Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Di Palembang 2022?
Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Hari Ini PROVINSI SUMATRA SELATAN | Senin, 01 Agustus 2022 | 13:00 WIB PALEMBANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2022. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaiba mengatakan program pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendukung pemulihan ekonomi daerah. “Masyarakat cukup membayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB penyerahan pertama,” katanya, dikutip Senin (1/8/2022). Neng mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Pergub 18/2022 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Kebijakan ini berlaku selama 5 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dia menjelaskan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor berlaku bagi semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
- Sementara untuk pembebasan BBNKB, berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta kendaraan mutasi, termasuk yang berasal dari luar Provinsi Sumsel.
- Penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel,” ujarnya dilansir,
Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan juga turut berpartisipasi dalam program pemutihan melalui pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
Contents
- 1 Kapan lagi pemutihan pajak kendaraan 2022?
- 2 Berapa biaya balik nama kendaraan mobil?
- 3 Berapa biaya balik nama motor 2022?
- 4 Apakah biaya balik nama gratis?
Kapan pemutihan pajak di Palembang 2022?
Bapenda Sumsel ajak masyarakat manfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan Palembang (ANTARA) – Pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan mengajak masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan hingga akhir Desember 2022.
- Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda,” kata Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, di Palembang, Sabtu.
- Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). “Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB,” ujarnya.
- Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.
- Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.
Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.
- Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB dan BBNKB sekarang ini telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun lebih.
- Melihat realisasi pendapatan yang cukup besar itu, dengan adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022, pihaknya optimistis bisa segera mencapai target PAD yang ditetapkan, ujar Kepala Bapenda Sumsel.
: Bapenda Sumsel ajak masyarakat manfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan
Kapan lagi pemutihan pajak kendaraan 2022?
2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang digelar selama bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).
Selama dua bulan dijalankan, program Pemutihan Pajak Kendaraan telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta WP dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Senin (26/09/2022).
Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa kebijakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.
“Program ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi.
“Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan Kami meringankan masyarakat bisa terasa”, lanjutnya. Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
- Adapun rinciannya sebagai berikut diskon PKB telah dimanfaatkan oleh 968.539 WP, bebas denda PKB 994.333 WP, bebas tunggakan tahun ke-5 oleh 16.3009 WP, diskon BBNKB I 154.853 WP serta bebas BBNKB II telah dimanfaatkan oleh 161.422 WP.
- Jumlah relaksasi yang diberikan kepada masyarakat selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 403 miliar melalui diskon PKB sebesar RP 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB I Rp 24 miliar serta bebas BBNKB II Rp 83 miliar.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang berlangsung selama dua bulan ini, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini. : 2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022 – BAPENDA JABAR
Kapan pemutihan pajak di Kota Palembang?
WP Palembang Bebas Bayar Denda Piutang Pajak Sampai 30 April Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai memberlakukan pembebasan denda tunggakan pajak. Penghapusan seluruh denda piutang pajak daerah ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Februari sampai dengan 30 April 2022. Hal ini didasarkan atas Keputusan Wali Kota Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 Tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Adminstrasi Piutang Pajak Daerah 2022.
“Ini upaya untuk menarik minat WP bayar pajak, dan meningkatkan pendapat asli daerah (PAD) dari pajak yang kita kelola,” ujar Herly, Senin (14/2/2022). Dia mengatakan, pembebasan denda berlaku untuk semua item pajak, tanpa terkecuali. “Semua jenis denda, mau dari tahun kapan pun kita hapuskan. Jadi WP yang menunggak hanya bayar pokok nya saja, dan ini berlaku untuk semua,” Hanya saja, pihaknya akan memberlakukan pembatasan waktu dalam pelaksanaan program bebas denda tersebut, dengan masa berlaku 3 bulan terhitung Februari sampai April.
