Loket Tpt Pajak Melayani Apa Saja?

Loket Tpt Pajak Melayani Apa Saja
Oliver & Co. Konsultan Pajak Generasi Baru Oleh: I Gusti Ngurah Surya Jelantik, pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) merupakan pintu gerbang sebuah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ibarat sebuah buku, TPT merupakan sampulnya. TPT dapat merepresentasikan pelayanan sebuah KPP.

Namanya saja tempat pelayanan terpadu, segala jenis pelayanan ditangani di tempat ini. Wajib pajak yang mengajukan permohonan layanan perpajakan, pelaporan surat pemberitahuan, dan konsultasi dapat dilayani disini. TPT merupakan jantung yang memegang peranan penting bagi sebuah KPP. Oleh karena itu, kenyamanan ruang TPT sangat perlu diperhatikan.

Setiap KPP harus dapat mewujudkan sebuah ‘TPT idaman’ bagi wajib pajak. TPT yang didambakan seolah seperti rumah sendiri yang dapat memberikan rasa tenang dan nyaman. Sehingga wajib pajak tidak akan merasa jemu menunggu nomor antreannya dipanggil untuk mendapatkan pelayanan.

Menciptakan TPT idaman bukan suatu perkara yang sulit. Setidaknya ada tiga unsur yang harus dipenuhi untuk mewujudkannya, yaitu unsur sumber daya manusia (SDM), unsur fasilitas, dan unsur inovasi. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur minimal yang harus ada. Unsur-unsur tersebut berdiri saling melengkapi dan mendukung satu sama lain.

Sumber Daya Manusia (SDM) Sumber daya manusia yang dimaksud adalah para petugas yang melaksanakan fungsi pelayanan di area TPT. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2016 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan PER-02/PJ/2017, petugas yang melaksanakan fungsi pelayanan di TPT terdiri dari petugas inti dan petugas pendukung.

  • Petugas inti adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan di area TPT.
  • Petugas inti meliputi koordinator harian, petugas loket TPT, dan petugas help desk,
  • Sedangkan petugas pendukung adalah petugas yang mendukung pelaksanaan tugas petugas inti.

Petugas pendukung meliputi pengarah layanan, resepsionis, petugas keamanan (satpam), dan petugas kebersihan ( cleaning service ). Setiap petugas memiliki tugas dan fungsinya masing-masing dalam mendukung kegiatan pelayanan. Namun setiap petugas harus mampu berkoordinasi dan saling mendukung satu sama lain.

bersikap dan berperilaku yang baik, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki sikap jujur, ramah, sopan santun, lugas, nondiskriminatif, dan simpatik, memiliki sikap rajin, cepat, tanggap, dan cekatan. memiliki keterampilan memimpin (terutama bagi petugas koordinator harian), berpenampilan bersih, rapi, dan menarik (terutama bagi petugas loket TPT), dan memiliki pengetahuan perpajakan yang baik (terutama bagi petugas help desk ).

Para petugas TPT harus memiliki kualitas yang baik. Karena merekalah yang memberikan pelayanan secara langsung kepada wajib pajak. Mereka akan selalu berhubungan dengan wajib pajak, mulai dari mereka datang, menunggu antrean, menerima layanan, hingga kembali pulang.

Maka dari itu, menempatkan sumber daya yang tepat dan berkualitas akan menentukan keberhasilan pelayanan di TPT. Fasilitas Untuk memberikan kenyamanan, maka TPT harus dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang mendukung kegiatan pelayanan. Fasilitas TPT tersedia di seluruh area TPT, di antaranya area tunggu, loket TPT, help desk, layanan mandiri, dan lainnya.

Pengaturan fasilitas di TPT harus memerhatikan pencahayaan, sirkulasi udara, instalasi listrik, dan kebutuhan kaum difabel dan/atau lanjut usia. Berdasarkan Lampiran III PER-27/PJ/2016, fasilitas yang harus tersedia di TPT antara lain sistem antrean, meja dan kursi resepsionis, papan informasi, papan pengumuman, lemari formulir, tempat brosur, alat pemadam api ringan, pengharum ruangan, televisi, dan 40 fasilitas lainnya.

Namun, selain fasilitas yang dimaksud pada peraturan tersebut, KPP dapat menyediakan fasilitas lainnya yang menunjang kegiatan pelayanan dan meningkatkan kepuasan pelayanan bagi wajib pajak. KPP pun dapat berkreasi menambah fasilitas-fasilitas yang ingin disediakan di area TPT. Beberapa fasilitas unggulan yang dapat ditambahkan di TPT seperti tempat bermain anak (playground ), ruang laktasi, pojok kopi, dan stasiun pengisian daya ( charging station ).

Memang tidak ada disebutkan di dalam Lampiran III PER-27/PJ/2016, namun fasilitas-fasilitas tersebut dapat diaplikasikan sepanjang untuk kepentingan wajib pajak demi peningkatan kualitas pelayanan. Adanya fasilitas yang lengkap akan mendukung jalannya kegiatan pelayanan.

