Cara Mengetahui Efin Pajak Yang Lupa?
Cara Mengetahui EFIN yang Lupa
- Cek Kembali Email dari KPP.
- Menghubungi KPP Resmi Lewat Telepon/Whatsapp.
- Agen Kring Pajak.
Contents
Nomor EFIN lihat dimana?
2. Cara Cek Nomor EFIN yang sudah diaktivasi – Apabila Anda lupa EFIN yang sudah pernah diaktivasi, cara mengatasinya cukup dengan menghubungi Kantor Pajak. Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi Nomor EFIN bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
- Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat email yang didaftarkan.
- Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, lantas cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB. Demikian, cara yang bisa Anda lakukan apabila ingin cek nomor EFIN yang belum diaktivasi maupun lupa nomor EFIN. Sumber : Kompas TV
Lupa EFIN kirim email kemana?
Lupa Password EFIN? Silakan Kirim Email ke Kantor Pelayanan Pajak Bagi wajib pajak yang lupa password atau ingin aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) dapat mengirimkan e-mail kepada unit kantor pajak. Baca Juga: “Kalau belum punya atau lupa EFIN, tinggal email ke unit kantor pajak untuk melakukan aktivasi atau lupa EFIN.
- Abis itu bisa langsung lapor SPT Tahunan,” tulis DJP.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah video singkat edukasi berdurasi sekitar 1 menit 33 detik yang menjelaskan wajib pajak tidak perlu khawatir jika belum mempunyai atau lupa EFIN.
- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP atau KP2KP.
Adapun daftar alamat email resmi kantor pajak dapat diakses melalui tautan www.pajak.go.id/unit-kerja. Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, persyaratan aktivasi EFIN antara lain, 1.Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.2.Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email. Setelah dikirim, wajib pajak diminta untuk menunggu balasan sekitar 1 hari kerja. Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.
Baca Juga: : Lupa Password EFIN? Silakan Kirim Email ke Kantor Pelayanan Pajak
Apakah nomor EFIN dikirim ke email?
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Website – Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar
- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik “Lanjutkan”
- Beri hak akses penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan
- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP
- Klik “Mulai Sekarang”
- Isi Nomor NPWP, lalu klik “Lanjutkan”
- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik “Lanjutkan”
- Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data. Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.
- Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id
Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200.
Apakah EFIN dan NPWP itu sama?
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Jadi EFIN itu berbentuk nomor seperti NPWP.
EFIN itu yang mana?
Cara Mendapatkan Kode EFIN – Electronic Filing number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode biling pembayaran pajak.
Untuk dapat memperoleh EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan. Setelah itu, Wajib Pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya.
Adapun, cara mendapatkan EFIN secara online dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili Anda. Kemudian, dapat EFIN online bagi wajib pajak pribadi dengan cara berikut:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Anda dapat mengunduh melalui link berikut, Foto formulir yang sudah Anda isi dengan lengkap Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli Pastikan saat melakukan swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP dapat terlihat jelas Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘Permintaan Nomor EFIN’ Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor handphone Kemudian, lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto Anda yang memegang KTP dan NPWP Setelah selesai, Anda dapat menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP Anda dapat menghubungi KPP domisili untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Setelah mendapatkan EFIN pajak, Anda dapat mengaktivasi EFIN melalui situs DJP Online EFIN Anda telah aktif, EFIN dapat digunakan untuk registrasi di situs apliksi DJP Online.
Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan Wajib Pajak Badan sampai 30 April setiap tahunnya. Adapun, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada formulir 1770, 1770S, 1770SS.
Apakah EFIN bisa didapatkan secara online?
JAKARTA, KOMPAS.com – Apabila hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, wajib pajak terlebih dahulu membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Lalu, bagaimana cara mendapatkan EFIN online ? Cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak sebenarnya cukup mudah.
EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Cara mendapatkan EFIN online ( daftar EFIN online ) Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.
Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Berikut ini langkah-langkah mengenai cara memperoleh EFIN pajak online, dilansir dari Instagram Ditjen Pajak:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan
Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.
Baca juga: 5 Cara Cek KK Online dengan Mudah dan Praktis Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang
Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang: Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DJP Online.