“Waktunya kita batasi (periode pembebasan denda), dan dari WP juga tunggakan yang akan dibayar tidak boleh dicicil. Harus sekaligus,” kata Herly. Sebab ini juga tujuannya untuk memberikan dorongan agar WP bayar pajak dan jadi lebih patuh bayar, guna mengoptimalkan penerimaan pajak di tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp1,070 Triliun dari 11 item pajak yang ada.
Ita untuk di 11 sektor itu, rata-rata targetnya naik. Dengan perhitungan pendekatan hasil realisasi di tahun sebelumnya. Untuk yang capaiannya masih jauh dari target juga disesuaikan targetnya berdasarkan penerimaan tahun lalu,” Herly menerangkan. Ia menambahkan, terkait penagihan piutang pajak, sebenarnya Pemkot Palembang juga sudah menggandeng Kejari Kota Palembang untuk mendampingi proses penyelesaian piutang pajak yang ada.
“Tahun lalu, piutang pajak yang berhasil kita tagih bersama Kejari mencapai Rp1,9 miliar. Dan kerja sama ini akan kembali berlanjut tahun ini,” kata Herly. (*) : WP Palembang Bebas Bayar Denda Piutang Pajak Sampai 30 April
Kapan waktu pemutihan pajak?
8. Jawa Barat – Jangka waktu pemutihan pajak kendaraan ini dimulai tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022. Bagi wajib pajak yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan diberikan beberapa insentif, yaitu:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor atas keterlambatan pembayaran pajak Pemberian diskon BBNKB I sebesar 2,5% Pembebasan BBNKB II Bebas tunggakan pajak bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 (lima) tahun Pengurangan pokok PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu diskon sebesar 2% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 4% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 6% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 8% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo, serta diskon sebesar 10% untuk saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo.
Sebagai informasi, hingga saat ini masih ada sejumlah wilayah di Indonesia yang menerapkan pemutihan pajak. Rata-rata sejumlah wilayah ini menerapkan pemutihan pajak hingga akhir tahun 2022. Berikut wilayah-wilayah tersebut:
Sulawesi Selatan (2 Maret 2022 – 31 Desember 2022) Banten (hingga 31 Desember 2022) Kalimantan Timur (16 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022) DKI Jakarta (15 September 2022 – 15 Desember 2022) Jawa Tengah (7 September 2022 – 22 November 2022) Sumatera Barat (hingga 12 November 2022) Sumatera Selatan (hingga 31 Desember 2022) Jambi (19 September 2022 – 19 Desember 2022) Kepulauan Riau (1 September 2022 – 30 November 2022) Nusa Tenggara Barat (1 Agustus 2022 – 31 Oktober 2022).
Kapan pemutihan pajak Sulawesi Selatan?
Tarif Pajak Mobil –
Dokumen | Tarif Mobil |
---|---|
Penerbitan STNK baru | Rp.200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp.100.000 |
SWDKLLJ | Rp.143.000 |
PKB | 1% dari NJKB |
Denda terlambat membayar pajak | |
Denda SWDKLLJ | Rp.100.000 |
Keterangan : Insentif berupa pembebasan denda pajak hanya berlaku pada kendaraan umum angkutan orang yang terdaftar atas nama pribadi.
Kapan pemutihan pajak Sumatera Barat 2022?
Padang (ANTARA) – Masyarakat Sumatera Barat antusias memanfaatkan “pemutihan” dan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang digelar 12 September hingga 12 November 2022. “Ribuan orang sudah memanfaatkan kemudahan yang dikemas dalam program 5 untung ini,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Kamis.
Menurutnya program tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat untuk masyarakat Sumbar. Melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari 3 tahun, hanya harus membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda. “Total ada lima keuntungan yang didapatkan masyarakat melalui program ini, pertama, diskon pajak.
Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen,” ujarnya. Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo paja, maka akan maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen.
Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen. “Diskon ini cukup besar, jika ada sekarang membayar pajak, tapi jatuh temponya sekitar 3 bulan lagi, dapat diskon 10 persen.
