Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Surat Pemberitahuan Pajak?

Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Surat Pemberitahuan Pajak
Kesimpulan –

  • Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
  • SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
  • Jika SPT tidak dilaporkan pada waktunya, maka dikenakan sanksi berupa denda.
  • Untuk memudahkan pelaporan SPT, gunakan e-Filing OnlinePajak, Tertarik menggunakan OnlinePajak? Daftar sekarang juga!

Apa fungsi surat pemberitahuan?

Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Surat pemberitahuan masa – Surat pemberitahuan masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan – Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Fungsi Surat pemberitahuan (SPT) Surat pemberitahuan (SPT) pajak memiliki fungsi yang berbeda bagi setiap pihak yang berkepentingan. Baik untuk wajib pajak, Pengusaha Kena Pajak maupun bagi pemotong atau pemungut pajak. Fungsi surat pemberitahuan bagi wajib pajak penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan.

pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian Tahun Pajak, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, dan/atau, pembayaran dari pemotongan pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

You might be interested:  Setiap Warga Wajib Membayar Pajak Yang Telah Ditetapkan Oleh?

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

: Pengertian Surat Pemberitahuan (SPT) dan Fungsinya

Apa itu surat pembayaran pajak?

Fungsi Surat Setoran Pajak – SSP adalah unsur penting dari kegiatan penyetoran atau pembayaran pajak. Berikut adalah fungsi dari Surat Setoran Pajak atau SSP Pajak:

SSP sebagai tanda bukti pembayaran pajak dari wajib pajak Bukti pengesahan yang diberikan oleh pejabat kantor penerima pembayaran Sebagai validasi oleh pihak yang berwenang Surat atau dokumen telah terjadinya penyetoran pajak Pengganti bukti potong Berfungsi juga sebagai bukti pungutan pajak

Baca Juga:

Apa yang dimaksud dengan surat pajak tahunan?

Jenis – Jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) – 1. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa SPT (Surat Pemberitahuan) Masa merupakan sebuah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak pada suatu saat.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemungut PPN.

2. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yaitu salah satu jenis Surat Pemberitahuan untuk waktu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.

You might be interested:  Apakah Yang Dimaksud Dengan Otoritas Jasa Keuangan Secara Umum?

Berapa lama Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak badan?

Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) –

  • Untuk pada surat pemberitahuan masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir dari masa pajak. Khusus untuk sebuah pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dapat disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya masa pajak.
  • Untuk sebuah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi wajib, paling lama 3 (tiga) bulan setelah pada akhir tahun pajak.
  • Untuk suatu surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, ini yang paling lama 4 (empat) bula setelah akhir tahun pajak.