Berikut Yang Termasuk Pajak Pusat Adalah?

Berikut Yang Termasuk Pajak Pusat Adalah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atauBarang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atauBarang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Apa itu pajak pusat?

Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan negara tidak lepas dari adanya peran penting pajak dalam mendorong terwujudnya hal tersebut. Pajak merupakan faktor penting sebagai penyumbang terbesar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), hal ini terlihat dari pencapaian penerimaan pajak pada tahun 2015 memperoleh pemasukan lebih dari 1000 Triliun Rupiah dan prosentase pemasukan pajak mencapai lebih dari 80% terhadap total APBN.

Karena memiliki fungsi yang sangat penting, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan perpajakan. Salah satu contoh perhatian pemerintah atas pajak adalah adanya terobosan penerapan pajak yang cukup fenomenal pada tahun 2016 adalah ditetapkannya tax amnesty yang bisa dikatakan cukup sukses.

Pajak yang berlaku di Indonesia pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dimana hasil dari pemungutan tersebut akan dituangkan kedalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Sedangkan pajak pusat merupakan pemungutan pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam pelaksanaannya, dan hasil dari pajak ini akan dijadikan sebagai sumber penetapan APBN, yang nantikan akan digunakan untuk menggerakkan perekonomian negara, pembangunan nasional, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Artikel Terkait:

  • jenis pajak daerah
  • jenis-jenis pajak negara

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jenis-jenis pajak yang termasuk dalam ruang lingkup pajak pusat adalah.

Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada setiap individu atau perseorangan dan badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diterima oleh pihak tersebut, yang mana perhitungannya ditentukan berdasarkan selama satu tahun pajak. Inilah jenis pajak yang umumnya melekat pada para pekerja profesional maupun para pemilik bisnis atau perusahaan.

Dari jenis pajaknya dapat diketahui jika pajak ini menekankan pada suatu objek yaitu penghasilan, bicara penghasilan tentu memiliki multitafsir dalam melihat cakupannya, karena penghasilan bisa didapatkan dari berbagai sumber. Penghasilan yang dimaksud dalam pajak ini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh oleh masing-masing wajib pajak, baik penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dimana dengan adanya penghasilan tersebut dapat difungsikan sebagai konsumsi dan menambah kekayaan pribadi masing-masing wajib pajak.

Bentuk dari penghasilan tersebut dapat berupa sebagai gaji, upah, komisi, bonus tahunan atau yang lainnya, gratifikasi, uang pensiun, dan penerimaan imbalan berupa apapun yang memiliki sifat dari penghasilan kena pajak. (baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan ) Sumber hukum dari pajak penghasilan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

  1. Undang-undang ini didalamnya memuat berbagai hal yang mencakup ruang lingkup pajak penghasilan, dan inilah yang menjadi pedoman dalam menentukan kriteria terhadap penetapan parameter atau tolak ukur dalam menjalankan sistem perpajakan yang benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  2. Dengan melihat isi dari UU No.7 Tahun 1983, maka sangat jelas sekali bagaimana penggolongan jenis-jenis subjek pajak beserta ketentuan umum yang mengikat didalamnya.

Selain itu terdapat penjelasan detail mengenai objek pajak, mulai dari penetapan sumber-sumber penghasilan dari yang sifatnya untuk pribadi maupun untuk badan usaha beserta penetapan perhitungan mengenai jumlah penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap individu atau badan selaku pemilik atau pengguna hak atas tanah dan bangunan. Terdapat beberapa unsur dalam pajak bumi dan bangunan yaitu bumi, bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), surat pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang.

Yang disebut dengan bumi adalah meliputi permukaan dan apa yang ada didalamnya, bangunan adalah bentuk konstruksi teknik yang dibangun dan ditempatkan secara permanen pada tanah atau perairan, nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari adanya transaksi jual beli yang terjadi secara umum, dan jika tidak terjadi adanya jual beli terhadap objek tersebut, maka penentuan nilai jual objek pajak berdasarkan melalui proses perbandingan harga dengan objek lain yang memiliki karakteristik sejenis, surat pemberitahuan objek pajak adalah surat yang berisi data laporan mengenai objek pajak, dan surat pemberitahuan pajak terhutang adalah surat yang berisi besarnya pajak terhutang dari direktorat jenderal pajak kepada wajib pajak.

