Dibawah Ini Yang Termasuk Pajak Negara Adalah?
Jenis-jenis Pajak
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Contents
- 1 Apa yang dimaksud pajak negara dan contohnya?
- 2 PBB termasuk jenis pajak apa?
- 3 Apakah bea cukai termasuk pajak?
- 4 Jenis pajak ada berapa?
- 5 Apakah laba termasuk objek pajak?
- 6 Apa saja contoh pajak langsung?
- 7 PPh dan PBB termasuk pajak apa?
- 8 PPh termasuk pajak apa?
- 9 Pajak negara digunakan untuk apa saja?
- 10 Pajak negara digunakan untuk apa?
Apa yang dimaksud pajak negara dan contohnya?
Jenis pajak – Pajak berdasarkan sifatnya
Pajak tidak langsung adalah pajak yang diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. Contohnya seorang baru akan dikenakan pajak PPN apabila membeli suatu barang. Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha, contohnya pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pajak berdasarkan pemungutnya
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat seperti PPN, PPh, dan PPnBM. Pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran, dan BPHTB. Pajak adalah sumber penerimaan utama daerah selain transfer dari pemerintah pusat.
Baca juga: Asas Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apakah pajak negara itu berikan contohnya minimal 3?
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut – Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak daerah dan pajak negara.
Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I. Contohnya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, PBB (perdesaan dan perkotaan), dan pajak daerah lainnya.
Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait, yakni DJP. Contohnya: PPN, Pajak Penghasilan (PPh), PPnBM, bea meterai, PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).
PBB termasuk jenis pajak apa?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Disclaimer: Artikel ini disarikan dari laman resmi semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan.
Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. : Jenis-jenis Pajak Pusat yang Dikelola oleh DJP
Apakah bea cukai termasuk pajak?
Jasa Konsultan Pajak – Sebagian orang Serpong mungkin masih ragu ketika harus membedakan antara pajak dan bea dan cukai. Umumnya, masyarakat memiliki pemahaman bahwa pajak dan bea cukai merupakan pungutan yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Mungkin masih ada yang yang menganggap bahwa pajak dan bea cukai merupakan hal yang sama.
Padahal kenyataannya, keduanya merupakan hal yang jelas berbeda meski sama-sama merupakan pungutan wajib. Simak perbedaan antara pajak dan bea cukai agar kamu tidak salah dalam melaksanakan kewajibanmu. Perbedaan antara pajak dan bea cukai sebenarnya dapat dilihat jelas dari definisi dan pelaksanaannya.
Menurut definisinya, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Baik itu yang merupakan perorangan (individu) maupun badan dan bersifat memaksa. Sedangkan bea dan cukai merupakan dua kata dengan makna yang berbeda. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas barang impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan.
- Dimana bea akan dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional baik itu impor maupun ekspor.
- Sementara itu, cukai adalah pungutan resmi yang akan dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus.
- Dimana karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang mana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.
Sehingga perlu untuk dibatasi jumlah penggunaannya di kalangan masyarakat. Seperti misalnya rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda. Berdasarkan pengertian yang telah dibahas tersebut, tentu anda bisa menarik kesimpulan bagaimana itu pajak dan bagaimana bea dan cukai.
Pajak adalah pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa ada balas jasa secara langsung. Sementara itu, bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan. Lembaga pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ini karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat.
Baca Juga: Apa Wajib Pajak Badan dan Siapa yang Termasuk Dalam Kategori Wajib Pajak Badan
Dalam perhitungan pajak, seorang wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak. Sementara untuk perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah yang memiliki wewenang. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut. Sementara itu, pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali terjadi kegiatan mengimpor atau mengekspor barang. Sementara untuk cukai, jatuh tempo pembayarannya juga didasarkan pada pemakaian atau pada saat mengkonsumsi dan memanfaatkan barang sebagai objek cukai.
Meski berbeda dalam pengenaannya, pajak dan bea cukai memiliki hubungan yang saling berkaitan erat. Hal ini bisa dilihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada. Dimana pajak juga bisa dikenakan atas kegiatan impor, yang mana juga bisa diikuti dengan bea.
- Bagi perusahaan yang berkecimpung di bidang perdagangan dan seringkali melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentu bisa bersinggungan dengan pajak serta bea cukai.
- Akan lebih mudah, jika anda berkonsultasi dengan konsultan pajak Serpong untuk urusan pajak anda.
- Itulah tadi sekilas penjelasan yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai beserta perbedaannya.
Semoga pembahasan tersebut dapat memberikan informasi bermanfaat untuk anda. Jangan ragu untuk memilih konsultan pajak Serpong sebagai partner anda dalam mengurus administrasi pajak. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Apakah pajak untuk negara?
Mengetahui Pentingnya Pembayaran & Fungsi Pajak Untuk Negara Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
- Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.
- Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak dan pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
- Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui peneriman pajak.
- Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional.
- Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Sumber : Pajakku.com/Pentingnya Pembayaran Pajak Untuk Negara : Mengetahui Pentingnya Pembayaran & Fungsi Pajak Untuk Negara
Jenis pajak ada berapa?
KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.
Pajak negara digunakan untuk apa saja?
Setiap Tahun Bayar Pajak, Apa Sih Manfaatnya untuk Masyarakat? Jakarta – Pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan lainnya. Jika kita membayar pajak, maka uang pajak akan masuk ke negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya.
- Jadi pajak itu dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi ke masyarakat.
- Selain itu, tahukah kamu pajak itu dialokasikan dan dimanfaatkan untuk apa saja? Dilansir dari buku PajakPedia milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut manfaat pajak yang bisa dirasakan kamu & masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1. Untuk Kesejahteraan Rakyat Uang pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, contohnya pendidikan yang murah dan terjangkau. Uang pajak juga digunakan untuk membiayai pendidikan di sekolah berupa pembangunan gedung, buku gratis, beasiswa, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan sebagainya.
Makanya dengan membayar pajak, secara tidak langsung kamu juga bisa membantu anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lain sebagainya. Contoh lain, dengan membayar pajak, kamu juga bisa membantu biaya kesehatan yang murah untuk banyak masyarakat. Sebab uang pajak juga digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan ibu, anak, dan rakyat yang kurang beruntung.2.
Untuk Pembangunan Jalan hingga Jembatan Jika di daerahmu sedang ada pembuatan atau perbaikan jalan hingga jembatan, tahukah kamu bahwa yang membiayai pembangunan itu berasal dari pajak yang kamu setorkan ke negara. Tak hanya jalan dan jembatan, tapi juga untuk pembangunan berbagai layanan dan fasilitas publik lainnya, seperti rumah sakit, taman kota, dan lain sebagainya.
- Pembangunan jalan, jembatan, hingga rumah sakit ini tentu akan sangat bermanfaat, tak hanya bagi individu, tapi untuk masyarakat keseluruhan.
- Secara tidak langsung, uang pajakmu juga akan kembali ke pembangunan daerahmu.3.
- Untuk Subsidi Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi dan subsidi non energi. Contohnya subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk dan benih, serta pelayanan publik.4. Untuk Pertahanan dan Keamanan Tak hanya untuk pembangunan di dalam negeri, uang pajak juga ternyata digunakan untuk melindungi negara ini dari berbagai ancaman.
- Baik ancaman secara fisik, seperti serangan bersenjata dari negara lain hingga ancaman pemikiran seperti radikalisme dan terorisme.
- Nah, itulah beberapa alokasi penggunaan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, termasuk pajak dari kamu.
- Dari alokasi dan manfaat itu, tentu seharusnya dapat membuat masyarakat sebagai warga negara semakin paham dan sadar betapa pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak.
Apalagi kini membayar pajak juga mudah dilakukan. Tak perlu datang ke kantor pajak terdekat, kamu bisa membayar pajak secara online maupun melalui berbagai platform. Salah satunya bisa dilakukan lewat dompet digital DANA. Sebab di DANA sekarang ada fitur baru, yaitu fitur Penerimaan Negara.
Bayar Pajak Pakai DANA Foto: DANA |
Fitur ini bisa bantu pengguna DANA untuk bayar pajak dengan praktis dan cepat cukup lewat HP aja. DANA bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, yang mana fitur ini menaungi pembayaran berbagai jenis pajak yg dinaungi oleh Dirjen Pajak, Bea Cukai & Anggaran.
Apakah PPN termasuk pajak daerah?
PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
- Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
- Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.
Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,
Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.
Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri.
- Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak.
- Onsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Apakah laba termasuk objek pajak?
Penghasilan-Penghasilan Berikut Bukan Merupakan Objek Pajak Sebelumnya, kita telah membahas mengenai jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Berbagai jenis penghasilan, baik berupa gaji, laba usaha, hadiah, keuntungan penjualan harta, bunga, dan lain sebagainya merupakan objek pajak sehingga kita akan dikenakan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut.
Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, juga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan berupa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta warisan. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak khusus lainnya. Imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, maupun asuransi bea siswa. Dividen yang diterima perusahaan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Bagian laba yang diperoleh perusahaan ventura dari badan pasangan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor usaha tertentu, serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
Penghasilan-penghasilan yang diuraikan di atas bukanlah objek pajak penghasilan sehingga tidak menambah unsur penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun. Kita juga tidak akan dipotong pajak penghasilan jika menerima pendapatan tersebut.
Apa saja contoh pajak langsung?
Pertanyaan Terkait –
- Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
- Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
PPh dan PBB termasuk pajak apa?
Definisi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain.
- Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.
- Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.
Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:
- Pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak bea masuk.
- Pajak ekspor.
Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Selalu setor dan lapor PPN setiap bulan? Gunakan OnlinePajak untuk mempermudah kewajiban Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis yang dikenakan PPN, membuat dan mengirimkan faktur pajak, serta merekam langsung pajak masukan secara otomatis. Daftar sekarang, atau lihat fitur dan harga paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda,
Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean. Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.
PPh termasuk pajak apa?
Contoh Pajak Subjektif – Contoh dari pajak subjektif ini adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh) karena dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak (subjek) dalam satu periode tahun pajak. Berikut ini merupakan jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Merupakan pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak, meliputi upah, komisi, honorarium, gaji, dan lain sebagainya. Tarif yang dikenakan atas Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dibedakan berdasarkan dengan kepunyaan NPWP bagi setiap Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
Merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi ataupun badan usaha dengan perhitungan tarif pajak yang khusus bagi industri pelayaran, penerbangan internasional, serta bidang usaha asuransi asing.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Pajak ini dikenakan atas aktivitas impor ataupun transaksi belanja barang mewah bagi Wajib Pajak.
Pajak Penghasilan (PPh) 23
Pajak yang dikenakan atas kegiatan sewa, transaksi dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, dan lain sebagainya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 ini juga dapat dikenakan atas pemakaian aset properti, seperti gedung, tanah, bangunan, dan lain sebagainya.
Pajak negara digunakan untuk apa saja?
Setiap Tahun Bayar Pajak, Apa Sih Manfaatnya untuk Masyarakat? Jakarta – Pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan lainnya. Jika kita membayar pajak, maka uang pajak akan masuk ke negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya.
Jadi pajak itu dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Selain itu, tahukah kamu pajak itu dialokasikan dan dimanfaatkan untuk apa saja? Dilansir dari buku PajakPedia milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut manfaat pajak yang bisa dirasakan kamu & masyarakat lainnya.
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1. Untuk Kesejahteraan Rakyat Uang pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, contohnya pendidikan yang murah dan terjangkau. Uang pajak juga digunakan untuk membiayai pendidikan di sekolah berupa pembangunan gedung, buku gratis, beasiswa, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan sebagainya.
Makanya dengan membayar pajak, secara tidak langsung kamu juga bisa membantu anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lain sebagainya. Contoh lain, dengan membayar pajak, kamu juga bisa membantu biaya kesehatan yang murah untuk banyak masyarakat. Sebab uang pajak juga digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan ibu, anak, dan rakyat yang kurang beruntung.2.
Untuk Pembangunan Jalan hingga Jembatan Jika di daerahmu sedang ada pembuatan atau perbaikan jalan hingga jembatan, tahukah kamu bahwa yang membiayai pembangunan itu berasal dari pajak yang kamu setorkan ke negara. Tak hanya jalan dan jembatan, tapi juga untuk pembangunan berbagai layanan dan fasilitas publik lainnya, seperti rumah sakit, taman kota, dan lain sebagainya.
- Pembangunan jalan, jembatan, hingga rumah sakit ini tentu akan sangat bermanfaat, tak hanya bagi individu, tapi untuk masyarakat keseluruhan.
- Secara tidak langsung, uang pajakmu juga akan kembali ke pembangunan daerahmu.3.
- Untuk Subsidi Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi dan subsidi non energi. Contohnya subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk dan benih, serta pelayanan publik.4. Untuk Pertahanan dan Keamanan Tak hanya untuk pembangunan di dalam negeri, uang pajak juga ternyata digunakan untuk melindungi negara ini dari berbagai ancaman.
- Baik ancaman secara fisik, seperti serangan bersenjata dari negara lain hingga ancaman pemikiran seperti radikalisme dan terorisme.
- Nah, itulah beberapa alokasi penggunaan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, termasuk pajak dari kamu.
- Dari alokasi dan manfaat itu, tentu seharusnya dapat membuat masyarakat sebagai warga negara semakin paham dan sadar betapa pentingnya menunaikan kewajiban membayar pajak.
Apalagi kini membayar pajak juga mudah dilakukan. Tak perlu datang ke kantor pajak terdekat, kamu bisa membayar pajak secara online maupun melalui berbagai platform. Salah satunya bisa dilakukan lewat dompet digital DANA. Sebab di DANA sekarang ada fitur baru, yaitu fitur Penerimaan Negara.
Bayar Pajak Pakai DANA Foto: DANA |
Fitur ini bisa bantu pengguna DANA untuk bayar pajak dengan praktis dan cepat cukup lewat HP aja. DANA bekerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, yang mana fitur ini menaungi pembayaran berbagai jenis pajak yg dinaungi oleh Dirjen Pajak, Bea Cukai & Anggaran.
Berapa pajak yang ada di Indonesia?
KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.
Pajak negara digunakan untuk apa?
Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Bangsa dan Negara Fungsi pajak sangat vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, kita akan menyadari mengapa pajak punya peranan penting. Artikel kali ini mencoba untuk kembali mengingatkan mengapa wajib pajak harus patuh melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari membayar pajak hingga menyampaikan SPT.