Demikian informasi mengenai cara mendapatkan EFIN online yang bisa Anda coba untuk daftar EFIN online. Semoga langkah-langkah cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak bisa memudahkan Anda. Baca juga: Cara Membuat SKCK Online 2022, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Apa itu Nomor EFIN di NPWP?
Mengenal apa itu EFIN – EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online. EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN dikirim lewat apa?
Mengirim email resmi ke KPP: Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email resmi ke KPP. Anda dapat mengetahui daftar email KPP di laman https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Satu email wajib pajak digunakan untuk permohonan layanan lupa EFIN.
Apakah Minta EFIN harus ke kantor pajak?
Konsultasi Pajak: Apakah EFIN Harus dari KPP Saat Daftar NPWP? Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Pelayanan Pajak Pratama Cabang Pulo Gadung masih melayani dua cara yakni secara manual dan online.
- Merdeka.com/Iqbal Nugroho) Liputan6.com, Jakarta – Saat ini, para Wajib Pajak (WP) semakin gencar melaporkan Surat Pemberitahuan atau pajak secara online melalui e-Filing.
- Meskipun cara ini mempermudah para pelapor pajak (WP) tapi ternyata ini masih menimbulkan sedikit kebingungan dan pertanyaan.
- Salah satu pertanyaannya yakni, apakah jika ingin mendapatkan atau harus berasal dari KPP dimana NPWP terdaftar? Apakah Anda memiliki pertanyaan yang sama? Jika iya, simak berikut ini jawabannya.
Berdasarkan Citasco, Konsultan pajak, untuk mendapatkan atau Electronic Filing Identification Number yang merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) yang digunakan untuk transaksi online ini, maka para wajib pajak tidak harus ke KPP di mana mereka terdaftar.
Citasco juga menjelaskan, untuk mendapatkan EFIN ini, para wajib pajak harus datang sendiri ke KPP tidak dapat diwakilkan, dan membawa segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa yaitu: Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3).
Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
1. formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi2. alamat email aktif3. fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA4. fotokopi dan asli NPWP
Jadi setelah Anda sudah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, maka langkah selanjutnya yakni melakukan aktivasi melalui https://djponline.pajak.go.id/resendlink. Selanjutnya Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
Bagaimana cara mengetahui password DJP online?
Permohonan ubah kata sandi DJP online login – Bagi yang terlanjur lupa, berikut ini solusi bagi yang lupa password DJP online, termasuk jika terjadi lupa email DJP online:
Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login (DJP online login). Klik “Lupa Kata Sandi?”. Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi. Pastikan Anda masih menyimpan EFIN (Electronic Filling Identification Number) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat. Anda dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih “YA” pada pilihan “Lupa Email?”. Jika Anda mengubah email, maka kata sandi akan dikirimkan ke email Anda yang baru, dan email tersebut selanjutnya akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada Anda.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja Adapun jika belum memiliki akun, cara daftar akun DJP online adalah sebagai berikut: Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
Isi sejumlah kolom isian sesuai panduan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-). Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan. Untuk melakukan registrasi akun masukkan NPWP, EFIN, dan Kode Keamanan. Ikuti panduan sampai seluruh proses selesai.
Itulah informasi seputar solusi lupa pasword DJP online, lengkap dengan panduan mengatasi masalah lupa email DJP online (lupa email NPWP) untuk mengakses laman DJP online login. Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Lewat HP, Klik ereg.pajak.go.id Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Berapa no EFIN pajak?
Contoh Nomor EFIN Pajak – Untuk bisa lebih memahami mengenai nomor EFIN pajak, berikut merupakan contoh nomor EFIN pajak yang bisa kamu gunakan untuk melakukan berbagai aktivitas seputar perpajakan. contoh nomor EFIN pajak Ada berapa digit dalam nomor EFIN? Nomor EFIN pajak terdiri dari 10 digit nomor identitas.
Password EFIN yang mana?
MEREBAKNYA virus Corona atau Covid-19 mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sejumlah kebijakan guna mengurangi potensi penyebaran. Salah satunya adalah meniadakan layanan tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP) selama masa tanggap darurat Covid-19.
- Ebijakan tersebut membuat asistensi tatap muka KPP tidak dapat dilakukan dan dialihkan secara daring.
