Lembaga Keuangan Yang Ada Di Indonesia?

Lembaga Keuangan Yang Ada Di Indonesia

  • Lembaga Keuangan Bank. Bank Sentral. Bank Umum. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  • Lembaga Keuangan Bukan Bank. Pegadaian. Koperasi Simpan Pinjam. Lembaga Asuransi. Leasing. Pasar Modal.

Lembaga keuangan apa saja yang ada di Indonesia?

8 Jenis Lembaga Keuangan dan Definisinya – Mekari Jurnal Lembaga keuangan bank dan non bank adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana untuk membantu taraf hidup masyarakat umum. Juga dapat berperan sebagai badan usaha untuk menghimpun dana saja, menyalurkan dana saja, ataupun gabungan dari keduanya.

  1. Yang terpercaya sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Dengan adanya lembaga keuangan ini, masyarakat memiliki fasilitas penyimpanan dana atau tabungan dan pemberian pinjaman (kredit).
  3. Lembaga keuangan dapat dikatakan sebagai jembatan atau perantara bagi masyarakat umum yang ingin meningkatkan taraf hidupnya seperti pengajuan kredit rumah.

Pada artikel kali ini akan dijelaskan secara lengkap tentang lembaga keuangan. Lembaga Keuangan Yang Ada Di Indonesia

  • Dari pemaparan artikel berikut ini, Anda akan mengetahui informasi penting perihal beberapa hal seperti di bawah ini:
  • Lembaga Keuangan dan Jenisnya Lembaga Keuangan Bank
  • Bank Sentral Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat
  1. Lembaga Keuangan Non Bank
  2. Asuransi Pegadaian
  3. Leasing Pasar Modal
  4. Koperasi Simpan Pinjam
  5. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!
  6. Lembaga Keuangan dan Jenisnya

Menurut SK (Surat Keputusan) Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990, pengertian lembaga keuangan dijelaskan sebagai berikut “Lembaga Keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan”.

  1. Emudian dalam pelaksanaannya, lembaga keuangan hanya dapat didirikan dan dijalankan setelah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, serta mendapatkan pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  2. Dengan payung hukum dan peraturan pemerintah tersebut lembaga keuangan dapat dipastikan keamanannya bagi masyarakat.

Lembaga ini terbagi menjadi dua jenis yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank. Lembaga berbasis bank memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana masyarakat secara langsung seperti deposito, giro, dan tabungan. Sedangkan lembaga berbasis non-bank dalam proses penghimpunan dana dilakukan oleh masing-masing lembaga.

  • Pembahasan mengenai lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank akan dijelaskan lebih lengkap pada ulasan di bawah selanjutnya.
  • Seperti yang diketahui, lembaga keuangan bank adalah badan usaha yang memberikan fasilitas (jasa perbankan) bagi masyarakat umum secara langsung seperti penyimpanan, pembayaran, dan pinjaman atau kredit.

Lembaga keuangan bank dibagi menjadi tiga jenis yakni, Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini. Bank Sentral Seperti yang dilansir dalam laman resmi Bank Indonesia, ditulis bahwa dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.

  • Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat tercapai dengan tiga bidang tugas yang dituangkan dalam tiga pilar berikut ini.
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  • Stabilitas sistem keuangan.
  • Bank Umum
  • Jenis yang kedua ini melaksanakan jasa perbankan secara langsung ke masyarakat dengan memberikan fasilitas dan produk seperti, menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau tabungan, pemberian pinjaman, menyimpan barang dan surat berharga, menerbitkan surat pengakuan hutang, dan yang lainnya.

Dapat dikatakan bahwa pada dasarnya lembaga bank umum sebagai lembaga perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana berlebih dengan pihak yang membutuhkan dana. Bank umum adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan jasa perbankan, baik secara konvensional maupun syariah.

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  2. Merujuk pada penjelasan di laman resmi, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
  4. Berikut beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

      1. Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga keuangan non bank tidak dapat memberikan berbagai jasa keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara langsung atau depository. Tujuan dari lembaga keuangan non bank ini adalah untuk mendorong pasar modal dan pengembangan pasar uang serta membantu permodalan untuk perusahaan yang memiliki ekonomi rendah.

