Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Surat Setoran Pajak?
SSP Adalah Bukti Pembayaran Pajak – Surat Setoran Pajak (SSP) adalah format awal metode pembayaran pajak. Melalui SSP, penyetoran pajak dilakukan dengan melengkapi formulir dan menyerahkannya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk Menteri Keuangan.
Bentuk formulir SSP dan penjelasannya tercantum dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomo PER-24/PJ/2013 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. Namun, sejak pemerintah merilis Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), SSP tidak lagi digunakan. Sekadar informasi saja, MPN G2 merupakan sistem penerimaan negara yang memungkinkan pembayaran pajak melalui online atau menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak.
Baca Juga: Inilah Bentuk Baru Penyetoran Pajak, Surat Setoran Elektronik Sebelum adanya MPN G2, dalam menuntaskan pembayaran pajak, wajib pajak harus melakukan setor manual ke bank atau kantor pos persepsi. Saat melakukan setor manual, wajib pajak harus membawa dan menyerahkan lembaran formulir SSP pajak yang sudah diisi kepada petugas bank persepsi atau kantor pos.
Contents
- 1 Apa syarat agar surat setoran pajak dianggap sah?
- 2 Kapan pemerintah mengganti pembayaran pajak menggunakan surat setoran elektronik?
- 3 Apa dasar hukum yang mengatur tentang bentuk formulir surat Setoran pajak SSP dan penjelasannya?
- 4 Apa Perbedaan surat Setoran pajak dengan surat Ketetapan pajak?
Apa yang dimaksud dengan surat Setoran pajak?
Jenis-Jenis Surat Setoran Pajak – Jenis-jenis Surat Setoran Pajak yang perlu Anda ketahui dan pahami di antara lain:
- SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak dan berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
- SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/ atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Jelaskan cara surat setoran pajak dan apa pengertiannya?
Apa itu SSP? – Surat Setoran Pajak (SSP) adalah tanda bukti telah terbayarnya penyetoran wajib pajak oleh para wajib pajak. Bukti pembayaran tersebut menggunakan formulir atau cara lainnya ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Dengan kata lain, SSP merupakan surat yang berguna bagi wajib pajak saat melakukan transaksi pembayaran pajak ke kas negara. Setiap SSP berguna untuk melakukan pembayaran untuk satu jenis pajak atau satu surat keputusan atas upaya hukum yang menimbulkan jumlah pajak yang perlu Anda bayar bertambah. Setiap penyampaian surat ini juga harus menggunakan satu kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak.
Terdapat aturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak sebagaimana terlampir dalam beleid tersebut. Perubahan ini berguna agar kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan.
Dalam aturan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengakomodir tata cara pengisian SSP melalui aplikasi billing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun sistem penerbitan kode billing lainnya yang terintegrasi dengan sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme penyampaian SSP melalui billing sistem tidak terdapat pada ketentuan yang lama.
Gunakan CRM-Sales untuk meningkatkan penjualan bisnis Anda.
Apakah fungsi surat Setoran pajak bagi Wajib Pajak?
Jenis Surat Setoran Pajak dan Fungsi Dokumen SSP – Dokumen SSP memegang peranan yang sangat penting dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan demikian, SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak jika diverifikasi oleh pejabat yang berwenang dari otoritas penerima atau jika telah diverifikasi oleh orang lain yang berwenang. Paling sedikit jenis SSP sebagai alat administrasi pembayaran pajak masa lalu adalah sebagai berikut: a) Surat Setoran Pajak Standar SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran kepada agen pembayaran. Surat ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan format, ukuran dan isi tertentu. SSP standar dibuat sebanyak 5 rangkap dengan tanda sebagai berikut: • Halaman pertama untuk berkas wajib pajak •Halaman kedua untuk Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) melalui Perbendaharaan Negara (KPPN) • Halaman ketiga digunakan oleh Wajib Pajak untuk melapor ke KPP • halaman 4 arsip Kantor Penerima Pembayaran • Halaman 5 untuk memungut wajib pajak atau badan lain menurut undang-undang perpajakan yang berlaku b. Surat Setoran Pajak Khusus Surat Setoran Pajak Khusus ini memiliki fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus adalah tanda terima pajak atau setoran yang harus dibayarkan ke kantor penerima yang telah dicetak oleh kantor penerima dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau sarana lain yang telah ditentukan isinya. SSP Khusus hanya dicetak sehubungan dengan transaksi pembayaran atau setoran pajak 2 rangkap, yang cara kerjanya sama dengan halaman 1 dan 3 SSP Standar. Atau sampai dengan 1 halaman dicetak terpisah, yang fungsinya sama dengan halaman ke-2 SSP Standar, yang dikirimkan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Calon (DNP).c. Obligasi Impor, Cukai, dan Pajak Obligasi Impor, Cukai, dan Pajak (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh importir atau pembayar dalam kaitannya dengan impor. SSPCP ini dibuat sebanyak 6 rangkap dengan notasi sebagai berikut: • Formulir 1a kepada KPPBC (Biro Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Wajib Pajak/Wajib Pajak • Formulir 1b kepada Wajib Pajak/Wajib Pajak kepada Wajib Pajak KPPNPa sampai dengan 2 : lembar 2b dan 2c KPP KPPN • 3a dan 3b ke KPP melalui deposan/wajib pajak atau KPBC • lembar ke 4 ke Bank Persepsi atau Pos Indonesia. Cukai Barang Cukai dan Jaminan PPN Hasil Tembakau Dalam Negeri (SSCP) SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membayar cukai dan PPN hasil tembakau dalam negeri atas barang cukai. Penyetoran ini dilakukan sebanyak 6 rangkap dengan cara penulisan sebagai berikut: • Lembar 1 untuk KPBC melalui penyimpan atau wajib pajak • 1 lembar b untuk penabung atau wajib pajak • Lembar 2 untuk KPBC melalui KPPN • lembar 2b untuk KPPN lembar 3 KPP kepada penyimpan/Wajib Pajak • lembar ke 4 kepada Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.
Apa saja surat setoran pajak?
Kesimpulan – Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bukti pembayaran atas transaksi berupa penyetoran pajak yang dilakukan oleh suatu pihak kepada kas negara. Ada 4 jenis SSP yaitu Surat Setoran Pajak Standar; Surat Setoran Pajak Khusus; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Impor); dan SSCP.
Sebuah kwitansi transaksi pembelian barang saja bisa sangat penting untuk divisi keuangan atau akuntan di sebuah perusahaan, apalagi bukti Surat Setoran Pajak? Jadi, ketika kamu sedang melakukan kegiatan transaksi pajak untuk perusahaan sebisa mungkin pahami dan ketahui bagian-bagian dari SSP tersebut.
Tujuannya agar kamu bisa menjadikan surat tersebut bukti akurat bagi perusahaan sehingga pendataan keuangan terkait pajak juga tercatat dengan jelas. Tanpa bukti-bukti berupa kwitansi, struk hingga SSP, pendataan keuangan perusahaan mungkin akan kurang jelas.
Surat apa yang digunakan untuk membayar pajak?
2. Surat Setoran Pajak (SSP}, dalam hal pembuatan Kode Billing dilakukan melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan surat Pemberitahuan SPT?
Pengertian SPT (Surat Pemberitahuan) – Surat Pemberitahuan atau dikenal sebagai SPT pajak merupakan dokumen yang digunakan oleh seorang wajib pajak (WP) untuk melaporkan pajaknya. Dimana di dalam SPT tersebut dapat memuat perhitungan serta pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak (WP).
- SPT sendiri terdiri dari SPT Tahunan dan SPT Masa.
- Onsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan langkah yang lebih mudah dan efisien.
- Dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak baik itu orang pribadi atau badan wajib untuk melaporkannya.
