Contoh Pajak Kendaraan Yang Berlaku Saat Ini?
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor – Pengenaan pajak pada kendaraan bermotor tidak hanya berhenti pada saat pembelian saja, tapi juga dalam pemakaiannya. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
- Pengenaan pajak kendaraan bermotor ini bersifat progresif yang ditetapkan berdasarkan tingkat kepemilikan.
- Apakah kepemilikan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
- Untuk itulah pajak kendaraan bermotor ini bersifat progresif.
- Tarifnya didasarkan pada tingkat kepemilikannya.
Contoh pengenaan tarif pajak kendaraan Pak Kelik memiliki sebuah mobil, motor, dan bus dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut merupakan atas nama pribadi Pak Kelik Sendiri. Dengan demikian masing-masing kendaraan itu ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis.
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, paling besar 2% Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%
Pun demikian, setiap daerah punya kewenangan menetapkan sendiri besar tarif kepemilikan pajak kendaraan bermotor tersebut dengan syarat tidak melebihi rentang tarif yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku. Ketahui tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi Berikut tarif pajak kendaraan bermotor untuk daerah Jakarta yang berlaku, sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
2% untuk kendaraan pertama 2,5% untuk kendaraan kedua 3% untuk kendaraan ketiga 3.5% untuk kendaraan keempat 4% untuk kendaraan kelima 4,5% untuk kendaraan keenam 5% untuk kendaraan ketujuh 10% untuk kendaraan kedelapan dan seterusnya hingga ke-17
Tarif Pajak Progresif Mobil Berikut contoh pengenaan pajak mobil di DKI Jakarta:
Mobil pertama tarif pajaknya 2% Mobil kedua tarif pajaknya 2,5% dan seterusnya
Tarif Pajak Progresif Motor
Motor pertama tarif pajaknya 2% Motor kedua tarif pajaknya 2,5% dan seterusnya
Ilustrasi pajak progresif kendaraan bermotor
Contents
Bagaimana cara pengenaan pajak kendaraan?
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor – Pajak kendaraan dihitung setahun sekali. Adapun pemungutan pajaknya dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan, biasanya berupa cap pembayaran pajak di lembar STNK. Setelah pajak yang terutang dihitung, pembayaran pajak dilakukan di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar atau melalui tempat-tempat tertentu yang ditentukan oleh Pemda setempat.
Sifat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah pembayaran di muka untuk satu tahun ke depan. Cara bayar pajak di muka seperti ini memungkinkan pembayar pajak untuk meminta kembali pajak yang lebih bayar atau tidak seharusnya terutang. Sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 UU PDRD, untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar/luar biasa (force majeure) di mana Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
Namun pada praktiknya belum pernah diberitakan media suata kejadian restitusi pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak yang dibayarkan para pemilik kendaraan kemudian dibagi-bagi ke berbagai pemerintah kabupaten/kota. Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10% dari bagi hasil yang diterima pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak kendaraan?
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan – Selain menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kamu juga perlu menghitung besaran denda PKB dan denda SWDKLLJ jika kamu ternyata terlambat bayar. Simak contoh berikut ini. David memiliki sebuah motor dengan PKB sebesar Rp250.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000.
Apakah lebih dari satu kendaraan masuk pajak progresif?
Cara Menghitung Kenaikan Pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (Pajak Progresif) – Dalam perhitungan PKB progresif tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya, rumus yang digunakan juga sama, yaitu: PKB = Dasar Pengenaan Pajak x Persentase Pajak PKB = (Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot) x Persentase Pajak Coba perhatikan contoh berikut ini! Walter memiliki 2 unit mobil dengan merek yang berbeda.
- PKB Mobil A = (Rp120.000.000 x 1) x 2% = Rp2.400.000
- PKB Mobil B = (Rp230.000.000 x 1) x 2,5% = Rp5.750.000
Maka, pajak yang harus dibayarkan Walter atas kedua mobilnya yaitu: Total PKB = Rp2.400.000 + Rp5.750.000 Total PKB = Rp8.150.000 / tahun Namun, bagaimana jika Walter kembali membeli motor di tahun 2020 atas nama dirinya juga? Apakah motor tersebut termasuk tarif progresif (kendaraan bermotor ke-3)? Jawabannya, tidak,
Apakah tarif pajak kendaraan bermotor bertentangan dengan penentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor – Tarif pajak kendaraan bermotor dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain. Namun demikian, tarif tersebut tidak boleh bertentangan dengan penentuan tarif pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen); untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Pengenaan tarif progresif ini didasarkan pada kesamaan nama dan/atau alamat pemilik kendaraan.
Tarif pajak Kendaraan bermotor angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan Kendaraan lain yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen).