Mengapa Ppn Termasuk Pajak Tidak Langsung?
Contoh Pajak Tidak Langsung – Sedangkan, berikut ini merupakan beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Merupakan salah satu contoh pajak tidak langsung yang dapat disetorkan oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak ini dibebankan atas transaksi jual beli barang/jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi/badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.
Pajak Bea Masuk
Merupakan pajak yang dikenakan atas barang yang masuk ke daerah pabean.
Pajak Ekspor
Pajak ekspor merupakan pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.
Contents
PPN termasuk jenis pajak apa?
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.
Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Apakah pajak PPN dan PPnBM merupakan pajak tidak langsung?
Karakteristik PPN dan PPnBM – PPN memiliki 7 karakteristik, di antaranya ialah merupakan pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda.
Apa yang dimaksud dengan pajak tidak langsung dan berikan contohnya?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pajak tidak langsung adalah pajak yang dimaksudkan untuk dilimpahkan oleh yang membayar kepada pemikul (konsumen), Jadi pajak ini dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak terpisah (lebih dari satu orang).
Dari segi administratif, pajak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak ( kohir ), dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atau kejadian (misalnya transaksi jual beli). Di samping itu, pemikul beban pajaknya juga belum diketahui lebih dulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak.
Contoh: pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Secara ekonomis, untuk mengenali tidak pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur, yaitu:
Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).
Apabila terpisah, artinya unsur-unsur tersebut terdapat pada lebih dari satu orang, maka pajak itu disebut pajak tidak langsung.
Mengapa PPN termasuk dalam kategori pajak?
Jasa Konsultan Pajak – Pemahaman akan regulasi pajak sangatlah penting dimiliki oleh setiap wajib pajak di Serpong atau di seluruh wilayah Indonesia. Ini karena hal tersebut mampu mendukung wajib pajak untuk bisa menyelenggarakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar.
Termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai atau dikenal dengan sebutan PPN. Bagi wajib pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak atau dikenal dengan PKP, tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah PPN. Dimana dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib, tentu PKP akan bersinggungan dengan PPN.
Ini adalah salah satu jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan atas suatu transaksi Barang Kena Pajak, yang dilakukan oleh seorang PKP. Konsultan pajak Serpong, adalah pilihan tepat bagi setiap orang dalam mengurus administrasi pajaknya dengan baik. Dalam definisi lain, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bisa diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan jasa.
Dimana barang dan jasa tersebut termasuk dalam kategori barang dan jasa yang bisa dikenai pajak. Barang dan jasa kena pajak yang dimaksud merupakan barang dan jasa dalam proses transaksi dari pihak produsen kepada pihak konsumen. Yang mana kemudian untuk pembayaran pajaknya dibebankan kepada pihak konsumen akhir.
Sedangkan pihak produsen bertugas untuk menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut. Sebagai seorang PKP atau pengusaha kena pajak, maka anda berkewajiban untuk menyertakan perhitungan PPN dalam setiap faktur pajak yang diterbitkan. Seperti yang diketahui, bahwa faktur pajak perlu untuk diterbitkan sebagai bukti atas kegiatan transaksi BKP dan JKP yang telah dilakukan.
- Dimana selanjutnya faktor tersebut dibuat rangkap dua, satu untuk dipegang oleh PKP bersangkutan dan satu lagi untuk dipegang mitra transaksi.
- Onsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat dalam urusan pajak yang lebih mudah dan praktis.
- Berbeda dengan jenis Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat progresif, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bersifat Multi Stage Levy,
Simak penjelasan lebih lanjut mengenai karakteristik PPN sebagaimana berikut:
PPN merupakan pajak atas konsumsi
PPN akan dibebankan pada pihak konsumen atau orang yang membeli Barang kena Pajak (BKP), dan tidak untuk dijual kembali. Hal ini berarti, yang memiliki tanggung jawab untuk membayar beban pajak adalah pihak konsumen akhir (pembeli).
PPN merupakan pajak tidak langsung
PPN termasuk dalam kategori pajak tidak langsung karena pajak tersebut dibebankan pada konsumen akhir. Sedangkan yang bertanggungjawab untuk melakukan penyetoran pajak bukanlah pihak konsumen akhir. Namun wajib pajak sebagai pengusaha kena pajak atau PKP yang menjual barang tersebut. Baca Juga: Wajib Pajak Harus Tahu Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
PPN merupakan pajak objektif
PPN juga termasuk dalam kategori pajak objektif, karena melihat dari sisi objek pajaknya. Setiap konsumen, yang juga merupakan wajib pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama. Yang mana tarif tersebut sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang dilakukan.
Penggunaan Tarif Tunggal
Seperti yang telah disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa PPN berbeda dengan PPh pasal 21. Yang mana dalam PPN tidak memiliki perhitungan progresif, tapi memiliki tarif dasar tunggal yakni sebesar 10%. Setiap konsumen akhir yang melakukan pembelian BKP bertanggung jawab untuk membayarkan pajak sebesar 10% dari nilai transaksi yang dilakukan.
PPN adalah Pajak Atas Konsumsi BKP dan JKP di Dalam Negeri
PPN adalah pajak yang hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri. Seperti misalnya atas kegiatan transaksi impor barang yang dilakukan oleh PKP. Selain itu, PPN juga akan diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP yang tidak berwujud diluar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri.
Bersifat Multi Stage Levy
PPN juga akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Yakni mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pada pedagang kecil atau pengecer. PPN tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda karena mekanisme pajaknya menganut pengkreditan pajak keluaran dan pajak masukan.
Indirect Subtraction Method
Mekanisme dalam perhitungan PPN menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung. Yang mana artinya wajib pajak sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan JKP yang berbeda. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif dalam mengurus pajak dengan tepat dan lebih efektif.
Mengapa PPN dikatakan netral dalam persaingan usaha?
Belakangan ini, diskursus publik diwarnai oleh topik rencana kebijakan menyesuaikan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Mayoritas masyarakat tergiring pada opini bahwa pemerintah seolah tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil di masa pandemi ini.
- Padahal, salah satu tujuan dari langkah pemerintah menata PPN adalah menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
- Pajak pertambahan nilai (PPN) pada dasarnya dikenakan atas barang dan jasa tanpa memperhatikan kemampuan pembayar pajaknya.
- Sebagai pajak atas konsumsi, skema PPN tidak melihat siapa yang mengonsumsi barang dan jasa tersebut dan kemampuan mereka membayar.
Jadi, masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah sama-sama membayar pajak dengan nominal yang sama atas konsumsi barang dan jasa yang sama. “Sekarang pertanyaan saya begini, andaikata tidak dikenakan apakah mencerminkan keadilan? Ternyata tidak juga.
- Prinsipnya begini, pajak itu seharusnya dikenakan pada ke orang-orang yang mempunyai penghasilan tinggi atau kelompok orang kaya.
- Namun, jika barang dan jasa ini tidak dikenakan maka mereka jadinya tidak bayar pajak, kan begitu.
- Jadi, dikenakan atau tidak dikenakan atas sembako ini, masing-masing mempunyai isu ketidakadilan.
Saya berpandangan, lebih baik tetap dikenakan, tetapi nanti hasil pajak yang dipungut didistribusikan kembali kepada mereka yang terkena dampak pengenaan PPN ini,” ujar Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center. Kedua, PPN adalah jenis pajak yang ditujukan kepada konsumen akhir, tetapi pengusaha diminta untuk memungut pajaknya.
- Dengan demikian PPN bersifat pajak tidak langsung.
- Untuk itu, para pengusaha ini harus memiliki mekanisme pajak keluar pajak masukan (PKPM).
- Artinya, pengusahanya hanya membayar selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan.
- Inilah yang disebut netralitas PPN.
- Nah, jika ada satu jenis barang atau jasa yang dikecualikan dari PPN pada rantai produksi atau distribusi, maka ini akan merusak mekanisme PPN.
Saat ada pajak masukan itu penyerahannya tidak dikenakan PPN artinya pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Kemudian, ada dua pilihan yang akan diambil pengusaha yakni mengurangi marjin labanya atau dibebankan pada harga pokok penjualan. Pilihan kedua menjadi opsi yang paling sering diambil sehingga otomatis harga naik. Kebijakan penataan sistem PPN ini juga merupakan bagian dari upaya dalam menyehatkan APBN. Menata sistem pemungutan PPN Kebijakan penyesuaian sistem pemungutan PPN dilatarbelakangi oleh dua hal. Pertama, hadirnya distorsi ekonomi karena adanya tax insiden sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.
