Jenis Pajak Menurut Pihak Yang Menanggung Dibagi Menjadi?

Jenis Pajak Menurut Pihak Yang Menanggung Dibagi Menjadi
Jawaban yang benar adalah A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung maksudnya adalah pembayaran pajak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain pada kondisi tertentu. Dalam hal ini terbagi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.

Apa sajakah jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggungnya?

Halo Anisa, kakak bantu jawab ya 🙂 Pembahasan: Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara bersifat wajib yang diatur dengan Undang-Undang, dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Jenis-jenis pajak menurut sifatnya adalah: 1.

Pajak subjektif Jenis pajak yang dibayarkan oleh perorangan dengan memperhatikan kondisi pribadi dari orang yang membayar pajaknya. Kondisi yang dimaksud adalah status pernikahan, total tanggungan, besaran pendapatan.2. Pajak objektif Jenis pajak yang bersifat kebendaan dan hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanapa memperdulikan keadaan atau kondisi dari wajib pajak.

Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terdiri dari: 1. Pajak langsung Jenis pajak yang ditanggung oleh pihak yang membayar dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Contohnya adalah pajak penghasilan.2. Pajak tidak langsung Pajak yang bisa dilimpahkan pembayarannya kepada pihak lain.

  1. Contohnya adalah pajak penjualan atas barang mewah yang bisa dilimpahkan dari penjual kepada pembeli.
  2. Berdasarkan lembaga pemungutnya jenis pajak dibedakan atas: 1.
  3. Pajak pusat (pajak negara) Pajak yang diambil oleh pemerintah pusat dan dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan untuk rumah tangga negara, contohnya adalah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta pajak penjualan atas barang mewah.2.

Pajak daerah Iuran wajib yang dibayarkan oleh perorangan atau badan usaha kepada pemerintah daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah tersebut. Pajak daerah dibedakan atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Semoga jawabannya membantu 🙂 –

Berdasarkan sifatnya pajak terbagi berapa?

Pajak Berdasarkan Sifatnya – Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya. Pajak subjektif merupakan pungutan yang memerhatikan keadaan diri wajib pajak.

Siapa saja yang berhak memungut pajak?

Kesimpulan –

  • Pemungut PPN adalah badan atau instansi yang ditunjuk menteri keuangan dan memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak terutang atas penyerahan BKP/JKP.
  • Pemungut PPN terbagi menjadi 3: Bendaharawan pemerintah, pemegang kuasa/izin atau kontraktor, dan BUMN.
  • Mekanisme pemungutan PPN oleh pemungut PPN: Jika PPK rekanan menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut PPN, maka PKP rekanan wajib menerbitkan faktur pajak. Namun, pihak yang berhak memungut, menyetor, dan melapor pajak yang dipungut adalah pemungut PPN.

Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung ada pajak langsung dan pajak tidak langsung apa perbedaan dari kedua pajak tersebut berikan contoh?

Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung: 1.Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB.2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.

  • Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai, PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah, BeaMaterai(BM) dan Cukai.B.
  • Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut: 1.Pajak Negara, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
  • Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia,
  • Contoh : PPh/pejak penghasilan,PPN/pajak pertambahan nilai, PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah,2.Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah. Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya,C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya: 1.

  1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri,
  2. Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak,
  3. Contoh : PPh/pajak pengahsilan,2.
  4. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak.

Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai, PBB/pajak bumi dan bangunan, PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah,

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak subjektif dan pajak objektif?

Pajak Subjektif Adalah Pajak yang Berfokus pada Objek Pajaknya – Pangkal atau fokus pada pajak subjektif ini ada pada subjek pajaknya sementara pada pajak objektif berfokus pada objek pajaknya. Jadi untuk pajak subjektif di sini lebih menitikberatkan pada kondisi atau keadaan diri dari Wajib Pajak terkait.

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

7 berdasarkan jenis pajak menurut sifatnya Apakah yang dimaksud dengan pajak subjektif?

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif –

  • Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
  • Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
  • Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
  • Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
  • Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
  • Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Apa saja yang menjadi subjek pajak?