- Dimana SPT tersebut wajib dilaporkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Jadi, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan PPh paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak (WP) orang pribadi atau pekerja. Sedangkan untuk wajib pajak (WP) yang berbentuk badan usaha, maka SPT Tahunan harus dilaporkan selambat-lambatnya pada akhir bulan April setiap tahunnya.
- Sementara itu, SPT Masa biasanya dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu yaitu bulanan.
- Dimana yang termasuk ke dalam SPT Masa bisa meliputi PPh 21, 22, 23, 25, 26, dan PPh Pasal 4 Ayat 2.
- Serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Dan Pemungut PPN.
Seperti namanya, SPT Masa harus dilaporkan sesuai dengan masa pajak terutang yang menjadi kewajiban dari wajib pajak (WP) bersangkutan. Konsultan pajak Serpong dapat membantu anda dalam mengurus berbagai urusan pajak dengan langkah yang lebih mudah dan efisien.
Apa syarat agar surat setoran pajak dianggap sah?
Mengenal Pentingnya Surat Setoran Pajak Sebagai Bukti Pembayaran Salah satu kewajiban dari wajib pajak (WP) adalah melakukan penyetoran pajak terutang. Dokumen atau formulir yang digunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaitu Surat Setoran Pajak (SSP).
Apa itu Surat Setoran Pajak? SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Wajib pajak diharuskan terlebih dahulu membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak. SSP sangat penting karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. SSP dianggap sah apabila sudah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang.
- SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh WP yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
- SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian:
- lembar ke-1 : arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 : dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 : arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. SSP digunakan untuk pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap jenis pajak secara terpisah dalam kas negara (APBN), maka perlu ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak.
Peraturan apa saja yang mengatur bentuk formulir surat Setoran pajak?
Dasar Hukum dan Perubahan Peraturan SSP Terbaru – Dalam beleid teranyar ini disebutkan, alasan perubahan aturan SSP adalah : Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Sehingga diperlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tahun 2010
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Tahun 2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
Tahun 2015
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Tahun 2015
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Tahun 2016
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Tahun 2017
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2017 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
Tahun 2020
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.
Tahun 2021
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Elektronik. Dengan adanya ketentuan terbaru tentang SSP tersebut dalam Perdirjen Pajak No. PER-22/PJ/2021, maka peraturan sebelumnya dinyatakan diubah. Ilustrasi aturan baru SSP atau surat setoran pajak
Kapan pemerintah mengganti pembayaran pajak menggunakan surat setoran elektronik?
SSE Pajak atau Surat Setoran Elektronik – Agar menjadi warga Negara yang baik, tentunya kita harus berpartisipasi dalam pembangunan Negara. Salah satu bentuk partisipasinya yaitu dengan membayar pajak. Per tanggal 1 Januari 2016, pemerintah telah mengganti sistem pembayaran pajak dari yang sebelumnya kita buat secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) sekarang berubah sistem pembayarannya menjadi menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, SSE pajak online atau Surat Setoran Elektronik adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan atau menerbitkan billing system, Sedikit membahas mengenai artikel sebelumnya yang membahas mengenai e- billing atau ID billing itu sama halnya dengan SSE (Surat Setoran Elektronik).
Mari bahas sedikit mengenai hubungan antara SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan e- billing atau ID billing, SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing (ID billing ) pajak untuk berbagai Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran. Nantinya kode billing (ID billing ) yang telah Anda terima dapat Anda gunakan sebagai wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) untuk pembayaran pajak secara online maupun melalui bank.
Apa dasar hukum yang mengatur tentang bentuk formulir surat Setoran pajak SSP dan penjelasannya?
Apa dasar hukum yang mengatur tentang bentuk formulir surat setoran pajak beserta penjelasannya Jawaban: Hukum yang mengatur mengenai Bentuk Formulir SSP dan juga penjelasannya bisa Anda temukan di Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 38/PJ/2009 yang sudah diubah menjadi Nomor PER- 24/PJ/2013. Peraturan tersebut mengatur segala hal mengenai SSP.
jadikan jawaban tercerdas please
: Apa dasar hukum yang mengatur tentang bentuk formulir surat setoran pajak beserta penjelasannya
Apa beda SSP dengan SSE?
Mengenal SSP, Serta Perbedaan dengan SSE FOTO: IST Mengenal SSP, Serta Perbedaan dengan SSE, Jakarta – Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak pada umumnya dibebankan syarat administrasi tertentu berupa formulir yang mesti diisi dan diserahkan ke kantor pajak atau lembaga yang berwenang.
Salah satu formulir yang digunakan dalam pembayaran dan penyetoran pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP). Mengenal SSP, Serta Perbedaan dengan SSE. mengenal apa pengertian, fungsi, dan jenis SSP? Lalu, adakah perbedaannya dengan Surat Setoran Elektronik (SSE)? Berikut tuturkan untuk Anda mengenal SSP dan perbedaannya dengan SSE.
Pengertian dan fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) Dikutip dari laman resmi DJP, SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara; melalui tempat pembayaran seperti kantor pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.Peraturan yang menerangkan seputar SSP bisa Anda simak lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021.
Beleid ini mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam aturan PER-09PJ/2020 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak. Dalam prosesnya, Anda diharuskan mengisi SSP terlebih dahulu dan membawanya ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak. Tentunya, SSP sangat penting keberadaannya karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak.
Fungsi utama SSP Dengan begitu, fungsi utama SSP adalah sebagai bukti utama dan sarana administrasi bagi Wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.Bagi Wajib Pajak yang telah menyelesaikan kewajiban perpajakannya, akan mendapat bukti pembayaran pajak yang telah disahkan atau telah mendapat validasi dari pejabat kantor atau pihak lainnya yang memiliki kewenangan.
- Dengan begitu, hal yang patut Anda ingat dan periksa kembali saat menerima SSP adalah pengesahan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau validasi pembayaran.
- Terpenting, setiap SSP hanya bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran untuk satu jenis pajak, satu masa atau tahun pajak, satu Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan, Surat Tagihan PBB, atau satu surat keputusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
Kemudian, setiap penyampaian SSP harus menggunakan satu kode akun pajak dan satu jenis setoran pajak. Perbedaan SSP dan SSE Pada aturan terbaru, DJP mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak, supaya kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan.Dalam aturan itu pula, DJP mengakomodasi tata cara pengisian SSP melalui aplikasi billing yang dimiliki DJP atau yang dikenal dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing, maupun sistem penerbitan kode billing lainnya yang terintegrasi dengan sistem billing DJP.Sementara dalam ketentuan yang lama, mekanisme penyampaian SSP melalui billing system tersebut tidak diatur.
- Namun, sejatinya tidak ada perbedaan antara SSP, SSE, atau e-Billing.
- Etiganya sama merupakan surat atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak.Namun, SSP identik dengan proses pembayaran pajak secara manual, padahal DJP telah memperkenalkan SSE Pajak atau e-Billing pajak sejak 2016 silam.
- Pada era Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) saat ini, SSP pajak sudah tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena diganti dengan menggunakan SSE sebagai hasil perkembangan teknologi informasi DJP.
Adapun SSE diadministrasikan oleh Biller DJP dengan menerbitkan billing system, Dengan sistem yang semakin terpadu ini, Wajib Pajak diharapkan bisa semakin meminimalkan kesalahan yang terjadi. SSE akan menerbitkan kode billing atau ID billing pajak untuk berbagai kode akun pajak dan kode jenis setoran.
- Ode inilah yang bakal digunakan sebagai identitas utama pembayaran pajak yang akan dilakukan.
- Dengan demikian, Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi bisa menggunakannya untuk membayar pajak secara daring maupun melalui bank.
- Jenis SSP Dalam sistem perpajakan di Indonesia, otoritas pajak mengeluarkan beberapa jenis SSP yang bisa digunakan Wajib Pajak sesuai dengan peruntukannya.