Adapun beberapa contoh lembaga keuangan non bank antara lain, asuransi, pegadaian, leasing, pasar modal, dan koperasi simpan pinjam. Kelima lembaga keuangan non bank tersebut akan diulas lebih lengkap di penjelasan selanjutnya ini. Asuransi Asuransi adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki kegiatan dalam memberikan proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh kejadian yang tak terduga.

Asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi atau sejumlah dana setiap bulannya selama periode waktu tertentu, sesuai dengan kontrak yang disepakati.

  • Ketika terjadi suatu risiko kepada Anda (sebagai nasabah), Anda akan mendapat klaim ganti rugi berupa dana yang jumlahnya berbeda-beda, tergantung dari besaran premi dan polis yang dibayarkan.
  • Pegadaian
  • Lembaga keuangan non bank berikut ini termasuk salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kegiatan dalam menyalurkan kredit dengan menggunakan mekanisme gadai.

Masyarakat dapat menggadaikan barang seperti mobil, motor, perhiasan, hingga sertifikat dan mendapatkan dana sesuai nilai yang barang gadai tersebut. Tujuan dari lembaga keuangan non bank pegadaian ini adalah sebagai alternatif lain dalam membantu masyarakat yang membutuhkan saluran dana kredit atau pinjaman.

  1. Leasing Perusahaan multifinance atau leasing merupakan jenis lembaga keuangan non bank yang menawarkan pinjaman atau kredit untuk masyarakat dan juga perusahaan dalam membeli motor ataupun mobil pada umumnya.
  2. Sistem atau mekanisme yang digunakannya adalah pembelian secara angsuran digabung dengan kontrak sewa.

Beberapa perusahaan leasing yang dimaksud antara lain, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, PT. Summit Oto Finance, PT. Astra Credit Companies (ACC), PT. BFI Finance, PT. Federal International Finance (FIF), serta PT. Indomobil Finance Indonesia. Pasar Modal Lembaga keuangan non bank selanjutnya adalah pasar modal atau disebut juga bursa efek, yakni tempat jual beli berbagai surat berharga jangka panjang seperti saham, obligasi, ekuitas, dan surat pengakuan hutang.

Lembaga pasar modal memiliki payung hukum yang legal dari pemerintah dalam menjalankan kegiatan tersebut. Dengan adanya lembaga keuangan non bank ini, perusahaan bisa mendapatkan dana dari investor melalui penjualan surat berharga seperti saham dan obligasi. Koperasi Simpan Pinjam Kemudian yang terakhir ialah koperasi simpan pinjam yaitu, lembaga keuangan non bank yang dapat memberikan pinjaman dana dengan mekanisme atau sistem keanggotaan.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mengajukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam antara lain, formulir peminjaman, lampiran fotokopi KTP, slip gaji, agunan, dan rekening listrik. Tujuan dari lembaga keuangan non bank ini adalah untuk membantu dan menyejahterakan para anggotanya.

Demikian ulasan mengenai lembaga keuangan yang sangat penting untuk Anda ketahui. Dengan penjelasan informasi tersebut mulai dari pengertian lembaga keuangan, peran dan fungsi, hingga jenis-jenisnya diharapkan dapat membantu Anda dalam mengatur perencanaan keuangan seperti menabung, investasi dan lain sebagainya.

Jurnal by Mekari, Software Wajib untuk Lembaga Keuangan Jurnal.id merupakan dengan laporan keuangan seperti neraca keuangan, arus kas, laba-rugi, dan lainnya. Tujuan Jurnal.id adalah memudahkan pembukuan serta proses akuntansi pemilik bisnis. Semua perusahaan dan pengusaha pasti menginginkan administrasi yang berjalan baik sementara masih banyak perusahaan yang kesusahan untuk mengelola administrasi yang baik, untuk itulah Jurnal.id hadir sebagai Simple Online Accounting Software untuk menunjang kesuksesan pebisnis.

  1. Dengan menggunakan Jurnal.id, maka lebih menghemat waktu proses administrasi dan operasional, dengan harga yang efisien, efektif dan cepat.
  2. Arena itu, pebisnis bisa lebih fokus untuk mengembangkan usahanya.
  3. Jurnal.id bisa diakses secara fleksibel, untuk berbagai perangkat dan kapan saja, selama terhubung dengan internet.