  • Tidak hanya fasilitas standar, fasilitas pendukung lainnya juga diperlukan agar wajib pajak dapat merasa nyaman layaknya berada di rumah sendiri.
  • Inovasi Selain unsur benda maupun unsur nonbenda tersebut di atas, terdapat satu unsur yang dapat lebih menghidupkan pelayanan di TPT.
  • Unsur ini seolah memberikan nyawa bagi unsur-unsur yang lainnya.

Karena suatu pelayanan membutuhkan ide-ide yang baru secara terus menerus guna memberikan pelayanan yang semakin menarik dan tetap bertahan di tengah derasnya tantangan ke depan. Inovasi bukanlah tujuan, namun sebuah cara baru untuk mewujudkan organisasi yang lebih berkinerja dan yang lebih melayani.

Untuk itu mewujudkan TPT idaman memerlukan inovasi-inovasi segar. Beberapa inovasi yang dapat diaplikasikan untuk mewujudkan TPT idaman adalah TPT Tematik. TPT Tematik adalah tampilan TPT dengan tema tertentu yang berubah-ubah terkait dengan waktu, momen, ataupun seremonial tertentu. Misalnya ketika bulan Desember, TPT akan dihiasi dengan pernak-pernik Natal.

Selain TPT Tematik, inovasi lainnya adalah e-Antrean. Dengan e-Antrean, wajib pajak dapat mengambil antrean di mana saja dan kapan saja. Mereka pun dapat mengetahui jumlah antrean dan sisa antrean di TPT. Sehingga wajib pajak dapat mengambil keputusan dengan tepat dalam mengestimasi waktu kedatangannya di TPT.

Hal ini dapat mengatasi padatnya jumlah orang yang mengantre di TPT. Dengan memerhatikan tiga unsur tersebut, maka TPT akan menjadi idaman bagi wajib pajak. Mereka akan merasakan pengalaman menerima layanan yang terbaik dan berkelas yang belum pernah mereka dapatkan di tempat lain. Wajib pajak akan senang ketika datang ke TPT yang nyaman dan melayani.

Bak seorang kekasih, TPT idaman akan selalu dirindukan wajib pajak untuk dikunjungi kembali. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja. Sumber: : Oliver & Co. Konsultan Pajak Generasi Baru

Loket TPT untuk apa?

Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja DJP yang bertugas untuk melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak. KPP langsung berhubungan dengan Wajib Pajak. Bagi Anda yang sering mengunjungi KPP mengenal tempat pelayanan terpadu.

  • Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), berdasarkan Surat Edaran Pajak No.
  • SE-03/PJ/2019 tentang petunjuk teknis tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan, TPT merupakan tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP dan KP2KP.
  • Dalam Pasal 3 ayat (1) Perdirjen Pajak No.
  • PER-02/PJ/2017 tentang perubahan atas Perdirjen Pajak No.

PER-27/PJ/2016 tentang standar pelayanan di TPT KPP dikatakan bahwa ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT mencakup pelayanan yang dilakukan di loket TPT, help desk, dan layanan mandiri. Di setiap TPT, Wajib Pajak akan dilayani petugas TPT yang terdiri atas petugas inti dan petugas pendukung.

Selanjutnya, TPT dibagi ke dalam 5 area yaitu:1. Area tungguTempat Wajib Pajak atau masyarakat menunggu layanan.2. Area layanan mandiriTempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh layanan secara mandiri.

3. Area help desk Tempat Wajib Pajak atau masyarakat memperoleh informasi atau konsultasi perpajakan.4. Area loket TPT Tempat wajib Pajak atau masyarakat menyampaikan surat atau permohonan perpajakan.5. Area lainnya Tempat selain yang belum disebutkan sebelumnya. (Atania Salsabila) : Tempat Pelayanan Terpadu di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Apa saja tugas kantor pajak dalam melayani wajib pajak?

Apr 26, 2022 – 9:10 AM WIB Editor : Farida Al-Qodariah Reporter : Farida Al-Qodariah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meresmikan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya pada awal Mei 2021. Penambahan KPP Madya tersebut diyakini mampu meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak ada tiga jenis KPP, yaitu KPP WP Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. Ketiganya sama-sama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, penyuluhan, pengawasan, dan penegakan hukum Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Informasi tersebut juga disampaikan oleh KPP Pratama Subang yang diwakilkan oleh Ade Hendar, Mardiyati Nurul dan Hidayah selaku narasumber dalam program acara Lebih Dekat di Studio Radio Benpas Diskominfo Subang pada Senin, (25/4). Secara sederhana Perbedaan KPP Madya antara KPP Pratama terletak pada karakteristik Wajib Pajak (WP).

  • PP Madya melayani WP Badan dengan kontribusi pembayaran pajak yang besar.
  • Dengan demikian, pelayanan atau pengawasan pada KPP Madya jauh lebih intensif dibandingkan dengan KPP Pratama yang mempunyai WP lebih banyak.
  • Sebagai gambaran, satu account representative (AR) di KPP Madya hanya melayani 25 sampai 30 WP.

