Dibawah Ini Yang Bukan Penerimaan Negara Dalam Bidang Pajak Adalah?

Dibawah Ini Yang Bukan Penerimaan Negara Dalam Bidang Pajak Adalah
Jenis – Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi:

  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Pengelompokan PNBP ini kemudian ditetapkan dalam PP No.22 Tahun 1997 yang telah diubah dengan PP No.52 Tahun 1998 dengan menjabarkan jenis-jenis PNBP yang berlaku umum di semua Kementerian / Lembaga, sebagai berikut:

  • Penerimaan kembali anggaran (sisa anggaran rutin dan sisa anggaran pembangunan);
  • Penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan Negara;
  • Penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara;
  • Penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro);
  • Penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan);
  • Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
  • Penerimaan dari hasil penjualan dokumen lelang.

Apabila jenis PNBP belum tercakup dalam jenis-jenis PNBP ini, kecuali yang telah diatur dengan Undang-undang, dapat ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Apa yang dimaksud dengan penerimaan Negara Bukan Pajak?

7 Macam Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak Dibawah Ini Yang Bukan Penerimaan Negara Dalam Bidang Pajak Adalah Pajak di suatu Negara bukanlah satu-satunya sumber penerimaan dari Negara tersebut. Karena nyatanya ada banyak sumber pendapatan negara diluar dari pajak itu sendiri. Dengan kata lain pajak bukanlah merupakan sumber utama dari penerimaan suatu negara. Nah, pada kesempatan kali ini kami akuntanonline.com akan membahas mengenai 7 sumber lain penerimaan negara selain dari pajak.

  • Penerimaan negara yang bukan bersumber dari pajak maka dinamai penerimaan negara bukan pajak atau Non Tax, artinya adalah segala sesuatu pemasukan yang diterima oleh negara yang bukan berasal dari pajak.
  • Sebuah produk atau aspek perekonomian setiap negara memiliki landasan atau dasar hukum yang dijadikan sebagai perlindungan dari sebuah tindakan penyelewengan.
  • Macam-Macam Penerimaan Negara Bukan Pajak

Adapun penerimaan negara bukan pajak dikelompokkan kedalam 7 bagian yang sebelumnya telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang No.20 Tahun 1987 mengenai jenis-jenis penerimaan negara bukan pajak. Berikut adalah ke 7 jenis penerimaan tersebut lengkap dengan sedikit uraiannya : 1.

Penerimaan yang Bersumber Dari Pengelolaan Dana Pemerintahan Penerimaan dana yang bersumber dari pengelolaan dana pemerintahan ini terbagi lagi kedalam dua aspek, adapun aspek-aspek nya adalah sebagai berikut : • Sebuah penerimaan dari jasa giro • Sebuah penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan, seperti misalnya dari sisa anggaran pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR.2.

Penerimaan yang Berasal dari Pemanfaatan SDA atau Sumber Daya Alam Penerimaan yang berasal dari pemanfaatan SDA ini terbagi setidaknya menjadi 3 aspek, yakni sebagai berikut : • Royalti atau keuntungan yang didapat dari perikanan, baik yang bersumber dari air tawar maupun air laut.

Euntungan yang berasal dari bidang pertanian, perkebunan dan juga kehutanan. • Keuntungan yang diperoleh negara dari bidang pertambangan, seperti tambang emas, batu bara, perak, dan masih banyak lagi lainnya kecuali migas.3. Penerimaan yang Diperoleh dari Pengelolaan Kekayaan Negara Adapun penerimaan negara yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan negara antara lain : • Bagian laba pemerintah, yang berasal dari aktivitas pemerintah.

Seperti misalnya pengeluaran pemberian izin, pelayanan publik dan masih banyak yang lainnya. • Atas hasil dari penjualan saham atau surat/sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah. Yakni seperti saham kepemilikan daerah dan saham-saham jenis lainnya.

  1. Deviden yang memiliki fungsi sebagai sebuah alat pembayaran yang berupa laba atas partisipasi sebagai pemegang saham dalam perusahaan tertentu.4.
  2. Penerimaan atau Pemasukan yang Berasal dari Pelayanan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Adapun jenis pelayanan pemerintah yang menjadi sumber pendapatan negara antara lain: • Pelayanan pada masyarakat dibidang pendidikan formal maupun non formal.

• Pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dari bidang kesehatan. • Serta juga pemberian atas hak paten, hak cipta, dan merek kepada pihak yang bersangkutan. • 5. Penerimaan dan Pemasukan yang Berasal Didasarkan atas Keputusan Pengadilan Contoh penerimaan jenis ini antara lain sebagai berikut : • Penerimaan atau pemasukan yang diterima negara dari proses pelelangan barang.

• Penerimaan yang berasal dari denda atas sebuah pelanggaran yang dilakukan masyarakat. • Penerimaan dan pemasukan yang didapat dari hasil rampasan seorang penjajah saat tertangkap oleh pihak berwajib/polisi.6. Penerimaan Dana Hibah Hibah merupakan sebuah hadiah yang diberikan suatu negara kepada negara lain secara Cuma-Cuma, atau sebuah hadiah yang didapatkan atas dasar adanya kerja keras dan kesuksesan yang diraihnya.7.

Penerimaan Diluar Pajak yang telah Diatur dan Tidak Keluar dari Perundang-undangan yang ada Adanya sebuah pengelolaan yang benar dan tepat dalam koridor yang benar, diperlukan dalam penerimaan negara bukan pajak. Dibawah ini adalah prinsip pengelolaan atas penerimaan negara bukan pajak : • Tidak keluar atau sesuai dengan pasal 4 UU No.2 Tahun 1997 Tentang penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

  1. Hal ini menandakan bahwa seluruh PNBP atau penerimaan negara bukan pajak harus segera disetor kan secepatnya kepada kas negara.
  2. Secara keseluruhan PNBP wajib diserahkan kepada negara pada waktu yang telah ditentukan.
  3. Hal ini sesuai dengan pasa 1 ayat 3 UU No.1 Tahun 2004 yang isinya tentang perbendaharaan negara.
You might be interested:  Laporan Keuangan Yang Menunjukkan Perubahan Ekuitas Selama Satu Periode?

• Undang-undang atau peraturan pemerintah, yang bertindak untuk menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang bersangkutan akan menentukan dan menetapkan besarnya tarif tas jenis PNBP. Hal tersebut dijelaskan pada pasal 3 ayat 2 UU No.20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara buka pajak.

  1. Untuk membiayai semua pengeluaran negara yang sudah atau akan terjadi, sesuai dengan program kerja yang telah direncanakan.
  2. Penerimaan yang berasal dari kementerian atau lembaga tidak diperbolehkan digunakan secara langsung.
  3. Hal tersebut sesuai ketetapan pasal 16 ayat 3 UU No.1 Tahun 2004 mengenai perbendaharaan negara.

• Sistem APBN yang menerima pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, secara keseluruhan, sesuai ketetapan pasal 5 UU No.20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak. • Semua penerimaan negara yang sudah menjadi hak negara tersebut selama periode tahun anggaran yang telah ditentukan harus dimasukkan kedalam anggaran APBN.

  1. • Sebagian dana atas penerimaan bukan pajak, dapat digunakan untuk melakukan kegiatan yang berhubungan antara jenis PNBP tersebut oleh instasi yang bersangkutan, serta yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
  2. • Atas adanya izin serta persetujuan dari menteri keuangan, beberapa instansi dapat menggunakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak atau PNBP tersebut.
  3. • Menteri keuangan memiliki hak untuk meninjau kembali atas segala persetujuan tentang penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak tersebut sewaktu-waktu.

Nah, cukup sekian penjelasan kami mengenai “7 Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak”. Semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Sumber https://akuntanonline.com : 7 Macam Sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak

Apa itu penerimaan pemerintah bukan pajak?

Apa itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? – Menurut UU No.20 tahun 1997 Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah yang bukan berasal dari penerimaan perpajakan. Pin Untuk menjelaskan maksud dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu sendiri, terdapat enam poin utama, antara lain:

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP adalah pungutan yang dibayarkan, baik oleh orang pribadi ataupun sebuah badan Memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung Penerimaan Negara Bukan Pajak diberikan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak Penerimaan Negara Bukan Pajak dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan juga hibah Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib dikelola dalam mekanisme APBN

Apakah Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetorkan?

