Jangka Waktu Pelaporan Pajak Terutang Yang Benar Adalah?

Jangka Waktu Pelaporan Pajak Terutang Yang Benar Adalah
Jangka Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak | Registered Tax Consultant Jangka Waktu Pelaporan Pajak Terutang Yang Benar Adalah Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU KUP, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak paling lama yaitu 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

No. Keterangan Batas Pembayaran (Pasal 2 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021) Batas Pelaporan (Undang-Undang di Bidang Perpajakan)
1. PPh Pasal 4 ayat (2) setor sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
2. PPh Pasal 4 ayat (2) pemotongan Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
3. PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan setor sendiri Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani Tanggal 20 bulan berikutnya
4. PPh Pasal 15 setor sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
5. PPh Pasal 15 pemotongan Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
6. PPh Pasal 21 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
7. PPh Pasal 23/26 Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
8. PPh pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
9. PPh Pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN, PPnBM) Saat penyelesaian dokumen PIB
10. PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC 1 hari kerja berikutnya Hari kerja terakhir minggu berikutnya
11. PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan Hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang 14 hari setelah masa pajak berakhir
12. PPh Pasal 22 migas Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
13. PPh pasal 22 pemungutan WP badan tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya
14. PPN & PPnBM Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15. PPN atas kegiatan membangun sendiri Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
16. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean Tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
17. PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan Tanggal 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
18. Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan pemerintah melalui KPPN
19. PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa PAjak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
20. PPh 25 WP Kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak berakhir
21. Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberappa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasa 3 ayat (3B) UU KUP) Paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak berakhir
22. STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK 1 bulan sejak tanggal diterbitkan
You might be interested:  Usaha Ekonomi Perorangan Memiliki Modal Yang?

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana bertepatan dengan hari libur ( yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional), pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 242/PMK.03/2014 stdd PMK Nomor 18/PMK.03/2021, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak serta pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Kapan batas waktu pelaporan pajak?

Batas Akhir untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan –

  1. Batas waktu pelaporan SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
    • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, yaitu berakhir pada bulan Desember. Sehingga batas waktu penyampaian SPT-nya maksimal tanggal 30 April tahun berikutnya.
    • Kecuali Jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Sebagai contoh, jika pada tahun pajak 2018 WP menggunakan tahun buku 1 April 2018 – 31 Maret 2019, maka batas waktu pelaporan SPT-nya maksimal 31 Juli 2019.
  2. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
You might be interested:  Berdasarkan Pihak Yang Menanggung Pajak Dibedakan Atas?

Kapan waktu yang tepat untuk melaporkan pajak?

Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak PELAPORAN PAJAK (11) | Rabu, 05 Juni 2019 | 12:01 WIB Jangka Waktu Pelaporan Pajak Terutang Yang Benar Adalah PENYETORAN pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban bagi para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu penyetoran utang pajak dan pelaporan SPT guna menghindari sanksi denda-denda atas keterlambatan.

Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi (OP) Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP SPT Tahunan PPh OP wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret. Adapun kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur bahwa batas waktu SPT masa harus dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

Adapun batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa ajak. Menteri Keuangan telah menetapkan batasan waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa untuk setiap jenis pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014). Jangka Waktu Pelaporan Pajak Terutang Yang Benar Adalah Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.* Cek berita dan artikel yang lain di : Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

You might be interested:  Yang Bukan Termasuk Sumber Keuangan Negara Adalah?

Apa yang dimaksud dengan Pajak Terutang?

b. PPN dan PPnBM Terutang – PPN dan PPnBM Terutang adalah pajak terutang dari Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Pajak Terutang PPN

PPN Terutang merupakan terutangnya PPN pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean. Terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPN tersebut.

Pajak Terutang PPnBM

Pajak Terutang PPnBM adalah terutangnya PPnBM pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, ekspor JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean. Terutangnya PPnBM ini adalah pada saat pembayaran transaksi yang dikenakan PPnBM tersebut.

Berapa denda jika terlambat pelaporan pajak?

Terlambat pelaporan pajak untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000. Terlambat pelaporan pajak untuk SPT tahunan PPh orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000.