Sementara 1 AR di KPP Pratama mengawasi hingga ribuan WP. “Jadi, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa dan SPT Tahunan,” ujar Mardiyati.

  1. Terdapat 22 fungsi dari KPP Pratama sendiri sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Dari sejumlah fungsi tersebut, yang sangat terasa dekat dengan wajib pajak menurut Mardiyati adalah fungsi pelayanan.
  3. Di KPP Pratama siap melayani para Wajib Pajak dalam hal pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) dan/ atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pencabutan NPWP dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT Masa dan SPT Tahunan), melaksanakan penyuluhan seperti sekarang ini yaitu penyuluhan langsung satu arah yaitu siaran radio,” ujarnya.

Ditambah, KPP Pratama melaksanakan konsultasi perpajakan sehingga ia mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih kebingungan tentang pajak silakan datang ke KPP untuk berkonsultasi. “Selain itu juga melaksanakan pengawasan terhadap kewajiban pajak dari Para Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak tidak patuh, kami pun dapat menetapkan dan menerbitkan produk hukum perpajakan, hingga melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan,” tambahnya.***

Apakah bisa datang langsung ke kantor pajak?

Bagaimana Cara untuk Mendapatkan Layanan Tatap Muka di Kantor Pajak Itu? – Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, selain adanya kunjungan pajak, ada layanan tatap muka yang bisa digunakan. Dalam layanan tatap muka, anda datang langsung ke kantor pajak atau KPP yang sudah ditentukan di kartu NPWP anda dan nantinya anda bisa bertemu dengan petugas pajak untuk menyelesaikan urusan pajak anda.

  1. Dalam hal ini, anda tidak bisa langsung datang begitu saja karena tentu akan ada banyak orang yang juga memiliki keperluan untuk menggunakan layanan tatap muka tersebut.
  2. Untuk itu, Direktorat Pajak sudah menetapkan adanya sistem nomor antrian yang bisa digunakan dan nomor antrian ini bisa didapatkan dari laman kunjung.pajak.go.id.

Nantinya, nomor antrian bisa didapatkan dengan sebelumnya menentukan akan bertemu dengan petugas pajak pada hari dan jam tertentu. Untuk itu, ada tiga ketentuan utama yang harus diketahui.

Ketentuan pertama ada dalam penentuan nomor antrian, anda perlu menentukan jenis layanan yang akan anda gunakan. Nantinya, di laman tersebut, sudah terdapat pilihan terkait dengan jenis layanan yang anda perlukan. Setelah itu, anda perlu menentukan juga waktu kedatangan, mulai dari tanggal dan jam kedatangan ke kantor pajak. Ketentuan selanjutnya adalah nomor tiket nantinya akan dikirimkan ke email anda. Selain itu, anda bisa juga mengambil tangkapan layar ketika anda sudah selesai dalam pengisian form yang ada dan nomor antrian pun sudah didapatkan. Nantinya, nomor itu bisa ditunjukkan ke petugas yang ada saat anda melakukan kunjungan ke kantor pajak. Ketentuan terakhir yang harus diketahui adalah Anda diwajibkan untuk datang lebih awal dari waktu yang sudah disepakati. Setidaknya, anda harus sudah ada di kantor pajak sepuluh menit sebelum waktu yang sudah ditentukan tersebut. Anda pun perlu membawa kartu identitas karena nantinya petugas yang ada akan mengecek kesesuaian nama dan identitas yang ada di antrian tersebut dengan identitas asli anda.

Terkait dengan jenis layanan yang ada dalam kunjungan pajak anda ke kantor pajak tersebut, ada beberapa jenis layanan yang bisa ditemukan. Yang pertama adalah loket pelayanan terpadu. Lalu, ada juga konsultasi pajak yang mana ini memang tidak bisa dilakukan dengan mudah karena perlu ada bantuan langsung dalam pertemuan tatap muka dengan petugas pajak yang memang paham.

  • Etiga adalah layanan janji temu.
  • Untuk layanan janji temu ini, biasanya prosesnya tidak sekedar dengan menggunakan antrian saja karena nantinya ada petugas yang secara khusus sudah ditunjuk dan waktunya akan menyesuaikan dengan ketersediaan waktu anda dan petugas yang sudah ditunjuk tersebut.
  • Dengan kata lain, perlu ada kesepakatan lebih dahulu antara petugas pajak dan wajib pajak.

Untuk tahapan detail dalam pengajuan nomor antrian tersebut, sebenarnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Berikut adalah tahapannya.

