Cara Melihat Nomor Efin Pajak Yang Lupa?
2. Cara Cek Nomor EFIN yang sudah diaktivasi – Apabila Anda lupa EFIN yang sudah pernah diaktivasi, cara mengatasinya cukup dengan menghubungi Kantor Pajak. Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi Nomor EFIN bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
- Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat email yang didaftarkan.
- Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, lantas cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Demikian, cara yang bisa Anda lakukan apabila ingin cek nomor EFIN yang belum diaktivasi maupun lupa nomor EFIN. Sumber : Kompas TV
Contents
Apakah nomor EFIN dikirim ke email?
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Website – Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
- Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
- Klik “Mulai Sekarang”
- Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
- Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
- Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id
Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200.
EFIN itu yang mana?
Cara Mendapatkan Kode EFIN – Electronic Filing number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode biling pembayaran pajak.
Untuk dapat memperoleh EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya.
Adapun, cara mendapatkan EFIN secara online dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili Anda. Kemudian, dapat EFIN online bagi wajib pajak pribadi dengan cara berikut:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Anda dapat mengunduh melalui link berikut, Foto formulir yang sudah Anda isi dengan lengkap Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli Pastikan saat melakukan swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP dapat terlihat jelas Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘Permintaan Nomor EFIN’ Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor handphone Kemudian, lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto Anda yang memegang KTP dan NPWP Setelah selesai, Anda dapat menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP Anda dapat menghubungi KPP domisili untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Setelah mendapatkan EFIN pajak, Anda dapat mengaktivasi EFIN melalui situs DJP Online EFIN Anda telah aktif, EFIN dapat digunakan untuk registrasi di situs apliksi DJP Online.
Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan Wajib Pajak Badan sampai 30 April setiap tahunnya. Adapun, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada formulir 1770, 1770S, 1770SS.
Password EFIN yang mana?
MEREBAKNYA virus Corona atau Covid-19 mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sejumlah kebijakan guna mengurangi potensi penyebaran. Salah satunya adalah meniadakan layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP) selama masa tanggap darurat Covid-19.
- Ebijakan tersebut membuat asistensi tatap muka KPP tidak dapat dilakukan dan dialihkan secara daring.
- Eadaan kahar ini mengharuskan wajib pajak lebih banyak menggali informasi serta memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri, termasuk dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Namun, nyatanya ada wajib pajak yang mengalami kendala saat ingin melaporkan SPT pada masa perpanjangan tenggat ini.
Wajib pajak kebingungan membedakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan password akun DJP Online. Lantas, apa yang membedakan EFIN dan password DJP Online? 1. Definisi EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, termasuk untuk melaporkan SPT melalui e-Filing,
EFIN berupa kode unik yang terdiri atas 10 digit. Anda juga dapat menyimak definisi EFIN secara lebih terperinci dalam artikel ini, Sementara itu, yang dimaksud dengan password akun DJP Online adalah kata sandi yang dirancang sendiri oleh wajib pajak. Adapun password DJP Online berupa minimal 6 digit angka, huruf atau kombinasi antara keduanya.2.
Karakteristik EFIN merupakan kode unik yang diberikan DJP untuk wajib pajak. Selain itu, sebagai nomor identifikasi EFIN tidak akan berubah sehingga wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan EFIN sekali saja. Anda juga dapat menyimak cara pengajuan EFIN pada artikel ini,
Untuk itu, wajib pajak diharapkan menyimpan EFIN dengan baik karena akan terus dibutuhkan. Kendati demikian, DJP memberi opsi bagi wajib pajak yang lupa untuk bisa memperoleh EFIN kembali dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan atau melalui saluran yang disediakan. Atas permintaan tersebut petugas pajak akan memberikan EFIN kembali berdasarkan database yang ada di DJP.
Namun, EFIN yang diterima wajib pajak itu bukanlah EFIN baru melainkan sama dengan EFIN yang lama. Anda juga dapat menyimak cara mendapatkan EFIN kembali pada artikel ini, Sementara itu, password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu. Password juga tidak bersifat kaku dan tetap seperti EFIN, tetapi lebih tergantung pada keinginan wajib pajak.