Angka ini untuk pajak kendaraan mahal, seperti pajak Rp5 juta, maka dapat diskon Rp500 ribu,”katanya. Keringanan kedua, yakni bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak paja. Keringanan atau keuntungan lainnya adalah bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedu dan seterusnya.
- Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya.
- Euntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya.
- Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
- Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.
Ini berlaku untuk seluruh warga Sumatera Barat. Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. “Jadi jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif.
Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,”katanya. Dijelaskannya, sebelumnya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.
“Keringanan ini kita berikan hanya dalam rentangan waktu yang kita tetapkan. Karena kebijakan ini hanya bisa dilakukan satu kali, tidak bisa diulang-ulang,”tambahnya. Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh kantor Pelayan Satu Atap (Samsat) di Sumbar. Samsat keliling yang terjadwal, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Samsat digital nasional atau signal.
- Namun khusus untuk BBNKB hanya bisa pada kantor Samsat.
- Salah seorang wajib pajak di Padang, Yose menyebutkan ia sengaja membayar pajak lebih cepat beberapa bulan demi pemotongan atau diskon pajak yang diberikan.
- Ia mengaku pajak mobilnya setahun sebesar Rp3,5 juta.
- Dengan membayar lebih cepat, dapat diskon 10 persen.
Diskon itu bisa dimanfaatkan untuk membayar pajak motor lainnya. Pemilik kendaraan lain, Syafruddin juga mengaku senang dengan kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar tersebut. Motor miliknya yang selama ini tidak digunakan karena rusak dan sudah mati pajak lebih dari lima tahun bisa digunakan kembali.
Kapan ada pemutihan balik nama mobil?
Syarat Balik Nama – Syarat untuk balik nama motor terbagi menjadi dua yakni balik nama di STNK dan BPKB. Untuk lebih jelas, simak syarat-syaratnya berikut ini.
- Ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin balik nama di STNK. Sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, persiapkan dahulu sejumlah berkas mulai dari:
- – BPKB asli- STNK asli- KTP pemilik yang baru
- – Kwitansi pembelian kendaraan (sebaiknya kwitansi yang dibawa terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas)
Setelah semua berkas dibawa, jangan lupa fotokopi. Biasanya berkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus.
Apakah pemutihan pajak kendaraan masih ada?
Tinggal 4 Hari Lagi, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berikut Berbagai Keuntungannya – GridOto.com Otomania.com – Tinggal 4 Hari Lagi, Masih Ada, Berikut Berbagai Keuntungannya.
- Bikin para penunggak pajak bahagia, pemutihan pajak kendaraan 2022 masih berlangsung sampai 30 September 2022 atau tinggal 4 hari lagi.
- Program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut bisa dimannfaatkan buat sobat Otomania di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
- Sebagai informasi, pemutihan pajak kendaraan 2022 di Kalbar sendiri udah digelar sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
- Dalam program pemutihan pajak ini, ada beberapa item pajak yang mendapatkan relaksasi oleh Pemprov Kalbar sehingga bisa jadi keuntungan buat para penunggak.
- Di antaranya relaksasi denda administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotot (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
- Edy Gunawan selaku staff UPT PPD Wilayah I menjelaskan program tersebut digelar untuk meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
- Mengingat lancarnya pembayaran pajak jelas akan berkonstribusi dalam mempercepat pembangunan daerah.
- Apalagi sekarang ada aturan kalau kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun, maka data STNK-nya akan dihapus dari sistem.
- Baca Juga:
- Hal ini merupakan implementai dari Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Beberapa faktor tadi pun membuat animo masyarakat tergolong tinggi dalam membayar pajak selama satu bulan pemberlakukan pemutihan pajak.
“Kami hitung berdasarkan data, khusus di Samsat Pontianak kami memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya selama Agustus 2022 dengan pelayanan seperti ganti pelat nomor, perpanjangan STNK dan proses BBNKB kedua,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (09/09/2022).