Pertama, Buka laman Kemudian, pilih ikon Daftar yang ada di bagian sudut kiri bawah dari situs yang ada. Anda dapat mengisi data sesuai dengan formulir yang tercantum di dalam situs tersebut. Setiap kolom dalam form perlu diisi dengan data yang tepat dan tidak boleh ada kesalahan pengisian data karena nantinya itu akan dikonfirmasi ketika datang ke kantor pajak. Formulir itu meliputi identitas, penilaian kesehatan, jenis layanan dan waktu untuk pertemuan, serta booking. Setelah pengisian form selesai, anda bisa mengklik tombol “Berikutnya” Setelah itu, proses booking sebenarnya sudah selesai. Nantinya, nomor antrian akan dikirimkan secepatnya ke email yang sudah dicantumkan atau didaftarkan. Anda bisa menunjukkan email tersebut nantinya kepada petugas. Tangkapan layar dari pesan atau email nomor antrian itu bisa juga ditunjukkan sebagai pengganti email yang ada.

Untuk itu, ada informasi lebih detail terkait dengan informasi identitas sebagaimana yang diminta saat proses booking atau pembuatan nomor antrian tersebut. Yang dimaksudkan dan dimasukkan dalam kolom identitas itu meliputi nomor NIK atau passport. Lalu, nama pengunjung juga perlu dimasukkan.

Nama ini harus lengkap sesuai dengan apa yang tercantum di KTP karena nantinya petugas pun akan mengkonfirmasi ulang informasi ini. Oleh karena itu, kedatangan ke Kantor Pajak tak hanya perlu membawa bukti nomor antrian, tapi juga KTP untuk konfirmasi identitas. Informasi status sebagai wajib pajak juga perlu diisikan.

Yang dimaksud dari status wajib pajak ini meliputi status wajib pajak pribadi atau badan, penerima surat kuasa dari wajib pajak, atau jenis status lainnya. data NPWP juga bisa dimasukkan sekiranya ada. selain nama, alamat email dan nomor telepon juga perlu dimasukkan.

  • Salah satunya adalah untuk mengirimkan nomor antrian yang ada.
  • Setidaknya, itulah hal yang memang perlu diketahui tentang kunjungan pajak dan juga kunjungan wajib pajak ke kantor pajak.
  • Suatu visit atau kunjungan pajak yang dilakukan oleh tim dari kantor pajak sendiri merupakan suatu kegiatan resmi yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Direktorat Pajak.

Tim yang melakukan kunjungan pun sudah ditunjuk secara khusus agar nantinya mampu menjalankan tugas yang ada secara optimal. Tujuan dari kunjungan pajak pun ada beberapa jenisnya dan ini memang tak selalu merupakan hal yang buruk karena justru ini ditujukan sebagai bentuk komunikasi dari Kantor Pajak kepada wajib pajak.

Oleh karenanya, anda tak perlu takut sekiranya mendapatkan kunjungan pajak. Di sisi lain, Kantor Pajak juga menyediakan layanan tatap muka untuk pengurusan pajak. Jadi, bagi Anda yang ingin mengurus pajak, bisa langsung datang saja ke kantor pajak untuk melakukan kunjungan pajak. Urusan pajak perusahaan dapat dikelola dengan lebih praktis menggunakan dari Klikpajak.

Dengan Klikpajak, anda dapat melakukan pelaporan hingga pembayaran pajak dalam satu aplikasi saja. Coba gunakan sekarang. : Hal Penting yang Perlu Diketahui tentang Kunjungan Pajak

Kantor Pelayanan Pajak ada berapa?

Mengenal Jenis Kantor Pelayanan Pajak Foto: KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat, Jakarta – Kantor pelayanan pajak berdasarkan struktur organisasi (DJP) dibedakan menjadi dua, yakni kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi.

  • Sementara, kantor operasional terbagi menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  • Apa perbedaan jenis kantor pelayanan pajak tersebut? Ini dia perbedaannya berdasarkan pelbagai aturan-aturan yang telah Pajak.com rangkum.1.

Kanwil DJP Kanwil menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada dirjen pajak sesuai dengan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen pajak No. PER-05/PJ/2021.

  • Ada 32 Kanwil DJP yang tersebesar di Indonesia, antara lain Kanwil DJP Wajib Pajak besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan sebagainya.
  • Apa tugas Kanwil DJP? memiliki tugas untuk melakukan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak pada wilayah kerjanya mengikuti peraturan perundang-undangan.2.

KPP KPP menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung jawab langsung kepada Kanwil DJP. Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 ada empat jenis KPP, diantaranya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sebelumnya hanya terdapat tiga jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, dan ada KPP Khusus yang menjadi bagian KPP Madya.Kemudian, ada KPP BKM yang memiliki kepanjangan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya.

You might be interested:  Pajak Yang Menjadi Hak Pemerintah Daerah?

Mengikuti pengertian KPP BKM yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang tertulis, “KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.” Selanjutnya penjelasan tentang KPP BKM tertulis dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d.

PER-05/PJ/2021. Uraian untuk setiap jenis KPP BKM berikut ini: Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Mengenal Jenis Kantor Pelayanan Pajak

TPT itu singkatan apa?

