Jelaskan 2 Produk-Produk Yang Ada Di Pasar Modal?

Jelaskan 2 Produk-Produk Yang Ada Di Pasar Modal
Produk Pasar Modal

  • Saham. Saham adalah sebuah instrumen pasar keuangan yang berupa tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
  • 2. Reksadana.
  • 3. Surat Berharga EFT.
  • 4. Saham Derivatif.
  • Surat Obligasi atau Utang.

Produk apa saja yang ada di pasar modal?

Selain saham, obligasi, dan reksa dana, pasar modal juga memperdagangkan bentuk lain seperti waran, right, dan produk derivatif lainnya.

2 Apa yang dimaksud dengan pasar modal kemukakan produk produk yang diperdagangkan?

Definisi Pasar Modal – Pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market). Otoritas Jasa Keuangan Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.

  1. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.
  2. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
  3. Indonesia Stock Exchange Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Wikipedia

Apakah yang anda ketahui tentang pasar modal jabarkan produk produk yang diperdagangkan di pasar modal?

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah produk pasar modal mencakup efek atau surat berharga. Pasar modal diatur dalamUndang-Undang No.8 Tahun 1995. Pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan surat berhaga atau efek jangka panjang di pasar sekunder.

  • Produk dari pasar modal mencakup: saham, obligasi, reksadana, waran, right, dan produk turunan lainnya misal ETF.
  • Saham adalah surat berharga yang paling banyak diminati dan dibeli oleh investor.
  • Obligasi adalah surat utang yang memiliki bunga atas imbal hasilnya.
  • Reksadana adalahsarana untukmenghimpun dana dari masyarakat yang memilikimodal kecil.

Waran adalahhak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan. Right adalah surat berhargauntuk membayar utang perusahaan yang telah jatuh tempo. Oleh karena itu, produk-produk pasar modal memiliki harga beli yang berbeda dan keuntungan yang tidak sama,

Saham adalah surat berharga yang paling banyak diminati dan dibeli oleh investor. Obligasi adalah surat utang yang memiliki bunga atas imbal hasilnya. Reksadana adalah sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal kecil. Waran adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan. Right adalah surat berharga untuk membayar utang perusahaan yang telah jatuh tempo.

Oleh karena itu, produk-produk pasar modal memiliki harga beli yang berbeda dan keuntungan yang tidak sama,

5 Apa yang Anda ketahui tentang pasar modal?

Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.

Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dasar Hukum Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).

Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT.

  1. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
  2. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

  1. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT.
  2. Indosat Tbk pada awal September 2002.
  3. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
  4. Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut.

Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003.

  • Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
  • Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
You might be interested:  Berikut Ini Yang Termasuk Ke Dalam Instrumen Pasar Modal Kecuali?

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007. Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002. Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

  1. Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek.
  2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal.

  • Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.1.
  • Saham Syariah Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.

Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

2. Sukuk Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).

  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.

3. Reksa Dana Syariah Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

  1. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
  2. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.​
You might be interested:  Modal Yang Baik Untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif Adalah?

2 Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?

Pasar Modal Syariah adalah seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

Jelaskan produk pasar modal konvensional dan syariah dan apa perbedaan antara produk tersebut?

Parapuan.co – Investasi pasar modal merupakan salah satu jenis investasi yang kian diminati belakangan ini. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, sekaligus sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi investor.

Bagi Kawan Puan yang merupakan investor baru, tentu kamu harus mengetahui bahwa pasar modal terbagi menjadi konvensional dan syariah. Meskipun terbagi menjadi konvensional dan syariah, keduanya memiliki definisi yang sama, sebab pasar modal syariah hadir karena tingginya minat masyarakat terhadap produk investasi syariah.

Secara umum, perbedaan utama antara keduanya terletak pada prinsipnya, yang mana pasar modal syariah menerapkan prinsip syariah, sehingga tidak mengandung kegiatan yang haram menurut agama Islam. Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaan pasar modal konvensional dan syariah, berikut ini perbedaan antara keduanya, seperti dikutip dari Finansialku.com,1.

Instrumen yang dijual Sementara pasar modal konvensional menjual instrumen berupa saham, obligasi, reksa dana, opsi, right, dan warrant, terdapat sedikit perbedaan dengan pasar modal syariah. Pasar modal syariah menawarkan instrumen berupa saham, obligasi, dan reksa dana yang telah sesuai dengan hukum Islam.

Baca Juga: Hari Pasar Modal Indonesia, Ketahui Apa Itu Pasar Modal hingga Fungsinya

Disebut apakah benda yang diperjualbelikan dalam pasar modal?

Daftar lembaga penunjang pasar modal: – 1. Biro Administrasi Efek Lembaga penjunjang pasar modal pertama adalah Biro Administrasi Efek, yaitu perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.