- Selain di Samsat Pontianak, peningkatan pembayaran pajak juga terlihat di gerai Samsat, Samsat Keliling, outlet Samsa dan Samsat Drive Thru selama program pemutihan pajak diberlakukan.
- Melihat tingginya jumlah wajib pajak yang membayar, maka Edy mengimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini sebelum berakhir.
- Ia bahkan memberikan tips yakni membayar pajak lebih awal sebelum program pemutihan pajak berakhir.
- Soalnya kalau wajib pajak membayar pada akhir program, maka akan terjadi penumpukan antrean.
- “Jadi luangkan waktu untuk membayar pajak, jika masih ada yang tidak paham terkait mekanisme dan prosedurnya bisa manfaatkan layana pengaduan melalui WhatsApp di 08115674181 atau DM langsung ke Instagram @samsatpontianak,” ucapnya.
- Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
: Tinggal 4 Hari Lagi, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Berikut Berbagai Keuntungannya – GridOto.com
Berapa denda telat bayar pajak motor 3 tahun?
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Denda telat 3 tahun : 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Berapa biaya balik nama motor palembang?
Biaya balik nama mobil Palembang – Biaya balik nama mobil Palembang komponennya terdiri dari 2/3 jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak tahunan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil. Selain itu ada juga biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya penerbitan STNK dan biaya penerbitan BPKB.
- BBNKB: 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau 2/3 dari jumlah PKB.
- PKB Mobil: Besarannya bisa dicek melalui aplikasi cek pajak atau di balik STNK.
- SWDKLLJ Mobil: Rp.143.000
- Penerbitan TNKB: Rp.100.000
- Penerbitan STNK: Rp.200.000.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp.375.000
- Biaya administrasi dan pendaftaran Balik Nama (BBN2): Rp70.000 – Rp100.000 (tergantung peraturan yang berlaku di kantor Samsat).
Biaya Body Repair Ditanggung 100%, Gratis Mobil Pengganti, Plus Fasilitas Towing/Derek dan ERA untuk Mobil Mogok
Berapa biaya balik nama kendaraan mobil?
2. Biaya Balik Nama Mobil Bekas – Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya Bea balik nama kendaraan bekas yang berbeda-beda. Semua prosedur dan biaya dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing. Oleh karena itu, penting bagi AutoFamily untuk mengecek biaya balik nama mobil secara online sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBN-KB ): di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB;
- SWDKLLJ : menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.
Selain itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat. Umumnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp75.000-100.000. Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Ini menjadi salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang harus dibayarkan jika kamu balik nama mobil.
Pajak motor 2022 berapa?
Biaya Perpanjang STNK Online Motor 2022 – Foto: momotor.id
Agar semua proses perpanjangan STNK online berlangsung lancar, kamu perlu mengetahui daftar biayanya yang sama dengan pengurusan STNK secara langsung.Untuk biaya pajak tahunan, jumlahnya sendiri dua persen dari nilai jual kendaraan, ditambah biaya SWDKLLJ (Sumbarangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp 35 ribu untuk motor.Sementara, untuk pajak lima tahunan rincian biayanya, yaitu:
Biaya STNK baru atau perpanjangan, Rp 200 ribu Biaya penerbitan TNKB atau plat nomor kendaraan, Rp 60 ribu untuk motor Biaya pengesahan STNK, Rp 50 ribu per tahun Biaya pembuatan BPKB, Rp225 ribu.
Jika kamu melakukan perpanjangan di aplikasi SIGNAL, maka akan ada tambahan biaya yang dikenakan, yaitu Rp 10 ribu untuk pemeliharaan aplikasi. Baca Juga: Itulah, beberapa cara perpanjang STNK online motor yang sudah kamu ketahui informasinya secara lengkap beserta biayanya.