- Edua, kurangnya rasa keadilan atas objek pajak yang sama yang saat ini dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, namun sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN.
- Darussalam menilai bahwa langkah pemerintah yang akan mengusulkan skema penataan PPN sudah tepat dan sesuai dengan konsep dasar PPN.
“Sejak PPN diperkenalkan untuk menggantikan pajak penjualan pada 1984, mekanisme PPN yang dibangun sudah disisipi banyak pengecualian sehingga tujuan PPN saat digulirkan pertama kali atau saat ini dibangun oleh para ahlinya itu sudah menyimpang. Saat ini, sepertinya pemerintah ingin membawa kembali dengan konsepnya sehingga berguna bagi penerimaan negara Indonesia,” jelas Darussalam.
- Pemerintah sendiri berharap setidaknya ada empat dampak perubahan yang terjadi jika kebijakan ini nantinya diimplementasikan.
- Pertama, terkait dengan dampak ekonomi di mana kebijakan ini akan membawa kita pada satu mekanisme pemungutan pajak yang lebih efisien.
- Emudian dari sisi fasilitas, fasilitas PPN tidak dipungut ini berakibat pada pajak masukan atas penyerahan BKP atau JKP strategis tidak bisa dikreditkan sehingga harga lebih murah dan eksportir tidak perlu melakukan restitusi.
Lalu terkait dampak sosial di mana nantinya masyarakat dapat menjangkau layanan pemerintah lebih baik lagi dengan harga terjangkau. Terakhir, kita juga berharap kebijakan ini pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga tax expenditure ataupun hal-hal yang selama ini menjadi biaya bisa berkurang,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor dalam media briefing terkait isu PPN (14/6).
- Beri kompensasi untuk masyarakat menengah ke bawah Kebijakan penataan sistem PPN ini juga merupakan bagian dari upaya dalam menyehatkan APBN.
- Selama ini, APBN sudah bekerja sangat keras untuk menjadi bantalan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
- Harapannya, kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan pajak bagi masyarakat mampu dan kemudian pajaknya akan dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
“Di sinilah aspek keadilan dan gotong royong ditonjolkan. Pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak terutama bagi masyarakat ataupun bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi pajak lebih besar dibandingkan yang lainnya. Dengan demikian, kita dapat memberikan kompensasi berupa subsidi untuk masyarakat menengah ke bawah, seperti yang sudah dirasakan sebelumnya seperti subsidi listrik dengan batasan daya tertentu dan juga penyediaan tabung gas 3kg,” papar Neil.
Hal senada juga disampaikan oleh Darussalam. Menurutnya kebijakan PPN lebih baik dikenakan dan nanti hasil pajak yang dipungut dapat didistribusikan kepada mereka yang terkena dampak dari pengenaan PPN ini. “Sederhananya seperti ini, misalnya potensi PPN atas sembako secara keseluruhan katakan 1000 potensi pajaknya.
Kontribusi yang tidak mampu kita kasih proporsi 30 persen, yakni Rp300. Sementara kontribusi masyarakat yang berpenghasilan tinggi atau mampu itu 70 persen, yakni Rp700. Nah, Rp700 ini bisa didistribusikan kembali ke masyarakat tidak mampu. Daripada kita tidak kenakan sama sekali, maka negara kehilangan potensi pajak sebesar Rp1.000,” terang Darussalam.
- Upaya merespon pandemi tanpa mendistorsi ekonomi Menurut Darussalam, studi empiris di banyak negara dalam hal pengenaan pajak di masa pandemi ini selalu diingatkan agar tidak menimbulkan distorsi ekonomi.
- Pengenaan PPN ia nilai lebih tepat jika dibandingkan PPh karena sifatnya yang netral, skema yang sederhana, dan lebih mencerminkan ukuran ekonomi sebuah negara.
Langkah pemerintah juga dinilai tepat karena sesuai dengan international best practice yang dilakukan di banyak negara berkembang yang ekonominya tidak berbeda jauh dengan Indonesia. “Antara dua pilihan yakni PPh dan PPN, yang sifatnya lebih netral dan tidak mendistorsi ekonomi adalah pengenaan atas PPN.
