Jenis Pajak Untuk Seseorang Yang Sudah Berpenghasilan Dengan Batas Minimal?
Pajak yang dibayarkan oleh seseorang yang sudah berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yang telah ditentukan pemerintah disebut pajak penghasilan orang pribadi,
Contents
PPh 21 meliputi apa saja?
PPh pasal 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/Pj/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha TertentU. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Pengecualian PPh Pasal 21 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berapa batas pajak penghasilan?
Ilustrasi 2: lajang atau cerai tapi punya tanggungan – SHUTTERSTOCK/THE MASKED TOONER Ilustrasi lajang berhitung pajak. Wajib pajak orang pribadi, belum pernah menikah atau berstatus cerai, punya tanggungan satu anak angkat atau satu anak kandung yang dibawa dari perceraiannya, plus membiayai ayah dan ibunya, akan memiliki perhitungan PTKP sebagai berikut:
PTKP dasar wajib pajak: Rp 54 juta PTKP tambahan dari satu anak angkat atau anak kandung dari perceraian: Rp 4,5 juta PTKP tambahan dari ayah dan ibu: Rp 9 juta
Dari rincian tersebut didapati total PTKP wajib pajak lajang atau berstatus cerai ini—baik laki-laki maupun perempuan—adalah: Rp 67,5 juta. Sebut saja penghasilan bruto wajib pajak bersangkutan adalah Rp 144 juta dalam setahun. Berarti, penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh-nya adalah Rp 144 juta dikurangi Rp 67,5 juta, didapat angka Rp 76,5 juta.
5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta 15 persen x Rp 26,5 juta = Rp 3,975 juta
Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 6,475 juta. Adapun mulai tahun pajak 2022, ilustrasi yang sama di atas akan memberikan hasil perhitungan pajak terutang sebesar:
5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.15 persen x Rp 16,5 juta = Rp 2,475 juta
Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 5,475 juta.
Berapa gaji yang kena pajak PPh 21?
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 – Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Itulah beberapa penjelasan mengenai tarif PPh Pasal 21 dan berapa persen yang harus dibayarkan yang perlu kamu ketahui. Sebagai seorang pengusaha, kamu harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayarkan karyawan.
Apa itu PPh 23 dan contohnya?
Pengecualian PPh 23 – Meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, namun ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya :
Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD. SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.
Apa itu PPh 21 orang pribadi?
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 – PPh 21 pada umumnya berkaitan dengan pajak yang dipotong pada sistem penggajian suatu perusahaan. Namun PPh 21 sebenarnya juga digunakan untuk berbagai jenis penghasilan lainnya, contohnya:
- Penghasilan bagi Pegawai Tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
- Penghasilan bagi Penerima Pensiun secara teratur, dapat berupa uang pensiun atau penghasilan serupa
- Penghasilan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pensiun yang diterima secara sekaligus, dapat berupa uang pesangon, tunjangan/jaminan hari tua, uang manfaat pensiun, serta pembayaran lain sejenisnya
- Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, dapat berupa upah satuan, upah borongan upah harian, upah mingguan, atau upah bulanan
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai, dapat berupa honorarium, upah, komisi dan imbahan serupa
- Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa uang saku, uang rapat, honorarium, hadiah, uang representasi, atau penghargaan sejenis dengan nama dan dalam bentuk lainnya.
Apa yang dimaksud dengan PPh 25?
Pengertian PPh Pasal 25 – PPh 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun.
PPh pasal 26 itu apa?
f. Tarif PPh 26 terbaru dan PPh Pasal 26 ayat 4 – Tarif PPh Pasal 23/26 ini dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ketentuan tarif PPh 23/26 ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan No.36/2008. Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%.
- Akan tetapi jika mengikuti perjanjian pajak ( tax treaty) atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 26 ini juga didasarkan dari DPP atau jumlah bruto penghasilan.
- Besar tarif PPh Pasal 26 terbaru ditetapkan adalah sebesar berikut ini: 1.