Apa Itu TPT ? / Apa itu TPT ? Apa saja hal-hal yang bisa dilakukan di TPT? TPT adalah singkatan dari Tempat Pelayanan Terpadu, Biasanya berupa loket-loket untuk pelayanan kepada Wajib Pajak, Semua urusan administrasi Wajib Pajak biasanya dilakukan di TPT. Jenis layanan yang ada di TPT antara lain:

Segala hal terkait NPWP mulai dari pendaftaran, perubahan data, cetak ulang, sampai permohonan penghapusan.Segala hal terkait pelaporan SPT Masa. Pelaporan e-spt bisa dilakukan di TPT.Segala permohonan Wajib Pajak (Pemindahbukuan, permohonan sertifikat elektronik, permintaan nomor faktur).Segala surat menyurat Wajib Pajak kepada kantor pajak dan hal-hal administratif lainnya.

Setiap pelayanan di TPT terkait administrasi perpajakan Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima, Pada loket TPT biasanya terdapat pula loket helpdesk, Sesuai namanya, loket helpdesk merupakan loket yang memberikan layanan konsultasi perpajakan, Untuk dapat dilayani di loket TPT Wajib Pajak harus mengambil nomor antrian,

  • Nomor antrian antara loket pelayanan dan loket helpdesk biasanya berbeda.
  • Penanggung jawab kedua loket memang berbeda,
  • Bila loket pelayanan di TPT berada di bawah tanggung jawab seksi pelayanan maka loket helpdesk berada di bawah seksi pengawasan dan konsultasi 1 (Waskon 1).
  • Untuk saat ini jika ingin mendapatkan nomor antrian ke kantor pajak maka Wajib Pajak dapat mengakses situs terlebih dahulu.

Demikian sedikit informasi tentang TPT. Semoga memudahkan Bro dan Sis dalam mengurus pajak! : Apa Itu TPT ?

Apakah ke KPP harus antri online?

Mau Datang ke KPP? Ambil Dulu Tiket Antrean Secara Online Mulai 1 September 2020, warga masyarakat atau wajib pajak yang ingin mendapatkan pelayanan tatap muka secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus terlebih dahulu mengambil nomor tiket antrean dengan membuka laman, Laman ini menyediakan layanan pengambilan tiket antrean sebelum wajib pajak berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak yang dituju.

Wajib pajak masuk ke laman kunjung.pajak.go.id Lalu pilih tab daftar, dan jangan lupa untuk menyiapkan identitas diri wajib pajak yang akan berkunjung wajib pajak akan diarahkan untuk masuk ke menu informasi calon pengunjung, selanjutnya silahkan isikan identitas wajib pajak yang akan berkunjung ke kantor pajak. Dalam pengisian data diri ini diharapkan wajib pajak melakukan pengisian data dengan benar dan lengkap. pilih jenis layanan dan waktu kunjungan ke kantor pajak yang diinginkan. Perhatikan kantor pajak yang dipilih agar tidak terjadi kesalahan pendaftaran antrean online. selanjutnya isikan kepentingan wajib pajak berkunjung ke kantor pajak setelah selesai melakukan pengisian, notifikasi tiket antrean akan dikirimkan ke alamat email pengunjung. Wajib pajak juga diperkenankan untuk melakukan screenshot nomor tiket untuk ditunjukan kepada petugas kantor pajak pastikan wajib pajak datang 10 menit sebelum waktu kunjungan yang telah dipilih dengan membawa identitas diri.

Jika wajib pajak tidak melakukan screenshot nomor antrean atau wajib pajak tidak menerima email nomor tiket, maka yang perlu dilakukan adalah:

masuk ke laman kunjung.pajak.go.id pilih tab cari tiket. Pencarian tiket dapat dilakukan berdasarkan NIK/No. Paspor atau nomor tiket.

Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.Untuk itu DJP mengimbau wajib pajak untuk:

Mengakses laman, Jika layanan yang diinginkan oleh wajib pajak masih dapat diakses pada laman tersebut Wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi secara online, DJP telah menyedikan laman, sehingga wajib pajak yang hanya ingin berkonsultasi tidak perlu berkunjung ke kantor pajak; dan Untuk layanan yang masih berlum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menyampaikan dokumen melalui pos/jasa kurir

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. : Mau Datang ke KPP? Ambil Dulu Tiket Antrean Secara Online

Dimana kita bisa membuat NPWP?

Fungsi NPWP dan Cara Membuatnya – Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Lalu apa arti dari kode seri NPWP? Contoh NPWP: 12.345.678.9-001.002 Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.

Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini. Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak.000 berarti pusat atau tunggal.00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

  1. Siapa yang perlu punya NPWP? 1.
  2. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.
  3. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.
  4. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.2.

Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.4.

  1. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.5.
  2. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Jenis NPWP Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu: 1.

NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Manfaat memiliki NPWP Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.

  • Berikut ini penjelasannya untuk Anda.
  • Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan: 1.
  • Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.2.
  • Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak.

Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan: Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Cara membuat NPWP Ada dua cara pembuatan NPWP yaitu offline dan online.

Membuat NPWP Secara Offline: 1. Mendatangi kantor pelayanan pajak Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.

  1. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
  2. Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
  3. Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran.
  4. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Membuat NPWP Secara Online: 1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.2. Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.3.

Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.4. Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat.

Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.6.

Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara 7. Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.8.

Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.

Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.9. Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.10.

Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi: • Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau • Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: •Fotokopi Kartu NPWP suami; •Fotokopi Kartu Keluarga; dan •Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Badan : – Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa : • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan •Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW). Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa : • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

  1. Wajib Pajak Bendaharawan: Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa: • Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  2. Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dokumen yang dilampirkan berupa: • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; • Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Jangka Waktu Penyelesaian Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Siapa yang bertanggung jawab mengurus pajak?

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA. Beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) diubah sebagai berikut: 1.

  1. Etentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan : 1.
  2. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut undang-undang dan peraturan daerah.2.

Wajib,2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.4.

Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.5.

Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang dan peraturan daerah.6.

You might be interested:  Metode Penyusutan Aktiva Tetap Yang Diakui Menurut Pajak Adalah?

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.7. Pengadilan,7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.9.

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.10.

Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.11. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.12.

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.13. Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.14.

  • Penyitaan,14.
  • Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.15.
  • Objek Sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.16.
  • Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita.17.

Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.18. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang.19. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.20.

  • Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.21.
  • Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.22.

Gugatan atau Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.23. Kepala,23. Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.24. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan.25.

  1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.26.
  2. Hari adalah hari kalender.” 2.
  3. Etentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
  4. 2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.

(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berwenang: a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; b. menerbitkan: 1) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis; 2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; 3) Surat Paksa; 4) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; 5) Surat Perintah Penyanderaan; 6) Surat Pencabutan Sita; 7) Pengumuman Lelang; 8) Surat Penentuan Harga Limit; 9) Pembatalan Lelang; dan 10) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.” 3.

Etentuan,3. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Jurusita Pajak bertugas: a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; b. memberitahukan Surat Paksa; c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan d.

melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan. (2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. (3) Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain. (5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.” 4.

Ketentuan,4. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 (1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila: a.

Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; b. Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia; c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya; d.

badan usaha akan dibubarkan oleh Negara; atau e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan. (2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat: a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; b.

  • Besarnya utang pajak; c.
  • Perintah untuk membayar; dan d.
  • Saat pelunasan pajak.
  • 3) Surat,
  • 3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.” 5.
  • Etentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 7 (1) Surat Paksa berkepala kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Surat Paksa sekurang-kurangnya harus memuat: a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; b. dasar penagihan; c. besarnya utang pajak; dan d. perintah untuk membayar.” 6. Ketentuan Pasal 8 diubah dan dijadikan ayat (1), dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 8 (1) Surat Paksa diterbitkan apabila: a.

  1. Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis; b.
  2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus; atau c.
  3. Penanggung,c.
  4. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

(2) Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran.” 7. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 9 (1) Dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat atau sebab lain, Surat Paksa pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan.

  1. 2) Surat Paksa pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).” 8.
  2. Etentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diubah, dan ditambah ayat (12) sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 (1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.

(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa, nama Jurusita, Jurusita Pajak, nama yang menerima, dan tempat pemberitahuan Surat Paksa.

3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: a. Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memungkinkan; b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak, apabila Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai; c.

salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi; atau d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

  • 4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada: a.
  • Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain yang memungkinkan; atau b.
  • Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang, orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.

  • 6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
  • 7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.

(8) Dalam hal Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

  1. 9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.
  2. 10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.

(11) Dalam hal Penanggung Pajak atau pihak-pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

  1. 12) Pengajuan,
  2. 12) Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.” 9.
  3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10 A, yang berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 A Tata cara pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dan pelaksanaan Surat Paksa ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.” 10.

Ketentuan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 12 (1) Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya. (3) Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

Tutorial Daftar Antrean Pajak secara online (Kunjung Pajak)

(3a) Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan. (4) Walaupun, (4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.

(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi. (6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat-tempat umum. (8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita.” 11.

Etentuan Pasal 14 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 14 (1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa: a.

barang,a. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau b.

  • Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.
  • 1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. (3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 12.

  • Etentuan Pasal 15 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 15 (1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah: a.
  • Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya; b.

persediaan,b. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah; c. perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh dari negara; d. buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan keilmuan; e.

Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau f. peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya. (2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2a) Dalam hal barang yang disita mudah rusak atau cepat busuk, dikecualikan dari penjualan secara lelang. (3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 13.

  1. Etentuan Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 19 (1) Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.
  2. 2) Terhadap,
  3. 2) Terhadap barang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.

(3) Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam sidang berikutnya menetapkan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak. (4) Instansi lain yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

  1. 5) Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang menentukan pembagian hasil penjualan barang dimaksud berdasarkan ketentuan hak mendahulu Negara untuk tagihan pajak.
  2. 6) Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap: a.
  3. Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak; b.

biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; c. biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. (7) Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap segera disampaikan oleh Pengadilan Negeri kepada Kantor Lelang untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.” 14.

  1. Etentuan,14.
  2. Etentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 20 (1) Dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2) Dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

3) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita Acara Pelaksanaan Sita.” 15. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 21 Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila: a.

You might be interested:  Di Bawah Ini Yang Merupakan Fungsi Manajemen Keuangan Adalah?

nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak; atau b. hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.” 16.

