Kriteria Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah?

Kriteria Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah
Kriteria dan Contoh Barang Mewah Kena Pajak – Pada umumnya pajak barang mewah, hanya dikenai pada barang yang memiliki kriteria khusus. Seperti beberapa kriteria barang di bawah ini:

Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok. Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan diatas rata rata. Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.

Adapun beberapa contoh barang yang memenuhi kriteria di atas adalah:

Device canggih maupun gadget terbaru dengan spek dewa. Emas atau perhiasan. Batu mulia (giok, berlian, rubi). Kendaraan mewah (mobil sport, motor gede, mobil clasic). Senjata api (khusus untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi) dan masih banyak lagi.

Apakah barang mewah dikenai pajak?

Penghapusan Beberapa Barang Mewah yang Dikenai Pajak – Penghapusan Beberapa Barang dari Kategori Mewah via watchanish.com Pemerintah pada tanggal 9 Juli 2015 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 menghapus beberapa barang yang tergolong mewah dengan direvisinya PMK Nomor 130/PMK.011/2013. Adapun beberapa barang mewah yang telah dihapus dan akhirnya tidak dikenai pajak, antara lain: 1. Alat Elektronik

  • Kulkas
  • Water Heater
  • AC
  • TV
  • Kamera
  • Kompor
  • Dishwasher
  • Dryer
  • Microwave

2. Alat Olahraga

  • Alat Pancing
  • Alat Golf
  • Alat Selam
  • Alat Surfing

3. Alat Musik

  • Piano
  • Alat Musik Elektrik

4. Branded Goods

  • Wewangian
  • Saddlery
  • Harness
  • Tas
  • Pakaian
  • Arloji

5. Peralatan Rumah dan Kantor

  • Permadani
  • Kaca
  • Kristal
  • Kursi
  • Kasur
  • Lampu
  • Porselen
  • Ubin

Saat ini, Anda yang mempunyai barang-barang yang telah disebutkan di atas tak akan dikenai pajak. Mengapa dilakukan penghapusan beberapa barang mewah tersebut? Alasannya karena barang-barang tersebut, saat ini sudah susah disebut dengan barang mewah karena perkembangannya yang cepat. Namun peraturan tersebut tidak hanya menetapkan penghapusan beberapa barang mewah, tetapi juga menetapkan tarif pajak baru untuk beberapa barang yang tergolong mewah. Mari kita simak daftar barang beserta tarif pajaknya yang baru berikut ini: 1. Tarif 20%

  • Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya
  • Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, clan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih

2. Tarif 40%

  • Barang sejenis balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara)
  • Peluru dan bagiannya (tidak termasuk peluru senapan angin)

3. Tarif 50%

  • Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri – Revolver dan pistol – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

4. Tarif 75%

  • Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum
  • kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum

Apa saja barang kena pajak terutama barang mewah Selain kendaraan bermotor?

Barang adalah salah satu kebutuhan fisik yang dibutuhkan oleh manusia. Barang sendiri dikelompokkan menjadi beberapa macam, salah satunya adalah barang mewah atau barang superior. Barang superior merupakan barang dengan kualitas tinggi yang memiliki tujuan tindakan ekonomi berupa memberikan martabat tersendiri bagi pemakainya.

  1. Barang mewah ini adalah titik acuan bagi seseorang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan status sosial seseorang.
  2. Etika seseorang menggunakan barang mewah, ia akan mendapatkan kepuasan batin karena orang lain sudah pasti akan memberikan pujian bagi dirinya sehingga ia bisa menunjukkan status sosial di masyarakat.

Sebab barang ini akan naik tingkat permintaanya jika meningkat pula pendapatan masyarakatnya. Sebenarnya tidak sulit untuk menemukan barang mewah di sekitar kita, salah satu contoh barang superior yang berbeda dengan contoh barang inferior adalah mobil mewah atau pakaian mewah.

You might be interested:  Laporan Yang Menunjukkan Posisi Keuangan Perusahaan Pada Akhir Periode Adalah?

Seseorang yang memiliki Ferrarri atau Lamborghini adalah mereka yang memiliki penghasilan lebih. Pengakuan masyarakat sebagai orang berada akan bertambah jika ditambah lagi dengan pakaian-pakaian mewah yang mereka gunakan. Selain itu smartphone dengan merk Iphone atau Apple yang memiliki harga mahal juga termasuk dalam kategoi barang mewah.

Berikut akan kami berikan daftar-daftar barang mewah yang ditunjukkan melalui pajak atau jenis pajak menurut sifatnya yang harus mereka bayar. Semakin mewah suatu barang, maka semakin tinggi pula lah pajak penjualannya serta semakin banyak pula manfaat membayar pajak yakni berkisar antara 10% dan paling tinggi sekitar 200%.