Pertama, SSP Standar. SSP ini bisa digunakan saat Anda melakukan kewajibannya ke kantor penerima pembayaran. Setiap satu set SSP Standar memiliki lima rangkap salinan. Lembar pertama ditujukan kepada Wajib Pajak dan dipergunakan sebagai arsip. Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan melewati Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Lembar ketiga akan digunakan Wajib Pajak saat melapor ke KPP.
- Lembar keempat akan diberikan untuk Kantor Penerima Pembayaran.
- Dan lembar kelima akan dipergunakan sebagai arsip Wajib Pungut (wapu) atau pihak berwenang lainnya yang telah diatur dalam undang-undang perpajakan.
- Edua, SSP Khusus.
- Surat ini memiliki fungsi seperti SSP Standar dalam administrasi perpajakan dan menjadi bukti pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran, menggunakan mesin transaksi yang telah ditetapkan atau diatur oleh pemerintah.
SSP Khusus ini hanya dapat dicetak saat terjadi transaksi pembayaran sebanyak dua lembar—lembar pertama memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar. SSP ini juga dapat dicetak secara terpisah untuk dipergunakan dengan lembar ke-2 SSP Standar, serta diteruskan kepada KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
- Etiga, Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (Impor).
- SSP jenis ini dibuat untuk usaha yang mengimpor barang (importir) dan dibuat dalam enam rangkap untuk diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yakni untuk penyetor, KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melewati Penyetor, KPBC melalui KPPN, KPP melalui KPPN, KPP melalui Penyetor, dan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.
Keempat, Surat Setoran Cukai Terkait Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP). Surat jenis ini berbeda dengan surat lainnya, dan berlaku bagi pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.SSCP Akan dibuat dalam enam rangkap dan diberikan kepada yang berwenang yakni Wajib Pajak alias Penyetor, KPBC yang diberikan melalui Penyetor, KPBC melewati KPPN, KPP melalui KPPN, KPP melewati Wajib Pajak, dan untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.
Apa Perbedaan surat Setoran pajak dengan surat Ketetapan pajak?
Cari Tahu Perbedaan STP dan SKP Di Sini! Jakarta – Dalam istilah perpajakan sudah tidak asing lagi penyebutan untuk Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak. Namun, apakah Anda mengetahui perbedaannya? Mari cari tahu perbedaannya! Tercantum dalam Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, hal ini dijelaskan Surat Tagihan Pajak sebagai surat untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
Setiap wajib pajak tentu memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang. Oleh karena itu, jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran pajak atau pajak yang terutang telah kurang dibayar, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak yang berisikan perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dengan besaran tertentu.
Ketika wajib pajak terkena sanksi administrasi berupa denda dan bunga, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak berisikan denda dan bunga yang dibayarkan. Bunga tersebut dikenakan per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, terhitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh selama 1 bulan.
Adapun, surat ketetapan pajak ialah surat yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Surat ketetapan pajak ialah surat yang ditebitkan oleh Ditjen Pajak setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak.
Surat ketetapan pajak tersebut dibuat berdasarkan pendapat dari petugas pajak. Apabila wajib pajak yang menerima Surat Ketetapan Pajak dari Ditjen Pajak tidak terima atas hasil Surat Ketetapan Pajak tersebut, maka wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak.
Fungsi SKP sendiri ialah untuk melakukan koreksi fiskal atas wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban formal dan material; untuk memberikan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran; untuk menginformasikan jumlah pajak terutang; dan untuk mengembalikan kelebihan pajak. Secara ringkas, perbedaan SKP dan STP ialah surat yang diterbitkan atas hasil pemeriksaan untuk penetapan wajib pajak yang memiliki lebih bayar, kurang bayar, atau nihil, sebagai akibat dari ketidakbenaran dalam pengisian SPT.
Sedangkan, STP ialah surat yang dikeluarkan untuk melakukan penagihan atas tagihan pajak atau sanksi administrasi. : Cari Tahu Perbedaan STP dan SKP Di Sini!