Koreksi Yang Akan Menambah Laba Pajak Disebut Koreksi?
Jenis Koreksi Fiskal Positif – Contoh fiskal positif di antaranya ialah pembagian laba atau penghasilan. Apapun labelnya, tiap penghasilan akan dikenakan wajib pajak. Berikut beberapa contoh fiskal positif yaitu sanksi administrasi berupa denda; harta hibahan, bantuan, dan sumbangan; asuransi beasiswa; premi asuransi kesehatan dwiguna; imbalan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan; biaya untuk kepentingan pribadi wajib pajak; dana cadangan; pajak penghasilan; gaji yang dibayarkan pada pemilik; selisih penyusutan atau amortisasi komersial di atas penyusutan atau amortisasi fiskal; biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak; jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan pada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan; dan penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal di atas.
Ringkasnya, tujuan dari koreksi positif ialah menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dengan begitu, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan berbagai biaya yang sekiranya diakui secara fiskal. Salah satu contoh koreksi fiskal positif adalah imbalan pekerjaan yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Adapun aturan lebih lanjut mengenai naturan dan kenikmatan telah tercantum dalam PMK No.167/PMK.03/2018. Adapun, terdapat biaya-biaya lain yang menimbulkan koreksi fiskal positif selain yang diatur dalam PPh. Beberapa jenis biaya yang sering muncul dalam proses koreksi fikal adalah sebagai berikut:
- Biaya terkait penggunaan sedan, telepon seluler, dan pulsa dikoreksi sebesar 50%. Ketentuan ini diatur dalam KEP-2020/PJ./2002.
- Biaya entertainment yang tidak mencantumkan daftar nominal akan dikoreksi positif seluruhnya. Ketentuan ini diatur dalam SE-27/PJ.22/1986,
- Kerugian piutang tak tertagih yang tidak sesuai dengan PMK No.207/PMK.010/2015.
Contents
Bagaimana koreksi negatif dapat menyebabkan laba kena pajak berkurang?
Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.
Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu beda tetap ( permanent differences ) dan beda waktu ( timing differences ). Selain itu dapat juga diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Beda Tetap dan Beda Waktu Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.
Dengan kata lain, dalam beda tetap ini, penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial, tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak. Contohnya penghasilan yang menimbulkan beda tetap adalah hibah, sumbangan, dan penghasilan bunga deposito. Adapun contoh biaya yang menimbulkan beda tetap adalah biaya sanksi perpajakan, entertaintment (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan.
Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Dalam beda waktu ini, penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
- Contoh penghasilan yang menimbulkan beda waktu adalah pendapatan laba selisih kurs.
- Sementara untuk contoh biayanya adalah biaya penyusutan dan biaya sewa.
- Oreksi Fiskal Positif dan Negatif Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang.
Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Secara rinci, koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh.
Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya. Dana cadangan. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan. Pajak penghasilan. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik. Sanksi administrasi. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Sebaliknya, koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.
Apa saja jenis pajak yang dikenakan Pengusaha Kena Pajak?
Jenis Koreksi Fiskal – Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh 21), Pajak Penghasilan pasal 22, 23, 25 PPh 4 Ayat 2 (final), dan PPh 26. Ada pula Pajak PPN dan Pajak Penghasilan Atas Barang Mewah (PPnBM).
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Baca juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? 2. Koreksi Fiskal Negatif Koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Sebab, pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.
Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.
Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif:
- Penghasilan hadiah atau undian.
- Penghasilan transaksi saham
- Penghasilan transaksi pengalihan harta
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Setelah memahami tentang apa itu koreksi fiskal, langkah selanjutnya adalah memenuhi ketentuan perpajakan sebagai WP Badan/Perusahaan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Agar lebih mudah melaporkan SPT Tahunan Badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
- Likpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
- Melalui Klikpajak.id, Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Online Klikpajak, Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi. Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Langkah-langkah lapor SPT PPh Badan dan SPT Pribadi, selengkapnya termukan caranya berikut ini:
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online di e-SPT
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa Penyebab koreksi negatif?
Jenis Koreksi Fiskal – Dalam sistem perpajakan Indonesia, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP). Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh 21), Pajak Penghasilan pasal 22, 23, 25 PPh 4 Ayat 2 (final), dan PPh 26. Ada pula Pajak PPN dan Pajak Penghasilan Atas Barang Mewah (PPnBM).
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Baca juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? 2. Koreksi Fiskal Negatif Koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Sebab, pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.
Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.
Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif:
- Penghasilan hadiah atau undian.
- Penghasilan transaksi saham
- Penghasilan transaksi pengalihan harta
- Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Setelah memahami tentang apa itu koreksi fiskal, langkah selanjutnya adalah memenuhi ketentuan perpajakan sebagai WP Badan/Perusahaan, salah satunya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Agar lebih mudah melaporkan SPT Tahunan Badan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
- Likpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
- Melalui Klikpajak.id, Anda dapat memanfaatkan fitur e-Filing Klikpajak untuk melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT juga gratis selamanya melalui e-Filing Online Klikpajak, Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi. Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Langkah-langkah lapor SPT PPh Badan dan SPT Pribadi, selengkapnya termukan caranya berikut ini:
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online di e-SPT
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa tujuan dari koreksi positif?
1. Koreksi Fiskal Positif – Koreksi positif biasanya terjadi karena biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak Jenis Koreksi Fiskal Positif antara lain:
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Dana cadangan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- Pajak penghasilan.
- Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
- Sanksi administrasi.
- Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.
Intinya, tujuan dari koreksi positif adalah menambah laba komersial atau laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Dengan begitu, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Baca juga: Cara Membuat Pembukuan Keuangan Usaha Kecil: UMKM Wajib Tahu