Menggunakan ini menjadikan pengguna lebih mudah dalam membuat invoice atau faktur, mengecek inventori, serta membuat laporan keuangan. Jadwalkan sesi demo dan konsultasikan kebutuhan Anda langsung dengan sales kami : 8 Jenis Lembaga Keuangan dan Definisinya – Mekari Jurnal

Apa saja contoh lembaga keuangan bank?

Tanya jawab seputar lembaga keuangan bank – Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau kredit. Lembaga keuangan nonbank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga kemudian menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang butuh pinjaman.

  • penyimpanan uang,
  • penyaluran dana dalam bentuk pinjaman, hingga
  • penyediaan jasa transaksi.

Bank Indonesia (BI) yang berperan sebagai bank sentral menjalankan kegiatan, mulai dari mencetak uang, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, serta menjaga agar nilai mata uang tetap stabil. : Apa Itu Lembaga Keuangan Bank? Berikut Ini Kegiatan dan Contohnya

Lembaga keuangan termasuk apa?

Pengertian Lembaga Keuangan – Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.

Apakah OJK termasuk lembaga keuangan?

​ ​1. Apa latar belakang pembentukan OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  • Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
  • Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.

Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.2. Apa tujuan pembentukan OJK? Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( fairness ).3. Apa visi dan misi OJK? Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

4. Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a.

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
You might be interested:  Jangka Waktu Pelaporan Pajak Terutang Yang Benar Adalah?

5. Apa nilai-nilai OJK? Integritas Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

  • Sinergi Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
  • Inklusif Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
  • Visioner Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan ( Forward looking ) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out of The Box Thinking ).

​ 6. Apa asas OJK? Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
  4. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
  7. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

7. Bagaimana struktur organisasi OJK? Struktur organisasi OJK terdiri atas:

  1. Dewan Komisioner OJK; dan
  2. Pelaksana kegiatan operasional.

Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota;

  1. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik 
merangkap anggota;
  2. Kepala Eksekut if Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  5. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  6. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
  7. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  8. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:

  1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; 
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
  6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

8. Siapa saja pimpinan OJK? OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:

  1. Seorang Ketua
  2. Seorang Wakil Ketua
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
  6. Seorang Ketua Dewan Audit
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  8. Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
  9. Seorang ex-officio dari Kementerian 
Keuangan

Jabatan yang ada di OJK, yaitu: Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya. Deputi Komisioner Para Deputi Komisioner adalah pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner.

  • Berikut ini adalah sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK: a.
  • Deputi Komisioner Manajemen Strategis I b.
  • Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA c.
  • Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B d.
  • Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas e.
  • Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I f.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK memiliki pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.9.

  1. Apa strategi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya? Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK memiliki delapan strategi utama: Strategi 1 : Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.
  2. Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan.

Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan. Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan. Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.

LEMBAGA JASA KEUANGAN DI INDONESIA

Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.

Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan. Kewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.

Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan.

  • Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter.
  • Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan.
  • Strategi 6: Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif.

Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.

Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia. Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas. Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance, Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.10.

Seperti apa tata kelola OJK? Dewan Komisioner

  1. Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  4. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  6. Sehat jasmani;
  7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
  8. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK saat ini melakukan tugasnya sejak 2012 hingga berakhir pada 2017. Anggota Dewan Komisioner dilarang:

  1. Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
  2. Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
  3. Menjadi pengurus partai politik dan,
  4. Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.

  1. Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
  2. Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI.

Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.

Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK) Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah dapat menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan strategi dan penilaian kinerja OJK.

MSAK mengatur dari sejak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga evaluasi atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.

  1. Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat manajemen yang terstruktur dan akuntabel penting agar pemangku kepentingan dapat menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif.
  2. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam menciptakan sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.

Sistem MSAK memiliki siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan strategi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan. Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam forum Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi strategi Satuan Kerja.

Berdasarkan arahan Dewan Komisioner dan strategi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.

Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan evaluasi dari pelaksaan strategi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan strategi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di akhir tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.

Pada 2013, Dewan Komisioner telah menetapkan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di akhir 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan perlindungan konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal.

  1. Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014.
  2. Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di akhir 2014.
  3. Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) a.

Audit Internal Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK.