- Selain itu, berbeda dengan EFIN ketika wajib pajak lupa password DJP dia tidak dapat menanyakannya ke petugas pajak.3.
- Fungsi Kode EFIN diperlukan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id agar wajib pajak dapat mengakses layanan secara daring.
- Selain itu, EFIN juga dapat digunakan untuk mengubah password akun DJP Online atau mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id,
Sementara itu, password diperlukan untuk masuk dalam akun DJP Online. Adapun password dibuat untuk keamanan data yang terdapat pada akun pajak.go.id. Password ini bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Simpulan EFIN merupakan kode unik yang diterbitkan DJP dan tidak akan berubah.
EFIN diperlukan untuk kali pertama mendaftar pada akun DJP Online, mengubah password akun DJP Online, dan mengganti email, Sementara itu, password akun DJP Online dirancang sendiri oleh wajib pajak. EFIN dibutuhkan wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dan baru mendaftar. Setelah mengantongi EFIN dan mendaftar ke akun DJP Online, wajib pajak bisa mengatur password untuk login ke akun DJP Online.
Hal ini berarti wajib pajak yang ingat password -nya tidak perlu lagi menginput EFIN untuk login selanjutnya. Namun, bagi wajib pajak yang lupa password akun DJP Online atau ingin mengubahnya, baru ia harus kembali menggunakan EFIN. Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan keduanya dan kapan kala EFIN benar-benar dibutuhkan.
Lupa EFIN kirim email kemana?
PajakOnline.com— Bagi wajib pajak yang lupa password atau ingin aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) dapat mengirimkan e-mail kepada unit kantor pajak. Baca Juga: Punya EFIN Pajak Itu Penting, Ini Cara Bikinnya “Kalau belum punya atau lupa EFIN, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau lupa EFIN.
Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah video singkat edukasi berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang menjelaskan wajib pajak tidak perlu khawatir jika belum mempunyai atau lupa EFIN. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP.
Adapun daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, persyaratan aktivasi EFIN antara lain, 1.Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.2.Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.
- Setelah dikirim, wajib pajak diminta untuk menunggu balasan sekitar 1 hari kerja.
- Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.
Baca Juga: Lapor SPT Sebaiknya Pakai E-Filing Di Tengah Pandemi Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Nomor EFIN ada berapa?
Contoh Nomor EFIN Pajak – Untuk bisa lebih memahami mengenai nomor EFIN pajak, berikut merupakan contoh nomor EFIN pajak yang bisa kamu gunakan untuk melakukan berbagai aktivitas seputar perpajakan. contoh nomor EFIN pajak Ada berapa digit dalam nomor EFIN? Nomor EFIN pajak terdiri dari 10 digit nomor identitas.
Bisakah meminta nomor EFIN secara online?
Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak Via Aktivasi Online – Nomor EFIN ini ternyata bisa didapatkan via aktivasi online tanpa perlu ke kantor pajak. Caranya dengan menggunakan layanan terbaru dari DJP per tahun 2021. Wajib Pajak cukup mengunjungi laman efin.pajak.go.id,
Laman ini akan menuntun Wajib Pajak untuk mengaktivasi nomor EFIN secara online dengan fitur pengenalan wajah Wajib Pajak atau yang dikenal sebagai teknologi face recognition. Pelayanan dengan teknologi terbaru ini baru diluncurkan Ditjen Pajak pada Maret 2021 lalu. Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak via aktivasi online juga cukup sederhana.
Pertama, kunjungi efin.pajak.go.id, Jangan lupa siapkan NPWP, lalu klik Lanjutkan. Klik Setuju untuk menggunakan kamera perangkat, lalu klik Lanjutkan. Nantinya akan muncul disclaimer bertuliskan “Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran selesai dilakukan petugas KPP.” Setelah itu, klik Mulai Sekarang, kemudian isi Nomor NPWP sesuai kolom yang tersedia.
Apakah EFIN dan NPWP itu sama?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Jadi EFIN itu berbentuk nomor seperti NPWP.
Bisakah meminta EFIN online?
1. Cara Daftar EFIN Online Terbaru 2022 Melalui Situs Resmi Pajak – Pada 2021 lalu, DJP mengeluarkan layanan terbaru untuk mendaftar EFIN secara daring melalui situs resmi pajak, berikut cara daftar EFIN online selengkapnya.
