Jelaskan Apa Hubungan Antara Demokrasi Dan Kesadaran Membayar Pajak?
PAJAK dan demokrasi sebenarnya merupakan dua hal yang berkesinambungan dan saling memengaruhi. Dalam sistem demokrasi, pajak dikenal sebagai suatu kesepakatan antara negara dan masyarakat sebagai wajib pajak. Kemudian, melalui proses demokrasi tersebut, kebijakan pajak yang tepat dapat dilegitimasi.
Saat ini, demokrasi dinilai sebagai sistem yang tepat untuk menjamin kontribusi masyarakat dalam membayar pajak. Melalui demokrasi, kepatuhan pajak yang selama ini menjadi kebutuhan setiap negara dapat diwujudkan. Demokrasi juga mendorong para pemangku kepentingan di suatu negara untuk saling berkoordinasi untuk mencapai kebijakan yang tidak berat sebelah.
Literatur mengenai demokrasi secara umum sebenarnya sudah banyak ditemukan. Namun, literatur yang mengaitkan peran demokrasi dalam melegitimasi hukum pepajakan dan menguraikannya secara komprehensif masih sangat jarang. Agustin Jose Menendez merupakan salah satu akademisi yang membahas materi tersebut melalui bukunya yang berjudul Justifying Taxes: Some Elements for a General Theory of Democratic Tax Law.
- Buku tersebut terbit pada 2010 dan terdiri atas 9 bab.
- Buku setebal 367 halaman ini menawarkan 4 hal.
- Pertama, landasan demokratis yang menjadi pondasi dari kerangka hukum pajak.
- Edua, kontribusi pengetahuan sosiologi hukum dan demokrasi atas legitimasi hukum pajak.
- Etiga, sejarah pemungutan pajak.
- Eempat, justifikasi dan legitimasi atas pemungutan pajak Pada bagian awal, penulis menguraikan terlebih dahulu mengenai teori demokrasi dalam kaitannya dengan hukum pajak.
Menurutnya, norma perpajakan timbul dari proses demokrasi oleh rakyat yang melegitimasi kebijakan perpajakan. Dalam teori umum, demokrasi dalam hukum pajak harus didasarkan pada 3 hal. Pertama, konstruktivisme etis. Prinsip keadilan tidak digambarkan sebagai hasil dari suatu keinginan.
Eadilan direpresentasikan sebagai hasil dari suatu prosedur konstruktif berdasarkan pada alasan praktis atau komunikatif. Namun, verifikasi empiris bukanlah satu-satunya kriteria dalam menentukan kebenaran. Kedua, demokrasi deliberatif. Model demokrasi yang legitimitasi hukumnya diperoleh dari diskursus yang terjadi dalam dinamika masyarakat sipil agar partisipasi masyarakat dalam pembentukan aspirasi dapat dihargai secara setara.
Norma tindakan yang umum harus dinyatakan sah dan dipercayai masing-masing individu. Dalam teori ini, keputusan musyawarah kebutuhan paling ideal yang disepakati masyarakat. Ketiga, post -positivisme. Menurut teori ini, konsep hukum yang lengkap atau menyeluruh harus mencakup teori dan praktik.
Artinya, hukum tidak akan berjalan apabila hubungan antara teori dan realitas tidak berjalan berkesinambungan. Lebih jauh lagi, dapat diartikan juga terdapat kaitan antara etika dan demokrasi deliberatif tersebut dengan konseptualisasi hukum. Menurut penulis, pajak dapat dipahami sebagai peralihan sumber daya dari individu ke lembaga publik.
Transfer sumber daya tersebut kemudian digunakan lembaga publik untuk menyediakan layanan bagi masyarakat. Adapun dalam pemungutannya, pajak dikenakan secara memaksa. Unsur paksaan tersebut dapat digambarkan dari pembentukan peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak.
- Sifat memaksa tersebut yang dapat menjadi salah satu kunci untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Peraturan itu sendiri merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan masyarakat melalui forum musyawarah.
- Dalam konteks ini, wajib pajak diwakili oleh pihak tertentu sebagai perwakilan rakyat untuk memengaruhi proses pembentukan kebijakan pajak yang dinilai dapat menciptakan kesejahteraan dan tidak merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam buku ini, Menendez menekankan pentingnya untuk mempertahankan prinsip tersebut karena tidak sepatutnya ada pajak tanpa representasi ( no taxation without representation ). Selain itu, penulis juga menjelaskan secara komprehensif justifikasi pemungutan pajak dan kewajiban membayar pajak dalam 3 bab dan sejarah pemungutan pajak.
Contents
Apa hubungan kita sebagai warga negara dengan kegiatan membayar pajak jelaskan?
Membayar pajak merupakan kewajiban –
Membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus Wajib Pajak lakukan sebagai warga negara Indonesia. Jika tidak membayar pajak, maka dapat memperoleh hukuman, mulai dari denda hingga kurungan penjara. Oleh karena itu, yuk bayar pajak.
Apa yang dimaksud dengan fungsi pajak sebagai demokrasi?
Fungsi Demokrasi – Dengan terlibatnya masyarakat dalam pembiayaan negara, maka berkaitan dengan fungsi pajak yang kedua, yaitu fungsi demokrasi. Dengan ikut membayar pajak, maka akan terdapat unsur kerja sama, kekeluargaan, dan gotong royong untuk membangun kesadaran masyarakat dalam turut membangun perekonomian negara.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan sadar pajak?
Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak.
Mengapa diperlukan kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak jelaskan?
Pengaruh kesadaran wajib pajak – Menurut Sapriadi (2013) dan Setiawan (2014), menyatakan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak. Kesadaran wajib pajak akan perpajakan adalah rasa yang timbul dari dalam diri Wajib Pajak atas kewajibannya membayar pajak dengan ikhlas tanpa adanya unsur paksaan.
Dengan kesadaran pajak yang tinggi, kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pajaknya dapat meningkat. Hal tersebut sejalan dengan penelitian Suardana (2014) bahwa kesadaran Wajib Pajak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Menurut Jatmiko (2006), kesadaran wajib pajak atas fungsi perpajakan sebagai pembiayaan negara sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Muliari dan Nugroho (2006) semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pamahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Pentingnya suatu kesadaran untuk membayar pajak sangat diperlukan, mengingat tingginya kepentingan pajak bagi Negara diwajibkan bagi Wajib Pajak untuk sadar dalam membayar pajak.