- Eadaan kahar ini mengharuskan wajib pajak lebih banyak menggali informasi serta memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri, termasuk dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Namun, nyatanya ada wajib pajak yang mengalami kendala saat ingin melaporkan SPT pada masa perpanjangan tenggat ini.
Wajib pajak kebingungan membedakan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan password akun DJP Online. Lantas, apa yang membedakan EFIN dan password DJP Online? 1. Definisi EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, termasuk untuk melaporkan SPT melalui e-Filing,
EFIN berupa kode unik yang terdiri atas 10 digit. Anda juga dapat menyimak definisi EFIN secara lebih terperinci dalam artikel ini, Sementara itu, yang dimaksud dengan password akun DJP Online adalah kata sandi yang dirancang sendiri oleh wajib pajak. Adapun password DJP Online berupa minimal 6 digit angka, huruf atau kombinasi antara keduanya.2.
Karakteristik EFIN merupakan kode unik yang diberikan DJP untuk wajib pajak. Selain itu, sebagai nomor identifikasi EFIN tidak akan berubah sehingga wajib pajak hanya perlu mengajukan permohonan EFIN sekali saja. Anda juga dapat menyimak cara pengajuan EFIN pada artikel ini,
- Untuk itu, wajib pajak diharapkan menyimpan EFIN dengan baik karena akan terus dibutuhkan.
- Endati demikian, DJP memberi opsi bagi wajib pajak yang lupa untuk bisa memperoleh EFIN kembali dengan menghubungi kantor layanan informasi perpajakan atau melalui saluran yang disediakan.
- Atas permintaan tersebut petugas pajak akan memberikan EFIN kembali berdasarkan database yang ada di DJP.
Namun, EFIN yang diterima wajib pajak itu bukanlah EFIN baru melainkan sama dengan EFIN yang lama. Anda juga dapat menyimak cara mendapatkan EFIN kembali pada artikel ini, Sementara itu, password akun DJP Online dapat diubah sewaktu-waktu. Password juga tidak bersifat kaku dan tetap seperti EFIN, tetapi lebih tergantung pada keinginan wajib pajak.
- Selain itu, berbeda dengan EFIN ketika wajib pajak lupa password DJP dia tidak dapat menanyakannya ke petugas pajak.3.
- Fungsi Kode EFIN diperlukan untuk melakukan pendaftaran pada situs web pajak.go.id agar wajib pajak dapat mengakses layanan secara daring.
- Selain itu, EFIN juga dapat digunakan untuk mengubah password akun DJP Online atau mengganti email yang terdaftar pada situs web pajak.go.id,
Sementara itu, password diperlukan untuk masuk dalam akun DJP Online. Adapun password dibuat untuk keamanan data yang terdapat pada akun pajak.go.id. Password ini bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh wajib pajak itu sendiri. Simpulan EFIN merupakan kode unik yang diterbitkan DJP dan tidak akan berubah.
- EFIN diperlukan untuk kali pertama mendaftar pada akun DJP Online, mengubah password akun DJP Online, dan mengganti email,
- Sementara itu, password akun DJP Online dirancang sendiri oleh wajib pajak.
- EFIN dibutuhkan wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online dan baru mendaftar.
- Setelah mengantongi EFIN dan mendaftar ke akun DJP Online, wajib pajak bisa mengatur password untuk login ke akun DJP Online.
Hal ini berarti wajib pajak yang ingat password -nya tidak perlu lagi menginput EFIN untuk login selanjutnya. Namun, bagi wajib pajak yang lupa password akun DJP Online atau ingin mengubahnya, baru ia harus kembali menggunakan EFIN. Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan keduanya dan kapan kala EFIN benar-benar dibutuhkan.
Apakah EFIN bisa didapatkan secara online?
Bisnis.com, SOLO – Mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP kini bisa dilakukan secara online. Seperti yang telah dipahami, EFIN diperlukan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online.
Apa itu Nomor EFIN di pajak?
Cara Mendapatkan Kode EFIN – Electronic Filing number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP, seperti lapor SPT Tahunan melalui e-filing serta pembuatan kode biling pembayaran pajak.
- Untuk dapat memperoleh EFIN, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Setelah mendapatkan EFIN, yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi atau mendaftarkannya pada aplikasi pajak yang digunakan.