Tarif PPh 26 terbaru sebesar 10% (final) dari Jumlah Bruto Sebelumnya, sesuai UU No.36 Tahun 2008, tarif PPh26 ditetapkan sebesar 20%. Kemudian tarif PPh 26 terbaru diturunkan menjadi 10% melalui Peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
- Masa kepemilikan obligasi memiliki besaran yang sesuai dengan jumlah bruto bunga obligasi dengan kupon
- Harga perolehan obligasi memiliki selisih harga jual atau nilai nominal dengan besar kupon diskonto obligasi
- Harga perolehan obligasi memiliki selisih harga jual atau nilai nominala dengan diskonto obligasi bunga
Tarif PPh 26 terbaru sebesar 10% dari jumlah bruto yang dikenakan atas:
- Dividen
- Bunga (termasuk premium, diskonto, insentif terkait jaminan pembayaran pinjaman)
- Royalti, sewa, dan pendapatan lain terkait penggunaan aset/harta
- Imbalan/insentif terkait jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung lainnya
- Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
Jadi, tarif royalti PPh 26 dan tarif PPh 26 jasa luar negeri dan lainnya adalah 10% berdasarkan regulasi tarif PPh 26 terbaru melalui PP No.9 Tahun 2021 tersebut. Bayar dan lapor pajak dalam satu platform lebih mudah dan cepat di Klikpajak. Coba sekarang! 2.
- perhiasan mewah
- berlian
- emas
- intan
- jam tangan mewah
- barang antik
- lukisan
- mobil dan motor
- kapal pesiar dan pesawat terbang ringan
Besarnya perkiraan penghasilan neto ini untuk penjualan harta dengan jumlah persentase sebesar 25% dari harga jual.b. Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang pada perusahaan asuransi di luar negeri. Besar perkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah:
- 0% dari jumlah premi yang dibayarkan, atas premi asuransi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang
- 10% dari jumlah premi yang dibayarkan, atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang
- 5% dari jumlah premi yang dibayarkan, atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang
c. Pengalihan atau penjualan saham. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini 25% dari harga jual.3. Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari Laba Bersih Penjualan atau Pengalihan Saham Perusahaan Laba bersih penjualan atau pengalihan saham perusahaan ini adalah antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan.
- Atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau BUT didirikan di Indonesia.4.
- Tarif PPh 26 sebesar 0% hingga kurang dari 20% Tarif ini diberlakukan untuk negara-negara yang berada dalam perjanjian pajak ( tax treaty ) dengan Indonesia yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).5.
Tarif PPh 26 sebesar 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak Setelah Dikurangi Pajak dari BUT di Indonesia (PPh Pasal 26 ayat 4) Berikutnya adalah tarif pajak penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 26 ayat 4. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa PPh Pasal ayat 4 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan BUT di Indonesia yang sudah dikurangi pajak.
Berapa wajib pajak orang pribadi?
Tarif Pajak Penghasilan – Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30 persen.
Setelah diperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak. Kredit pajak penghasilan adalah pajak yang sebelumnya sudah dibayar, baik melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, ataupun penyetoran sendiri. THINKSTOCK Pajak penghasilan adalah salah satu pajak pribadi Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Online, Praktis Cuma 5 Menit Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apakah gaji di bawah 5 juta wajib lapor pajak?
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun tetap wajib mengisi surat pemberitahuan atau SPT tahunan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta per tahun.
- Artinya, orang dengan penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
- Lalu, PTKP bertambah Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang sudah menikah, artinya pasangan suami istri akan memiliki PTKP Rp59,5 juta.
- PTKP akan bertambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan anggota keluarga.
Neil menjelaskan bahwa meskipun terbebas dari kewajiban membayar PPh, masyarakat dengan penghasilan di bawah PTKP tetap harus mengisi SPT. Hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan. “Wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan memiliki nomor pokok wajib pajak tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ketentuan Umum Perpajakan, dengan isian tidak ada pajak yang terutang,” ujar Neil kepada Bisnis, Kamis (24/3/2022).