(baca juga : cara menghitung njop ) Pelaksanaan pajak bumi dan bangunan memiliki jaminan dan kepastian hukum yang tertuang pada Undang-Undang, dan khusus untuk pajak ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Dalam undang-undang ini memuat berbagai penjelasan mengenai seluruh ruang lingkup yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan prosedur perpajakan khusus untuk bumi dan bangunan, dimana berisi tentang ketentuan umum terkait unsur-unsur pajak, penjelasan mengenai bentuk-bentuk subjek pajak yang telah diatur sesuai dengan ketetapan dan persetujuan direktur jenderal pajak beserta proses penegakannya, perhitungan besarnya tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak termasuk dasar pengenaan dan tata cara perhitungannya, penentuan dasar tahun pajak, tata penyampaian surat pemberitahuan, tata cara pembayaran dan penagihan, dan saksi jika terjadi pelanggaran pidana.

Bea Materai

Jenis pajak yang diberlakukan atas adanya pemanfaatan dokumen. Yang dikatakan dengan dokumen disini merupakan dokumen khusus, dimana terdapat beberapa aturan berkaitan dengan penetapan dokumen yang termasuk dalam jenis perpajakan tersebut yaitu dokumen yang berupa kertas atau surat dan berisikan tulisan-tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi individu atau perorangan dan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan khusus.

Dokumen yang dimaksud dalam hal ini adalah objek pajak yang meliputi antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat yang memuat jumlah uang tertentu, surat berharga (seperti wesel, promes, aksep, dan cek), dan yang terakhir adalah dokumen berupa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun selam memuat sejumlah nominal harga diatas nilai ketetapan undang-undang.

(baca juga : dasar-dasar perpajakan ) Pelaksanaan dan dasar hukum atas bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Awalnya sebelum ditetapkan undang-undang ini, pengaturan bea materi masih menggunakan peraturan di tahun 1921, dimana peraturan tersebut merupakan peraturan yang dibuat waktu zaman kolonial belanda.

Dikarenakan adanya perubahan berkelanjutan mengenai kondisi zaman dan iklim ekonomi dalam negeri, peraturan tersebut dirasa tidak cukup mampu untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada, sehingga diperlukan pergantian peraturan yang lebih sederhana dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, kemudian ditetapkanlah UU No.13 Tahun 1985.

Dalam undang-undang ini didalamnya mengatur segala pelaksaan perpajakan mulai dari penjelasan tentang ketentuan umum yang harus dipenuhi dan dipatuhi, pengelompokan objek pajak berdasarkan kriteria perpajakan, perhitungan dan penetapan besarnya tarif bea materai dan batas pengenaan harga nominal yang diberlakukan, jenis-jenis dokumen yang tidak termasuk dalam hitungan jenis bea materai, penjelasan mengenai bea meterai terhutang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Kedua jenis pajak ini memiliki peraturan dasar yang sama dalam kerangka penegakannya, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983, namun secara mekanisme kedua jenis pajak ini memiliki banyak perbedaan di dalamnya. Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap adanya aktivitas konsumsi barang dan jasa, dimana barang dan jasa yang dimaksud secara hukum termasuk dalam kategori objek kena pajak di dalam daerah pabean (wilayah Indonesia).

  • Pajak tidak langsung, artinya adalah antara pihak pemegang beban pajak dan pihak penanggung jawab yang berkewajiban melapor adalah subjek pajak yang berbeda.
  • Multitahap, artinya adalah setiap adanya kegiatan distribusi dan produksi akan dikenai pajak yang berbeda.
  • Pajak objektif harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam hukum berkaitan dengan objek pajaknya.
  • Perhitungan pajak berdasarkan pada besarnya pajak yang masuk dan pajak yang keluar.
You might be interested:  Sebutkan Dan Jelaskan Pihak-Pihak Yang Berkepentingan Dengan Laporan Keuangan?

Pajak penjualan atas barang mewah pada dasarnya telah termasuk dalam ketentuan pajak pertambahan nilai, namun karena adanya kegiatan konsumsi terhadap jenis objek pajak tertentu yang tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Ketentuan mengenai barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah adalah barang tersebut merupakan jenis barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok, barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan, moral, dan ketertiban umum dalam masyarakat.