Siapkan NPWP sebelum memulai proses pendaftaran.Kunjungi website efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online Lalu, pilih Aktivasi EFIN (Beta).Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkatmu, Lalu klik ” Lanjutkan “.Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan kamu telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Lalu klik ” Mulai Sekarang “.Isikan nomor NPWP kamu dalam kolom yang tersedia lalu klik ” Lanjutkan “.Kamu akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah, Ambil foto wajah kamu dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.Jika data yang dicocokan telah selesai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat kamu yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Apakah EFIN itu wajib?
EFIN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Jakarta – Electronic Filing Identification Number atau yang lebih sering dikenal dengan EFIN merupakan 10 digit nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk semua Wajib Pajak (WP). Kode EFIN ini digunakan untuk mengidentifikasi WP dalam fitur e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- EFIN juga merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap WP agar bisa melaporkan pajak yang telah WP setorkan, baik melalui aplikasi e-filing yang telah disediakan oleh DJP ataupun melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk langsung untuk membantu WP melaporkan pajak mereka ke DJP.
- EFIN juga akan membantu para WP untuk dapat melaporkan SPT tahunan dan SPT masa dengan nyaman dan aman karena setiap EFIN sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data dari tiap WP yang akan melapor pasti terjamin
- Di Indonesia, EFIN dibagi menjadi dua berdasarkan penggunanya, yaitu EFIN untuk WP Badan dan WP Pribadi. Kedua jenis EFIN ini memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
1. EFIN WP Badan. EFIN WP Badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk WP badan usaha ataupun perusahaan.2. EFIN WP Pribadi EFIN WP Pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk WP orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan. EFIN ini dibutuhkan oleh WP pribadi untuk melakukan pelaporan SPT.
- EFIN ini bisa didapatkan oleh WP orang pribadi dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdekat.
- Menurut peraturan DJP Nomor Per-32/PJ/2017 mengenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, untuk mendapatkan EFIN, WP harus datang langsung ke KPP terdekat dan juga tidak dapat diwakilkan dan melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh WP Pribadi untuk mendapatkan EFIN, yaitu:
- Mengunduh formulir permohonan aktivasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan. Formulir dapat diunduh melalui website DJP
- Hadir ke KPP dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:
- Formulir aktivasi yang sudah terisi
- Alamat surel aktif untuk mengirimkan verifikasi dari DJP
- Identitas diri asli dan fotokopi, seperti KTP untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA
- NPWP asli dan fotokopi
Setelah mendapatkan EFIN, diharapkan para WP menjaga kerahasiaannya karena sering kali terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. EFIN yang telah didapatkan harus diaktivasi terlebih dahulu sebelum digunakan untuk melakukan pelaporan.
EFIN yang berupa 10 digit nomor dari petugas KPP harus diaktivasi melalui website resmi DJP Online pada tautan yang terdapat dalam surel yang dikirimkan. Setelah mendapatkan surel konfirmasi yang terdapat password sementara dari EFIN tersebut, pilih tautan pada email yang ada, kemudian ganti password tersebut dengan password baru yang WP inginkan.
EFIN harus langsung diaktivasi dan didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan karena jika sudah melebihi 30 hari dan belum melakukan aktivasi, maka WP harus melakukan permohonan aktivasi EFIN kembali ke DJP : EFIN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Daftar EFIN bisa dimana saja?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah banyak melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi. Inovasi tersebut diwujudkan dalam berbagai pelayanan yang dapat diakses secara online. Namun, apakah DJP memberikan opsi pelayanan untuk mendapatkan EFIN baru secara online? Seperti diketahui, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
- Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar WP dapat memanfaatkan fitur yang disediakan pada DJP Online.
- Pentingnya peranan EFIN menjadikan nomor identifikasi yang terdiri atas 10 digit ini sangat dijaga kerahasiaanya.
- Untuk itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
- PER-06/PJ/2019, WP yang ingin mendapatkan EFIN untuk pertama kalinya harus mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak dan tidak boleh diwakilkan.
“Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh WP sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.dengan mendatangi secara langsung kantor pelayanan pajak,” demikian kutipan pasal 4 ayat (3) beleid tersebut. Artinya, WP yang belum memiliki EFIN dan baru ingin mengajukan EFIN harus mendatangi sendiri Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Eharusan ini berlaku untuk seluruh WP baik orang pribadi, badan, cabang, maupun bendaharawan.
- Secara lebih terperinci, untuk WP orang pribadi permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdekat.
- Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN dapat disimak pada artikel ‘Mau Dapat EFIN dari Ditjen Pajak? Ini 3 Langkahnya Bagi WP OP’.
Untuk WP badan, permohonan aktivasi EFIN dapat diajukan kepada KPP atau KP2KP terdaftar. Syarat dan ketentuan terkait dengan permohonan aktivasi EFIN telah diulas pada artikel ‘Ini Tahapan Bikin EFIN untuk WP Badan’ Selanjutnya, untuk WP cabang dan bendaharawan, permohonan aktivasi EFIN juga hanya dapat diajukan di KPP atau KP2KP terdaftar.
Adapun syarat dan ketentuannya serupa dengan WP badan, tetapi terdapat tambahan syarat berkas yang berkaitan dengan pengangkatan sebagai kepala cabang atau bendahara. Meski terkesan rumit, kebijakan ini ditujukan demi keamanan data WP dan agar dapat menghindari penyalahgunaan EFIN. Selain itu, pengurusan EFIN tidak memakan waktu lama karena kantor pelayanan pajak umumnya memberi antrean khusus untuk mengurus EFIN.
Terlebih, jika WP telah membawa berkas yang dipersyaratkan dan mengisi formulir permohonan sebelumnya. Namun, kewajiban mendatangi KPP dan KP2KP berlaku untuk WP yang baru pertama kali mengajukan EFIN serta WP yang ingin mengajukan permohonan penggantian EFIN.
Apakah EFIN bisa dirubah?
Senin, 7 Maret 2022 | 19:11 WIB | Penulis :, Redaktur : Untung S Jakarta, InfoPublik – Dalam melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara daring, seringkali wajib pajak bingung mengenai istilah EFIN dan Password. Tidak jarang terjadi kesalahpahaman mengenai kedua istilah ini.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kelvin Cipta Fathurrachman Putra, menjelaskan meskipun mirip, EFIN dan Password memiliki perbedaan fungsi dan bisa membantu mempercepat proses pelaporan SPT. Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (7/3/2022), Kelvin pun memaparkan fungsi EFIN dan Password agar masyrakat dapat lebih paham mengenai kedua hal tersebut.1.
EFIN Sebelum melakukan pelaporan secara daring, wajib pajak memerlukan EFIN ( Electronic Filing Identification Number ). EFIN adalah nomor yang terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id. Nomor EFIN tidak akan berubah sehingga tidak perlu untuk memintanya kembali ketika sudah memilikinya kecuali sudah hilang.
- Selain digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id, EFIN juga dapat digunakan ketika wajib pajak lupa password pajak.go.id.
- Dengan adanya nomor EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk merubah password.
- EFIN juga dapat digunakan untuk mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir dan melampirkan syarat sebagai berikut. Orang Pribadi WNI 1. Asli dan Fotocopy KTP 2. Asli dan Fotocopy NPWP 3. Formulir Aktivasi EFIN 4. Email Aktif Badan Pusat 1.
Asli dan Fotocopy KTP 2. Asli dan Fotocopy NPWP Badan 3. Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak 4. Formulir Aktivasi EFIN 5. Email Aktif Badan Cabang 1. Asli dan Fotocopy Surat Pengangkatan 2. Asli dan Fotocopy KTP 3. Asli dan Fotocopy NPWP Badan 4. Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak 5. Formulir Aktivasi EFIN 6.
Email Aktif Bendahara 1. Asli dan Fotocopy SK Penunjukan Bendahara 2. Asli dan Fotocopy KTP 3. Asli dan Fotocopy NPWP Bendahara 4. Formulir Aktivasi EFIN 5. Email Aktif Untuk sementara ini, pelayanan tatap muka ditutup. Aktivasi EFIN maupun lupa EFIN dapat dilakukan melalui saluran telepon, email, dan Whatsapp.