Meskipun begitu, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP bisa mengajukan penghilangan kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak. Setelah proses itu selesai, orang terkait tidak lagi harus mengisi SPT tahunan, selama penghasilannya masih di bawah PTKP. “Untuk menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat mengajukan status NPWP Non Efektif ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar selama memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Neil.
Pemerintah menerapkan tarif PPh 5 persen bagi wajib pajak berpenghasilan nol hingga Rp60 juta. Namun, terdapat batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp54 juta, artinya pajak 5 persen hanya berlaku bagi yang berpenghasilan di atas Rp54 juta hingga 60 juta per tahun.
Apakah orang yang sudah punya NPWP harus bayar pajak?
Punya NPWP Tidak Otomatis Harus Bayar Pajak, Begini Penjelasannya KPP PRATAMA DEPOK SAWANGAN | Rabu, 27 Juli 2022 | 17:30 WIB DEPOK, DDTCNews – KPP Pratama Depok Sawangan mengadakan edukasi perpajakan pada 13 Juli 2022 dengan tema Hari Pajak, Emang Ada??? pada 13 Juli 2022. Dalam acara tersebut, penyuluh pajak menyinggung soal penggunaan NIK sebagai NPWP. Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan Rendy Brayen Latuputty menjelaskan terdapat besaran tertentu yang menjadi batasan seseorang dikenai pajak atau biasa disebut dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Dia mencontohkan PTKP bagi wajib pajak lajang (TK/0) sejumlah Rp54 juta setahun. Artinya, wajib pajak tersebut baru dikenai pajak apabila penghasilannya telah melebihi Rp54 juta dan yang dikenai pajak hanya kelebihan dari Rp54 juta tersebut. “Jadi, orang yang punya NPWP tidak otomatis harus bayar pajak.
Saat penghasilannya telah melebihi PTKP, baru dikenai pajak,” tuturnya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (27/7/2022). Dalam kesempatan yang sama, Rendy juga menjelaskan kewajiban pajak wajib pajak yang meninggal dan meninggalkan warisan belum terbagi.
Menurutnya, ahli waris wajib melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut. “Ahli warisnya wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas warisan yang belum terbagi tersebut menggunakan NPWP orang yang meninggal tadi sampai warisan tersebut terbagi, salah satunya lapor SPT Tahunan,” ujarnya.
Namun, apabila wajib pajak yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan maka ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP orang yang meninggal tersebut. Apabila NPWP sudah dihapus maka tidak ada lagi kewajiban pelaporan SPT. Nanti, kantor pajak akan melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP tersebut.
Berapa persen potongan pajak PPh 22?
Tarif PPh Pasal 22 –
Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas :
impor:
barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I pada PMK No.34/PMK.010/2017, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pada PMK No.34/PMK.010/2017, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III pada PMK No.34/PMK.010/2017, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;barang sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor;barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.
ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV pada PMK No.34/PMK.010/2017, oleh eksportir kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai ekspor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut :
bahan bakar minyak sebesar :
0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum yang menjual bahan bakar minyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina; 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).
bahan bakar gas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;pelumas sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari penjualan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, yaitu:
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)Otomotif (tidak termasuk alat berat) = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)Obat = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, tidak termasuk alat berat, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.Atas pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan oleh industri atau badan usaha sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.Atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
NPWP Potong gaji berapa?
Aturan Pajak Penghasilan Karyawan yang Belum Memiliki NPWP – Kondisi dimana seorang karyawan yang belum memiliki NPWP tetapi berkewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 5a, Dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP tetapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi.
Atau, wajib pajak yang tidak memiliki npwp akan dikenakan tarif pajak sebesar 20% lebih banyak dibandingkan Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Setiap karyawan yang akan membayar PPh 21 tetapi belum memiliki NPWP harus mengalikan jumlah penghasilannya dengan persentase Wajib Pajak ditambah dengan 120%.
Tarif PPh 21 yang ditetapkan di dalam Undang-undang Perpajakan yaitu:
- Sebesar 5% untuk setiap penerima penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun.
- Sebesar 15% untuk setiap penerima penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun.
- Sebesar 25% untuk setiap penerima penghasilan Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun.
- Dan sebesar 30% untuk setiap penerima penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun.
Baca Juga: DJP Online,Lupa Kata Sandi dan Kode EFIN, Lalu Bagaimana?
Berapa batas PTKP 2022?
Perubahan Tarif PTKP – Penetapan tarif PTKP 2021 ini berdasarkan pada PMK No.101/PMK.010/2016 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Sedangkan untuk penetapan tarif PTKP untuk pegawai yang menerima upah secara mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No.102/PMK.010/2016.
- Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
- Bagi wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4.500.000
- PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54.000.000
- Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sebesar Rp4.500.000
Adapun yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Baca Juga: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak Berikut ini tarif progresif sesuai dengan UU HPP PPh 21 yang telah berlaku sejak tahun pajak 2022: Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan ada tambahan 20% lebih tinggi dari tarif di atas.
Siapa saja yang tidak dikenakan PPh pasal 21?
Jakarta – Pada artikel ini pembaca akan diajak untuk mengetahui penghasilan yang tidak akan dipotong PPh Pasal 21. Sebelum memulai pembahasan ada baiknya untuk mengetahui definisi PPh 21. Yuk, disimak! Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan atau suatu pembayaran dengan nama atau bentuk apapun yang diperoleh melalui pekerjaan, jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Penerima penghasilan adalah seorang pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing. Dengan demikian, penerima penghasilan merupakan orang-orang yang dibantu kepada pihak yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Adapun syarat dimana penerima tidak akan dipotong PPh 21 apabila penerima seorang warga negara asing dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaan atau jabatannya di Indonesia, serta di negara bersangkutan yang memberikan perlakuan timbal balik.Pejabat perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, suatu penghasilan dapat dikategorikan sebagai tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila termasuk dalam kondisi-kondisi :
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, serta beasiswa.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila penerimaan dalam bentuk natura dan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah, atau wajib pajak yang dikenakan PPh Final dan dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila iuran pensiun, iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggaran jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang disahkan atau dibentuk pemerintah.
Perlu diketahui, dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan kenali juga pihak yang memotong PPh 21, yaitu :
Pemberi kerja.Bendahara dan pemegang kas pemerintah.Dana pensiun.Orang pribadi pembayaran honorarium.Penyelenggara kegiatan.
Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh 21, diantaranya yaitu :
Pegawai tetap.Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, olahragawan, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar, asuransi distributor MLM, dan kegiatan sejenisnya.Penerima pensiun mantan pegawai termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau jaminan hari tua.Penerima honorarium.Penerima upah.Tenaga ahli seperti aktuaris, penilai, notaris, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan)
PPh dibebankan kepada siapa?
Perbedaan PPh dan PPN – Dari definisi serta jenis masing-masing pajak yang telah dijelaskan di atas, mungkin kamu telah menemukan perbedaan dari dua jenis pajak yakni PPh dan PPN. Berikut ini adalah perbedaan PPh dan PPN.
- PPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
- Tarif dari kedua pajak ini berbeda. Tarif PPN atas objek pajak PPN adalah senilai 10% sementara itu perhitungan tarif PPh cenderung lebih kompleks karena menyesuaikan kepada jenis PPh yang cenderung banyak jenisnya.
- PPh dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan, sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen dari suatu barang dan jasa.
- Jenis PPh lebih banyak yakni PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan lainnya sedangkan pajak PPN memiliki jenis yaitu pajak masukan (pajak atas pembelian barang atau jasa) dan dan keluaran (pajak atas penjualan barang dan jasa yang dikenai pajak).
Terkadang mungkin kita tidak menyadari seberapa sering kita bertemu dengan pajak pada kehidupan sehari-hari, Pada nyatanya, produk yang biasanya kita pakai saat ini, Spotify dan Netflix, telah dikenai dengan PPN. Nah, sekarang apakah kamu sudah dapat mengidentifikasikan perbedaan dari PPh dan PPN? Sumber gambar header : Pixabay.