Suatu negara tentunya membutuhkan sebuah pemasukan tersendiri untuk melaksanakan kegiatan atau programnya, seperti belanja, perbaikan sarana prasarana dan lain sebagainya. Pemasukan negara sering disebut dengan devisa negara yakni uang atau dana yang dimiliki oleh pemerintah baik dari dalam dan luar negeri.

Pemasukan negara menjadi salah satu aspek penting bagi kestabilan kinerja pemerintahan. (Baca juga : fungsi devisa negara ) Ada beberapa jenis pemasukan negara dimana ada yang berasal dari pemungutan pajak, ada yang dari luar pajak, ada juga hadiah sebagai apresiasi kepada suatu negara. Pemasukan negara yang berasal dari pajak meliputi pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak dari penanaman saham dari luar negeri dan masih banyak lainnya.

Sedangkan untuk hadiah, biasanya pemasukan pemerintah berasal dari penghargaan ketika menjadi suatu negara terbaik di dunia, mendapat ucapan terima kasih dari pihak luar negeri akibat dari kerjasama dan lain sebagainya. Untuk pemasukan negara bukan pajak akan kita bahas bersama pada artikel ini.

Penerimaan negara bukan pajak merupakan segala sesuatu pemasukan yang diterima oleh negara bukan melalui perpajakan. Jadi semua yang diterima oleh negara tidak melalui atau tidak menyinggung perpajakan maka itulah yang disebut dengan penerimaan bukan pajak atau yang sering kita sebut dengan non tax. Tentu sebuah produk atau aspek perekonomian suatu negara memiliki landasan hukum atau dasar yang menjadi koridor atau perlindungan dari sebuah penyelewengan.

Dasar hukum yang terkait oleh penerimaan negara bukan pajak antara lain :

  1. Undang- undang no 20 tahun 1997 yang membahas tentang penerimaan negara bukan pajak.
  2. Undang- undang no 17 tahun 2003 yang berisi tentang keuangan negara.
  3. Undang- undang no 1 tahun 2004 yang berbicara tentang pembendaharaan negara.
  4. Undang- undang no 15 tahun 2004 yang berisis tentang pemeriksaan pengolahan dan tanggungjawab keuangan negara.
  5. Undang- undang no 22 tahun 1997 yang menyinggung tentang jenis dan penyetoran penerimaan bukan pajak.
  6. Undang- undang no 73 tahun 1999 yang berbicara tentang tata cara penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari kegiatan tertentu.
  7. Peraturan pemerintah no 1 tahun 2004 tentang tata cara penyampaian rencana dan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak.
  8. Peraturan pemerintah no 22 tahun 2005 tentang pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak.
  9. Peraturan pemerintah no 29 tahun 2009 tentang tata cara penentuan jumlah dan penyetoran penerimaan bukan pajak yang terutang.
  10. Peraturan pemerintah no 71 tahun 2009 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementrian dalam negeri.
  11. Peraturan pemerintah no 34 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan atas penetapan penerimaan negara bukan pajak yang masuk dalam kategori terutang.
You might be interested:  Subjek Pajak Yang Tidak Terbebani Pembayaran Pajak?

Artikel terkait : aspek hukum ekonomi pembangunan – undang-undang pasa modal terbaru Adapun pengelompokkan penerimaan negara bukan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan tepatnya pada Undang-undang no 20 tahun 1987 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak, yakni meliputi :

  • Penerimaan negara yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintah.
  • Penerimaan atau pemasukan negara yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yang mereka miliki.
  • Penerimaan atau pemasukan negara yang berasal dari hasil-hasil pengelolahan kekeyaan negara yang telah dipisahkan.
  • Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari aktivitas pemerintah yang berupa pelayanan kepada masyarakat.
  • Penerimaan atau pemasukan yang berasal dari pengenaan denda administrasi dan berdasarkan keputusan pengadilan.
  • Penerimaan atau pemasukan lainnya yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tentang penerimaan negara bukan pajak.