(baca juga : cara menghitung pajak pertambahan nilai ) Agar kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan efisien, mengingat ruang lingkupnya yang cukup luas, maka masing-masing dari jenis pajak memiliki dasar hukum tersendiri dalam pelaksananya. Hadirnya dasar hukum untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kegiatan perpajakan, hal ini terjadi karena adanya sifat pungutan pajak yang mengikat dan memaksa, sehingga dibutuhkan pedoman agar pelaksanaan dapat dijalankan oleh masing-masing pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Tujuan pajak adalah untuk mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang yaitu untuk kesejahteraan umum, dimana untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan realisasi terhadap pembangunan secara menyeluruh agar dapat meningkatkan perekonomian negara. (baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan ) Dari berbagai jenis pajak pusat yang berlaku di Indonesia, seluruhnya merupakan aspek penting yang memiliki tujuan yang sama.

apa itu pajak pusat dan pajak daerah

Pentingnya pajak pusat adalah untuk mendukung rancangan APBN, yang mana peran pajak adalah yang paling besar dibandingkan dengan sumber pendapatan negara yang lainnya. Pentingnya APBN adalah modal dalam menggerakkan terselenggaranya pemerintahan melalui pembangunan yang menyeluruh termasuk pada aspek manusia dan sarana prasarana, baik meliputi wilayah pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.

Apa yang dimaksud dengan pajak daerah?

Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan negara tidak lepas dari adanya peran penting pajak dalam mendorong terwujudnya hal tersebut. Pajak merupakan faktor penting sebagai penyumbang terbesar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), hal ini terlihat dari pencapaian penerimaan pajak pada tahun 2015 memperoleh pemasukan lebih dari 1000 Triliun Rupiah dan prosentase pemasukan pajak mencapai lebih dari 80% terhadap total APBN.

  • Arena memiliki fungsi yang sangat penting, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan perpajakan.
  • Salah satu contoh perhatian pemerintah atas pajak adalah adanya terobosan penerapan pajak yang cukup fenomenal pada tahun 2016 adalah ditetapkannya tax amnesty yang bisa dikatakan cukup sukses.

Pajak yang berlaku di Indonesia pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dimana hasil dari pemungutan tersebut akan dituangkan kedalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Sedangkan pajak pusat merupakan pemungutan pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam pelaksanaannya, dan hasil dari pajak ini akan dijadikan sebagai sumber penetapan APBN, yang nantikan akan digunakan untuk menggerakkan perekonomian negara, pembangunan nasional, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Artikel Terkait:

  • jenis pajak daerah
  • jenis-jenis pajak negara

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jenis-jenis pajak yang termasuk dalam ruang lingkup pajak pusat adalah.

Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada setiap individu atau perseorangan dan badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diterima oleh pihak tersebut, yang mana perhitungannya ditentukan berdasarkan selama satu tahun pajak. Inilah jenis pajak yang umumnya melekat pada para pekerja profesional maupun para pemilik bisnis atau perusahaan.

  1. Dari jenis pajaknya dapat diketahui jika pajak ini menekankan pada suatu objek yaitu penghasilan, bicara penghasilan tentu memiliki multitafsir dalam melihat cakupannya, karena penghasilan bisa didapatkan dari berbagai sumber.
  2. Penghasilan yang dimaksud dalam pajak ini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh oleh masing-masing wajib pajak, baik penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dimana dengan adanya penghasilan tersebut dapat difungsikan sebagai konsumsi dan menambah kekayaan pribadi masing-masing wajib pajak.

Bentuk dari penghasilan tersebut dapat berupa sebagai gaji, upah, komisi, bonus tahunan atau yang lainnya, gratifikasi, uang pensiun, dan penerimaan imbalan berupa apapun yang memiliki sifat dari penghasilan kena pajak. (baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan ) Sumber hukum dari pajak penghasilan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

Undang-undang ini didalamnya memuat berbagai hal yang mencakup ruang lingkup pajak penghasilan, dan inilah yang menjadi pedoman dalam menentukan kriteria terhadap penetapan parameter atau tolak ukur dalam menjalankan sistem perpajakan yang benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan melihat isi dari UU No.7 Tahun 1983, maka sangat jelas sekali bagaimana penggolongan jenis-jenis subjek pajak beserta ketentuan umum yang mengikat didalamnya.

Selain itu terdapat penjelasan detail mengenai objek pajak, mulai dari penetapan sumber-sumber penghasilan dari yang sifatnya untuk pribadi maupun untuk badan usaha beserta penetapan perhitungan mengenai jumlah penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap individu atau badan selaku pemilik atau pengguna hak atas tanah dan bangunan. Terdapat beberapa unsur dalam pajak bumi dan bangunan yaitu bumi, bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), surat pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang.

Yang disebut dengan bumi adalah meliputi permukaan dan apa yang ada didalamnya, bangunan adalah bentuk konstruksi teknik yang dibangun dan ditempatkan secara permanen pada tanah atau perairan, nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari adanya transaksi jual beli yang terjadi secara umum, dan jika tidak terjadi adanya jual beli terhadap objek tersebut, maka penentuan nilai jual objek pajak berdasarkan melalui proses perbandingan harga dengan objek lain yang memiliki karakteristik sejenis, surat pemberitahuan objek pajak adalah surat yang berisi data laporan mengenai objek pajak, dan surat pemberitahuan pajak terhutang adalah surat yang berisi besarnya pajak terhutang dari direktorat jenderal pajak kepada wajib pajak.

(baca juga : cara menghitung njop ) Pelaksanaan pajak bumi dan bangunan memiliki jaminan dan kepastian hukum yang tertuang pada Undang-Undang, dan khusus untuk pajak ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Dalam undang-undang ini memuat berbagai penjelasan mengenai seluruh ruang lingkup yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan prosedur perpajakan khusus untuk bumi dan bangunan, dimana berisi tentang ketentuan umum terkait unsur-unsur pajak, penjelasan mengenai bentuk-bentuk subjek pajak yang telah diatur sesuai dengan ketetapan dan persetujuan direktur jenderal pajak beserta proses penegakannya, perhitungan besarnya tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak termasuk dasar pengenaan dan tata cara perhitungannya, penentuan dasar tahun pajak, tata penyampaian surat pemberitahuan, tata cara pembayaran dan penagihan, dan saksi jika terjadi pelanggaran pidana.

Bea Materai

Jenis pajak yang diberlakukan atas adanya pemanfaatan dokumen. Yang dikatakan dengan dokumen disini merupakan dokumen khusus, dimana terdapat beberapa aturan berkaitan dengan penetapan dokumen yang termasuk dalam jenis perpajakan tersebut yaitu dokumen yang berupa kertas atau surat dan berisikan tulisan-tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi individu atau perorangan dan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan khusus.

Dokumen yang dimaksud dalam hal ini adalah objek pajak yang meliputi antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat yang memuat jumlah uang tertentu, surat berharga (seperti wesel, promes, aksep, dan cek), dan yang terakhir adalah dokumen berupa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun selam memuat sejumlah nominal harga diatas nilai ketetapan undang-undang.

You might be interested:  Format Yang Dipakai Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Laba/Rugi Adalah?

(baca juga : dasar-dasar perpajakan ) Pelaksanaan dan dasar hukum atas bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Awalnya sebelum ditetapkan undang-undang ini, pengaturan bea materi masih menggunakan peraturan di tahun 1921, dimana peraturan tersebut merupakan peraturan yang dibuat waktu zaman kolonial belanda.

Dikarenakan adanya perubahan berkelanjutan mengenai kondisi zaman dan iklim ekonomi dalam negeri, peraturan tersebut dirasa tidak cukup mampu untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada, sehingga diperlukan pergantian peraturan yang lebih sederhana dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, kemudian ditetapkanlah UU No.13 Tahun 1985.

Dalam undang-undang ini didalamnya mengatur segala pelaksaan perpajakan mulai dari penjelasan tentang ketentuan umum yang harus dipenuhi dan dipatuhi, pengelompokan objek pajak berdasarkan kriteria perpajakan, perhitungan dan penetapan besarnya tarif bea materai dan batas pengenaan harga nominal yang diberlakukan, jenis-jenis dokumen yang tidak termasuk dalam hitungan jenis bea materai, penjelasan mengenai bea meterai terhutang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Kedua jenis pajak ini memiliki peraturan dasar yang sama dalam kerangka penegakannya, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983, namun secara mekanisme kedua jenis pajak ini memiliki banyak perbedaan di dalamnya. Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap adanya aktivitas konsumsi barang dan jasa, dimana barang dan jasa yang dimaksud secara hukum termasuk dalam kategori objek kena pajak di dalam daerah pabean (wilayah Indonesia).