Standar audit yang digunakan OJK mengacu pada standar internasional ( internasionally accepted ) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan agar terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.

Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melakukan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK.

Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh gambaran yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO.

Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu referensi dalam lingkup audit internal.b. Manajemen Risiko OJK Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan manajemen risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK.

  • Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 tentang Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK.
  • Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 karena memberikan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.
You might be interested:  Berikut Ini Yang Tidak Termasuk Peranan Pajak Dalam Pembangunan Yaitu?

Selama 2013 kegiatan manajemen risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang meliputi berbagai SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap aktivitas dan memitigasi dampak yang dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK -wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.c. Pengendalian Kualitas Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diperlukan adanya fungsi asurans yang memberikan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan manajemen OJK.

Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK menggunakan standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization – a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).

Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK seperti Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK ( Rule Making Rules /RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Uang Muka Perusahaan Pembiayaan ( Loan to Value /LTV).

Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK.

Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.11.

Bagaimana pembiayaan OJK? 1. Sumber Pembiayaan OJK Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

  • Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.3.
  • Praktik Pungutan di Luar Negeri Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan.
  • Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara: Hongkong Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan.

Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).

Estonia Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu: a. Atas dasar layanan; b. Atas dasar volume. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Pembebanan berdasarkan volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.

Metodologinya adalah jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, lalu dikurangi target pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset. Slovakia Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu: a.

Atas dasar layanan; b. Atas dasar volume. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Kemudian, pembebanan berdasarkan volume dengan aturan: 1.0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank asing atau cabang bank asing; 2.0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi; 3.0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun; 4.0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.12.

Bagaimana hubungan kelembagaan OJK? 1. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.

  • Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a.
  • OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.
  • Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada.
  • Ombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna.

Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan.

  • Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat ( timely basis ).
  • Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c.

Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI.

Kerja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat 
untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.2. Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.

Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK? 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen.

Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Kedua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi.

Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan. Setiap model pengawasan memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.3.

Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.

  1. Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga.
  2. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi.
  3. SEC ( Securities and Exchange Comission ), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC ( Federal Deposit Insurance Corporation ), dan OCC ( Office of The Comptroller of The Currency ).

Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system,

Commercial banking, seperti yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank dilarang melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti asuransi. Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti bank investasi dan asuransi.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) menunjukkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memberikan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang.

  1. Husus untuk negara berkembang alasannya adalah masalah sumber daya.
  2. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana).
  3. Dari kaca mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan pemberian independensi kepada bank sentral.
  4. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga memiliki wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan memiliki kewenangan sangat besar.

Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua minggu kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.4. Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.

  1. Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
  2. Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;
  3. Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.

a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; b. Menganalisis kasus-kasus; c. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; e. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; f.

  1. Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal.
  2. Ontak Satgas Waspada Investasi Telp: (021) 385 7821 ext 20610 Fax: (021) 345 3591 5.
  3. Alamat dan Call Centre OJK Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui: a.
  4. Surat Tertulis Surat ditujukan kepada: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p.

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.2
 Jakarta Pusat 10350 b. Telepon (Call Center OJK) Telepon: (kode area) 157 ​​​ Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp.

0967) 157 Jam operasional: Senin – Jumat pkl.09.00 – 12.00 WIB dan pkl.13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur) c. Email Alamat email: [email protected] d. Website Pengaduan Konsumen Online Konsumen atau masyarakat dapat mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank.

Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.6. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian.

Apa nama lembaga keuangan dunia?

Bank Dunia (bahasa Inggris: World Bank) merupakan sebuah lembaga keuangan internasional yang menyediakan pinjaman kepada negara berkembang untuk program pemberian modal.

Apa lembaga keuangan selain bank?

10. Pasar Uang – Contoh kesepuluh dari lembaga keuangan non bank adalah pasar uang. Contoh satu ini menjalankan usahanya dengan cara mempertemukan orang yang memberikan dana dengan pihak yang meminjam. Instrumen yang biasanya diperdagangkan adalah Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dan deposito.

  1. Itulah 10 contoh lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia, mulai dari pasar modal, koperasi simpan pinjam, perusahaan asuransi, pegadaian, perusahaan modal ventura, hingga pasar uang.
  2. Lembaga keuangan non bank sendiri adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.

