Lembaga Yang Menerima Penyimpanan Surat Berharga Di Pasar Modal Adalah?
9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia – Sebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.
- Badan Pengawas Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini berusaha melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat. Tak hanya itu, Bapepam-LK juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Apabila terdapat permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, maka Badan Pengawas Pasar Modal harus turut serta membantu menyelesaikannya. Saat ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal telah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menjalankan tugas dan perannya, Badan Pengawas ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Tak heran, kedua lembaga ini melakukan banyak koordinasi terkait kebijakan pasar modal.
- Bank Kustodian Bank Kustodian adalah badan yang menerima harta dan menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal. Tak hanya itu saja, lembaga ini juga berperan dalam menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah. Tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat beberapa kriteria dan syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah sehingga bank kustodian mampu beroperasi secara terpercaya.
- Biro Administrasi Efek Biro Administrasi Efek adalah pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder. Tindakan mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten merupakan fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini bersifat opsional bagi investor atau emiten. Karena jasa penanganan administrasi efek tidak seluruh pihak sanggup mengelolanya.
- Wali Amanat Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.
- Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek harus bersikap obyektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen.
- Perusahaan Emiten Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yang tak kalah penting yakni perusahaan emiten. Badan ini berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan mempunyai sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) yaitu pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) yakni penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
- Ahli Syariah Pasar Modal Pasar modal tidak hanya bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga diperlukan, yaitu ahli syariah pasar modal. Pihak terkait dapat dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.
Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya!
Contents
- 1 Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?
- 2 Apa tugas dari kustodian?
- 3 Apa arti dari emiten?
- 4 Apa tujuan OJK di pasar modal Indonesia?
- 5 Apa Peranan OJK dalam pasar modal Indonesia?
- 6 Bagaimana peran OJK dalam mengawasi pasar modal?
- 7 Apa yang dimaksud dengan lembaga penyimpanan?
- 8 Siapa yang mengelola pasar modal?
Lembaga apa saja yang terkait dengan pasar modal?
Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?
Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia |
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).
SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah: Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar. KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian. KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian. SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.
Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:
“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia ) |
/td>
|
/td>
/td>
/td>
|
/td>
/td>
Apa tugas dari kustodian?
Tugas Bank Kustodian Melakukan penyelesaian transaksi. Menyimpan surat berharga. Menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB). Menjadi unit registrasi investor.
Apa yang dimaksud Bank Kustodian?
Bank Kustodian dijelaskan sebagai Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Apa arti dari emiten?
Syarat Perusahaan untuk Menjadi Emiten – Seperti pembahasan sebelumnya, untuk menawarkan efek ke Bursa, perusahaan emiten perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah berlaku pada peraturan Bursa Efek Indonesia untuk pencatatan saham sebuah perusahaan. Hal ini serupa dengan istilah yang biasa terdengar yaitu IPO.
IPO merupakan akronim dari Initial Public Offering atau penawaran umum perdana. IPO adalah proses perusahaan untuk melakukan penawaran efek(saham, obligasi) pertama kali yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat luas. Perbedaan syarat antara emiten dengan perusahaan publik ketika melakukan penawaran umum ini dibedakan oleh lembaga keuangan.
Beberapa diantara syarat perusahaan menjadi emiten adalah diantaranya:
Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Mempersiapkan efek yang akan diterbitkan dan sudah sah secara hukum ketika berlangsung Penawaran Umum. Perusahaan perlu memberikan informasi secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. Perusahaan memiliki satu komisaris independen paling kurang 30% dari jumlah seluruh Dewan Komisaris. Untuk emiten, pada papan pencatatan saham sudah melakukan operasional bisnis paling lama 12 bulan. Sedangkan untuk perusahaan publik adalah paling lama 36 bulan. Perusahaan wajib memiliki komite audit internal maupun eksternal, serta sekretaris perusahaan yang berfungsi untuk memantau perkembangan Bursa, mematuhi peraturan UU di pasar modal, memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, penyampaian laporan kepada OJK, penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham, jajaran Direksi atau Dewan Komisaris, dan penghubung antara emiten dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku penting lainnya. Perusahaan perlu menyampaikan pembukuan laporan keuangan audit selama dua tahun terakhir dengan persyaratan “Wajar Tanpa Modifikasian / WTP.” Persyaratan untuk emiten memiliki aset minimal Rp150 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 500 pihak. Untuk perusahaan publik, perusahaan harus memiliki aset minimal Rp300 juta dan jumlah pemegang saham kurang lebih 1000 pihak.
