU PDRD)
  3. Untuk objek pajak PBB-P2 sesuai UU PDRD apakah ada perbedaan dengan saat dikelola oleh Pusat?
  4. Objek PBB sesuai:
  • UU PBB : bumi dan/atau bangunan
  • UU PDRD : bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
  • Bagaimana dengan tarif PBB-nya?
  • Saat ini tarif PBB adalah tunggal, yaitu 0,5%. Ketika dikelola oleh pemda, maka tarifnya paling tinggi 0,3% (sesuai dengan UU PDRD)
  • Selain tarif, perbedaan apa yang akan timbul ketika PBB-P2 dikelola oleh kabupaten/kota?
  • Saat PBB dikelola oleh pemda:
  1. NJKP (20% dan 40%) tidak dipergunakan/diberlakukan
  2. NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10 juta, yang saat ini ditetapkan setinggi-tingginya Rp12 juta (Rp24 juta mulai tahun 2012)

Bagaimana formula penghitungan besarnya PBB-P2? UU PBB : Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP)

  • : 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
  • : 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

UU PDRD : Tarif x (NJOP-NJOPTKP)

: Maks.0,3% x (NJOP-NJOPTKP)

Apa keuntungan bagi pemerintah kabupaten/kota dengan pengelolaan PBB-P2? Penerimaan dari PBB 100% akan masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Saat dikelola oleh Pemerintah Pusat (DJP) pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8%. Apakah ada ketentuan yang bisa dijadikan acuan oleh kabupaten/kota dalam mempersiapkan pengelolaan PBB-P2? Dalam mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2, kabupaten/kota dapat berpedoman pada Undang-Undang PDRD dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah.

  1. Selain itu Direktur Jenderal Pajak juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2010 tentang Tata Cara Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah
  2. Apa saja tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengalihan PBB-P2?
  3. Pemda harus menyiapkan:
  1. Perda, Perkepda, dan SOP
  2. Sumber Daya Manusia
  3. Struktur organisasi dan tata kerja
  4. Sarana dan prasarana
  5. Pembukaan rekening penerimaan
  6. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait (notaris/PPAT, BPN, dll)

Hal-hal apa saja yang bisa diadopsi oleh kabupaten/kota dari Pusat? Banyak hal yang bisa diadopsi oleh pemda dari DJP, antara lain:

  1. Tarif efektif, sistem administrasi PBB (pendataan, penilaian, penetapan, dll.)
  2. Kebijakan/peraturan dan SOP pelayanan
  3. Keahlian SDM (melalui pelatihan)
  4. Sistem manajemen informasi objek pajak, dll.

Apa saja yang perlu diperhatikan oleh kabupaten/kota dalam mengelola PBB-P2?

  1. Kebijakan NJOP agar memperhatikan konsistensi, kesinambungan dan keseimbangan antar wilayah
  2. Kebijakan tarif PBB, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat
  3. Menjaga kualitas pelayanan kepada WP
  4. Akurasi data subjek dan objek pajak dalam SPPT tetap terjaga

Peluang apa saja yang dapat diperoleh oleh kabupaten/kota dengan pengalihan PBB-P2 ini?

  1. Penyeimbangan kepentingan budgeter dan reguler karena diskresi kebijakan ada di kabupaten/kota.
  2. Penggalian potensi penerimaan yang lebih optimal karena jaringan birokrasi yang lebih luas
  3. Peningkatan kualitas pelayanan kepada WP
  4. Peningkatan akuntabilitas penggunaan penerimaan PBB

Dalam setiap kegiatan pasti ada tantangan, dalam pengalihan PBB-P2 ini apa saja tantangannya? Tantangan dalam pengalihan PBB-P2, antara lain:

  1. Kesiapan kabupaten/kota pada masa awal pengalihan yang belum optimal, sehingga dapat berdampak pada penurunan pelayanan, penerimaan, dll.
  2. Kesenjangan (disparitas) kebijakan PBB-P2 antar kabupaten/kota
  3. Hilangnya potensi penerimaan bagi provinsi (16,2%) dan hilangnya potensi penerimaan insentif PBB khususnya bagi kabupaten/kota yang potensi PBB-P2nya rendah
  4. Beban biaya pemungutan PBB-P2 yang cukup besar

Apa yang menjadi tolak ukur keberhasilan pengalihan PBB-P2?

  1. Proses pengalihan berjalan lancar dengan biaya yang minimal
  2. Stabilitas penerimaan PBB-P2 tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima
  3. WP tidak merasakan adanya penurunan pelayanan

: Seri PBB – Pengalihan PBB Menjadi Pajak Daerah

Siapa yang menjadi subjek pajak PBB?

Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Sawah
  2. Ladang
  3. Kebun
  4. Tanah
  5. Pekarangan
  6. Tambang

Sedangkan, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Rumah tinggal
  2. Bangunan usaha
  3. Gedung bertingkat
  4. Pusat perbelanjaan
  5. Pagar mewah
  6. Kolam renang
  7. Jalan tol

Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.