Simak Video ” Zulhas Cerita Banyak Teman Kasih Saran Jangan Ambil Kursi Mendag ” (des/fds) : 10 Contoh Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia

You might be interested:  Apa Yang Kamu Ketahui Tentang Pasar Modal?

Terbagi Berapakah lembaga keuangan yang ada?

Mengenal Berbagai Lembaga Keuangan di Indonesia Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, di mana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Lembaga keuangan ( financial institution ) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan ( financial assets ) maupun tagihan-tagihan ( claims ) yang dapat berupa saham ( stocks ), obligasi ( bonds ) dan pinjaman ( loans ), daripada aset yang berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan ( equipment ) dan bahan baku.

Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Memberikan pengetahuan dan informasi mengenai tugas lembaga keuangan sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah) dan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya. Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan Menciptakan dan memberikan likuiditas, yaitu mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Di Indonesia lembaga keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, berikut penjelasan lengkapnya.

Apa saja tugas dari OJK?

TUJUan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, danMampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

FUNGSI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. TUGAS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. ​

Apa tujuan dari lembaga keuangan?

Sebagai informasi, ada banyak pengertian lembaga keuangan, baik pengertian secara formal maupun menurut para ahli. Pengertian lembaga keuangan disebutkan dalam Pasal 1 UU No.14 Tahun 1967 diganti UU No.7 Tahun 1992. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau lembaga yang aktivitasnya menarik dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan ke masyarakat.

  1. Selain itu, ada pula pengertian menurut Kep.
  2. SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan ke masyarakat, dan yang paling utama memberikan biaya untuk investasi pembangunan.

Dengan demikian, lembaga keuangan adalah seluruh lembaga yang bergerak di bidang keuangan dengan aktivitas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, serta berperan penting dalam pembangunan dan investasi. Definisi Lembaga Keuangan “Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).” Otoritas Jasa Keuangan “Badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat.” Kamus Besar Bahasa Indonesia Apa itu Lembaga Keuangan? Lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan fasilitas dan produk di bidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian.

  • Umumnya kegiatan operasional dari sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Namun, pada prakteknya beberapa lembaga keuangan hanya menjalankan salah satu dari kegiatan operasional tersebut.
  • Contoh proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang cukup konvensional adalah penyediaan layanan penyimpanan dana (tabungan) dan contoh dari kegiatan proses penyaluran dana bisa seperti penyediaan jasa pinjaman (kredit).

Pengertian Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli

Keraf (2001: 284)

Laporan adalah suatu cara komunikasi di mana penulis menyampaikan informasi kepada seseorang atau suatu badan karena tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

J.C. Denyern

Laporan adalah suatu alat komunikasi tempat penulis membuat beberapa kesimpulan atau keadaan yang telah diselidiki.

Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo

Laporan adalah setiap tulisan yang berisikan hasil pengolahan data dan informasi. Jenis Jenis Lembaga Keuangan Sebelum memahami fungsi lembaga keuangan, ketahui dulu jenisnya Di Indonesia, badan usaha atau lembaga yang bergerak di bidang keuangan tidak hanya perbankan. Secara umum, ada dua jenis lembaga keuangan di Indonesia.

Lembaga keuangan bank

Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang berwenang untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Di Indonesia, lembaga keuangan ini dibagi lagi menjadi tiga jenis: bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Lembaga keuangan nonbank

Selain lembaga keuangan bank, di Indonesia juga dikenal adanya lembaga keuangan nonbank. Tugasnya adalah menyediakan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Contoh lembaga keuangan nonbank adalah perusahaan asuransi, perusahaan leasing, perusahaan dana pensiun, perusahaan sekuritas, hingga pegadaian.

Tempat penyimpanan uang

Fungsi bank sebagai tempat penyimpanan uang tentu sudah kamu ketahui dengan baik. Hingga saat ini, bank memang menjadi tujuan utama masyarakat untuk menyimpan dana karena terjamin keamanannya. Apalagi simpanan di bank juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan tersebut tidak hanya berbentuk tabungan, tetapi juga bisa berupa deposito ataupun giro.

Menyalurkan kredit/pinjaman

Tidak hanya mengumpulkan dana dari masyarakat, bank juga berfungsi menyalurkannya kepada masyarakat lain yang membutuhkan dana tersebut. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), kredit usaha, atau kredit nonagunan.