Sebab, PPh semakin mudah disalahgunakan dengan fenomena penghindaran pajak dan juga semakin sulit menarik pajak dari PPh. Sehingga yang lebih gampang, lebih sederhana, dan mencerminkan size ekonomi suatu negara adalah PPN. Sekarang banyak negara mulai beralih dari PPh ke PPN karena jenis skema pemajakannya sangat sederhana.
Maka dari itu, jangan dirusak dengan mekanisme atau skema pengecualian-pengecualian tersebut,” tambahnya. Senada dengan Darussalam, Neil menyampaikan bahwa beberapa negara menggunakan PPN sebagai salah satu instrumen untuk merespon pandemi COVID-19 ini agar penerimaan negara-negara yang bersangkutan optimal.
Kenapa harus ada PPN?
Karakteristik Pemungutan PPN
Pajak Objektif
pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak (WP) sebagai subjek pajak
Pajak Tidak Langsung
secara ekonomis beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain, tetapi kewajiban memungut, menyetor, melapor melekat pada pihak yang menyerahkan barang/jasa
Multi Stage Tax
dilakukan secara berjenjang dari pabrikan sampai konsumen akhir
Dipungut Menggunakan Faktur Pajak
sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pemungut pajak harus menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
Bersifat Netral
dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, dan dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi
Non-duplikasi
karena terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
PPN terhadap konsumsi dalam negeri dikenakan sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor dikenakan tarif 0% (untuk ekspor secara riil tidak ada PPN yang dibayarkan namun tetap harus dilaporkan)
Objek PPN 1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha 2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 3. Ekspor BKP dan/atau JKP 4.
Egiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan 5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan Barang Kena Pajak (BKP) • Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
• Pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN. Barang yang Tidak Dikenai PPN (Non-BKP)
- Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya:
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak: a. beras, gabah, jagung, sagu, kedelai b. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium c. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus d. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas e. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas f. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan g. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi)
- minyak mentah (crude oil)
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat
- panas bumi
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
Jasa Kena Pajak (JKP)
- Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
- Seperti halnya cakupan BKP, pengaturan cakupan JKP dalam UU PPN juga bersifat ” negative list “, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Jasa yang Tidak Dikenai PPN (Non JKP) 1. Jasa pelayanan kesehatan medis 2. Jasa pelayanan sosial 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko 4. Jasa keuangan 5. Jasa asuransi 6. Jasa keagamaan 7. Jasa Pendidikan 8. Jasa kesenian dan hiburan 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan 10.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri 11.
- Jasa tenaga kerja a.
- Jasa perhotelan b.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum c.
- Jasa penyediaan tempat parker d.
Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos f. Jasa boga atau katering Subjek PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
- Tarif PPN Tarif PPN adalah sebesar 10% • Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
- Mengingat PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP di dalam Daerah Pabean, maka ekspor BKP dan ekspor JKP tertentu dikenai PPN dengan tarif 0%.
Dasar Pengenaan PPN PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi: 1. Harga Jual nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak 2.
Penggantian nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena impor JKP dan/atau oleh penerima manfaat dari impor BKP Tidak Berwujud 3.
Nilai Impor nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM 4. Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir 5.
Nilai lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK hanya untuk menjamin rasa keadilan dalam hal: Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau penyerahan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean, dan/atau melakukan ekspor BKP (baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud) dan/atau JKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengecualian PKP
- Pengecualian pengukuhan sebagai PKP diberikan bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pada saat ini, batasan pengusaha kecil tersebut diatur dalam PMK 197/PMK.03/2013, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
- Namun, UU PPN memberikan ruang bagi pengusaha kecil dimaksud untuk dapat dikukuhkan menjadi PKP yang diatur lebih lanjut dalam PMK 40/PMK.03/2010.
Pemungut PPN
- Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan, Pemerintah menunjuk pihak tertentu untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang.
- Pihak tertentu tersebut meliputi bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fasilitas Pembebasan PPN • Fasilitas atau insentif perpajakan dapat didefinisikan sebagai ketentuan perpajakan yang dibuat secara khusus, yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang berlaku umum, bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. • Fasilitas PPN diberikan untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, seperti:
- Fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN
- fasilitas tidak dipungut PPN
• Untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing dengan menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis.