- Data telepon dan email seluruh kantor pajak bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja,
- Formulir EFIN dapat diunduh secara mandiri melalui Formulir EFIN.
- Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran melalui situs web pajak.go.id.
- Registrasi dilakukan dengan memasukan nomor NPWP, nomor EFIN, dan password baru.
Pastikan email yang terdaftar sudah benar agar verifikasi alamat email dapat berlangsung. Solusi Lupa EFIN Ketika ingin merubah password, ada kalanya kendala lupa Nomor EFIN. Ada beberapa cara untuk meminta Nomor EFIN a. Datang langsung ke KPP atau KP2KP b.
Bertanya melalui Kring Pajak 1500200 c. Bertanya melalui chat pajak di situs web pajak.go.id d. Menghubungi nomor telepon KPP terdaftar e. Meneliti kembali berkas-berkas yang terselip 2. Password Pajak.go.id Berbeda dengan EFIN yang memiliki 10 digit dan tidak dapat diubah lagi. Password dibuat berdasarkan input wajib pajak yang bisa terdiri dari huruf atau angka minimal 6 digit.
wajib pajak bisa memilih untuk menggunakan password yang lebih mudah diingat. Password dibuat untuk keamanan data yang terdapat di akun pajak.go.id. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Selain itu, password dapat diubah sewaktu-waktu untuk meningkatkan keamanan akun.
- Jika wajib pajak lupa password, wajib pajak hanya dapat mengubah password dengan menggunakan EFIN.
- Petugas Pajak tidak akan tahu mengenai password wajib pajak sehingga harus meminta nomor EFIN kembali.
- Dengan mengetahui konsep dasar antara EFIN dan password, pelaporan bisa dilakukan lebih efektif karena mengetahui kapan harus memerlukan EFIN, bagaimana cara merubah password, dan lainnya.
Proses pelaporan menjadi lebih efektif tanpa meminta nomor EFIN kembali. Salah pengertian EFIN sebagai password juga dapat diminimalisasi sehingga tidak perlu mengubah password setiap kali pelaporan karena lupa dan menganggap EFIN sebagai password. “Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara EFIN dan password sebagai berikut.
Bisakah mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak?
JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi mengenai cara mendapatkan EFIN online atau daftar EFIN online wajib diketahui oleh para wajib pajak. Karena, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
- EFIN digunakan saat kita hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Setiap wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu.
- EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online.
- Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak sebenarnya cukup mudah.
Anda juga bisa mendapatkan formulir permohonan EFIN secara online. Cara Mendapatkan EFIN online Untuk daftar EFIN online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Baca juga: Tarif Listrik Naik, PLN Pastikan Subsidi Tepat Sasaran Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin, Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Kompas.com Cara mendapatkan EFIN secara online Baca juga: Sri Mulyani: Jika Inflasi Tinggi, Masyarakat Semakin Sulit Beli Rumah Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara daftar EFIN online bagi wajib pajak badan:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Baca juga: Rupiah Tembus Rp 15.000 per Dollar AS, Apa Dampaknya ke Perekonomian Indonesia? Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang:
Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DJP Online.
Nah, itulah informasi mengenai cara mendapatkan EFIN online yang bisa dicoba untuk daftar EFIN online. Semoga langkah-langkah cara memperoleh EFIN pajak online bisa memudahkan Anda. Baca juga: Pelemahan Rupiah akan Berlanjut Sampai Rp 16.000, Ini Pemicunya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Apakah EFIN bisa di rubah?
Senin, 7 Maret 2022 | 19:11 WIB | Penulis :, Redaktur : Untung S Jakarta, InfoPublik – Dalam melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara daring, seringkali wajib pajak bingung mengenai istilah EFIN dan Password. Tidak jarang terjadi kesalahpahaman mengenai kedua istilah ini.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kelvin Cipta Fathurrachman Putra, menjelaskan meskipun mirip, EFIN dan Password memiliki perbedaan fungsi dan bisa membantu mempercepat proses pelaporan SPT. Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (7/3/2022), Kelvin pun memaparkan fungsi EFIN dan Password agar masyrakat dapat lebih paham mengenai kedua hal tersebut.1.