  1. Etentuan,16.
  2. Etentuan Pasal 22 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 22 (1) Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.

(2) Pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat. (3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang kepemilikannya terdaftar, tindasan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada instansi tempat barang tersebut terdaftar.” 17.

  • Etentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 23 (1) Penanggung Pajak dilarang: a.
  • Memindahkan hak, memindahtangankan, menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita; b.
  • Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu; c.

membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu; dan atau d. merusak,d. merusak, mencabut, atau menghilangkan segel sita atau salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.

(2) dihapus.” 18. Ketentuan Pasal 25 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 25 (1) Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.

(2) Barang yang disita berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain, dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

  1. 3) Barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara: a.
  2. Uang tunai disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah; b.
  3. Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan; c.

obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan Pejabat; d. obligasi,d. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh Pejabat; e.

  1. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari Penanggung Pajak kepada Pejabat; f.
  2. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari Penanggung Pajak kepada Pejabat.
  3. 4) Dalam hal penjualan yang dikecualikan dari lelang, biaya penagihan pajak ditambah 1% (satu persen) dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(5) Ketentuan mengenai tata cara penjualan barang yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” 19. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), serta ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 26 (1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.

(1a) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan. (1b) Pengumuman, (1b) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. (1c) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa,

(2) Pejabat bertindak sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaan lelang kepada Kantor Lelang sebelum lelang dilaksanakan. (3) Pejabat atau yang mewakilinya menghadiri pelaksanaan lelang untuk menentukan dilepas atau tidaknya barang yang dilelang dan menandatangani asli Risalah Lelang.

(4) Pejabat dan Jurusita Pajak tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang dilelang. (5) Larangan terhadap Pejabat dan Jurusita Pajak untuk membeli barang sitaan yang dilelang, berlaku juga terhadap istri, keluarga sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus, serta anak angkat. (6) Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Perubahan besarnya nilai barang yang tidak harus diumumkan melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1c) ditetapkan dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah.” 20. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:

Apakah boleh cetak NPWP sendiri?

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak ternyata bisa mencetak atau menge- print kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya secara mandiri. Kartu NPWP hasil cetakan sendiri ini berkedudukan sama dengan kartu NPWP yang dicetak oleh kantor pajak. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, pencetakan NPWP secara mandiri dilakukan dengan mengunduh terlebih dulu NPWP elektronik yang tersedia dalam akun DJP Online setiap wajib pajak.

  • NPWP elektronik ini juga bisa dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat email wajib pajak.
  • NPWP elektronik ini bisa dipakai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik.
  • Apabila butuh kartu fisik dalam waktu cepat, silakan cetak/ print secara mandiri,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Pada prinsipnya, aspek terpenting dari kepemilikan NPWP adalah nomornya. Untuk keperluan administrasi perpajakan, wajib pajak hanya perlu mengetahui deret angka NPWP. Apalagi dengan adanya integrasi antara NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), wajib pajak cukup perlu mengingat NIK tanpa perlu menghapalkan NPWP atau mencetak kartu NPWP.

  1. Baca juga, Sudah Ada di DJP Online, NPWP Tidak Perlu Dicetak,
  2. Endati begitu, terkadang ada keperluan administrasi tertentu yang masih mewajibkan adanya dokumen berupa kartu NPWP.
  3. Jika memang dibutuhkan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pencetakan kembali kartu NPWP ke KPP terdaftar.
  4. Ingat, permohonan pencetakan NPWP fisik belum bisa diajukan secara online,

Wajub pajak masih perlu menyampaikan formulir permintaan kembali pencetakan NPWP dengan dilampiri dokumen pendukung yang sama ketika pertama kali mendaftar NPWP. Formulir permohonan bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi.

  • Husus untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan bisa diajukan di seluruh KPP,” cuit DJP.
  • Perlu dicatat, sejak 14 Juli 2022 NIK dapat digunakan sebagai NPWP seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022,
  • PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

NIK dan NPWP masih bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK akan digunakan secara penuh dan menggantikan NPWP. Tak hanya layanan DJP, layanan administrasi oleh pihak lain juga sudah harus menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.

Berapa lama waktu bayar pajak?

Jakarta – Surat Pemberian Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban untuk melapor SPT sudah menjadi kewajiban karena diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak melakukannya ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.

  • Lalu bagaimana peraturan terkait batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak? 1.
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) a.
  • Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak – Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
  • Ecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

– WP OP yang dikecualikan dalam menyampaikan SPT Tahunan adalah mereka yang dalam satu tahun Pajak memiliki penghasilan neto yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, WP OP harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh.2.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak – Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 (satu) tahun kalender. Kecuali wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.b. Sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dilunasi terlebih dahulu 3.

SPT Masa a. Batas waktu penyampaiannya paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.b. Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

  1. Batas akhir penyetoran PPh masa yaitu tanggal 10 dan tanggal 15 di bulan berikutnya.
  2. Tanggal 15 sendiri diperuntukkan bagi bukti setor dan tanggal 10 bagi bukti pemotongan/pemungutan.c.
  3. Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa: 1.
  4. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pajak pada hari libur termasuk hari sabut atau hari libur nasional, makan pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.2.