  • Pajak tidak langsung, artinya adalah antara pihak pemegang beban pajak dan pihak penanggung jawab yang berkewajiban melapor adalah subjek pajak yang berbeda.
  • Multitahap, artinya adalah setiap adanya kegiatan distribusi dan produksi akan dikenai pajak yang berbeda.
  • Pajak objektif harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam hukum berkaitan dengan objek pajaknya.
  • Perhitungan pajak berdasarkan pada besarnya pajak yang masuk dan pajak yang keluar.

Pajak penjualan atas barang mewah pada dasarnya telah termasuk dalam ketentuan pajak pertambahan nilai, namun karena adanya kegiatan konsumsi terhadap jenis objek pajak tertentu yang tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Ketentuan mengenai barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah adalah barang tersebut merupakan jenis barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok, barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan, moral, dan ketertiban umum dalam masyarakat.

(baca juga : cara menghitung pajak pertambahan nilai ) Agar kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan efisien, mengingat ruang lingkupnya yang cukup luas, maka masing-masing dari jenis pajak memiliki dasar hukum tersendiri dalam pelaksananya. Hadirnya dasar hukum untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kegiatan perpajakan, hal ini terjadi karena adanya sifat pungutan pajak yang mengikat dan memaksa, sehingga dibutuhkan pedoman agar pelaksanaan dapat dijalankan oleh masing-masing pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

Tujuan pajak adalah untuk mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang yaitu untuk kesejahteraan umum, dimana untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan realisasi terhadap pembangunan secara menyeluruh agar dapat meningkatkan perekonomian negara. (baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan ) Dari berbagai jenis pajak pusat yang berlaku di Indonesia, seluruhnya merupakan aspek penting yang memiliki tujuan yang sama.

Pentingnya pajak pusat adalah untuk mendukung rancangan APBN, yang mana peran pajak adalah yang paling besar dibandingkan dengan sumber pendapatan negara yang lainnya. Pentingnya APBN adalah modal dalam menggerakkan terselenggaranya pemerintahan melalui pembangunan yang menyeluruh termasuk pada aspek manusia dan sarana prasarana, baik meliputi wilayah pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.

Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan?

Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan percepatan pembangunan negara tidak lepas dari adanya peran penting pajak dalam mendorong terwujudnya hal tersebut. Pajak merupakan faktor penting sebagai penyumbang terbesar APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), hal ini terlihat dari pencapaian penerimaan pajak pada tahun 2015 memperoleh pemasukan lebih dari 1000 Triliun Rupiah dan prosentase pemasukan pajak mencapai lebih dari 80% terhadap total APBN.

Arena memiliki fungsi yang sangat penting, sehingga dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan perpajakan. Salah satu contoh perhatian pemerintah atas pajak adalah adanya terobosan penerapan pajak yang cukup fenomenal pada tahun 2016 adalah ditetapkannya tax amnesty yang bisa dikatakan cukup sukses.

Pajak yang berlaku di Indonesia pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dimana hasil dari pemungutan tersebut akan dituangkan kedalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Sedangkan pajak pusat merupakan pemungutan pajak yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam pelaksanaannya, dan hasil dari pajak ini akan dijadikan sebagai sumber penetapan APBN, yang nantikan akan digunakan untuk menggerakkan perekonomian negara, pembangunan nasional, dan pembangunan fasilitas lainnya.

Artikel Terkait:

  • jenis pajak daerah
  • jenis-jenis pajak negara

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jenis-jenis pajak yang termasuk dalam ruang lingkup pajak pusat adalah.

Pajak Penghasilan (PPh)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada setiap individu atau perseorangan dan badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diterima oleh pihak tersebut, yang mana perhitungannya ditentukan berdasarkan selama satu tahun pajak. Inilah jenis pajak yang umumnya melekat pada para pekerja profesional maupun para pemilik bisnis atau perusahaan.

Dari jenis pajaknya dapat diketahui jika pajak ini menekankan pada suatu objek yaitu penghasilan, bicara penghasilan tentu memiliki multitafsir dalam melihat cakupannya, karena penghasilan bisa didapatkan dari berbagai sumber. Penghasilan yang dimaksud dalam pajak ini adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diperoleh oleh masing-masing wajib pajak, baik penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dimana dengan adanya penghasilan tersebut dapat difungsikan sebagai konsumsi dan menambah kekayaan pribadi masing-masing wajib pajak.

Bentuk dari penghasilan tersebut dapat berupa sebagai gaji, upah, komisi, bonus tahunan atau yang lainnya, gratifikasi, uang pensiun, dan penerimaan imbalan berupa apapun yang memiliki sifat dari penghasilan kena pajak. (baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan ) Sumber hukum dari pajak penghasilan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

Undang-undang ini didalamnya memuat berbagai hal yang mencakup ruang lingkup pajak penghasilan, dan inilah yang menjadi pedoman dalam menentukan kriteria terhadap penetapan parameter atau tolak ukur dalam menjalankan sistem perpajakan yang benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan melihat isi dari UU No.7 Tahun 1983, maka sangat jelas sekali bagaimana penggolongan jenis-jenis subjek pajak beserta ketentuan umum yang mengikat didalamnya.

Selain itu terdapat penjelasan detail mengenai objek pajak, mulai dari penetapan sumber-sumber penghasilan dari yang sifatnya untuk pribadi maupun untuk badan usaha beserta penetapan perhitungan mengenai jumlah penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap individu atau badan selaku pemilik atau pengguna hak atas tanah dan bangunan. Terdapat beberapa unsur dalam pajak bumi dan bangunan yaitu bumi, bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), surat pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang.

Yang disebut dengan bumi adalah meliputi permukaan dan apa yang ada didalamnya, bangunan adalah bentuk konstruksi teknik yang dibangun dan ditempatkan secara permanen pada tanah atau perairan, nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari adanya transaksi jual beli yang terjadi secara umum, dan jika tidak terjadi adanya jual beli terhadap objek tersebut, maka penentuan nilai jual objek pajak berdasarkan melalui proses perbandingan harga dengan objek lain yang memiliki karakteristik sejenis, surat pemberitahuan objek pajak adalah surat yang berisi data laporan mengenai objek pajak, dan surat pemberitahuan pajak terhutang adalah surat yang berisi besarnya pajak terhutang dari direktorat jenderal pajak kepada wajib pajak.

You might be interested:  Kriteria Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah?

(baca juga : cara menghitung njop ) Pelaksanaan pajak bumi dan bangunan memiliki jaminan dan kepastian hukum yang tertuang pada Undang-Undang, dan khusus untuk pajak ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985. Dalam undang-undang ini memuat berbagai penjelasan mengenai seluruh ruang lingkup yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan prosedur perpajakan khusus untuk bumi dan bangunan, dimana berisi tentang ketentuan umum terkait unsur-unsur pajak, penjelasan mengenai bentuk-bentuk subjek pajak yang telah diatur sesuai dengan ketetapan dan persetujuan direktur jenderal pajak beserta proses penegakannya, perhitungan besarnya tarif pajak yang dikenakan terhadap objek pajak termasuk dasar pengenaan dan tata cara perhitungannya, penentuan dasar tahun pajak, tata penyampaian surat pemberitahuan, tata cara pembayaran dan penagihan, dan saksi jika terjadi pelanggaran pidana.

Bea Materai

Jenis pajak yang diberlakukan atas adanya pemanfaatan dokumen. Yang dikatakan dengan dokumen disini merupakan dokumen khusus, dimana terdapat beberapa aturan berkaitan dengan penetapan dokumen yang termasuk dalam jenis perpajakan tersebut yaitu dokumen yang berupa kertas atau surat dan berisikan tulisan-tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi individu atau perorangan dan pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan khusus.

Dokumen yang dimaksud dalam hal ini adalah objek pajak yang meliputi antara lain surat perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat yang memuat jumlah uang tertentu, surat berharga (seperti wesel, promes, aksep, dan cek), dan yang terakhir adalah dokumen berupa efek dengan nama dan dalam bentuk apapun selam memuat sejumlah nominal harga diatas nilai ketetapan undang-undang.