EFIN Sebelum melakukan pelaporan secara daring, wajib pajak memerlukan EFIN ( Electronic Filing Identification Number ). EFIN adalah nomor yang terdiri dari 10 digit dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id. Nomor EFIN tidak akan berubah sehingga tidak perlu untuk memintanya kembali ketika sudah memilikinya kecuali sudah hilang.
- Selain digunakan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id, EFIN juga dapat digunakan ketika wajib pajak lupa password pajak.go.id.
- Dengan adanya nomor EFIN, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk merubah password.
- EFIN juga dapat digunakan untuk mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id.
Bagi yang belum memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan aktivasi EFIN dengan mengisi formulir dan melampirkan syarat sebagai berikut. Orang Pribadi WNI 1. Asli dan Fotocopy KTP 2. Asli dan Fotocopy NPWP 3. Formulir Aktivasi EFIN 4. Email Aktif Badan Pusat 1.
- Asli dan Fotocopy KTP 2.
- Asli dan Fotocopy NPWP Badan 3.
- Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak 4.
- Formulir Aktivasi EFIN 5.
- Email Aktif Badan Cabang 1.
- Asli dan Fotocopy Surat Pengangkatan 2.
- Asli dan Fotocopy KTP 3.
- Asli dan Fotocopy NPWP Badan 4.
- Asli dan Fotocopy NPWP Wakil wajib pajak 5.
- Formulir Aktivasi EFIN 6.
Email Aktif Bendahara 1. Asli dan Fotocopy SK Penunjukan Bendahara 2. Asli dan Fotocopy KTP 3. Asli dan Fotocopy NPWP Bendahara 4. Formulir Aktivasi EFIN 5. Email Aktif Untuk sementara ini, pelayanan tatap muka ditutup. Aktivasi EFIN maupun lupa EFIN dapat dilakukan melalui saluran telepon, email, dan Whatsapp.
Data telepon dan email seluruh kantor pajak bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja, Formulir EFIN dapat diunduh secara mandiri melalui Formulir EFIN. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran melalui situs web pajak.go.id. Registrasi dilakukan dengan memasukan nomor NPWP, nomor EFIN, dan password baru.
Pastikan email yang terdaftar sudah benar agar verifikasi alamat email dapat berlangsung. Solusi Lupa EFIN Ketika ingin merubah password, ada kalanya kendala lupa Nomor EFIN. Ada beberapa cara untuk meminta Nomor EFIN a. Datang langsung ke KPP atau KP2KP b.
- Bertanya melalui Kring Pajak 1500200 c.
- Bertanya melalui chat pajak di situs web pajak.go.id d.
- Menghubungi nomor telepon KPP terdaftar e.
- Meneliti kembali berkas-berkas yang terselip 2.
- Password Pajak.go.id Berbeda dengan EFIN yang memiliki 10 digit dan tidak dapat diubah lagi.
- Password dibuat berdasarkan input wajib pajak yang bisa terdiri dari huruf atau angka minimal 6 digit.
wajib pajak bisa memilih untuk menggunakan password yang lebih mudah diingat. Password dibuat untuk keamanan data yang terdapat di akun pajak.go.id. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Selain itu, password dapat diubah sewaktu-waktu untuk meningkatkan keamanan akun.
Jika wajib pajak lupa password, wajib pajak hanya dapat mengubah password dengan menggunakan EFIN. Petugas Pajak tidak akan tahu mengenai password wajib pajak sehingga harus meminta nomor EFIN kembali. Dengan mengetahui konsep dasar antara EFIN dan password, pelaporan bisa dilakukan lebih efektif karena mengetahui kapan harus memerlukan EFIN, bagaimana cara merubah password, dan lainnya.
Proses pelaporan menjadi lebih efektif tanpa meminta nomor EFIN kembali. Salah pengertian EFIN sebagai password juga dapat diminimalisasi sehingga tidak perlu mengubah password setiap kali pelaporan karena lupa dan menganggap EFIN sebagai password. “Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan perbedaan antara EFIN dan password sebagai berikut.