Layanan Apa Saja Yang Ada Di Pasar Modal Syariah?
Logo Pasar Modal Syariah : pasar_modal_syariah.zip
|
---|
/th>
Memperkuat nilai kesyariahan pada pasar modal syariah; Mendukung pendanaan infrastruktur dan pengembangan halal value chain ; serta Mengembangkan produk pasar modal syariah yang inovatif dan berdaya saing, serta menjadi pilihan masyarakat.
Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu. Apa bedanya pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum? Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia.
- Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya.
- Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Apakah kegiatan pasar modal syariah halal? Halal.
Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang m erupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga t ransaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah.
Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman. Konsep dasar pasar modal syariah Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang.
Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman. Kegiatan apa saja yang dilarang? Kegiatan/ tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariah (sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011), antara lain: Produk dan layanan apa saja yang ada di pasar modal syariah? Produk pasar modal syariah adalah efek syariah.
Efek syariah berupa sahamSukuk Reksa Dana Syariah Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) Efek syariah lainnya.
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
Ahli Syariah Pasar ModalManajer Investasi SyariahUnit Pengelolaan Investasi SyariahPihak Penerbit Daftar Efek SyariahSharia Online Trading SystemBank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariahWali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukukSistem Online Trading SyariahBank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariahWali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
Contents
Apa itu Pasar Modal Syariah?
4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah) – EBA Syariah adalah efek beragun yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa piutang pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Terdapat dua jenis EBA Syariah yang diterbitkan, antara lain:
- Berbentuk kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian
- Berbentuk surat partisipasi.
Bagaimana perkembangan pasar modal berbasis syariah agama Islam?
Perkembangan pasar modal berbasis berbasis syariat agama Islam ini mencapai tonggak sejarah baru dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini digunakan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara.
Kapan Pasar Modal Syariah diluncurkan di Indonesia?
Sejarah Pasar Modal Syari’ah – Pasar modal syariah merupakan pasar yang baru berkembang dan baru dikenal oleh masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang selama ini ada. Namun demikian, dengan adanya kebijakan dari otoritas bursa untuk meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam memajukan pasar modal syariah maka prospek ke depannya pasar modal syariah Indonesia sangat terbuka lebar untuk menjadi salah satu pilihan investasi dunia paling baik.
Fathurrahman Djamil menjelaskan dalam salah satu karyanya, “Prospek Pasar Modal Syariah Indonesia,” (Makalah, tidak diterbitkan), h.5-6 : bahwa pasar modal syariah secara resmi diluncurkan di Indonesia pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Walau pun diluncurkan sejak tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT.
- Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
- Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Tujuan diadakannya indeks Islam, sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, adalah sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam equity secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Berkaitan dengan keberadaan Bursa Efek Syariah serta saham syariah, hingga saat ini terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal. Fatwa-fatwa tersebut antara lain: fatwa No.05 Tahun 2000 tentang Jual Beli Saham; No.20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah; No.32 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, No.33 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah; No.40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan No.41 Tahun 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Hal ini menjadi gambaran bahwa pasar modal syariah di Indonesia memiliki prospek positif di masa mendatang.
Apa yang dimaksud dengan pasar modal?
Pengertian Pasar Modal Syariah – Pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal.
Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Jadi, pasar modal ( capital market ) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri (saham).
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan. Setiap kegiatan pasar modal syariah berhubungan dengan perdagangan efek syariah, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana produk dan mekanisme operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan hukum muamalat islamiah.