Menyediakan jasa

Salah satu tugas utama bank adalah menyediakan jasa layanan keuangan untuk memudahkan seluruh urusan masyarakat yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Layanan ini beragam jenisnya, mulai dari layanan pembayaran tagihan, penjualan saham dan valuta asing (valas), hingga pengiriman uang ke luar negeri.

Mencetak uang

Fungsi mencetak uang hanya bisa dilakukan bank sentral dalam hal ini adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga di Indonesia yang berwenang untuk mencetak uang sah dalam bentuk mata uang rupiah yang sah digunakan untuk transaksi sehari-hari.

Menghimpun dana masyarakat

Lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan asuransi, leasing, pasar modal, maupun koperasi berfungsi menghimpun dana masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga. Fungsi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dana dalam bentuk nontunai yang lebih aman dan terjamin.

Memberi pinjaman/kredit

Seperti halnya lembaga keuangan bank, LKBB juga berfungsi untuk memberikan pinjaman atau kredit, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Perusahaan leasing misalnya, dapat memberikan kredit kepada nasabah yang memungkinkan mereka untuk memiliki kendaraan.

Menjadi perantara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan

Lembaga keuangan nonbank juga bisa menjadi perantara di antara pemilik modal, baik di dalam maupun luar negeri, dengan pihak-pihak yang membutuhkan modal. Misalnya, perusahaan A bisa memperoleh dana dari investor luar negeri dengan cara menjual surat berharga berupa saham atau obligasi melalui pasar modal. Fungsi Lembaga Keuangan Lembaga keuangan juga memiliki peran sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Selain itu, berikut adalah fungsi dari lembaga keuangan:

  • Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, Lembaga Keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
  • Memberikan pengetahuan dan informasi, yaitu :
  • Lembaga Keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan pihak lain (nasabah).
  • Lembaga Keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
  • Memberikan Jaminan
  • Lembaga Keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas
  • Lembaga Keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu jatuh tempo.

Manfaat lembaga keuangan Baik lembaga keuangan bank maupun nonbank, keduanya memiliki peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Pengetahuan ini perlu kamu ketahui agar dapat memanfaatkannya secara maksimal. Ini dia beberapa manfaat lembaga keuangan beserta dengan keterangannya.

Manfaat likuiditas

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban berupa utang jangka pendek yang ditanggung. Likuiditas juga dapat digunakan untuk mengukur keuangan atau kekayaan perusahaan. Bagi nasabah lembaga keuangan bank atau nonbank, likuiditas penting dalam menjamin ketersediaan dana yang bisa ditarik secara tunai atau dipinjam/kredit.

Pengalihan aset

Lembaga keuangan juga bermanfaat menjadi wadah untuk pengalihan aset dari pemilik modal. Sebuah lembaga keuangan akan mengalihkan aset tersebut dengan cara meminjamkan dana dari masyarakat/nasabah kepada pihak lain untuk dikelola dalam kurun waktu yang telah disepakati.

Realokasi pendapatan

Manfaat lainnya adalah menjadi wadah bagi masyarakat untuk melakukan realokasi pendapatan. Dengan begitu, dana yang disimpan di lembaga keuangan tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu oleh nasabah.

Kemudahan transaksi

Bayangkan jika tidak ada lembaga keuangan yang tersedia dan seluruh urusan keuangan harus kamu handle sendiri? Tentu sulit dan memakan waktu, kan? Nah, salah satu manfaat penting lembaga keuangan adanya mempermudah seluruh transaksi keuangan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Jadi, kamu bisa menghemat banyak waktu dan tenaga untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan keuangan. Atur Keuangan Jadi Mudah dengan Jurnal.id Jurnal.id merupakan perangkat lunak akuntansi berbasis cloud yang bisa digunakan untuk mengelola sistem pembukuan usaha kecil menengah (UKM).

Pemilik bisnis bisa berkonsultasi dengan akuntan profesional seputar pengelolaan maupun perencanaan keuangan, melalui aplikasi manajemen aset ini. Dengan menggunakan Jurnal.id, maka lebih menghemat waktu proses administrasi dan operasional, dengan harga yang efisien, efektif dan cepat.