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Undang-undang Pajak Penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. 2. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi serta reformasi di berbagai bidang, dan setelah mengevaluasi perkembangan pelaksanaan undang-undang perpajakan selama lima tahun terakhir, khususnya Undang-undang Pajak Penghasilan, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan undang-undang tersebut guna meningkatkan fungsi dan peranannya dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional khususnya di bidang ekonomi. 3. Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal yaitu keadilan, kemudahan/efisiensi administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment, Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut : a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak; b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak; c. Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas. 4. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, perlu dilakukan perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, meliputi pokok-pokok sebagai berikut : a. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak maka dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya. Struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan dibedakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan untuk Wajib Pajak Badan, guna memberikan beban pajak yang lebih proporsional bagi masing-masing golongan Wajib Pajak, disamping mempertahankan tingkat daya saing dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. b. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap dipertahankan namun dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem dan tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak yang menjalankan usaha. Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas perlu didorong untuk melaksanakan kewajiban pembukuan dengan tertib dan taat asas, namun untuk membantu dan membina para Wajib Pajak pengusaha dengan jumlah peredaran tertentu, masih diperkenankan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dengan syarat wajib menyelenggarakan pencatatan. c. Dalam rangka mendorong investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri dan sejalan dengan kesepakatan ASEAN yang dideklarasikan di Hanoi pada tahun 1999, diatur kembali bentuk-bentuk insentif Pajak Penghasilan yang dapat diberikan. Pasal I Angka 1 Pasal 2 Ayat (1) Pengertian Subjek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Hruruf a. Orang pribadi sebagai Subjek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Huruf b Sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana. Dalam Undang-undang ini (lihat huruf c berikut), bentuk usaha tetap ditentukan sebagai Subjek Pajak tersendiri, terpisah dari badan. Oleh karena itu, walaupun perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak badan, untuk pengenaan Pajak Penghasilan, bentuk usaha tetap mempunyai eksistensinya sendiri dan tidak termasuk dalam pengertian badan.Badan Usaha Milik Negara dan Daerah merupakan Subjek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan Subjek Pajak. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut tidak termasuk sebagai Subjek Pajak, yaitu: 1) dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; 3) penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan 4) pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Sebagai Subjek Pajak, perusahaan reksadana baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bentuk lainnya termasuk dalam pengertian badan. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. Huruf c Lihat ketentuan dalam ayat (5) dan penjelasannya, Ayat (2) Subjek Pajak dibedakan antara Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan NPWP, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain: a. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia. b. Wajib Pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan. c. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ayat (3) Huruf a Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Huruf b Cukup jelas Huruf c Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri dianggap sebagai Subjek Pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subjek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai Subjek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya. Ayat (4) Huruf a dan huruf b Subjek Pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka orang tersebut adalah Subjek Pajak luar negeri. Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap, maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenakan pajak melalui bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan tersebut statusnya tetap sebagai Subjek Pajak luar negeri. Dengan demikian bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai Subjek Pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap, maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada Subjek Pajak luar negeri tersebut. Ayat (5) Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri. Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ayat (6) Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak. Angka 2 Pasal 3 Huruf a dan huruf b Sesuai dengan kelaziman internasional, badan perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subjek Pajak di tempat mereka mewakili negaranya. Pengecualian sebagai Subjek Pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya atau mereka adalah Warga Negara Indonesia. Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, maka ia termasuk Subjek Pajak yang dapat dikenakan pajak atas penghasilan lain tersebut. Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Angka 3 Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi: – penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya; – penghasilan dari usaha dan kegiatan; – penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya; – penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum. Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud. Huruf a Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan. Huruf b Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala. Huruf c Cukup jelas Huruf d Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dengan pemegang sahamnya, maka harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. Misalnya PT S memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Mobil tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian keuntungan PT S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S. dan bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan penghasilan. Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan Objek Pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha merupakan penghasilan. Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan. Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang mengalihkan, kecuali harta tersebut dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Huruf e Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, merupakan Objek Pajak. Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan. Huruf f Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Huruf g Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 4) pembagian laba dalam bentuk saham; 5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; 6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; 7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; 8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; 9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; 10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; 11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; 12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan. Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
You might be interested:  Catatan Yang Sistematis Dan Kronologis Dari Transaksi-Transaksi Keuangan Disebut?

Apa yang dimaksud dengan PPh dan PPN?

Perbedaan PPh dan PPN – Dari definisi serta jenis masing-masing pajak yang telah dijelaskan di atas, mungkin kamu telah menemukan perbedaan dari dua jenis pajak yakni PPh dan PPN. Berikut ini adalah perbedaan PPh dan PPN.

  • PPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  • Tarif dari kedua pajak ini berbeda. Tarif PPN atas objek pajak PPN adalah senilai 10% sementara itu perhitungan tarif PPh cenderung lebih kompleks karena menyesuaikan kepada jenis PPh yang cenderung banyak jenisnya.
  • PPh dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan, sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen dari suatu barang dan jasa.
  • Jenis PPh lebih banyak yakni PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan lainnya sedangkan pajak PPN memiliki jenis yaitu pajak masukan (pajak atas pembelian barang atau jasa) dan dan keluaran (pajak atas penjualan barang dan jasa yang dikenai pajak).

Terkadang mungkin kita tidak menyadari seberapa sering kita bertemu dengan pajak pada kehidupan sehari-hari, Pada nyatanya, produk yang biasanya kita pakai saat ini, Spotify dan Netflix, telah dikenai dengan PPN. Nah, sekarang apakah kamu sudah dapat mengidentifikasikan perbedaan dari PPh dan PPN? Sumber gambar header : Pixabay.

PPN termasuk jenis pajak apa?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi, Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia.

Peta negara dan wilayah menurut status PPN Tanpa PPN PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

You might be interested:  Mengapa Sumber Daya Manusia Dapat Menjadi Modal Pembangunan Nasional?

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut value-added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain ( pedagang ) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan.

  1. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.
  2. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor.

Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

  1. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang Nomor.11 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku 1 Januari 2010).
  2. Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN.

Peraturan baru di antaranya yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7. Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Adapun tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.

PKB termasuk jenis pajak apa?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Daerah Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT wilayah Kalimantan Utara ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Objek PKB adalah Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor (KB):

  • Kendaraan yang digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak.
  • KB beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air

Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ; dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak Sebelumnya.

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinderdan/atau satuan tenaga yang sama;
  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap masih dalam batas toleransi, Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya.
  • Koefisien sebesar 1,3 (satu koma tiga) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap melewati batas toleransi, Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis mobil barang/beban.

Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:

  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  • Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Penghitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu table yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan:

  • Untuk KB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB
  • Untuk KB angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Untuk KB ubah bentuk ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
  • Untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/ body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. NJKB untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu KB yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. Nilai jual rangka/body KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) Antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.

Berdasarkan pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, ketentuan yang dikeluaran hanya mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi. Sedangkankepastian penetapan Tarif PKB diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan Kendaran Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1,0% (satu persen). Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
  2. Unutk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
  • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
  • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
  • Kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 350cc, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:

    • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
    • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
    • kepemilikan keempat 3% (tiga persen)

kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

Berdasarkan pasal 11 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Pajak Kendaraan Bermotor dikenalkan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftara kendaraan bermotor. PKB yang karena keadaan Kahar ( force majeure ) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 17 PERATURAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Kendaraan Bemrotor yang sudah terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

Dasar Hukum 1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009

  • Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • 2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2018
  • Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
  • 3. PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2016
  • Tentang Pajak Daerah

4. PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NO.53 TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58 Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Apa saja contoh pajak tidak langsung?

Contoh pajak langsung – Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung.

Pajak penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Kendaraan Bermotor

Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak bea masuk Pajak ekspor

Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak yang Pengenaanya memperhatikan keadaan diri wajib pajak merupakan jenis pajak berdasarkan sifatnya yang termasuk golongan apa?

1. J enis pajak berdasarkan sifatnya – Pajak berdasarkan sifatnya dikategorikan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Subjektif dalam pengenaannya akan memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Yaitu wajib pajak yang berstatus kawin atau tidak kawin, dan kondisi pribadi lainnya.

  • Pada dasarnya setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia memiliki kewajiban dalam membayarkan pajak.
  • Contoh dari kategori pajak subyektif adalah Pajak Penghasilan (PPh).
  • Sedangkan untuk pajak objektif, dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajak.
  • Yaitu tanpa memperhatikan bagaimana keadaan maupun kondisi dari wajib pajak bersangkutan.

Pajak objektif dikenakan pada setiap warga Negara jika penghasilan yang dimiliki telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Contoh dari jenis pajak objektif diantaranya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Siapa yang ditunjuk menjadi wajib pajak suatu objek pajak yang Dipersewakan?

TUGAS SOAL PBB 1. Apakah ditunjuknya sebagai Wajib Pajak merupakan pengukuhan hak pemilikan atas bumi dan bangunan? Ya, karena wajib pajak termasuk subjek pajak bumi bangunan (PBB), yaitu orang pribadi atua organisasi yang mempunyai hak memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, dan menguasai bangunan.

  • Jika memiliki tanah atau bangunan, maka dia termasuk subjek pajak yang membayar pungutan PBB.2.
  • Bagaimana jika suatu obyek pajak masih dalam status sengketa pemilikannya? Jika masih dalam sengketa, maka DJP harus menentukan subjek pajak sebagai wajib pajak, sepert yang dijelaskan pada no.1.3.
  • Siapa yang ditunjuk menjadi wajib pajak suatu obyak pajak yang dipersewakan? Yang ditunjuk sebagai wajib pajak adalah orang yang menikmat dan memanfaatkan objek pajak itu.

Karena, dalam perjanjian persewaan, tdak tercantum siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut.4. Apa yang dilakukan Subyek Pajak bila ditunjuk sebagai Wajib Pajak, sedangkan ia sebenarnya bukan Wajib Pajak?