Berikut Yang Merupakan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Adalah?

Berikut Yang Merupakan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Adalah
Pajak Bumi & Bangunan P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
OBJEK PBB-P2 Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.
DIKECUALIKAN Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

SUBJEK PBB-P2 Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
WAJIB PBB-P2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
DASAR PENGENAAN Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.
TARIF PBB-P2 Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.
BESARAN POKOK PBB-P2 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2

Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Harga tanah : 200 m2 x Rp.700.000 = Rp 140.000.000
Harga Bangunan : 100 m2 x Rp.600.000 = Rp 60.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
NJOP Tidak Kena Pajak : Rp 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 190.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 0,1% x Rp 190.000.000 = Rp 190.000
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 190.000

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2

Apa yang dimaksud dengan pajak bumi dan bangunan?

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan – Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Contoh objek bumi:

  • Sawah.
  • Ladang.
  • Kebun.
  • Tanah.
  • Pekarangan.
  • Tambang.

Contoh objek bangunan:

  • Rumah tinggal.
  • Bangunan usaha.
  • Gedung bertingkat.
  • Pusat perbelanjaan.
  • Pagar mewah.
  • Kolam renang.
  • Jalan tol.

Apa yang dimaksud dengan objek bumi dan objek bangunan?

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan? – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat darinya.

Jadi, kalau kamu menetap atau mengelola bisnis di suatu bangunan, kamu wajib membayarkan PBB yang berlaku. Pajak ini bersifat kebendaan, yang artinya besarannya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang bersangkutan. Nah, mungkin sekarang kamu bertanya-tanya, “Apa sih objek bumi dan objek bangunan?” Objek bumi terdiri dari sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang.

Sementara itu, objek bangunan terdiri dari rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang dan jalan tol. Jika kamu memiliki satu—atau lebih—dari contoh-contoh di atas, maka kamu adalah yang disebut juga sebagai subjek Pajak Bumi dan Bangunan.

Bagaimana cara mendaftar objek bumi atau bangunan yang terkena pajak?

Cara dan Ketentuan Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan – Kalau kamu memiliki objek bumi atau bangunan yang terkena Pajak Bumi dan Bangunan, kamu wajib melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari objek tersebut. Cara mendaftarkannya cukup sederhana, tapi kamu perlu mengetahui ketentuan-ketentuan yang ada sehubungan dengan pendaftaran itu.

  • Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengatur daerah objek pajakmu terletak
  • Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang bisa kamu dapatkan di KPP atau KP2KP tersebut secara gratis

Apa itu PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)?

Kewenangan Pemungutan PBB – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, kewenangan pemungutan PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.