Bagaimanakah karakteristik PPN?
Pemerintah memutuskan tetap menjalankan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN per 1 April 2022. Sebelumnya, melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN ini diberlakukan untuk menaikkan tingkat penerimaan pajak.
Hal ini diperlukan agar pemerintah mampu mencapai target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 4,8%. Definisi PPN Secara umum, PPN merupakan pungutan yang disematkan dalam proses produksi dan distribusi barang dan jasa. Pemungutannya kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya, saat kita berbelanja di supermarket atau membeli barang di pusat perbelanjaan atau mall.
Secara spesifik, PPN didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang bersifat umum (general tax on consumption). Pungutan ini menyasar barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP), serta dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Mengutip www.kemenkeu.go.id, BKP sendiri dimaknai sebagai barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang (UU) PPN.
- Cakupan BKP dalam UU PPN ini bersifat “negative list”, dalam artian pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP.
Kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN oleh pemerintah. Dasar Hukum PPN PPN diperkenalkan dalam sistem perpajakan Indonesia pada 1983. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah atau lebih dikenal dengan UU PPN.
- Namun, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 (Perppu), pemerintah memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 menjadi selambat-lambatnya 1 Januari 1986.
- Penangguhan dilakukan karena pemerintah melihat belum siapnya berbagai pihak untuk melaksanakan UU PPN seketika.
Ketidaksiapan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Sebelum menggunakan sistem PPN, Indonesia telah menggunakan tiga jenis pajak atau pungutan terhadap konsumsi. Tiga pajak tersebut adalah, Pajak Pembangunan I, Pajak Peredaran 1950, dan Pajak Penjualan (PPn).
- Dalam perjalanannya, UU PPN telah mengalami empat kali perubahan.
- Pertama, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995.
- Perubahan kedua dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 yang berlaku pada 1 Januari 2001.
- Emudian, perubahan ketiga atas UU PPN dilakukan melalui UU Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 April 2010.
Perubahan terakhir dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Objek PPN PPN dikenakan pada lima objek, yaitu BKP dan JKP di dalam daerah pabean, yang dilakukan pengusaha. Daerah pabean yang dimaksud adalah, seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Edua, PPN dibebankan untuk impor BKP.
- Etiga, PPN dikenakan pada pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Yang dimaksud dengan BKP tidak berwujud antara lain, hak paten, merk dagang, dan hak cipta.
- Pengenaan PPN juga diberikan untuk pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Terakhir, PPN dikenakan pada ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud, serta dan ekspor JKP oleh PKP. Karakteristik PPN Sebagai pungutan atas konsumsi barang dan jasa di Indonesia, PPN memiliki enam karakteristik, antara lain.1. Pajak Atas Konsumsi Sebagai pungutan atas konsumsi, PPN dibebankan kepada konsumen yang membeli BKP dan/atau memanfaatkan JKP.
Artinya, yang bertanggung jawab untuk membayarnya adalah konsumen akhir.2. Pajak Tidak Langsung PPN merupakan bentuk pajak tidak langsung. Artinya, pihak yang diwajibkan untuk membayar adalah konsumen akhir atas pemanfaatan BKP dan JKP. Namun, pihak yang bertugas untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah perusahaan yang sebelumnya telah dikukuhkan menjadi PKP.
Inilah yang dimaksud sebagai sifat pajak tidak langsung, karena pihak yang melakukan pembayaran dan penyetoran berbeda.3. Bersifat Objektif PPN memiliki sifat objektif, di mana tidak memandang subjek pajaknya. Berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) misalnya, yang memiliki tarif berbeda, tergantung dari penghasilan wajib pajak.
Tarif yang tertera dalam PPN menyasar semua kalangan.4. Memiliki Tarif Tunggal PPN menggunakan besaran tarif tunggal. Ini berbeda dibandingkan PPh, yang memiliki perhitungan progresif, di mana setiap penghasilan memiliki besaran tarif sendiri.5. Pajak Atas Konsumsi BKP dan/atau JKP di Dalam Negeri Karakteristik PPN berikutnya adalah pengenaannya yang hanya berlaku di dalam daerah paben atau di wilayah Indonesia.