Sebutkan dan jelaskan terbagi Berapakah lembaga keuangan yang ada?

Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis lembaga keuangan! Dan apa keistimewaan dari masing-masing jenis

Jenis-Jenis Lembaga KeuanganBerdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank. ○ Lembaga Keuangan BankYang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote. Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.○ Lembaga Keuangan Nonbank

Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.

Jelaskan Terbagi Berapakah lembaga keuangan yang ada?

Pengertian Lembaga Keuangan – Teman Grameds, apa sih yang terlintas dibenak kalian ketika mendengar istilah Lembaga Keuangan? Pasti Bank jadi salah satu Lembaga Keuangan yang terpikirkan bukan? Lebih dari itu, tahukah kamu kalau Lembaga Keuangan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bank saja.

  • Namun, ada pula berbagai bentuk lainnya.
  • Lembaga keuangan sendiri mencakup berbagai operasi bisnis dalam sektor jasa keuangan yang di dalamnya termasuk Bank, perusahaan perwalian, perusahaan asuransi, perusahaan pialang, dan pedagang investasi.
  • Di Indonesia, Lembaga Keuangan dibagi ke dalam dua kelompok.

Pertama, ada Lembaga Keuangan Bank dan kelompok kedua adalah Lembaga Keuangan Non-Bank, seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek. Secara umum, Lembaga Keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern karena fungsinya sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang kelebihan dana dan yang memerlukan dana.

  1. Lembaga Keuangan dapat melayani banyak orang dalam berbagai hal.
  2. Sebab, operasi keuangan adalah bagian penting dari perekonomian mana pun.
  3. Baik secara individu maupun perusahaan, semuanya mengandalkan Lembaga Keuangan untuk melakukan transaksi dan investasi.
  4. Maka dari itu, pemerintah menganggap penting untuk mengawasi dan mengatur Bank dan Lembaga Keuangan lainnya.

Karena peran Lembaga Keuangan sangat penting dan merupakan bagian integral dari perekonomian. Secara historis, kebangkrutan sebuah Lembaga Keuangan pun dapat menimbulkan kepanikan. Dalam Lembaga Keuangan, kita bisa menemukan berbagai macam penawaran produk dan layanan untuk perorangan dan komersial.

Layanan khusus yang ditawarkan pun sangat bervariasi antara berbagai jenis Lembaga Keuangan yang ada. Tentunya, Lembaga Keuangan yang paling terkenal adalah Bank, yakni kelompok Lembaga Keuangan pertama yang menerima simpanan, menawarkan layanan rekening giro, membuat pinjaman bisnis, pribadi, dan hipotek.

Selain itu, Bank menawarkan produk keuangan dasar, seperti sertifikat deposito (CD) dan rekening tabungan untuk individu maupun usaha kecil. Bank adalah tempat banyak orang melakukan kegiatan perbankan mereka. Sementara itu, di antara Lembaga Keuangan Non-Bank lainnya.

Salah satu lembaga yang paling dikenal adalah perusahaan asuransi. Asuransi juga tersedia untuk perorangan maupun korporasi. Asuransi sendiri merupakan salah satu layanan keuangan tertua yang ada di Indonesia. Biar kita semakin paham mengenai Lembaga Keuangan. Yuk, kita simak sama-sama artikel di bawah ini.

Mulai dari pengertiannya menurut para ahli, fungsi dari Lembaga Keuangan, hingga perannya dalam perekonomian.

Apa yang dimaksud lembaga keuangan dan sebutkan contoh contoh lembaga keuangan yang ada di Indonesia?

Definisi Lembaga Keuangan – “Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menanamkannya dalam bentuk aset keuangan lain, misalnya kredit, surat-surat berharga, giro, dan aktiva produktif lainnya; yang termasuk dalam lembaga keuangan adalah bank dan lembaga keuangan nonbank (financial institution).” Otoritas Jasa Keuangan “Badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat.” Kamus Besar Bahasa Indonesia

Apa saja macam macam lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank?

Contoh lembaga keuangan bank adalah bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR). Sementara lembaga keuangan nonbank adalah koperasi simpan pinjam, perusahaan gadai, lembaga gadai, hingga leasing.