  1. Baca juga: Bagaimana Prospek Sektor Pertanian di Pasar Saham? 2.
  2. Tempat Penitipan Harta (Kustodian) Lembaga penjunjang pasar modal kedua adalah Bank Kustodian, yaitu bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.3.

Wali Amanat Lembaga penjunjang pasar modal berikutnya adalah wali amanat, yaitu perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.4. Penanggung Lembaga penjunjang pasar modal keempat adalah penanggung, yaitu perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.5. Jelaskan 2 Produk-Produk Yang Ada Di Pasar Modal KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI instrumen pasar modal adalah seluruh surat berharga atau efek yang diperdagangkan di bursa.7. Akuntan Publik Akuntan publik adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.8.

  • Onsultan Hukum Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.9.
  • Notaris Notaris adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.10.

Penilai Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Baca juga: Sering Pakai Dompet Digital? Waspada Modus Penipuan Ini 11. Ahli Syariah Pasar Modal Ahli syariah pasar modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah.

Ahli syariah pasar modal juga diartikan sebagai badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah. Ahli syariah pasar modal memberikan nasihat dan mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

Demikian informasi tentang pengertian dan jenis instrumen pasar modal. Bisa dikatakan instrumen pasar modal adalah seluruh surat berharga atau efek yang diperdagangkan di bursa. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pasar modal Sebutkan dan jelaskan instrumen pasar modal?

Pasar modal memiliki beberapa jenis instrumen investasi yang bisa jadi pilihan investasi kamu. Yuk kenali berbagai jenis instrumen pasar modal yang siapa tau cocok dengan profil risiko investasi kamu. Intrumen pasar modal adalah salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh para investor terutama pemula yang baru ingin memasuki dunia investasi.

Hal ini karena instrumen investasi pasar modal yang beragam sehingga pemula dapat menyesuaikan instrumen mana yang cocok dengan profil risiko dan tujuan mereka. Selain itu, saat ini akses ke berbagai instrumen pasar modal semakin mudah karena adanya sistem online yang mempermudah akses investasi ke pasar modal.

Pasar modal adalah pasar tempat berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan berbagai jenis instrumen pasar modal lainnya ditawarkan sehingga terjadi transaksi jual beli dalamnya. Akan tetapi, sebelum berinvestasi memahami berbagai instrumen pasar modal adalah hal yang sangat penting untuk dipahami agar kamu bisa memilih instrumen investasi seperti apa yang cocok untuk rencana jangka panjang kamu.

Jenis dan Manfaat pasar modal terdiri dari apa saja?

Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapainya, salah satunya adalah berinvestasi sejak dini. Investasi sejak dini terutama di usia muda adalah salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menjamin masa depan yang lebih baik.

Ketika memutuskan untuk berinvestasi, ada beragam jenis investasi yang bisa Anda pilih. Mulai dari investasi riil yang berbentuk fisik seperti tanah, rumah, dan emas maupun investasi non riil di sektor keuangan. Contoh investasi non riil adalah investasi di sektor keuangan seperti di pasar modal. Manfaat pasar modal dalam berinvestasi sudah tidak diragukan lagi.

Beberapa instrumen yang termasuk investasi di pasar modal antara lain saham dan reksa dana. Baca Juga : Inilah Tahap Buat Paspor Online di Masa Pandemi Covid-19 Investasi di pasar modal bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Terlebih saat ini banyak kemudahan yang membantu proses Anda dalam berinvestasi di pasar modal.

You might be interested:  Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak?

Selain itu, ternyata manfaat pasar modal tidak hanya berdampak pada investor saja tetapi juga perekonomian negara. Tertarik untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat pasar modal? Berikut ulasannya. Apa itu pasar modal? Sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu pasar modal.

Pasar di sini bukan berarti lokasi fisik layaknya pasar pada umumnya melainkan aktivitas bertransaksi antara penjual dan pembeli instrumen-instrumen pasar modal seperti saham dan reksa dana. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah ” Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,” Di Indonesia sendiri, pasar modal dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.

