Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Pajak Daerah?

Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Pajak Daerah
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah dan berikan contohnya?

pajak daerah dan contohnya Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya, Pajak daerah = pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak hotel, pajak radio : pajak daerah dan contohnya

Apa yang dimaksud dengan pajak pusat dan pajak daerah?

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku.

Apa fungsi dari pajak daerah?

Fungsi Anggaran – Pajak Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak daerah brainly?

apa pengertian dari pajak daerah ? Pajak Daerah, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsungdan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan pemerintah daerah. Pemungutannya dilaksanakan oleh Dinas pendapatan daerah yang diatur dalam peraturan daerah atau PERDA. Contoh pajak reklame, pajak tontonan, pajak kendaraan bermotor. : apa pengertian dari pajak daerah ?

Apa perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah?

Bedanya pajak dan retribusi – Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut pengertian pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (64) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut pengertian retribusi: “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.” Sebutkan 2 perbedaan pajak dan retribusi ! Dua perbedaan pajak dan retribusi terletak pada dasar hukum serta pengertiannya.

You might be interested:  Pegadaian Termasuk Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Memiliki Tujuan Tertentu?
Pembeda Pajak Retribusi
Dasar hukum UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 UU Nomor 28 Tahun 2009
Sifat paksaan Pajak dapat dipaksakan, karena bersifat wajib Retribusi dapat dipaksakan kepada mereka yang mendapat manfaat ekonomis
Imbalan Tidak langsung diterima Langsung diterima
Fungsi Membiayai pengeluaran negara dan masuk APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan retribusi, dan masuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
Penerima Pemerintah pusat Pemerintah daerah

Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa dasar hukum pajak daerah?

1. UU No.34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; 2. PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ; dan 3. PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Siapa yang mengurus pajak daerah?

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Sebagai wajib pajak, sudah menjadi kewajiban untuk mengetahui jenis pajak beserta ketentuannya. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat bagi anda untuk menyelesaikan permasalahan pajak dengan efisien. Beberapa perbedaan antara pajak pusat dan daerah, seperti:

Berbeda pihak yang mengelola

Pajak pusat dikelola oleh DJP sedangkan untuk Pajak Daerah, pihak yang mengelola adalah Pemerintah Daerah.

Berbeda jenis pajak

Jenis pajak yang dipungut dari pajak pusat dan pajak daerah berbeda. Dimana dalam setiap jenis pajak memiliki peraturan dan ketentuan yang berbeda.

Berbeda Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dalam sektor PBB memiliki lingkup yang berbeda antara pajak pusat dan Pajak Daerah. Diaman Pajak pusat mengurus sektor PBB untuk perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Sementara itu, Pajak Daerah mengurus sektor PBB untuk perdesaan dan perkotaan.

Berbeda SPT dan SPPT

Pajak pusat menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan untuk membayar dan melaporkan pajak. Sedangkan Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

You might be interested:  Hukum Pajak Material Mengatur Norma Yang Menerangkan?

Berbeda Tempat Pelayanan Pajak

Perbedaan yang jelas antara pajak pusat dan pajak daerah adalah berbeda tempat pelayanan pajak. Dimana pelayanan pajak untuk pajak pusat adalah Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan untuk Pajak Daerah adalah di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Untuk mengurus pajak anda, konsultan pajak BSD adalah solusi yang tepat.

Apa yang dimaksud pendapatan daerah?

Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah). Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan)

Siapakah yang menjadi wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor?

Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai Wajib Pungut.

Siapakah wajib pajak dari Pbbkb?

Ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Pribadi dan Umum Jakarta – Salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yakni pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Adapun pajak ini dimuat sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

  1. Menurut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor adalah seluruh jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan kendaraan bermotor.
  2. Adapun subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
  3. Sementara objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor dan tidak terkecuali pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB. Bagi penyedia bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk memungut PBBKB. Sementara itu, penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang dimaksud yakni produsen atau importir bahan bakar kendaraan bermotor baik untuk dijual ataupun digunakan untuk sendiri.

Lembaga penyalur. Lembaga penyalur yang dimaksud antara lain stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/Polri, agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), yang akan menjual bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen akhir atau konsumen langsung.Konsumen langsung, yakni pengguna bahan bakar kendaraan bermotor.

Perlu diingat kembali, bagi suatu produsen atau importir atau nama lain sejenisnya jika menggunakan sendiri bahan bakar tersebut, maka wajib menanggung PBBKB baik itu untuk dijual maupun digunakan sendiri. Adapun jenis pajak tersebut tidak akan dikenakan ats penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.

You might be interested:  Akuntan Yang Bertugas Atau Bekerja Pada Badan Pengawas Keuangan Adalah?

Emudian, apabila pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antar penyedia baik untuk dijual kembali atau konsumen langsung, penyedia yang menyalurkan bahan bakar tersebut memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PBBKB. Pada besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalirkan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Pada tarif yang ditetapkan lebih terperinci oleh masing-masing daerah berdasarkan potensi yang dimilikinya. Menurut Pasal 18 UU PDRD, tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi senilai 10 persen. Adapun tarif khusus untuk bahan bakar kendaraan umum yang ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dibanding tarif pajak untuk kendaraan pribadi.

Siapa sajakah yang termasuk ke dalam wajib pajak brainly?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

Apa perbedaan antara pajak negara dan pajak daerah?

Kesimpulan – Pajak negara (pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara. Sementara, pajak pemerintah (daerah) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pembangunan ekonomi daerah tersebut, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

  1. Baik itu pajak pusat maupun pajak daerah, semuanya memiliki tujuan pengenaan yang sama, yaitu untuk membiayai pembangunan infrastruktur atau ekonomi negara guna kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
  2. Arena itu, sudah seharusnya bagi kita sebagai Wajib Pajak untuk taat dalam membayar pajak.
  3. Untuk memudahkan pengurusan pajak, Anda bisa menggunakan aplikasi bisnis dari software Accurate Online yang juga menyediakan fitur pembukuan keuangan.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, serta fitur perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh), PPN, dan e-Faktur. Karena berbasis cloud, Accurate Online bisa diakses kapan pun serta dimana pun sehingga Anda bisa mengontrol dan memantau pekerjaan Anda setiap saat. Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Pajak Daerah

Tuliskan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak?

Definisi Pajak – Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.