Jelaskan Secara Singkat Lembaga Yang Terlibat Dalam Struktur Pasar Modal?
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) –
- Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
- Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Bapepam mempunyai fungsi :
- Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
- Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
- Menetapkan prinsip keterbukaan
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
- Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
- Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
Contents
- 1 Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?
- 2 Jelaskan apa yang dimaksud dengan pasar modal?
- 3 Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
- 4 Apa itu pasar modal dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pasar modal tersebut?
- 5 Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?
- 6 Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
Lembaga apa saja yang terlibat di pasar modal?
Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?
Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia |
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).
SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah: Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar. KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian. KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian. SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.
Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:
“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia ) |
/td>
|
/td>
/td>
/td>
|
/td>
/td>
Siapa saja yang terlibat dalam aktivitas di pasar?
Yuk Ketahui Makna Pasar Beserta Jenis dan Fungsinya SETIAP kegiatan pastinya memiliki suatu tempat khusus yang hanya fokus melakukan kegiatan itu saja. Begitu juga dengan kegiatan jual beli barang, ada suatu area khusus untuk melakukan aktivitas tersebut yaitu,
- Dalam buku Pengantar Bisnis (2006) karya M Fuad, pasar adalah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial, dan infrastruktur di mana terjadi usaha menjual barang, jasa, dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang.
- Barang dan jasa yang dijual menggunakan pembayaran yang sah, yaitu uang.
Sedangkan menurut Management Study Guide, pasar adalah suatu pengaturan di mana dua pihak atau lebih terlibat dalam pertukaran barang, layanan, dan informasi. Idealnya pasar adalah tempat di mana dua pihak atau lebih terlibat dalam pembelian dan penjualan.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pasar modal?
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
- Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.
Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.
Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.
Dasar Hukum Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).
Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:
- Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
- Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah
Sejarah Pasar Modal Syariah Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT.
- Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
- Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah. Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut.
Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003.
- Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
- Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.
Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007. Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.
Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002. Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal.
Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.1. Saham Syariah Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
- Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
- perjudian dan permainan yang tergolong judi;
- perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
- perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
- bank berbasis bunga;
- perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
- jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
- memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
- melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
- rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
- rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
- kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
2. Sukuk Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:
- aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
- nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
- jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
- aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
- kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”
Karakteristik Sukuk Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).
- Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
- Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
- Sertifikat salam.
- Sertifikat istishna.
- Sertifikat murabahah.
- Sertifikat musyarakah.
- Sertifikat muzara’a.
- Sertifikat musaqa.
- Sertifikat mugharasa.
3. Reksa Dana Syariah Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.
Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya.
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
- Risiko Likuiditas Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
- Risiko Wanprestasi Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
- Risiko politik dan ekonomi Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
Berikan penjelasan dan contoh apa yang dimaksud dengan pasar modal?
https://unsplash.com/@austindistel – contoh pasar modal di indonesia Pasar modal di Indonesia memiliki banyak manfaat dalam hal finansial dan perekonomian. Pasar modal menjadi tempat bertemunya investor atau pemodal dengan perusahaan yang membutuhkan modal.
- Berbagai macam instrumen investasi jangka panjang secara aktif diperjual belikan di pasar modal.
- Seperti apa pengertian dan contoh pasar modal di Indonesia? Mari kita simak bersama-sama penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
- Melansir dari buku Pasar Modal Syariah Indonesia, Konsep dan Produk karya Ali Geno Berutu(2020), capital market atau pasar modal merupakan pasar yang kegiatannya memperjual belikan instrumen investasi jangka panjang.
Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.
Emiten, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi. Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten. Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan “Go Public” tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan. Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
Apa bedanya lembaga penunjang pasar modal dan lembaga profesi penunjang pasar modal?
Lembaga penunjang pasar modal tersebut terdiri dari Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Sedangkan, profesi penunjang pasar modal terdiri dari antara lain Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Penilai.
Apa itu pasar modal dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan pasar modal tersebut?
Apa itu pasar modal ? – Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/12/2021), pasar modal adalah pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengertian pasar modal atau pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan emiten bertransaksi Ada dua cara perusahaan maupun institusi jika ingin untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Pertama dengan menerbitkan saham (membagi kepemilikan saham), kedua dengan menerbitkan surat utang (obligasi).
