Dasar Yang Dipakai Untuk Menghitung Pajak Yang Terutang?

Dasar Yang Dipakai Untuk Menghitung Pajak Yang Terutang
b. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( DPP PPN ) – Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah: 1.

  • DPP Harga Jual Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP).
  • Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.2.

DPP Penggantian Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.3.

DPP Nilai Ekspor Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Note : Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk 4. Nilai Impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.5.

DPP Nilai Lain Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No.121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film
Penyerahan produk hasil tembakau HJE (Harga Jual Eceran)
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP ( Harga pokok penjualan ) atau harga perolehan
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang
Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
You might be interested:  Apakah Yang Punya Npwp Harus Bayar Pajak?

Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk. Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No.56/PMK.03/2015, yaitu:

  • Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwading) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transaportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Apa saja jenis dasar pengenaan pajak yang terutang?

b. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ( DPP PPN ) – Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah: 1.

DPP Harga Jual Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak (BKP). Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang (UU) PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.2.

DPP Penggantian Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak.3.

  • DPP Nilai Ekspor Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
  • Note : Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk 4.
  • Nilai Impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.5.
You might be interested:  Usaha Yang Tidak Membutuhkan Modal Banyak?

DPP Nilai Lain Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat (2) UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No.121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak
Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film
Penyerahan produk hasil tembakau HJE (Harga Jual Eceran)
BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar
Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP ( Harga pokok penjualan ) atau harga perolehan
Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli
Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang
Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)
Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih (tarif efektif 1%)

Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight (CIF) + Bea Masuk. Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No.56/PMK.03/2015, yaitu:

  • Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket
  • Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata
  • Penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwading) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transaportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi.

Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Bagaimana cara menghitung berapa besaran pajak yang harus dibayarkan?

Cara Menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN – Dalam artikel ini kemudian akan diberikan contoh dengan ilustrasi, tentang bagaimana cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN yang terutang ketika melakukan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Jelas, setelah perhitungan dilakukan dan selesai, Pajak Pertambahan Nilai akan dicatat ke dalam faktur pajak sebagai bukti resmi bahwa Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan telah menghitung PPN dalam transaksinya.

You might be interested:  Jelaskan Mengapa Laporan Keuangan Harus Bersifat Relevan?

Sedikit melebar pada transaksi yang dilakukan oleh PKP, pembuatan faktur pajak dapat juga dibantu dengan keberadaan eFaktur. Nyatanya, pemerintah sebagai lembaga tertinggi negara mulai mengalihkan secara perlahan penggunaan aplikasi eFaktur PPN secara menyeluruh. Tujuannya cukup sederhana, agar format faktur pajak yang dibuat di negara ini seragam dan lebih mudah dikelola oleh Dirjen Pajak.

Kembali ke ilustrasi yang akan diberikan, cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN, berikut contohnya : Mulyadi menjual perangkat mesin fotokopi dengan harga Rp.20.000.000 dan tidak memasukkan nilai Pajak Pertambahan Nilai dalam harga tersebut kepada PT.

  • Majujalan.
  • DPP pada transaksi tersebut, telah diketahui sebelumnya adalah sebesar Rp.13.000.000, sehingga cara perhitungan yang harus dibayar adalah : = DPP + (10% x DPP) = Rp.13.000.000 + (10% x Rp.13.000.000) = Rp.13.000.000 + Rp.1.300.000 = Rp.14.300.000 Pada contoh lain yang dalam transaksinya sudah memperhitungkan PPN, maka contohnya akan menjadi seperti ini: Hanamasa menjual lemari pendingin dengan harga Rp.22.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Kependudukan, maka cara mencari nilai DPP pada transaksi tersebut adalah sebagai berikut : = DPP = 100/1100 x nilai transaksi = 100/110 x Rp.22.000.000 = Rp.20.000.000 Dengan besaran DPP pada nilai Rp.20.000.000, maka besaran PPN yang terutang pada transaksi tersebut adalah Rp.2.000.000.

Untuk tata cara penghitungan pajak pertambahan nilai lebih lengkap dapat Anda baca di sini,

Apakah nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang?

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) – Dasar Pengenaan Pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai expor/impor, penggantian, atau nilai yang dipakai sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti PPN, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2), disebut DPP.

Bagaimana cara membayar pajak terutang?

Bagaimana Cara Membayarkan Pajak Terutang? – Pembayaran pajak terutang dapat melalui ATM manapun yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan atau Anda juga bisa membayar melalui online banking, Alur proses pembayaran ini dimulai dari pembuatan e-Billing melalui website DJP Online, kemudian kode e-Billing dibawa untuk kode pembayaran, lalu simpan bukti pembayaran tersebut untuk nantinya dilaporkan ke kantor pajak atau melalui DJP Online,