(baca juga : dasar-dasar perpajakan ) Pelaksanaan dan dasar hukum atas bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Awalnya sebelum ditetapkan undang-undang ini, pengaturan bea materi masih menggunakan peraturan di tahun 1921, dimana peraturan tersebut merupakan peraturan yang dibuat waktu zaman kolonial belanda.

Dikarenakan adanya perubahan berkelanjutan mengenai kondisi zaman dan iklim ekonomi dalam negeri, peraturan tersebut dirasa tidak cukup mampu untuk menyesuaikan dengan perubahan yang ada, sehingga diperlukan pergantian peraturan yang lebih sederhana dan memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya, kemudian ditetapkanlah UU No.13 Tahun 1985.

Dalam undang-undang ini didalamnya mengatur segala pelaksaan perpajakan mulai dari penjelasan tentang ketentuan umum yang harus dipenuhi dan dipatuhi, pengelompokan objek pajak berdasarkan kriteria perpajakan, perhitungan dan penetapan besarnya tarif bea materai dan batas pengenaan harga nominal yang diberlakukan, jenis-jenis dokumen yang tidak termasuk dalam hitungan jenis bea materai, penjelasan mengenai bea meterai terhutang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Kedua jenis pajak ini memiliki peraturan dasar yang sama dalam kerangka penegakannya, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983, namun secara mekanisme kedua jenis pajak ini memiliki banyak perbedaan di dalamnya. Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan terhadap adanya aktivitas konsumsi barang dan jasa, dimana barang dan jasa yang dimaksud secara hukum termasuk dalam kategori objek kena pajak di dalam daerah pabean (wilayah Indonesia).

  • Pajak tidak langsung, artinya adalah antara pihak pemegang beban pajak dan pihak penanggung jawab yang berkewajiban melapor adalah subjek pajak yang berbeda.
  • Multitahap, artinya adalah setiap adanya kegiatan distribusi dan produksi akan dikenai pajak yang berbeda.
  • Pajak objektif harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertuang dalam hukum berkaitan dengan objek pajaknya.
  • Perhitungan pajak berdasarkan pada besarnya pajak yang masuk dan pajak yang keluar.

Pajak penjualan atas barang mewah pada dasarnya telah termasuk dalam ketentuan pajak pertambahan nilai, namun karena adanya kegiatan konsumsi terhadap jenis objek pajak tertentu yang tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Ketentuan mengenai barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah adalah barang tersebut merupakan jenis barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok, barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi, serta barang yang dikonsumsi tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan, moral, dan ketertiban umum dalam masyarakat.

(baca juga : cara menghitung pajak pertambahan nilai ) Agar kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan efisien, mengingat ruang lingkupnya yang cukup luas, maka masing-masing dari jenis pajak memiliki dasar hukum tersendiri dalam pelaksananya. Hadirnya dasar hukum untuk melindungi dan menjamin keberlangsungan kegiatan perpajakan, hal ini terjadi karena adanya sifat pungutan pajak yang mengikat dan memaksa, sehingga dibutuhkan pedoman agar pelaksanaan dapat dijalankan oleh masing-masing pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.

  1. Tujuan pajak adalah untuk mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam Undang-Undang yaitu untuk kesejahteraan umum, dimana untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan realisasi terhadap pembangunan secara menyeluruh agar dapat meningkatkan perekonomian negara.
  2. Baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan ) Dari berbagai jenis pajak pusat yang berlaku di Indonesia, seluruhnya merupakan aspek penting yang memiliki tujuan yang sama.

Pentingnya pajak pusat adalah untuk mendukung rancangan APBN, yang mana peran pajak adalah yang paling besar dibandingkan dengan sumber pendapatan negara yang lainnya. Pentingnya APBN adalah modal dalam menggerakkan terselenggaranya pemerintahan melalui pembangunan yang menyeluruh termasuk pada aspek manusia dan sarana prasarana, baik meliputi wilayah pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah.

Apakah PBB termasuk pajak daerah?

Jenis Pajak Pusat Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:

Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

: Jenis Pajak Pusat