Manfaat pasar modal bagi negara Selain dua fungsi utama yang telah disampaikan sebelumnya, ada beberapa manfaat pasar modal lainnya yang dirasakan oleh negara dalam hal ini pemerintahan untuk membantu perekonomiannya. Baca Juga : Rincian Budget Nikah Sederhana yang Perlu Dipersiapkan

Salah satu sumber pendapatan negara Manfaat pasar modal bagi negara yang pertama adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang didapat dari pasar modal ialah berupa pajak. Setiap pajak yang dikenakan dalam transaksi di pasar modal bisa masuk kas negara dan dicatat sebagai pemasukkan. Membantu menjalankan roda perekonomian Manfaat pasar modal bagi pemerintahan yang berikutnya adalah membantu menjalankan roda pemerintahan. Apa maksudnya? Dengan bertumbuhnya investor yang membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal maka perusahaan tersebut memiliki pendapatan untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi. Semakin tumbuh besar perusahaan-perusahaan di dalam berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi negara. Selain itu, apabila perusahaan semakin besar bisnisnya dan semakin banyak jumlahnya maka tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin meningkat yang artinya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menarik investor asing ke dalam negeri Yang berikutnya, manfaat pasar modal bagi negara adalah bisa menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Jika pasar modal dikelola dengan baik, maka investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apa keuntungannya? Dengan adanya investor asing, perusahaan bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas lagi. Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang semakin tumbuh besar berjalan beriringan dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

Manfaat pasar modal bagi investor dan masyarakat Investor dalam hal ini adalah pemodal yang ingin menginvestasikan dananya dengan membeli instrumen-instrumen pasar modal. Siapa saja yang termasuk pemodal? Siapa pun, masyarakat biasa pun bisa untuk menjadi investor di pasar modal.

Mendapat keuntungan Manfaat pasar modal bagi investor yang pertama adalah mendapat keuntungan. Sudah seharusnya, tujuan dari berinvestasi adalah mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungan yang didapat adalah dividen dari investasi di pasar modal dalam bentuk saham. Apabila saham yang kita investasikan nilainya terus meningkat di pasar modal, akan menjadi keuntungan yang sangat besar. Menambah alternatif investasi Manfaat pasar modal bagi masyarakat berikutnya adalah menambah alternatif berinvestasi. Jika yang dilakukan di bidang properti seperti tanah ataupun rumah pada umumnya membutuhkan modal yang besar, kini masyarakat juga bisa berinvestasi di pasar modal tanpa modal yang besar. Contohnya, di investasi reksa dana, calon investor bisa berinvestasi hanya dengan modal awal di bawah Rp 500 ribu. Begitu juga dengan investasi di sektor saham.

Instrumen pasar modal Setelah mengetahui manfaat pasar modal baik bagi negara maupun pemerintahan, sekarang saatnya untuk berinvestasi! Ada empat instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Indonesia yakni saham, reksa dana, obligasi, dan derivatif. Keempatnya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berinvestasi.

Saham Saham merupakan instrumen pasar modal yang paling populer. Manfaat pasar modal berupa dividen juga didapat dari berinvestasi di saham. Secara sederhana, saham adalah surat tanda bukti kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika Anda membeli saham suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal maka Anda membeli hak milik terhadap perusahaan tersebut. Karena menjadi salah satu pemilik, Anda berhak mendapatkan dividen atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik saham. Semakin besar saham perusahaan yang Anda miliki semakin besar juga dividen yang Anda peroleh. Reksa dana Selain saham, instrumen populer lainnya adalah reksa dana. Berbeda dengan saham, di reksa dana, dana Anda dipercayakan kepada manajer investasi untuk berinvestasi di pasar modal. Tentunya manajer investasi yang Anda pilih haruslah sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dijamin keterpercayaannya. Reksa dana sendiri terbagi dalam beberapa jenis yakni Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Index (RDI), dan Reksa Dana Saham. Obligasi Obligasi adalah surat hutang. Sederhananya, obligasi merupakan surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Keuntungan yang didapat dari investasi obligasi adalah kupon yang terbagi dari kupon fixed dan floating, Derivatif Derivatif adalah surat berharga turunan dari saham atau obligasi. Ketimbang ketiga instrumen pasar modal sebelumnya, Derivatif termasuk yang kurang populer di masyarakat.

Baca Juga : Bilyet Giro: Pengertian dan Perbedaannya dengan Cek Tertarik berinvestasi di pasar modal? Kini Anda bisa melakukannya dengan mudah. Jika masih bingung untuk menentukan instrumen untuk memulai investasi pasar modal, tidak ada salahnya untuk berinvestasi di reksa dana dan merasakan banyak manfaat pasar modal.

Dengan berinvestasi di reksa dana berarti Anda mempercayakan manajer investasi untuk mengelola dana Anda ke berbagai macam portofolio efek. CIMB Niaga bisa dijadikan pilihan Anda dalam berinvestasi di reksa dana. CIMB Niaga merupakan agen penjual efek reksa dana yang mendistribusikan 69 produk reksa dana dan tentunya terpercaya.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi reksa dana di CIMB Niaga, informasi selengkapnya bisa klik di sini,