Sangat banyak kan pilihan yang tersedia? Kamu bisa mencoba satu di antaranya yang paling mudah digunakan. Dengan begitu, proses perpanjangan STNK akan berlangsung lancar dan kamu juga bisa kembali berkendara dengan tenang. Kemudian, agar semakin nyaman, pastikan kamu melakukan service rutin dan menggunakan onderdil berkualitas seperti, ban, velg, rem, hingga lainnya.
Semua onderdil itu pun saat ini bisa kamu dapatkan dengan mudah dan harga terjangkau di JD.ID. Di sini, kamu tidak hanya menemukan banyak jenis onderdil, namun juga bisa membelinya menggunakan sejumlah promo yang tersedia agar lebih hemat. Kemudian, produk ini juga menariknya sudah #DijaminORI, dan kamu bisa melakukan pembayaran secara fleksibel dengan memilih satu metode yang ingin digunakan, baik itu transfer bank, e-money, atau cash on delivery (COD).
Berapa biaya balik nama motor 2022?
Cara Mengurus Balik Nama Motor –
- Selain memahami cara menghitung biaya balik nama motor, pembeli kendaraan bekas juga harus mengetahui tahapan-tahapan pemindahan kepemilikan kendaraannya sebagai berikut:
- – Bawa semua dokumen yang dibutuhkan dan kendaraan yang akan dialihkan kepemilikannya.
- – Kunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai dengan wilayah domisili pemilik lama.
- – Ambil nomor antrean untuk melakukan cek fisik motor oleh petugas.
- – Selanjutnya pengendara akan memperoleh bukti keterangan kondisi kendaraan.
- – Menyerahkan dokumen dan bukti cek fisik.
- – Lakukan pembayaran berdasarkan rincian yang sudah disebutkan di atas.
Demikian informasi seputar biaya balik nama motor 2022, beserta syarat dan cara mudah mengurusnya. Pastikan untuk membeli kendaraan bekas di pihak atau agen terpercaya. Serta memiliki kelengkapan berkas sesuai ketentuan supaya proses pengalihan kepemilikan tidak bermasalah.
- MELYNDA DWI PUSPITA
- Baca Juga:
- Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram
: Berapa Biaya Balik Nama Motor? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya
Apakah biaya balik nama gratis?
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2022 — Bea Balik Nama (BBN) kini bisa gratis dan pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2022 mendatang. Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi yang baru beli kendaraan bekas, balik nama gratis bisa dinikmati lagi.
- Pemutihan pajak tersebut berlaku untuk wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
- Sebelumnya, Pemprov Jatim sudah melaksanakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 September 2022 lalu.
- Abar gembiraa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022.Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya,” demikian kami kutip dari media sosial akun Twitter resmi Lantas Polres Malang @LantasResMlg.
Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah tersebut diperpanjang. Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022. Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Euntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
- Pemilik kendaraan juga bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.
- Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar.
Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran. Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.
Berapa biaya balik nama motor palembang?
Biaya balik nama mobil Palembang – Biaya balik nama mobil Palembang komponennya terdiri dari 2/3 jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak tahunan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil. Selain itu ada juga biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya penerbitan STNK dan biaya penerbitan BPKB.
- BBNKB: 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau 2/3 dari jumlah PKB.
- PKB Mobil: Besarannya bisa dicek melalui aplikasi cek pajak atau di balik STNK.
- SWDKLLJ Mobil: Rp.143.000
- Penerbitan TNKB: Rp.100.000
- Penerbitan STNK: Rp.200.000.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp.375.000
- Biaya administrasi dan pendaftaran Balik Nama (BBN2): Rp70.000 – Rp100.000 (tergantung peraturan yang berlaku di kantor Samsat).
Biaya Body Repair Ditanggung 100%, Gratis Mobil Pengganti, Plus Fasilitas Towing/Derek dan ERA untuk Mobil Mogok
Apakah ada denda jika telat bayar pajak motor?
Cara Menghitung Denda Pajak Motor – Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900. Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.