Jelaskan Mengapa Teori Asuransi Berhubungan Dengan Pemungutan Pajak?
TEORI ASURANSI, MASIH RELEVAN KAH DALAM MENJELASKAN PEMUNGUTAN PAJAK? Posted by on Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak kepada warga negaranya. Beberapa teori memberi dukungan bahwa pemerintah mempunyai hak memungut pajak kepada warga negaranya, salah satunya adalah teori Asuransi, Negara mempunyai tugas melindungi orang dan/atau warga negaranya dengan segala kepentingan.
- Negara melindungi keselamatan dan keamanan jiwa dan harta benda warganya.
- Oleh karena itu, teori asuransi menyatakan bahawa pembayaran pajak yang dilakukan oleh warga negara kepada pemerintah disamakan dengan pembayaran premi.
- Hal ini karena warga negara sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
NAMUN APAKAH TEORI ASURANSI MASIH RELEVAN?. Ternyata beberapa ahli sudah menentang teori ini. Seperti yang dijelaskan di buku perpajakan karangan Resmi (2017), beberapa alasan teori asuransi ditentang adalah sebagai berikut:J
Jika timbul kerugian, tidak ada pergantian langsung dari negara. Hal ini berbeda ketika individu mengikuti asuransi. Ketika mengikuti asuransi maka individu akan mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi ketika terjadi kerugian. Antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung. Hal ini dapat dilihat ketika wajib pajak membayar pajak maka wajib pajak tidak langsung mendapatkan secara langsung jasa timbal dari pemerintah. Akan tetapi, jasa timbal yang diterima wajib pajak berbentuk ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai, jalan yang bagus, dan lain sebagainya.
: TEORI ASURANSI, MASIH RELEVAN KAH DALAM MENJELASKAN PEMUNGUTAN PAJAK?
Contents
- 1 Apa yang dimaksud dengan teori asuransi dalam pemungutan pajak?
- 2 Mengapa teori asuransi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemungutan pajak di suatu negara?
- 3 Apakah manfaat asuransi dikenakan pajak?
- 4 Apakah asuransi memiliki pajak?
- 5 Bagaimana sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia?
- 6 Apa yang mendasari negara memungut pajak?
- 7 Mengapa pemungutan pajak harus berdasarkan hukum?
- 8 Bagaimana perlakuan pajak terhadap premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi asing?
- 9 Apakah asuransi memiliki pajak?
Mengapa teori asuransi berhubungan dengan pemungutan pajak?
TEORI PENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK Posted by on Pemerintah atau negara melakukan pemungutan pajak ada dasarnya, atau teori yang mendukung. Berikut teori-teori yang mendukung pemungutan pajak 1. Teori Asuransi Pembayaran pajak menurut teori asuransi di ibaratkan seperti pembayaran premi karena mendapat jaminan dari negara.
Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingan, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa serta harta bendanya. Akan tetapi, teori ini sudah banyak ditentang oleh beberapa para pakar. Alasan para pakar menentang teori ini adalah: (a) jika ada timbul kerugian tidak ada pergantian secara langsung dari negara, (2) antara pembayaran jumlah pajak dan jasa yang diberikan oleh negara tidak terdapat hubungan langsung.2.
T eori Kepentingan, Pembagian beban pajak kepada negara didasarkan pada “kepentingan” atau “perlindungan” masing-masing orang. Oleh karena itu, semakin besar “kepentingan” seseorang terhadap negara, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar 3. Teori Daya pikul.
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya. Hal ini mengandung makna bahwa pajak harus di bayarkan sesuai dengan “daya pikul” masing-masing orang. Pendekatan untuk mengukur daya pikul ada dua yaitu (1) unsur objektif, yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, (2) unsur subjektif, yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
So, mungkin sama-sama berpenghasilan Rp10.000.000, namun pembayaran pajak penghasilannya. Penghasilan sama, namun juga harus melihat jumlah tanggungan (misal status kawin dan jumlah tanggungannya).4. Teori Bakti, teori ini secara sederhana menyatakan bahwa warga negara membayar pajak karena baktinya kepada negara.