Apabila tanggal batas akhir pelaporan pada hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.3. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.4.

Bisakah lapor SPT offline?

Dilansir dari Kompas.com, cara lapor SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online via DJP Online maupun offline dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Berapa gaji petugas pajak?

Sabtu, 29 Januari 2022 16:59 WIB – Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah terjadi pengkhianatan setelah adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Hal ini karena PNS Pajak sudah diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi daripada PNS lainnya.
  2. Lalu berapa gaji PNS Pajak ? Gaji Pokok Pegawai Pajak Gaji pokok pegawai pajak sama dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) lainnya.
  3. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP ini, gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Kemudian, untuk PNS golongan II/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000. Selanjutnya, untuk gaji tertinggi golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200. Selanjutnya, untuk golongan III/A dengan masa kerja 0 tahun kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700.

Sedangkan golongan tertinggi III/d dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000. Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah atau IV/A dengan masa kerja 0 tahun menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi IV/E dengan masa kerja 32 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300,

  • Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Perpres ini adalah revisi dari Perpres sebelumnya yaitu Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
  • Pemberian tunjangan yang dimaksud sebagaimana Perpres di atas didasarkan pada dua aspek, yaitu kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

Nominal tunjangan sebenarnya masih mengacu pada Perpres 2015, tetapi dalam Perpres 2017 terdapat perubahan dalam Pasal 2 ayat 4. Perubahan ini adalah soal besaran tunjangan yang dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015.

Besar kecilnya disesuaikan dengan memperhatikan keadaan keuangan negara. Meskipun gaji pokok PNS Pajak sama dengan PNS lainnya, tetapi tunjangan yang diberikan berbeda. Hal ini karena pegawai pajak diberikan remunerasi atau gaji yang lebih tinggi sebagai bentuk reward and punishment terhadap tingginya angka harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak.

Jadi, jika pegawai tersebut tidak mencapai target kinerja individu, maka ia tidak akan mendapatkan remunerasi. Dalam daftar nominal tunjangan kinerja PNS Pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2, disebutkan bahwa pejabat tertinggi, yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta.

Kantor pajak apakah PNS?

Biar Tak Tergoda Suap, Segini Gaji Pegawai Pajak-Tunjangannya Jakarta – Para pegawai pemerintahan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan PNS yang mendapatkan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.

Adapun tunjangan paling tinggi dari ini berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya. Dengan demikian para pegawai pajak ini menjadi satu-satunya PNS yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015: Eselon I Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000 Eselon II Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000 Eselon III ke bawah Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800 Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.

Tunjangan PNS tersebut seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan sejumlah tunjangan lainnya. Selain itu, para pegawai pajak ini tentunya juga mendapatkan gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut Besaran Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Simak juga ‘Kasus Suap Pajak, Angin Prayitno-Dadan Ramdani Dituntut 9 dan 6 Tahun Bui’:

(eds/eds) : Biar Tak Tergoda Suap, Segini Gaji Pegawai Pajak-Tunjangannya

Apa fungsi Kantor Pajak Pratama bagi para wajib pajak brainly?

apa fungsi kantor pajak pratama bagi para wajib pajak

Jawaban: KPP Pratama memiliki fungsi utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku. # backtoschool2 0 1 9

Jawaban:untuk registrasi awal bagi si wajib pajak Penjelasan: : apa fungsi kantor pajak pratama bagi para wajib pajak

Apa tujuan dari kantor pajak?

Struktur Organisasi KPP Pratama – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP, berikut ini struktur KPP Pratama:

Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal. Bagian ini bertugas untuk melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan sebagainya. Seksi Pengolahan Data dan Informasi, yang bertugas untuk melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, dan masih banyak lainnya. Seksi Pelayanan, yang bertugas untuk melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, dan sejenisnya. Selanjutnya ada Seksi Penagihan, yang bertugas untuk melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak, dan urusan piutang lainnya. Seksi Pemeriksaan yang bertugas untuk melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, bertugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak. Tugas lainnya adalah pembentukan basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, dan masih banyak lagi. Selain itu ada Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1. Tugasnya adalah melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak. Tugas lainnya adalah melakukan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak dan usulan pengurangan PBB. Dan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, yang masing-masing memiliki tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Dan penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam melakukan intensifikasi dan himbauan kepada wajib pajak.

Itulah informasi tentang KPP Pratama yang perlu Anda ketahui. Dapat dikatakan bahwa KPP Pratama merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan di Indonesia. Hingga saat ini, KPP sudah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia. Untuk mendapatkan informasi tentang pajak secara lebih lengkap, kunjungi sekarang juga atau registrasi sekarang juga agar Anda bisa lapor pajak secara mudah dan gratis ! : Ketahui Sejarah, Tugas, Fungsi, dan Struktur KPP Pratama