Baca juga: IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Merah Pagi Ini Masyarakat sebagai pemodal (investor) yang mendanai perusahaan maupun institusi membeli instrumen tersebut di pasar modal adalah baik secara langsung, maupun dalam bentuk reksadana. Selanjutnya dana yang terkumpul dari masyarakat di pasar modal adalah akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan lainnya.
Secara sederhana, dalam pasar modal itu terdapat dua pihak yang dipertemukan. Pihak pertama dalam pasar modal adalah investor atau pihak yang menanamkan modal. Kemudian, pihak kedua dalam pasar modal adalah emiten yakni badan usaha yang membutuhkan modal.
Adapun yang diperjualbelikan di pasar modal adalah instrumen keuangan jangka panjang baik berupa surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, sukuk (efek syariah), exchange traded fund (ETF), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Baca juga: Apa itu Passive Income: Pengertian, Jenis, dan Caranya Mendapatkannya Jadi, pasar modal adalah pihak yang memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya yang berkaitan dengan instrument keuangan jangka panjang.
Fungsi pasar modal Fungsi pasar modal adalah yang paling utama adalah untuk perekonomian Negara. Namun secara garis besar, fungsi pasar modal adalah meliputi dua hal. Pertama, fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana perusahaan (emiten) untuk mendapatkan dana dari investor (masyarakat. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengertian pasar modal atau pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan emiten Selain itu, fungsi pasar modal lainnya diperlukan sebagai instrumen untuk meningkatkan pendanaan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.
- Beberapa langkahnya yaitu membentuk indeks saham berbasis lingkungan hidup (green index) serta daftar perusahaan go public yang ramah lingkungan hidup (green list).
- Baca juga: Hadapi Omicron, Pemerintah Percepat Vaksinasi sampai 70 Persen dari Jumlah Penduduk Indeks saham yang ramah lingkungan hidup juga akan menaikkan reputasi atau nama baik dari suatu perusahaan sehingga akan memudahkan dalam memperoleh pendanaan sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada usahanya.
Berbagai instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal adalah antara lain saham, obligasi atau surat utang, sukuk, surat berharga, exchange traded fund (ETF), kontrak berjangka atas efek, waran, right issue, dan efek lainnya. Pelaku pasar modal Selain emiten dan investor, pihak lain yang terlibat dalam pasar modal adalah operator, yang mana di Indonesia fungsi tersebut dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang juga berperan sebagai regulator.
Lalu ada underwriter atau penjamin emisi. Fungsi underwriter adalah bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi. Kemudian ada agen penjualan yaitu pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan ‘Go Public’ tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan. Pialang atau broker sebagai perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
Baca juga: Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru Selain itu, ada pula sejumlah lembaga dan struktur pasar modal di Indonesia. Di antaranya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sekaligus pengawas.
Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?
Perbedaan pasar uang dan pasar modal berdasarkan otoritas tertinggi – Pasar uang dan pasar modal sama-sama berfungsi dalam ranah ekonomi namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi otoritas atau pengawas tertingginya. Pasar uang diatur oleh bank sentral dan di Indonesia yang memiliki otoritas atas pasar uang adalah Bank Indonesia. Untuk pasar modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan di bursa efek.
Apa peranan dari lembaga pasar modal?
Manfaat keberadaan pasar modal sebagai berikut. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara.
Mengapa pasar modal termasuk lembaga keuangan?
Kekurangan – Namun terdapat beberapa kelemahan pada sistem pendanaan industri keuangan non bank, yakni sebagai berikut.
- Rendahnya deposito dan tanpa adanya agunan membuat suku bunga cukup tinggi.
- Tenornya singkat.
- Terdapat biaya tambahan.
- Keamanannya tidak sekuat bank.
- Plafon pinjaman biasanya lebih kecil dari bank.
Nah itu tadi penjelasan OCBC mengenai apa itu industri keuangan non bank beserta jenis, prinsip, dan contohnya. Bagaimana, apakah Anda berminat untuk menanamkan modal di lembaga tersebut?
Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?
Perbedaan pasar uang dan pasar modal berdasarkan otoritas tertinggi – Pasar uang dan pasar modal sama-sama berfungsi dalam ranah ekonomi namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi otoritas atau pengawas tertingginya. Pasar uang diatur oleh bank sentral dan di Indonesia yang memiliki otoritas atas pasar uang adalah Bank Indonesia. Untuk pasar modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan di bursa efek.
Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.