Teori bakti disebut juga teori kewajiban mutlak 5. Teori Asas Daya Beli, Teori ini berpendapat bahwa fungsi pemungutan pajak adalah mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu (misal kesejahteraan).
So, bagi kalian yang masih enggan untuk membayar pajak, segera lah untuk membayar pajak. Hal ini karena pemerintah melakukan pemungutan pajak ada teori yang mendukungnya lho. Referensi
Halim, Abdul; I.R. Bawono, dan A Dara.2017. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi kasus. Jakarta: Salemba Empat Mardiasmo.2008. Perpajakan: Yogyakarta: ANDI OFFSET Resmi, Siti.2017. Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat
: TEORI PENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Apa yang dimaksud dengan teori asuransi dalam pemungutan pajak?
Menurut Teori Asuransi, pajak diibaratkan sebagai suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena orang mendapatkan perlindungan atas hak-haknya dari pemerintah (Soemitro, 1992: 29).
Mengapa teori asuransi tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemungutan pajak di suatu negara?
Dasar Teori Pemungutan Pajak Meski dijelaskan berbagai teori tentang dasar pemungutan pajak, pembayaran pajak umumnya telah dianggap sebagai sebuah beban, ketimbang sebagai sebuah kewajiban apalagi sebuah kesadaran bahwa pemungutan pajak memang perlu didukung.
Hal ini antara lain disebabkan karena tidak adanya kontraprestasi yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak. Teori yang menjadi “dasar” bagi negara untuk pemenuhan pajak, antara lain: Teori Asuransi Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya.
Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara sehingga masyarakat harus membayar “premi” kepada negara. Pada kenyataannya menyamakan pajak dengan premi tidaklah tepat, karena jika masyarakat mengalami kerugian, negara tidak dapat memberikan penggantian layaknya perusahaan asuransi.
Teori Kepentingan Teori kepentingan diartikan bahwa negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat.
Matakuliah: Hukum Pajak – Teori – Teori Pemungutan Pajak
Warga negara yang memiliki harta lebih banyak akan membayar pajak yang lebih besar, dan sebaliknya yang memiliki harta lebih sedikit membayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingannya. Teori Gaya Pikul Teori ini berpangkal dari azas keadilan yaitu bahwa tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama.
Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran sesorang. Kekuatan (Gaya Pikul) untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Dalam Pajak Penghasilan kita kenal konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila seseorang berpenghasilan di bawah PTKP berarti gaya pikulnya tidak ada sehingga ia tidak harus membayar pajak.
Teori ini lebih menekankan unsur kemampuan seseorang dan rasa keadilan. Teori Bakti Teori ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Teori ini mendasakan bahwa negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya.
Dengan demikikan dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara. Teori Gaya Beli Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya. Pembayaran pajak yang dilakukan terhadap negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis. Teori ini mendasarkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu atau negara, sehingga pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
Dalam teori ini kemaslahatan masyarakat akan tetap terjamin dengan pembayaran pajak. : Dasar Teori Pemungutan Pajak
Teori apa saja yang mendasari teori pemungutan pajak?
Ilustrasi teori pemungutan pajak. Foto: Shutter Stock Pajak adalah iuran wajib tiap individu yang diserahkan kepada negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Bentuknya bisa berupa uang atau barang yang dipungut secara kolektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
Pada praktiknya, berlaku asas rechtsfilosofis dalam bidang perpajakan. Dijelaskan dalam Skripsi Baetul Laeli yang berjudul Perlindungan Hukum Pajak E-Commerce dalam Pemenuhan Hak-Hak Konsumen (2019), asas ini dikenal sebagai dasar pembenaran atas pengenaan pajak oleh pihak negara. Pembenaran tersebut didasari oleh lima teori pemungutan pajak.
Apa sajakah itu? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut. Pada hakikatnya, pemerintah memiliki hak khusus untuk menjalankan negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Termasuk dalam hal pajak, ada kewenangan tertentu dalam melakukan pemungutannya.
- Menurut Dr.
- Alexander Thian dalam buku Hukum Pajak (2021), ada lima teori pemungutan pajak yang berlaku di antaranya asuransi, kepentingan, wajib pajak mutlak, daya beli, dan pembenaran pajak menurut Pancasila.
- Ilustrasi membayar pajak.
- Foto: Shutter Stock Pajak diibaratkan sebagai premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang karena mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Dalam hal ini, pembayar pajak disamakan dengan pihak tertanggung, sedangkan negara disamakan dengan pihak penanggung. Dalam perjanjian asuransi, hubungan prestasi dan kontraprestasi itu terjadi secara langsung. Adanya pembayar premi berhubungan langsung dengan hak tertanggung untuk menerima ganti rugi bila terjadi evenement.
- Sebaliknya, hak penanggung untuk menerima pembayaran premi diimbangi dengan adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi bila terjadi evenement.
- Edua kondisi tersebut saling berkaitan satu sama lain.2.
- Teori Kepentingan (Aequivalentie) Dalam teori ini, besaran pajak disesuaikan dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi.
Jadi, semakin besar kepentingan yang dilindungi, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.3. Teori Kewajiban Pajak Mutlak Teori ini sama seperti orgaan teory yang dicetuskan oleh Otto Von Gierke. Dalam gagasannya, Otto mengatakan bahwa negara merupakan suatu kesatuan yang saling terikat dengan setiap warga.
- Ilustrasi membayar pajak.
- Foto: Shutter Stock Tanpa ada “orgaan” atau lembaga, individu tidak mungkin bisa hidup.
- Lembaga dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban membayar pajak dan kewajiban ikut mempertahankan hidup atau negara.
- Dalam teori ini, pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang atau masyarakat.
Kemudian, daya beli tersebut akan dikembalikan lagi kepada mereka. Jadi, sebenarnya uang yang berasal dari rakyat kelak akan dikembalikan lagi melalui saluran lain.5. Teori Pembenaran Pajak Menurut Pancasila Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan teori asuransi?
Teori-Teori Pemungutan Pajak FOTO: IST
- Teori-Teori Pemungutan Pajak
- Teori-teori meliputi Asas-Asas Pemungutan Pajak, Teori-Teori Pembayaran Pemungutan Pajak dan Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak.
- A. Asas-Asas Pemungutan Disini asas-asas pemungutan pajak ada 4 yaitu:
- Equility adalah pengenaan pajak harus seimbang sesuai dengan kemampuan wajib pajaknya.
- Certainty adalah pemungutan pajak harus jelas. Kepastian hukum mengenai subjek pajaknya, objek pajak dan tarif dan ketentuan pajak lainnya.
- Convenience of Payment adalah waktu pemungutan pajak harus tepat, dekat dengan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan oleh pajak.
- Economic of Collections adalah pemungutan pajak harus efisiensi, biaya yang dikeluarkan harus lebih kecil dari penerimaan pajak.
B. Teori-Teori Pembenaran Pemungutan Pajak
- Teori Asuransi adalah teori yang menyamakan negara dengan perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan perlindungan warganegara harus membayar pajak sebagai premi. Sebenarnya teori ini sudah lama ditinggalkan karena tidak sesuai dengan kenyataan, dimana tidak ada hubungan langsung pembayaran pajak dengan nilai perlindungan terhadap pembayar pajak.
- Teori Kepentingan adalah semakin banyak individu menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah maka semakin besar juga pajaknya, jadi teori ini menganggap pembayaran pajak mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara.
- Teori Daya Pikul atau Gaya Pikul adalah pemungutan pajak harus sesuai dengan kemampuan si pembayaran pajak yang memperhatikan besar penghasilannya, kekayaan dan pengeluaran belanja wajib pajak. Teori daya pikul ini memiliki kelemahan yaitu penentuan secara tepat seseorang yang berbeda-beda. Teori daya pikul ini diterapkan dalam perhitungan pajak penghasilan dimana wajib pajak baru dikenakan pajak apabila penghasilan tersebut melebihi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
- Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti, teori ini menjelaskan bahwa dasar hukum pajak adalah hubungan antara rakyat dan negara dimana negara berhak memungut pajak dan rakyat berkewajiban membayar pajak. Kelemahan teori ini negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.
- Teori Daya Beli, teori ini merupakan teori modern yang memandang efek baik dari pajak sebagai dasar keadilan. Teori ini menjelaskan penyelenggaraan kepentingan masyarakat merupakan dasar keadilan pemungutan pajak, bukan individu ataupun bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat.
C. Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Pajak
- Syarat Keadilan ialah syarat pemungutan pajak pada umumnya harus adil dan merata yaitu dikenakan kepada orang-orang pribadi sesuai dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut. Syarat keadilan ini dibagi menjadi 2 yaitu Syarat Keadilan Horizontal dan Syarat Keadilan Vertikal. Syarat Keadilan Horizontal ialah wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar yang sama harus dikenakan pajak yang sama juga, sedangkan Keadilan Vertikal ialah wajib pajak yang mempunyai kemampuan membayar yang tidak sama harus dikenakan pajak yang tidak sama.
- Syarat Yuridis ialah pemungutan pajak harus sesuai dengan undang-undang karena sifat pajak ini memaksa. Hak dan kewajiban wajib pajak harus diatur dalam undang-undang karena dalam praktiknya terdapat kesulitan dalam perhitungan pajak. Hal ini terutama terjadi pada wajib pajak dengan kelompok penghasilan yang tidak tetap.
- Syarat Ekonomis ialah pemungutan pajak harus menjaga keseimbangan kehidupan ekonomi artinya tidak boleh sampai mengganggu kelancaran produksi ataupun perdagangan apalagi sampai membuat penguasaha gulung tikar. Diharapakan pemungutan pajak dapat menciptakan pemerataan pendapatan.
- Syarat Finansial adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan pajak hendaknya lebih kecil daripada penerimaan pajak karena pajak adalah sumber penerimaan negara.
Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Teori-Teori Pemungutan Pajak
Apakah manfaat asuransi dikenakan pajak?
23 Maret 2021 | Allianz Indonesia Sejak lama, asuransi memiliki daya tarik di mata masyarakat yang ingin mempersiapkan proteksi atau warisan untuk keluarga. Pasalnya, manfaat klaim asuransi dikenal bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh pasal 4 ayat 3f yang menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PPh, “Adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa”.
Namun, bunyi pasal ini sedikit berubah pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terbit tahun 2020 lalu. Pada UU Cipta Kerja pasal 4 ayat 3f, pasal ini berubah menjadi, “Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, karena meninggalnya orang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.
Jadi, jika pada UU PPh pengecualian objek PPh adalah pembayaran klaim produk asuransi, yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, sementara pada UU Cipta Kerja pengecualian objek PPh adalah pembayaran klaim asuransi untuk kejadian tertentu, yaitu karena kecelakaan, sakit, karena meninggal, dan pembayaran asuransi beasiswa.
Asuransi apakah termasuk objek pajak?
Benarkah UU Cipta Kerja Bikin Asuransi Kena Pajak, Cek Faktanya Media Asuransi, JAKARTA – Sejak lama, asuransi memiliki daya tarik di mata masyarakat yang ingin mempersiapkan proteksi atau warisan untuk keluarga. Pasalnya, manfaat klaim asuransi dikenal bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).
Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh pasal 4 ayat 3f yang menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek PPh, “Adalah pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa”.
Baca juga: Namun, bunyi pasal ini sedikit berubah pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terbit tahun 2020 lalu. Pada UU Cipta Kerja pasal 4 ayat 3f, pasal ini berubah menjadi, “Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, karena meninggalnya orang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”.
Jadi, jika pada UU PPh pengecualian objek PPh adalah pembayaran klaim produk asuransi, yaitu asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, sementara pada UU Cipta Kerja pengecualian objek PPh adalah pembayaran klaim asuransi untuk kejadian tertentu, yaitu karena kecelakaan, sakit, karena meninggal, dan pembayaran asuransi beasiswa.
Apa dampak perubahan pasal ini? Karena perubahan ini, banyak orang bertanya-tanya apakah klaim asuransi nantinya akan dikenakan pajak. Atas pertanyaan yang beredar di masyarakat ini, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menerangkan bahwa klaim asuransi yang dikenakan pajak PPh adalah selisih antara nilai tunai dan premi yang disetor.
- Nilai tunai adalah sejumlah uang yang dapat dicairkan oleh pemegang polis pada saat tertentu.
- Nilai tunai ini berasal dari uang yang disetor oleh pemegang polis, lalu dikembangkan oleh perusahaan asuransi pada produk investasi.
- Nilai tunai biasanya terdapat di produk asuransi seumur hidup atau whole life, asuransi dwiguna atau endowment, dan asuransi investasi atau unitlink.
Hestu menerangkan, sebetulnya bunyi pasal 4 ayat 3f dalam UU Cipta Kerja tidak berubah secara substansial jika dibandingkan dengan pasal 4 ayat 3f dalam UU PPh. Seperti kita ketahui, ada dua manfaat yang ditawarkan oleh produk asuransi dewasa ini, yakni manfaat jika terjadi risiko dan manfaat investasi.
- Hestu mengatakan, sejak dulu klaim atas risiko dalam produk asuransi dikecualikan dari objek PPh.
- Hanya saja, UU Cipta Kerja mempertegas lagi kejadian asuransi apa saja yang dikecualikan dari objek PPh.
- Laim risiko yang bukan objek PPh antara lain klaim yang dibayar dalam masa asuransi atas kejadian kecelakaan, meninggal, dan dwiguna.
Akan tetapi, jika masa asuransi berakhir lalu pemegang polis menerima premi beserta manfaat investasi, maka selisih antara premi dengan manfaat investasi itulah yang menjadi objek PPh. Baca juga: Sebagai contoh, Agus menyetor premi asuransi jiwa selama 10 tahun senilai Rp500 juta.
Pada tahun kesepuluh, Agus berniat mengakhiri polis asuransinya. Maka, dia menerima nilai tunai sebesar Rp1 miliar. Jadi, nilai tunai yang dikenakan PPh adalah sebesar Rp500 juta. Meski ketentuan soal PPh klaim asuransi pada UU Cipta Kerja sudah disahkan, namun respons industri keuangan masih beragam soal hal ini.
Mereka yang setuju, umumnya beralasan bahwa dewasa ini banyak produk asuransi yang menawarkan manfaat mirip-mirip dengan deposito. Dengan begitu, deposito perbankan yang dikenakan bunga 20% kalah saing dengan klaim asuransi yang sebelumnya tidak dikenakan PPh.
- Maka, terbitnya ketentuan ini membuat deposito dengan klaim nilai tunai asuransi bersaing di level yang sama.
- Namun, ada juga pihak yang kontra, yang umumnya berasal dari pemain industri asuransi.
- Mereka menilai, penempatan dana asuransi di instrumen investasi sebetulnya sudah dikenakan pajak.
- Sehingga, jika nasabah dikenakan pajak lagi atas nilai tunai yang mereka terima, maka terjadi pengenaan pajak ganda.
Asuransi tetap menarik dan penting dimiliki Dengan penjelasan di atas, jelaslah bahwa ketentuan PPh klaim asuransi pada UU Cipta Kerja bertujuan mencegah adanya penghasilan di luar klaim risiko asuransi yang tidak terkena pajak. Sementara, untuk klaim asuransi yang dibayarkan karena terjadi risiko, maka klaim tetap tidak dikenakan PPh.
- Dengan begitu, asuransi tetap menjadi produk yang menarik dan penting untuk dimiliki bagi Anda yang ingin mempersiapkan warisan untuk keluarga, proteksi biaya kesehatan, atau dana pendidikan untuk anak.
- Semoga kini Anda sudah semakin paham mengenai pajak penghasilan klaim asuransi menurut UU Cipta Kerja ya.
Aha (Edi) Cek Berita dan Artikel lain di : Benarkah UU Cipta Kerja Bikin Asuransi Kena Pajak, Cek Faktanya
Apakah asuransi memiliki pajak?
Jasa Asuransi Dikenakan Pajak Melalui Peraturan Menkeu No.67 Jakarta – Pemerintah resmi merilis 14 aturan turunan, Salah satunya adalah yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Di dalamnya dijelaskan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai pemungut PPN diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi atau reasuransi.
- Jasa agen asuransi yang dimiliki oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
- Jasa pialang asuransi yang dimiliki oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- Jasa pialang reasuransi yang dimiliki oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah
- Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN yang dipungut sebesar 10% x tarif PPN atau 1,1% dikali komisi atau fee. Sejumlah 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan atas nama dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
- Selanjutnya, 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang reasuransi atau perusahaan pialang asuransi.
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan ialah sebesar 11% (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku apabila telah diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang menjelaskan tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Diinformasikan pula, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa pialang asuransi, jasa agen asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan pialang asuransi.
- Adapun, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, dimana agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan tidak diwajibkan menggunakan e-Faktur.
: Jasa Asuransi Dikenakan Pajak Melalui Peraturan Menkeu No.67
Bagaimana sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia?
Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: Self Assessment System. Official Assessment System. Withholding Assessment System.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi asing?
Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Apa yang mendasari negara memungut pajak?
2. Teori Kepentingan – Menurut teori ini, negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena warga memiliki kepentingan kepada negara. Termasuk dalam perlindungan jiwa dan harta. Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seorang warga negara maka semakin tinggi pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan. SHUTTERSTOCK/PRETTY VECTORS Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? Namun, teori ini bertentangan dari realitanya, di mana kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Sementara pajak yang dibebankan kepada orang kaya lebih banyak.
Mengapa suatu negara perlu melakukan pemungutan pajak terhadap warga negaranya?
Pemerataan kesejahteraan masyarakat –
Pembayaran pajak membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar dari yang lain. Hasil pengutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
- Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).
- Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara.
- Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara.
Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Mengapa pemungutan pajak harus berdasarkan hukum?
2. Dalam hal yuridis ( perpajakan harus berdasarkan hukum ) – Sistem perpajakan diharuskan untuk selalu berdasarkan hukum yang berlaku seperti apa yang telah tercantum dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 yang mengatur tentang ketentuan perpajakan umum.
Bagaimana perlakuan pajak terhadap premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi asing?
Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Apakah asuransi memiliki pajak?
Jasa Asuransi Dikenakan Pajak Melalui Peraturan Menkeu No.67 Jakarta – Pemerintah resmi merilis 14 aturan turunan, Salah satunya adalah yang membahas tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi. Di dalamnya dijelaskan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi sebagai pemungut PPN diwajibkan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pembayaran komisi jasa agen asuransi dan jasa pialang asuransi atau reasuransi.
- Jasa agen asuransi yang dimiliki oleh Agen Asuransi kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah;
- Jasa pialang asuransi yang dimiliki oleh perusahaan pialang asuransi kepada Perusahaan Asuransi dan/atau Perusahaan Asuransi Syariah; dan
- Jasa pialang reasuransi yang dimiliki oleh perusahaan pialang reasuransi kepada perusahaan reasuransi dan/atau perusahaan reasuransi syariah
- Pasal 7 ayat 1 menyebutkan tarif PPN yang dipungut sebesar 10% x tarif PPN atau 1,1% dikali komisi atau fee. Sejumlah 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan atas nama dalam bentuk apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
- Selanjutnya, 20% (dua puluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh perusahaan pialang reasuransi atau perusahaan pialang asuransi.
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan ialah sebesar 11% (sebelas persen), yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan ditetapkan sebesar 12% (dua belas persen), yang mulai berlaku apabila telah diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b yang menjelaskan tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Diinformasikan pula, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan jasa pialang asuransi, jasa agen asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh Agen Asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan pialang asuransi.
- Adapun, penyederhanaan administrasi untuk agen asuransi, dimana agen asuransi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dianggap telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan tidak diwajibkan menggunakan e-Faktur.
: Jasa Asuransi Dikenakan Pajak Melalui Peraturan Menkeu No.67