Artinya, PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri seperti misalnya transaksi impor. Selain itu, pungutan PPN juga diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud di luar daerah pabean yang dimanfaatkan di dalam negeri.6. Multi Stage Levy Berbeda dengan PPh yang bersifat progresif, PPN memiliki ciri-ciri sebagai pajak yang bersifat multi stage levy,
Artinya, pungutan dikenakan pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi. Ini mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pedagang kecil. Meski dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, pajak ini tidak akan menimbulkan efek pajak berganda. Karena, mekanismenya menganut pengkreditan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
Tarif PPN Seperti disebutkan sebelumnya, PPN menggunakan tarif tunggal. Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPN ditetapkan sebagai berikut.
Tarif PPN adalah 10%. Tarif PPN sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP Tarif PPN dapat berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).
Tarif PPN kemudian berubah menjadi 11% melalui pengesahan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan tarif ini akan berlaku per 1 April 2022. Perubahan tarif ini selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Berdasarkan UU 7/2021, tarif PPN ke depan akan dinaikkan menjadi 12%, yang mulai diberlakukan paling lambat 1 Januari 2025.
- Sementara, rentang maksimal pemungutan berdasarkan UU PPN adalah sebesar 15%.
- Rentang tarif PPN yang tertera dalam UU 7/2021 ini tetap mengadopsi aturan yang tercantum dalam UU 42/2009.
- Adapun, untuk ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, serta ekspor JKP juga tidak mengalami perubahan, yakni tetap 0%.
Ini tertera pada Pasal 7 Ayat (2) UU 7/2021.
Apa perbedaan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung?
Bagaimana Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Seluruh Wajib Pajak Serpong atau dimana pun memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak.
- Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa.
- Perolehan dari pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara terbesar yang nantinya digunakan demi mensejahterakan rakyat.
- Berdasarkan pada cara pemungutannya, pajak bisa dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung.
- Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) dan harus dibayarkan secara langsung.
Dimana beban pajak atas Wajib Pajak (WP) tersebut tidak bisa dibebankan ke pihak lain. Dan biasanya pajak langsung pemungutan pajaknya bersifat berkala dan teratur. Kebalikan dari pajak langsung, yaitu pajak tidak langsung, adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat dialihkan atau diwakilkan ke pihak lain.
- Namun, pajak tidak langsung sifat pungutan pajaknya tidak dilakukan secara berkala.
- Pungutan pajak tidak langsung biasanya dilakukan sesuai dengan suatu tindakan perbuatan atas kejadian.
- Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh yang bersangkutan.
Jika dilihat dari proses pembayaran pajaknya, sifat pemungutan pajak langsung teratur dan dilakukan secara berkala. Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung bisa diwakilkan kepada pihak yang telah diberi wewenang. Sifat pemungutannya juga tidak teratur dan berkala.
- Pajak tidak langsung biasanya dikenakan ketika ada suatu kegiatan yang menimbulkan beban pajak.
- Onsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda.
- Pajak langsung dan pajak tidak langsung memiliki beberapa perbedaan.
- Arena setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan peraturan pajak yang berbeda.
Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda. Berikut ini beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, terdiri dari: Baca Juga:
Apa itu PPN dan contohnya?
Kesimpulan –
- PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN adalah setiap akhir bulan.
- Sejak tanggal 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-Faktur atau faktur pajak elektronik sebagai prasyarat pelaporan SPT Masa PPN.
- Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
- Pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
- Di OnlinePajak, PKP dapat membuat SPT Masa PPN, ID billing, setor online dan efiling PPN dalam satu aplikasi terpadu dan hanya membutuhkan 1 klik saja!
Apa yang terjadi jika pajak PPN dinaikkan?
Potensi dampak kenaikan PPN 1 persen terhadap beberapa indikator makro ekonomi, di antaranya semakin mendorong terjadinya inflasi, penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan angka pengangguran.
Apa yang menjadi dasar pengenaan PPN yang ditentukan undang undang?
DASAR PENGENAAN PAJAK
- Dalam Pasal 1 angka 17 UU PPN disebutkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak:
- Jenis-jenis DPP dapat dibedakan menjadi:
- Harga Jual untuk penyerahan BKP;
- Penggantian untuk penyerahan JKP, ekspor JKP, ekspor BKP tidak berwujud;
- Nilai Impor untuk Impor BKP;
- Nilai Ekspor untuk Ekspor BKP;
- Nilai Lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Harga Jual
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Nilai Impor
- Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UU PPN.