Apa tujuan OJK di pasar modal Indonesia?
TUJUan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, danMampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. TUGAS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Apa Peranan OJK dalam pasar modal Indonesia?
Berita UMK – Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penting dalam konteks perlindungan investor. Menurut Nur Satyo Kurniawan S.ST Ak MA.M.Ec.Dev CA., Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta OJK, ada beberapa peran dan fungsi yang yang bisa diambil.
‘Peran dan fungsinya antara lain melarang dengan tegas penyebarluasan informasi yang tidak benar (menyesatkan), manipulasi pasar, dan insider trading serta menetapkan aturan main yang mengedepankan tegaknya prinsip transparansi di pasar modal,” ungkapnya dalam Seminar Pasar Modal yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muria Kudus (UMK), beberapa waktu lalu.
Peran dan fungsi lainnya, yaitu menetapkan aturan main yang mendahulukan kepentingan investor dalam bertransaksi, mengoptimalkan aktivitas supervisi terhadap kegiatan pasar dan pihak-pihak yang perannya terkait langsung dengan perlindungan investor, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di pasar modal Indonesia.
Dengan demikian, OJK memiliki peran yang sangat penting. Sedang dalam pengawasan pasar modal di Indonesia, peran OJK adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
‘’Inti dari pengawasan pasar modal adalah pengembangan pasar dan aspek perlindungan investor. Investor harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan (Ps 93), manipulasi pasar (Ps 91/92), dan praktik transaksi efek curang lainnya seperti insider trading (Ps 95/96) dan penipuan(Ps 90),” jelasnya.
- Sedang perlindungan terpenting bagi investor, adalah berupa tegaknya prinsip keterbukaan yang berpengaruh terhadap keputusan investasi mereka.
- ‘Bentuk perlindungan investor lain, yaitu berupa pemberian izin secara selektif untuk pihak-pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal, termasuk penerbitan standar/aturan berikut aspek pengawasan atas level kepatuhan dari pihak-pihak tersebut terhadap standar/ aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, selain Nur Satyo Kurniawan, hadir sebagai narasumber dalam seminar pasar modal tersebut, Nico Pracahya (Founder LeaderSIP), Fanny Rifqi El Fuad (Head of Indonesia Stock Exchange Office in Semarang), Erik Nandaka Ade Putra (PT. FAC Sekuritas Indonesia/ Sales Equity Division), dan Rinaldy Imanuddin Luh Santoso (Koordinator Forum KSPM Kota Semarang/ FKKS).
Bagaimana peran OJK dalam mengawasi pasar modal?
KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 Novia Indriani Mamuaja Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal di Indonesia dan bagaimana wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi pasar modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
- Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.
- Jenis-jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal di Indonesia dikategorikan dalam dua jenis yaitu efek ekuitas atau penyertaan modal dan efek hutang.
- Efek yang bersifat ekuitas atau penyertaan modal berupa saham yang berarti bahwa dengan membeli efek tersebut maka pembeli berkedudukan sebagai pemodal atau investor yang menanamkan modalnya kedalam perusahaan emiten yang menerbitkan efek.
Sedangkan efek hutang berupa obligasi pada dasarnya adalah hutang yang dimiliki oleh emiten kepada pemodal (investor).2. Wewenang OJK dalam pengawasan pasar modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sangat luas yakni mulai dari menetapkan kebijakan operasional pengawasan, memberikan perintah tertulis, memberikan peringatan, menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, memberikan dan mencabut izin usaha, melakukan penyidikan serta melakukan pembelaan hukum kepada konsumen pasar modal berupa pengajuan gugatan dipengadilan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian konsumen pasar modal.
There are currently no refbacks.
: KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011
Apa tugas KPEI dan KSEI?
Menurut fungsinya, perbedaan antara KPEI dengan KSEI yaitu, kalau KPEI untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa saham yang teratur, wajar dan efisien. Sementara KSEI yaitu menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien.
Apa yang dimaksud bank penampung?
Bank Penampung adalah Bank yang digunakan oleh Bank Kustodian untuk mengirimkan dana hasil penjualan kepada Nasabah. Kamu akan dikenakan biaya transfer oleh pihak bank (bukan Bibit) jika rekening Bank kamu berbeda dengan Bank Penampung.
Apa yang dimaksud dengan fund manager?
Fund manager atau dapat dikatakan juga dengan manajer investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk kepentingan nasabah. Sehingga tanggung jawab dan tugas fund manager berkaitan dengan kepercayaan nasabah yang ingin melakukan investasi kepada sebuah perusahaan.
- Mengelola portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usaha berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Hal ini bertujuan untuk proses yang dilakukan harus legal dan terpercaya.
- Tugas fund manager sangat penting untuk menunjang seluruh proses keuangan investasi yang berjalan.
Fund manager memiliki kewajiban untuk mengelola dan menempatkan dana tersebut pada instrumen-instrumen sesuai dengan permintaan investor.
Apa beda KSEI dan BEI?
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 28/2/2020 (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Jakarta, CNBC Indonesia – Tiga perusahaan self regulatory organization (SRO) yang menyelenggarakan aktivitas di pasar modal Tanah Air sudah mengumumkan kinerja keuangan sepanjang tahun 2019.
- Etiganya yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
- BEI sebagai otoritas bursa menyediakan sistem perdagangan efek di pasar modal, sementara KSEI menjadi kustodian alias lembaga penyimpan dan penyelesaian transaksi, sedangkan KPEI untuk kliring dan penjaminan.
Ketiganya terafiliasi karena BEI punya saham baik di KPEI maupun KSEI, sementara KPEI juga punya saham di KSEI. Dari ketiganya, mengacu laporan keuangan yang dipublikasikan Rabu ini (11/3/2020), laba BEI menjadi yang tertinggi karena juga mendapatkan pendapatan dari dua SRO ini.
- Laba bersih BEI tahun lalu mencapai Rp 449,31 miliar, melesat 68% dari tahun 2018 yakni Rp 267,30 miliar.
- Enaikan ini ditopang oleh pendapatan perusahaan yang naik menjadi Rp 1,91 triliun dari sebelumnya Rp 1,64 triliun.
- Pendapatan BEI tersebut paling besar berasal dari jasa transaksi efek Rp 790 miliar, lalu jasa kliring Rp 398,29 miliar, dan jasa pencatatan Rp 205,04 miliar, sementara sisanya dari pendapatan jasa informasi dan fasilitas lainnya Rp 93,85 miliar.
Selain itu BEI juga mendapatkan pendapatan dari bisnis lain-lain di luar transaksi bursa, dengan nilai Rp 69,05 miliar, dan pendapatan investasi Rp 212,41 miliar. Sementara itu, KSEI mencatatkan laba bersih Rp 271,09 miliar, naik 37,25% dari sebelumnya Rp 197,52 miliar.
Pendapatan perusahaan tercatat naik menjadi Rp 739,10 miliar dari sebelumnya Rp 620 miliar. Pendapatan KSEI terdiri dari pendapatan usaha Rp 467,54 miliar dan pendapatan investasi Rp 248,22 miliar. KSEI juga mendapatkan pendapatan lain-lain termasuk dari iuran keanggotaan. Adapun KPEI meraih laba bersih Rp 104,33 miliar, naik 13,76% dari sebelumnya Rp 91,71 miliar, dengan pendapatan juga naik menjadi Rp 478,42 miliar dari Rp 433 miliar.
Pendapatan KPEI bersumber dari dua pos yakni pendapatan usaha Rp 424,46 miliar dan pendapatan investasi Rp 53,32 miliar. Mengacu situs resmi KSEI,BEI memiliki 20% saham KSEI, sementara KPEI punya 11,5% saham KSEI. Sisa saham KSEI dipegang oleh 26 perusahaan efek, 1 biro administrasi efek, dan 8 bank kustodian (Bank Permata, Bank Mandiri, BNI, BRI, Citibank, Deutsche, HSBC, dan Standard Chartered).
Apa yang dimaksud dengan lembaga penyimpanan?
Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Setiap Transaksi Bursa wajib diselesaikan oleh para Pihak yang melakukan Transaksi Bursa karena merupakan transaksi yang saling terkait dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib menjamin penyelesaian Transaksi Bursa dengan merealisasikan pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing Anggota Bursa Efek yang melakukan Transaksi Bursa. Saat ini fungsi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Siapa yang mengelola pasar modal?
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) –
- Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
- Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Bapepam mempunyai fungsi :
- Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
- Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
- Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
- Menetapkan prinsip keterbukaan
- Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
- Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
- Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
Apa saja instansi yg terkait dalam pasar modal dan apa saja tugas mereka?
7. Lembaga Penunjang Pasar Modal –
- Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
- Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
- Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.
Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.