- Setelah itu, Wajib Pajak dapat menggunakan EFIN untuk menyelesaikan seluruh urusan perpajakannya.
Adapun, cara mendapatkan EFIN secara online dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili Anda. Kemudian, dapat EFIN online bagi wajib pajak pribadi dengan cara berikut:
Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Anda dapat mengunduh melalui link berikut, Foto formulir yang sudah Anda isi dengan lengkap Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli Pastikan saat melakukan swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP dapat terlihat jelas Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘Permintaan Nomor EFIN’ Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor handphone Kemudian, lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto Anda yang memegang KTP dan NPWP Setelah selesai, Anda dapat menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP Anda dapat menghubungi KPP domisili untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN Setelah mendapatkan EFIN pajak, Anda dapat mengaktivasi EFIN melalui situs DJP Online EFIN Anda telah aktif, EFIN dapat digunakan untuk registrasi di situs apliksi DJP Online.
Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai 31 Maret tiap tahunnya, sedangkan Wajib Pajak Badan sampai 30 April setiap tahunnya. Adapun, pelaporan SPT pajak saat ini dilakukan melalui e-filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada formulir 1770, 1770S, 1770SS.
Apa itu EFIN pajak pribadi?
EFIN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Jakarta – Electronic Filing Identification Number atau yang lebih sering dikenal dengan EFIN merupakan 10 digit nomor identitas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk semua Wajib Pajak (WP). Kode EFIN ini digunakan untuk mengidentifikasi WP dalam fitur e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- EFIN juga merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap WP agar bisa melaporkan pajak yang telah WP setorkan, baik melalui aplikasi e-filing yang telah disediakan oleh DJP ataupun melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk langsung untuk membantu WP melaporkan pajak mereka ke DJP.
- EFIN juga akan membantu para WP untuk dapat melaporkan SPT tahunan dan SPT masa dengan nyaman dan aman karena setiap EFIN sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data dari tiap WP yang akan melapor pasti terjamin
- Di Indonesia, EFIN dibagi menjadi dua berdasarkan penggunanya, yaitu EFIN untuk WP Badan dan WP Pribadi. Kedua jenis EFIN ini memiliki beberapa perbedaan, antara lain:
1. EFIN WP Badan. EFIN WP Badan merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk WP badan usaha ataupun perusahaan.2. EFIN WP Pribadi EFIN WP Pribadi merupakan EFIN yang dikeluarkan oleh DJP untuk WP orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan. EFIN ini dibutuhkan oleh WP pribadi untuk melakukan pelaporan SPT.
EFIN ini bisa didapatkan oleh WP orang pribadi dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdekat. Menurut peraturan DJP Nomor Per-32/PJ/2017 mengenai Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, untuk mendapatkan EFIN, WP harus datang langsung ke KPP terdekat dan juga tidak dapat diwakilkan dan melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh WP Pribadi untuk mendapatkan EFIN, yaitu:
- Mengunduh formulir permohonan aktivasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan. Formulir dapat diunduh melalui website DJP
- Hadir ke KPP dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:
- Formulir aktivasi yang sudah terisi
- Alamat surel aktif untuk mengirimkan verifikasi dari DJP
- Identitas diri asli dan fotokopi, seperti KTP untuk WNI dan KITAS/KITAP untuk WNA
- NPWP asli dan fotokopi
Setelah mendapatkan EFIN, diharapkan para WP menjaga kerahasiaannya karena sering kali terjadi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. EFIN yang telah didapatkan harus diaktivasi terlebih dahulu sebelum digunakan untuk melakukan pelaporan.
- EFIN yang berupa 10 digit nomor dari petugas KPP harus diaktivasi melalui website resmi DJP Online pada tautan yang terdapat dalam surel yang dikirimkan.
- Setelah mendapatkan surel konfirmasi yang terdapat password sementara dari EFIN tersebut, pilih tautan pada email yang ada, kemudian ganti password tersebut dengan password baru yang WP inginkan.
EFIN harus langsung diaktivasi dan didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan karena jika sudah melebihi 30 hari dan belum melakukan aktivasi, maka WP harus melakukan permohonan aktivasi EFIN kembali ke DJP : EFIN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI