Mengapa Kita Harus Membayar Pajak Jelaskan Alasanmu?
Pembayaran pajak merupakan sebuah aktivitas yang wajib dilakukan oleh seluruh rakyat di dunia. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Bagi Anda, pemilik Usaha Sosial, pembayaran pajak merupakan hal yang wajib Anda lakukan supaya tidak dihukum.
Contents
Mengapa kita harus membayar pajak jelaskan alasanmu 1?
Fungsi Pajak – Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran ( budgetair ), fungsi mengatur ( regulered ), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Fungsi Anggaran ( Budgetair )
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.
Fungsi Mengatur ( Regulered )
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.
Fungsi Stabilitas
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Anggaran
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Mengapa Setiap warga negara wajib membayar pajak?
Apa Itu Pajak, dan Kenapa Kita Wajib Membayarnya? Jakarta – Siapa yang tidak ingin tinggal di negara yang makmur dan sejahtera? Pastinya semua orang mendambakan untuk hidup layak di negara yang bukan hanya sekadar menjadi tanah tempat untuk berpijak, namun juga menjadi tempat untuk tinggal yang nyaman serta mendapatkan perlindungan.
Namun demikian, untuk mewujudkan negara yang dapat mengayomi dan menyejahterakan seluruh rakyat di dalamnya, ada harga yang harus dibayarkan agar impian tersebut bisa menjadi kenyataan. Harga tersebut adalah pajak. Pajak merupakan komponen utama dari penerimaan negara. Tahukah Anda, bahwa 70% dari total pendapatan negara adalah berupa pajak? Tanpa adanya pajak, penerimaan negara akan lumpuh dan alhasil akan mebuat negara tidak dapat menjalankan fungsi dengan semestinya.
Maka dari itu, dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), membayar pajak adalah wajib hukumnya bagi setiap warga negara yang sudah masuk kategori wajib pajak. Di sisi lain, membayar pajak di saat yang bersamaan juga menjadi hak bagi warga negara untuk dapat turut serta dan juga berpartisipasi dalam pembangunan nasional dan pembiayaan negara.
Menurut DJP, masyarakat tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung dengan membayar pajak kepada negara. Meski begitu, pengelolaan pembangunan negara, yang di dalamnya juga terdapat fasilitas umum dan infrastruktur, yang digunakan masyarakat secara luas dalam kehidupan sehari-hari juga merupakan hasil dari pengelolaan pajak secara berkelanjutan.
Di Indonesia sendiri, pajak pemerintah terbagi menjadi dua berdasarkan pengelolannya, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat merupakan pajak yang diatur dan dikelola langsung oleh pemerintah DJP di bawah naungan Kementrian Keuangan.
Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Bea Materai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Daerah
Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Pajak Kabupaten/Kota
Bagaimana? Sekarang lebih paham betapa pentingnya pajak dan kenapa kita harus taat membayarnya? Dengan memahami bahwa fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah dan disediakan untuk digunakan oleh masyarakat umum itu berasal dari pajak yang secara rutin masyarakat bayarkan, seharusnya masyarakat juga memiliki kesadaran yang tinggi untuk turut serta dalam menjaga dan merawat fasilitas umum tersebut.
Apa manfaat dari pembayaran pajak?
Buat Apa Bayar Pajak? Pajak merupakan suatu iuran wajib yang dipungut oleh negara kepada Wajib Pajak yang mana timbal balik yang didapatkan tidak bisa dinikmati secara langsung oleh Wajib Pajak. Mengapa dikatakan tidak dapat dinikmati secara langsung? Sebagai contoh seperti yang kita ketahui pajak yang diterima oleh negara akan di alokasikan untuk keperluan pembangunan nasional mulai dari berbaikan infrastruktur jalan, jembatan dan lain sebagainya.
- Sehingga bukan timbal baliknya dapat kita rasakan dengan menikmati fasilitas umum yang ada secara nyaman dan aman.
- Seperti yang kita ketahui pajak merupakan sumber pertama penerimaan negara, tanpa adanya pajak rasanya cukup sulit untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan sehingga tidak salah jika pajak dikatakan sebagai tombak pembangunan suatu negara.
Berbicara tentang perkembangan pajak dari tahun ketahun terus mengalami perubahan. Pajak sendiri telah ada pada zaman kolonial hingga saat ini. Bedanya jika pada zaman kolonial masyarakat pribumi diwajibkan membayar pajak dengan menggunakan hasil tanam seperti padi, gandum dan rempah-rempah.
Kini pajak telah diatur khusus dalam suatu undang-undang dan pengenaan pajak terhadap setiap masyarakat telah diperhitungkan sedemikian rupa yang tercantum pula pada undang-undang yang ada. Sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada, kini pemerintah pun telah memberikan beragam kemudahan dalam membayar pajak.
Sejak 2016 lalu Direktorat Jenderal Pajak telah resmi meluncurkan SSE atau dikenal dengan Surat Setoran Elektronik yang sekaligus menggantikan pembayaran manual ke elektronik. Dengan adanya surat setoran elektronik ini masyarakat dapat merasakan banyak keuntungan diantaranya yaitu pembayaran dapat dilakukan dengan mudah selama 24 jam melalui ATM maupun internet banking.
Apakah setiap orang harus membayar pajak?
Beneran! Ada Orang yang Boleh Gak Bayar Pajak, Siapa Saja? Jakarta, CNBC Indonesia – Seluruh warga di Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak. Namun ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).
Lalu siapa sajakah mereka? ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Jika dilihat, masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan. Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP).
PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.
- Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi.
- Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.
- Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak.
Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%. Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.
Apa gunanya kita membayar pajak brainly?
Mengapa kita harus membayar pajak ke negara brainly? – Jawaban. Pajak harus dan wajib kita bayarkan karena pajak yang kita bayarkan juga digunakan negara untuk keperluan – keperluan penyelenggaraan pemerintah, misalnya seperti pembayaran gaji pegawai negeri, pembayaran pembelanjaan tentara, polisi dan keperluan negara lainnya yang masih banyak lagi.
Kenapa pajak itu perlu dibayar Roboguru?
Dalam penyelenggaraan kegiatan sebuah negara, pasti memerlukan dana untuk melakukan kegiatan. Salah satu dana yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia berasal dari perpajakan. Karena Pajak sebagai sumber pendapatan negara yang digunakan sebagai pembangunan di Indonesia, Dari uang pajak yang kita bayarkan, pemerintah dapat membangun infrastruktur, memberikan subsidi terhadap beberapa komoditas tertentu, dan sebagainya.
Apa kewajiban membayar pajak?
Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS HM.4.6/117/SET.M.EKON.3/3/2022
- Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara
- Jakarta, 8 Maret 2022
- Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.
- Saya telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing,
- Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung di Aula Cakti Budhhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (8/03).
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi e-filing, Secara umum, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id dan merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.
- Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak.
- Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Menko Airlangga menuturkan bahwa dengan rutin melaporkan SPT Tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.
“Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan banyak program, baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi. Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” imbuh Menko Airlangga.
- Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- “Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita, pajak kuat Indonesia maju,” tutup Menko Airlangga setelah selesai melaporkan SPT Tahunan.
- Turut hadir dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI yang diwakili oleh Inspektur Jenderal TNI, dan Direktur Jenderal Pajak. (ag/fsr)
- ***
- Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Haryo Limanseto
- LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia
Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI Email: [email protected] : Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Mengapa warga negara wajib membayar pajak dan apakah keuntungannya bagi negara dan warganya?
Layanan Mengurus Pajak Tangerang – Pajak merupakan istilah yang pastinya sudah tidak asing lagi bagi setiap orang. Pajak sendiri seringkali kita jumpai di dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor hingga Pajak Penghasilan (PPh), bahkan untuk produk konsumtif tertentu yang dinikmati juga dikenakan pajak.
- Bagi sebagian orang, pajak mungkin terkesan membebani namun, jika dilihat lebih jauh, pajak memiliki banyak sekali manfaat.
- Pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil maupun spiritual.
- Untuk dapat merealisasikan hal tersebut, maka negara perlu untuk mendapatkan sumber dana dari dalam negeri yaitu berupa pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Hasil pungutan pajak tersebut yang digunakan untuk berbagai keperluan negara guna menjamin kemakmuran rakyat.
- Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- Setiap orang perlu mengetahui manfaat pajak yang sangat penting bagi pembangunan nasional.
- Pengetahuan tersebut bertujuan agar terjadi peningkatan kepatuhan pajak yang dilakukan oleh setiap wajib pajak.
Berikut ini ulasan terkait manfaat pajak yang kita bayarkan secara rutin. Secara umum, manfaat pajak dapat meliputi empat fungsi berikut ini:
Fungsi Budgeter
Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Pajak merupakan pendapatan negara yang berfungsi dalam menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.
