Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Barat?

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Barat
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa; Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin; Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

Kapan pemutihan pajak 2022 Jawa Barat?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berakhir pada 31 Agustus 2022. Kegiatan ini telah berlangsung sejak 1 Juli 2022, dan diadakan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan.

  1. Ada program yang berbeda-beda di tiap wilayah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
  2. Di Jawa Barat, ada lima program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
  3. Hal ini diutarakan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta Ida Hamidah.
  4. Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ucap Ida seperti dikutip korlantas.polri.go.id, beberapa waktu yang lalu.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan bisa membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

Orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump atau lelang yang berlum terdaftar dan ganti mesin.

Selengkapnya : Pemerintah Provinsi Jawa Barat Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kapan pemutihan pajak kendaraan Cirebon 2022?

Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace KOTA CIREBON | Senin, 03 Oktober 2022 | 11:30 WIB Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Barat CIREBON, DDTCNews – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan untuk membantu masyarakat yang belum membayar dan memiliki tunggakan pajak.

Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan pada tahun pajak 1995-2022. “Halo Kang-Yayu, sedulur, lan batur, sudah bayar pajak belum? Info terbaru nih Kang-Yayu, denda PBB-P2 dihapuskan dari tahun 1995-2022,” bunyi cuitan akun @PemdaKotaCrb, dikutip pada Senin (3/10/2022). Pemkot Cirebon menyatakan program pemutihan PBB-P2 diadakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 973/Kep.327-BPKPD/2022.

Periode pemutihan berlangsung sejak 3 Oktober hingga 31 Desember 2022. Dengan insentif ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif apabila melakukan pembayaran di berbagai saluran yang tersedia seperti melalui kantor bank BJB, kantor pos, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Indomaret, dan Alfamart.

  • Pemkot Cirebon menyebut program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
  • Pajak yang dibayarkan masyarakat juga akan digunakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah.
  • Ayo segera bayar PBB-P2 Anda! Pajak lunas, tidur pulas.
  • Pajak lunas, pembangunan Kota Cirebon semakin meluas!” tulis pemkot di media sosial.

(sap) Cek berita dan artikel yang lain di : Pemutihan PBB-P2 Sampai Akhir Tahun! Bisa Lunasi Lewat Marketplace

Kapan waktu pemutihan pajak kendaraan 2022?

‘Awalnya akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, namun diperpanjang lagi sampai 15 Desember 2022, bersamaan dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan jenis Mikrolet dan Ojek Online,’ kata Abimanyu dikutip ngopibareng.id, Ahad (18/09/ 2022 ).

Kapan pemutihan balik nama 2022?

Bebas Denda PKB sampai Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya – GridOto.com Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Barat Bapenda ilustrasi pemutihan pajak kendaraan 2022 Otomania.com – Ada sampai Balik Nama, Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya.

You might be interested:  Wajib Pajak Yang Tidak Berkewajiban Menyampaikan Spt Dengan Benar Adalah?

Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan, sobat Otomania bisa memanfaatkan program ini untuk membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, sobat cukup membayarkan pokok PKB-nya saja dan dihapuskan dendanya.Adapun kelebihan lain yang bisa dimanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan selain pembebasan denda PKB, yaitu bebas (BBNKB).Pembebasan BBNKB ini umumnya banyak dicari buat yang baru beli kendaraan bekas dan hendak balik nama.Untuk yang berakhir pada 31 Oktober ini ada dua wilayah, yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan Timur.Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) para penunggak pajak dibebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).Selain itu pemilik motor masih dibebaskan tunggakan di atas 5 tahun dan pemberian diskon 50 persen.Sementara pemutihan pajak motor di Kalimantan Timur (Kaltim) lebih banyak ampunannya untuk para penunggak motor. Baca Juga:

: Bebas Denda PKB sampai Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berlangsung hingga 31 Oktober, di Sini Lokasinya – GridOto.com

Berapa biaya ganti plat 5 tahunan?

Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000. Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun.

Berapa biaya pajak mati 2 tahun?

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 tahun : 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Apakah pemutihan balik nama gratis?

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022 — Bea Balik Nama (BBN) kini bisa gratis dan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2022 mendatang. Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi yang baru beli kendaraan bekas, balik nama gratis bisa dinikmati lagi.

  1. Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
  2. Sebelumnya, Pemprov Jatim sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022 lalu.
  3. Abar gembiraa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya,” demikian kami kutip dari media sosial akun Twitter resmi Lantas Polres Malang @LantasResMlg.

Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah tersebut diperpanjang. Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022. Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  1. Euntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
  2. Pemilik kendaraan juga bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
  3. Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.

Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Kapan lagi ada pemutihan pajak motor?

Kompas TV nasional sosial Rabu, 14 September 2022 | 21:28 WIB Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2021 Jawa Barat Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar di Jakarta. (Sumber: Kompas.tv/Ant) Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta, di mana pemerintah akan menghapus sanksi administrasi bagi yang terlambat membayar pajak.

  1. Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda dan hanya membayar besaran pajak dari kendaraan yang dimiliki.
  2. Baca Juga: Jutaan Kendaraan Bermotor Terancam Bodong, Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak, Buruan Dimanfaatkan! Dikutip dari akun Instagram Samsat Digital, pemutihan pajak ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan pajak di Jakarta ini akan dibuka mulai besok Kamis (15/9/2022) hingga tanggal 15 Desember 2022 mendatang. “KABAR BAIK hadir kembali untuk #SahabatSIGNAL khususnya warga Provinsi DKI Jakarta,” demikian informasi dari Samsat Digital, Rabu (14/9/2022).

  1. Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022!!” Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran pajak bernama Signal.
  2. Menilik akun Instagram Humas Pajak Jakarta, terdapat tiga syarat untuk mendapatkan penghapusan sanksi administrasi ini.

Baca Juga: 7 Wilayah Ini Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Jadwalnya di Sini Pertama, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo. Kedua, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang kurang atau tidak dibayar.

You might be interested:  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Struktur Modal Menurut Para Ahli?

Berapa biaya balik nama STNK dan BPKB mobil?

Tarif penerbitan STNK : Rp200 ribu. Tarif penerbitan TNKB: Rp100 ribu. Biaya cetak atau ganti BPKB : Rp375 ribu. Biaya Surat Mutasi : Rp250 ribu.

Kapan ada pemutihan balik nama mobil?

Syarat Balik Nama – Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB. Untuk lebih jelas, simak syarat-syaratnya berikut ini.

  • Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
  • – BPKB asli- STNK asli- KTP pemilik yang baru
  • – Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)

Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.

Berapa biaya denda telat bayar pajak motor?

Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ.

Berapa biaya balik nama motor Jawa Barat?

Biaya balik nama motor Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.

Apakah ada pemutihan balik nama motor 2022?

MOTOR Plus-Online.com – Program pemutihan pajak motor diperpanjang sampai bulan Desember 2022, gratis biaya pengurusan balik nama. Kabar gembira buat brother yang masih punya tunggakan pajak motor. Pasalnya program pemutihan pajak motor diperpanjang sampai bulan Desember 2022.

Beberapa wilayah diketahui masih mengadakan program pemutihan pajak motor. Salah satu wilayah tersebut yakni wilayah provinsi Jawa Timur, Pemerintah provinsi Jawa Timur mash memberlakukan program pemutihan pajak motor. Sebelumnya, Pemrpov Jawa Timur sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April sampai 30 September 2022 lalu.

“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.vWarga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg. Baca Juga: Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022 Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang.

    Berapa biaya balik nama?

    Cara Mengurus Balik Nama Motor –

    1. Selain memahami cara menghitung biaya balik nama motor, pembeli kendaraan bekas juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemindahan kepemilikan kendaraannya sebagai berikut:
    2. – Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.
    3. – Kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.
    4. – Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.
    5. – Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.
    6. – Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.
    7. – Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang sudah disebutkan di atas.

    Demikian informasi seputar biaya balik nama motor 2022, beserta syarat dan cara mudah mengurusnya. Pastikan untuk membeli kendaraan bekas di pihak atau agen terpercaya. Serta memiliki kelengkapan berkas sesuai ketentuan supaya proses pengalihan kepemilikan tidak bermasalah.

    • MELYNDA DWI PUSPITA
    • Baca Juga:
    • Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram

    : Berapa Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

    Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sampai tanggal berapa?

    Cek Batas Akhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Bandung –

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan relaksasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Agustus 2022.Bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program ini sebaiknya mulai bergegas karena akan berakhir.Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.Terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Di antaranya :

    1. Bebas Denda Pajak Kendaraan BermotorSeluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor PertamaPengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.3.

    1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor KeduaPembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.4.
    2. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.5.

    Diskon Pajak Kendaraan BermotorTerdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut:a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.d.

    1. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.e.
    2. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.f.
    3. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
    4. Epala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik mengatakan Dedi Taufik antusiasme masyarakat tinggi dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

    Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar. Sehingga dengan pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang.

    Dedi Taufik mengatakan antusias dari masyarakat terlihat dari peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat, sepekan pertama program pemutihan ini berjalan. “Antusiasmenya sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

    Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi pak Gubernur (Ridwan Kamil),” kata dalam keterangan yang diterima detikJabar, Jumat (8/7/2022). Sejauh ini, ia memastikan belum ada kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan.

    Kapan pemutihan pajak diadakan?

    Banyak Wajib Pajak (WP) yang menanyakan mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

    Kapan pemutihan pajak dilakukan?

    8. Jawa Barat – Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:

    Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5% Pembebasan BBNKB II Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.

    Sebagai informasi, hingga saat ini masih ada sejumlah wilayah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata sejumlah wilayah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022. Berikut wilayah-wilayah tersebut:

    Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022) Banten (hingga 31 Desember 2022) Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022) DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022) Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022) Sumatera Barat (hingga 12 November 2022) Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022) Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022) Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022) Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).

    Kapan pemutihan pajak kendaraan Bogor 2022?

    Cara, Syarat, & Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor Bogor Terbaru 2022 ~ Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang juga berlaku di Kota dan Kabupaten Bogor. Kapan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bogor 2022? Jadwal pemutihan pajak kendaraan Bogor 2022 adalah mulai tanggal 01 November – 23 Desember 2022.

    • Info Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Bogor 2022
    • Waktu & Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bogor
    • Syarat Dokumen Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bogor
    • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Bogor
    • Tarif Balik Nama (BBN2) Bogor
    • Langkah – Langkah Bayar Pajak Melalui Program Pemutihan Bogor
    • Langkah – Langkah Balik Nama (BBN2) Melalui Program Pemutihan Bogor
    • Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Online