Itulah beberapa pembagian dari penerimaan negara bukan pajak, namun selanjutnya kita akan memperjelas dan memperinci pengelompokkan beberapa bentuk penerimaan negara bukan pajak, yakni sebagai berikut :

penerimaan yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintahan, penerimaan ini meliputi beberapa aspek yakni :

  • penerimaan yang berasal dari jasa giro
  • penerimaan dari sisa-sisa anggaran yang telah digunakan yakni sisa anggaran dari pembangunan atau SIAP dan sisa anggaran rutin atau SIAR. (Baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan )

penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), yang terdiri dari beberapa aspek sebagai berikut :

  • royalti atau keuntungan dari perikanan baik air tawar maupun air laut. ( Baca juga : manfaat ekonomi perikanan )
  • royalti atau keuntungan yang diperoleh dari bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan.
  • royalti atau keuntungan yang didapat dari bidang pertambangan yang meliputi emas, perak dan lainnya kecuali migas.

Royalti sendiri diartikan sebagai pembayaran atau penyetoran yang diterima oleh negara sehubungan dengan pemberian izin kepada pihak yang bersangkutan untuk memanfaatkan ataiu mengolah kekayaan negara berupa sumber daya alam itu sendiri. (Baca juga : cara mengatasi kelangkaan SDA )

penerimaan yang diperoleh dari pengolahan kekayaan negara yang dibagi menjadi 3 bagian yakni :

  • Bagian laba pemerintahan, yang berasal dari berbagai aktivitasnya seperti pemberian izin, pelayanan dan lain sebagainya.
  • Hasil penjualan saham atau sertifikat berharga yang dimiliki pemerintah, meliputi saham kepemilikan daerah, dan saham lainnya. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional )
  • Deviden yang diartikan sebagai sebuah pembayaran yang berupa keuntungan dari keikutsertaan mereka selaku pemegang saham dalam suatu perusahaan tertentu. (Baca juga : Sumber dana perusahaan )

penerimaan atau pemasukan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah itu sendiri, pelayanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat antara lain :

  • pelayanan pada bidang pendidikan formal mauapun non formal (baca juga : teori hierarki kebutuhan Maslow )
  • pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan (Baca juga : Teori kebutuhan dasar manusia )
  • pemberiaan atas hak paten, hak cipta dan merk kepada pihak yang bersangkutan. (baca juga : pengertian dan perbedaan TM, R, C, SM )

Penerimaan dan pemasukan yang didasarkan atas keputusan pengadilan, adapun pemasukan itu antara lain :

  • Dana yang diperoleh dari proses pelelangan barang.
  • Dana yang diperoleh dari denda atas sebuah pelanggaran.
  • Dana yang diperoleh dari hasil rampasan seorang penjahat ketike tertangkap oleh polisi.

Penerimaan dana berupa hibah

Hibah adalah sebuah hadiah yang diberikan Cuma-Cuma oleh pihak lain, atau bisa juga sebuah hadiah yang diperoleh ataqs kerjakeras dan kesuksesan yang mereka raih.

Penerimaan lain yang telah diatur dan tidak keluar dari perundang-undangan yang ada

Tentu dengan adanya penerimaan negara bukan pajak perlu adanya sebuah pengelolahan yang benar agar tetap dalam koridor yang benar. Ada beberapa prinsip pengelolahan penerimaan negara bukan pajak, antara lain :

  • Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) harus disetorkan secepatnya pada kas negara. Hal ini sesuai dengan pasal 4 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) secara keseluruhan wajib disetorkan pada waktunya atau waktu yang tepat. Hal ini telah disebutkan pada pasal 16 ayat 3 undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
  • Besarnya tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) telah ditetapkan dalam Undang- undang atau peraturan pemerintah yang bertindak untuk menetapkan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang bersangkutan. Hal ini sesuai dengan yang disebutkan di dalam pasal 3 ayat 2 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Penerimaan yang berasal dari kementrian atau lembaga tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai segala pengeluaran yang sudah terjadi atau yang akan terjadi sesuai dengan program kerja yang telah disusun. Hal ini didasarkan pada pasal 16 ayat 3 Undang-undang no 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara.
  • Seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dikelola dalam sistem APBN. Hal ini telah dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang no 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB).
  • Segala penerimaan yang menjadi hak negara dalam tahun anggaran yanag telah ditentukan dan bersangkutan harus dimasukkan ke dalam APBN. Hal ini telah tercantum dalam undang-undang no 17 tahun 2003 pasal 3 ayat 5 yang berbicara tentang keuangan negara.
  • Selain memenuhi kewajibannya untuk menyetor ke kas negara dan memasukannya ke dalam APBN, sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) tersebut oleh instansi yang bersangkutan.
  • Sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bisa digunakan untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berhubungan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNPB) yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Beberapa instansi boleh menggunakan sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dengan syarat telah mendapatkan ijin dan persetujuan dari Menteri Keuangan.
  • Menteri Keuangan berhak untuk meninjau kembali pesetujuannya mengenai penggunaan penerimaan negara bukan pajak yang dimaksud sewaktu-waktu.
You might be interested:  Apa Hubungan Membayar Pajak Dengan Bela Negara?