Fungsi Regulasi
Pajak menjadi alat untuk mengatur kebijakan sosial dan ekonomi. Pajak dapat digunakan untuk mengatur laju inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dalam negeri dan menarik investasi.
Fungsi Distribusi
Pajak berfungsi mendistribusikan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Stabilitas
Pajak juga berfungsi untuk menstabilkan kondisi perekonomian. Contohnya, untuk mengatasi inflasi pemerintah menetapkan pajak yang tinggi agar jumlah uang beredar dapat dikurangi. Begitu pula ketika negara mengalami kelesuan ekonomi, pemerintah merespons dengan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar bisa meningkat.
Membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
Membiayai pengeluaran reproduktif
Pajak digunakan untuk pembayaran pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif,
Selain itu pajak juga digunakan untuk membiayai pengeluaran yang digunakan untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif
Pajak juga digunakan dalam membiayai pengeluaran yang diapaki untuk biaya pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu. Dengan taat melakukan pembayaran pajak maka setiap masyarakat dapat memperoleh manfaat seperti berikut ini:
- Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
- Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Dana Pemilu
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya
Melalui pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting bagi kemajuan bangsa dan Negara. Oleh karena itu, sebagi wajib pajak yang baik sudah sepatutnya kita membayarkan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar pajak?
Sanksi Pidana – Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.
- Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi.
- Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung Selain wajib pajak, denda pidana juga dapat diberikan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga bidang perpajakan yang melanggar.
- Contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidar benar lebih dari sekali.
Ancaman sanksi denda mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp 1 miliar. Tak hanya denda, perbuatan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sementara untuk sanksi penjara diberikan paling singkat enam tahun.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018,Yogyakarta: ANDI. Hidayat, Nurdin dan Dedi Purwana ES. (2019). Perpajakan: Teori dan Praktik, Depok: Rajawali Pers. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
1 Menurut pendapat anda Kesadaran membayar pajak apakah perlu diperkenalkan kepada anak anak sedini mungkin?
mengapa kesadaran untuk teat membayar pajak perlu di perkenalkan kepada anak sedini mungkin?apa Jawaban: sangat perlu, karena kesadaran untuk membayar pajak sangat sulit dilakukan jika sudah pada usia orang yang sudah mempunyai tanggungan hidup. manfaatnya agar Anggaran negara selalu tercukupi untuk kepentingan umum. untuk anak usia dini manfaatnya agar mereka tahu pentingnya pajak sehingga saat sudah ada tanggungan pajak, mereka taat dan peduli untuk membayar pajak tepat waktu.
Jawaban: karena bisa membiasakan mereka setiap mereka memiliki sesuatu mereka harus membayar pajak Penjelasan: seperti mereka memilki suatu kendaraan dan tanah mereka harus membayar pajak dan memberi pemahaman kepada mereka bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban semua orang, semoga bermanfaat ya
: mengapa kesadaran untuk teat membayar pajak perlu di perkenalkan kepada anak sedini mungkin?apa
Apa kewajiban membayar pajak?
Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS HM.4.6/117/SET.M.EKON.3/3/2022
- Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara
- Jakarta, 8 Maret 2022
- Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.
- Saya telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing,
- Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung di Aula Cakti Budhhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (8/03).
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi e-filing, Secara umum, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id dan merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.
Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak. Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Menko Airlangga menuturkan bahwa dengan rutin melaporkan SPT Tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.
“Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan banyak program, baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi. Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” imbuh Menko Airlangga.
- Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- “Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita, pajak kuat Indonesia maju,” tutup Menko Airlangga setelah selesai melaporkan SPT Tahunan.
- Turut hadir dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI yang diwakili oleh Inspektur Jenderal TNI, dan Direktur Jenderal Pajak. (ag/fsr)
- ***
- Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Haryo Limanseto
- LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia
Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI Email: [email protected] : Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Apa Akibat ketika kita tidak membayar pajak?
Akibat masyarakat tidak membayar pajak maka pembangunan tidak akan berjalan dengan baik dan lancar, uang negara juga tidak cukup untuk membayar kebutuhan negara dan hutang negara dan pembangunan nasional tidak berjalan lancar, infrastruktur tidak terurus dengan baik sehingga bangsa kita tidak bisa menjadi bangsa maju.