10%

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang beserta dengan pengemudi
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang beseta pengemudi selain sedan atau station wagon

20%

  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang dengan pengemudi, bahan bakar nyala api dengan 1 gandar penggerak (4×2) berkapasitas silinder yang tidak lebih dari 1500 cc
  • termasuk pengemudi dengan bahan bakar cetus api, sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau 2 gandar penggerak (4×4), berkapasitas silinder yang bermassa tidak lebih dari 5 ton

30%

  • Kendaraan sedan atau station wagon yang daya angkutnya kurang dari 10 orang dengan bakar cetus api bersilinder 1500 cc
  • Kendaraaan bermotor selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 ganda (4×4) bersilinder sampai dengan 1500 cc

40%

  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon berbahan bakar cetus api yang bergandar (4×2), berkapasitas silinder lebih dari 1500 cc sampai 3000 cc
  • Kendaraan bermotor berbahan bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon yang bersistem 2 gandar (4×4) serta bersilinder lebih dari 1500 cc-3000 cc
  • Kendaraan bermotor berbahan bakar nyala kompresi berupa sedan atau station wagon bersistem 2 gandar penggerak (4×4) bersilinde 1500 cc hingga 2500 cc
  1. 50%, yakni kendaaan khusus untuk golf
  2. 60%
  • Kendaraan bermotor beroda dua yang berisi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc
  • Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantai atau gunung

75%

  • Kendaraan bermotor dengan pengangkutan kurang dari 10 orang berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, berbahan bakar cetus api bergandar (4×2) atau (4×4) yang bersilinder lebih dari 3000 cc
  • Kendaraan bermotor berangkut kurang dari 10 orang berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, berbahan bakar nyala api bergandar (4×2) yang bersilinder lebih dari 2500 cc
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
  • Trailer atau semi trailer dari tipe caravan bagi perumahan atau kemah

Adapaun contoh barang kena pajak terutama barang mewah selain kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :

10%

  • Alat rumah tangga, pesawat pendingin, pemanas dan penerima siaran televise
  • Peralatan dan perlengkapan olahraga dan
  • Mesin pengatur suhu udara
  • Alat fotografi, sinematografi dan perlengkapannya

20%

  • Alat rumah tangga
  • Hunian mewah
  • Pesawat penerima siaran televise
  • Mesin pengatur suhu udara

30%

  • Kapal
  • Peralan dan perlengkapan olahraga selain dari yang disebutkan pada tariff 10%

40%

  • Minuman yang mengandung alkohol
  • Barang yang berasal dari kulit atau sejenis kulit tiruan
  • Permadani yang terbuat dari sutera
  • Barang-barang kaca
  • Barng yang seluruh atau sebagiannya terbuat dari logam

50%

  • Pemadani yang terbuat dari kulit hewan
  • Pesawat udara
  • Perlengkapan olahraga selain yang disebutkan dalam kelompok 10% dan 30 %
  • Senjata api

75%

  • Minuman beralkohol selain yang terdapat pada tarif 40%
  • Barang yang terbuat dari batu mulia
  • Pasar pesiar mewah

Demikian contoh barang mewah yang dilihat dari kelompok Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), semoga bemanfaat.

Apa yang dimaksud dengan peraturan pemerintah tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah Selain kendaraan bermotor?

BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Kriteria Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2020 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

table>

Menimbang : a. bahwa untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi serta mendorong industri pariwisata, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069; Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
You might be interested:  Modal Berwujud Barang Yang Digunakan Untuk Proses Produksi Disebut?

table>

(1) Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. (2) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. (3) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) merupakan: a. kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan b. kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. (4) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), merupakan: a. kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; dan b. kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. (5) Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) merupakan kelompok kapal pesiar mewah berupa: a. kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; dan b. yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. Pasal 2 (1) Apabila Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa yacht untuk usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) huruf b, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mendapatkan pengecualian dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut wajib dibayar. (2) Pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa gacht digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai: 1. penetapan jenis Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan 2. tata cara pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619) yang mengatur mengenai ketentuan selain kendaraan bermotor dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
You might be interested:  Menu Yang Digunakan Untuk Mengedit Atau Menghapus Jenis-Jenis Pajak Adalah?

table>

pada tanggal 15 Oktober2020 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 16 Oktober 2020 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 236

table>

Kriteria Barang Kena Pajak Yang Tergolong Barang Mewah PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2020 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH I. UMUM Sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, saat ini pendapatan masyarakat Indonesia semakin meningkat, sehingga sebagian Barang Kena Pajak yang dulunya tergolong mewah, tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Oleh karena itu, terdapat kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan alam yang besar berupa kepulauan yang banyak dan pantai yang panjang. Namun, industri pariwisata bahari belum cukup berkembang di Indonesia. Untuk mendorong industri pariwisata bahari tersebut, salah satu yang potensial untuk dikembangkan merupakan pariwisata bahari dengan yacht, Mengingat yacht merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka untuk mendorong industri pariwisata bahari, atas penyerahan oleh produsen atau atas impor yacht untuk usaha pariwisata perlu dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berkembangnya industri pariwisata bahari diharapkan akan mendorong tumbuhnya sektor lain terkait dan meningkatkan potensi penerimaan negara.

table>

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6568

BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

Berapa pajak penjualan barang mewah?

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah – Menurut Pasal 8 Undang-Undang No.42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).