Dana dari hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa digunakan untuk membiayai berbagi kegiatan diantaranya :

  • Kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi.
  • Kegiatan seputar pelayanan kesehatan.
  • Kagiatan atau aktivitas yang bersangkutan dengan pendidikan dan pelatihan masyarakat.
  • Kegiatan seputar penegakkan hukum dan keadilan
  • Kegiatan yang bersangkutan dengan pelayanan yang melibatkan kemampuan intlektual tertentu.
  • Kegiatan yang berhubungan dengan pelestarian dan pengelolahan sumber daya alam.

Tentunya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus melalui sebuah proses penting yakni pelaporan, karena hal ini juga menyangkuut hidup atau hajat orang banyak. Meskipun bukan dari perpajakan, dana yang diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan tujuan untuk keterbukaan, menghindari penyelewengan dan lainnya. Pelaporan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ada dua yakni :

  1. Pimpinan dari masing-masing instansi pemerintah yang memiliki sangkut paut atau hubungan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) wajib melaporkan laporan triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keoada Menteri Keuangan.
  2. Laporan mengenai realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) triwulan disampaikan secara tertulis oleh pejabat atau pemimpin instansi pemrintahan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Penerimaan negara bukan pajak (PNPB) bukan hal yang remeh, tentu perlu sebuah pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran dan menghindari sebuah kesalahan yang terjadi. Pengawasan perlu dilakukan karena jumlah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak sedikit. Maka dari itu ada dua langkah pengawasan, antara lain :

  1. Instansi pemerintahan diperbolehkan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan khusus atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan. Hal ini tertuang dalam PP no 22 tahun 2005 pasal 4.
  2. Untuk instansi pemerintah yang berhak serta berwenang melakukan pemeriksaan khusus terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) telah disebutkan dalam PP n0 22 tahun 2005 pasal 1, yakni Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKB).

Pemeriksaan ini memiliki beberapa tujuan yakni meningkatkan efisiensi dan keefektifan pengelolahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), untuk menguji kepatuhan pihak-pihak yang bersangkutan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan khususnya di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

  • Dampak yang dihasilkan dari pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan usaha baik mandiri atau kelompok. (Artikel terkait : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari – contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari )
  • Memperhatikan aspek keadilan dalam masyarakat, adil bukan berarti sama namun adil di sini berarti sesuai dengan yang ada jika semakin besar pendapatan maka semakin besar pula tarif yang dikenakan.
  • Pengenaan biaya atas penyelenggaraan kegiatan didasarkan atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersangkutan.

Bagaimana dasar hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak?

Cara Bayar PNBP – Setiap wajib pajak bagi secara pribadi maupun badan tentunya wajib untuk membayar PNBP terutang kepada kas negara melalui tempat-tempat yang telah ditunjukan oleh Menteri. Namun, masih banyak orang yang belum mengetahui cara pembayarannya.

  1. Gunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 atau MPN G3. Modul ini adalah sebuah sistem penerimaan negara yang dibuat untuk membantu pemerintah dalam meminimalisir kesalahan dalam perhitungan PNBP.
  2. Selanjutnya adalah penyetoran uang. Untuk penyetoran sendiri dapat dilakukan nya melalui:
  • Tellber bank
  • ATM
  • Internet banking / mobile banking

Lalu, ikuti petunjuk dari jenis pembayaran yang Anda pilih dengan baik dan benar. Demikianlah pembahasan mengenai pendapatan-pendapatan negara yang bukan bersumber dari pajak. Pendapatan negara tersebut diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2018 dan memiliki 6 jenis golongan pendapatan.