- Nilai Ekspor
- Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai Lain
- Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan maksud untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:
- Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
- penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik
: DASAR PENGENAAN PAJAK
Apakah cukai adalah pajak tidak langsung?
Jawaban yang benar adalah A. Cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Cukai rokok ini termasuk ke dalam pajak tidak langsung.
- Hal tersebut dikarenakan pajak yang diterimanya dapat dialihkan ke konsumen.
- Tarif pengenaan cukai rokok ini didasarkan pada tarif tetap atau regresif yang mana jumlah pemungutan pajaknya sama rata.
- Jadi, jawaban yang tepat adalah A.
- Jawaban yang benar adalah A.
- Cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Cukai rokok ini termasuk ke dalam pajak tidak langsung. Hal tersebut dikarenakan pajak yang diterimanya dapat dialihkan ke konsumen. Tarif pengenaan cukai rokok ini didasarkan pada tarif tetap atau regresif yang mana jumlah pemungutan pajaknya sama rata.
Apakah PPN termasuk pendapatan?
ABSTRAKSI : – Sumber penerimaan Negara lebih diutamakan dari dalam negeri. Kebutuhan dana APBN sebagai penerimaan Negara sebagian besar dari sektor pajak. Salah satu contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN). PPN mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan Negara.
Pengenaan PPN dapat dilimpahkan kepada orang lain dan seperti yang telah diketahui bahwa hampir semua barang maupun jasa yang dikonsumsi di Indonesia merupakan BKP (Barang Kena Pajak). Oleh karena itu PPN disebut juga sebagai pajak objektif. Pajak diawal-awal tahun kemerdekaan Indonesia, relatif kecil.
Tetapi semakin berkembangnya jaman penerimaan pajak relatif dan absolute besar. Di Indonesia PPN merupakan pendapatan kedua terbesar setelah Pajak Penghasilan, sehingga penulis tertarik untuk mengetahui sebesar apa pengaruh peranan PPN sebagai sumber penerimaan Negara.
Tujuannya Mempelajari dan menganalisis kekurangan dan keterbatasan yang terjadi pada faktur pajak eSPT PPN 1111 dimana dengan adanya kekurangan pada sistem dapat mencari solusi bagaimana cara mengatasinya juga mengetahui jumlah pendapatan dalam negeri dari sektor pajak terutama besarnya kontribusi PPN sebagai acuan untuk tahun berikutnya, agar pendapatan dari sektor pajak lebih berkembang dan meningkat.
Penelitian dilakukan dengan mencari data yang empiris dengan perkembangan PPN dari tahun ke tahun. Sehingga variabel-variabelnya adalah variabel jumlah PKP yang telah melaporkan PPN dan telah sampai kepada pemerintah perpajakan, SPT Masa PPN, serta SSP yang disetor.
Apa saja jenis PPN?
Berikut ini adalah pengertian pajak pertambahan nilai ( PPN ), dan bagaimana contoh dan cara menghitung perhitungan tarif pajak yang tepat yang akan dijelaskan oleh Blog Mekari Jurnal ! Selain Pajak Penghasilan, sebuah badan usaha juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau adalah dikenal PPN.
- PPN Masukan adalah yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produk.
- PPN Keluaran adalah yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
Apakah PPN termasuk pajak daerah?
PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH Posted by on Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah Pusat. Pajak Pusat meliputi:
Pajak PenghasilanPajak Pertambahan Nilai (PPN)Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Bea Materai
Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak Daerah dibagi menjadi dua yaitu:
Pajak PropinsiPajak Kabupaten/Kota
Pajak Propinsi meliputi:
Pajak Kendaraan BermotorBea Balik Nama Kendaraan BermotorPajak Bahan Bakar Kendaraan BermotorPajak Air PermukaanPajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
Pajak HotelPajak RestoranPajak ReklamePajak Mineral Bukan Logam dan BatuanPajak ParkirPajak Penerangan JalanPajak Air TanahPajak Sarang Burung WaletPajak HiburanPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Catatan: Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom. Misalnya, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota. : PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
Apa saja yang termasuk dalam pajak langsung?
Pertanyaan Terkait –
- Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
- Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).