Mengapa Surat Ketetapan Pajak Bisa Diterbitkan?
Kesimpulan – SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan membayar pajak, menginformasikan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. SKP sendiri meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB.
Ketika mendapatkan salah satu surat yang menunjukkan Anda kurang bayar pajak atau terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, segera menyelesaikannya sebelum melewati batas waktu yang disebutkan dalam SKP itu. Anda dapat melakukan pembayaran pajak dan denda melalui aplikasi OnlinePajak dengan menggunakan PajakPay,
PajakPay merupakan sistem manajemen kas ( cash management ) dari aplikasi OnlinePajak yang berguna untuk pembayaran pajak secara online dengan mudah, kapan saja dan di mana saja. Tidak perlu antre dan bebas administrasi, Anda pun dapat menambah saldo PajakPay sesuai kebutuhan perpajakan setiap bulannya.
Contents
Apakah surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Pajak Penghasilan Pasal 21?
PROSES PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | |||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-5/PJ/2009 | |||||
TENTANG | |||||
PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK | |||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak ; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); | ||
2. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797); | ||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK. | |||
Pasal 1 | |||||
(1) | Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. | ||||
(2) | Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. | ||||
(3) | Dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Pajak Penghasilan Pasal 21, surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mencakup seluruh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. | ||||
Pasal 2 | |||||
(1) | Berdasarkan Pasal 13, Pasal 13A, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. | ||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meskipun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampui, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. | ||||
Pasal 3 | |||||
(1) | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan : | ||||
a. | hasil Penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP; | ||||
b. | hasil pemeriksaan terhadap : | ||||
1) | Surat Pemberitahuan; atau | ||||
2) | kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; | ||||
c. | hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap : | ||||
1) | Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP; | ||||
2) | Wajib Pajak badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP, tetapi tidak ditemukan bukti permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. | ||||
(2) | Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk : | ||||
a. | risalah mengenai data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; | ||||
b. | risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan laporan sumir dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; | ||||
c. | risalah mengenai temuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; | ||||
d. | Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tehadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. | ||||
Pasal 4 | |||||
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan : | |||||
a. | hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap; | ||||
b. | hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau | ||||
c. | hasil Penelitian terhadap keterangan tertulis dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. | ||||
Pasal 5 | |||||
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. | |||||
Pasal 6 | |||||
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan ; | |||||
a. | hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; | ||||
b. | hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang KUP; atau | ||||
c. | hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. | ||||
Pasal 7 | |||||
(1) | Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. | ||||
(2) | Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||
Pasal 8 | |||||
(1) | Dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan bagi Wajib Pajak yang sudah dihapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang telah dihapuskan. | ||||
(2) | Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan yang diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada pemotong/pemungut termasuk kustodian, atau Pengusaha Kena Pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP. | ||||
Pasal 9 | |||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
PROSES PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
Berapa lama surat ketetapan pajak?
5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) – SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Menurut Pasal 15 ayat 1 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
- Dalam pengertian sederhana, SKPKBT merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya.
- Etika wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan kembali pada data baru tersebut.
- Jika masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT.
SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun, dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah 100% sebagai sanksi administrasi. Jika sudah melewati jangka waktu tersebut dan wajib pajak belum membayar kekurangan pajak, akan ada tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar.
Apa itu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar?
– Apabila kepada wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 4a. Hal ini menjadi salah satu alasan bahwa meskipun wajib pajak telah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, namun dalam hal kantor pajak memiliki bukti wajib pajak telah memenuhi syarat sebagai PKP.
- Maka terhadap wajib pajak tersebut harus diterbitkan SKPKB.
- Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, SKPKB juga dapat diterbitkan ke tahun pajak sebelum NPWP terbit.
- Hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak.
- Likpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak, Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April dan pelaporan pajak pribadi pada 31 Maret, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor.
Apakah surat ketetapan pajak untuk suatu masa pajak sebagaimana dimaksud dengan ayat 1?
PROSES PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK | |||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-5/PJ/2009 | |||||
TENTANG | |||||
PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK | |||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak ; | |||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); | ||
2. | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797); | ||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak; | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PROSEDUR PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK. | |||
Pasal 1 | |||||
(1) | Surat ketetapan pajak diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak. | ||||
(2) | Surat ketetapan pajak untuk suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. | ||||
(3) | Dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Pajak Penghasilan Pasal 21, surat ketetapan pajak tersebut diterbitkan sesuai dengan Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang mencakup seluruh Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. | ||||
Pasal 2 | |||||
(1) | Berdasarkan Pasal 13, Pasal 13A, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. | ||||
(2) | Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meskipun jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampui, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. | ||||
Pasal 3 | |||||
(1) | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan berdasarkan : | ||||
a. | hasil Penelitian terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP; | ||||
b. | hasil pemeriksaan terhadap : | ||||
1) | Surat Pemberitahuan; atau | ||||
2) | kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP, dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; | ||||
c. | hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap : | ||||
1) | Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP; | ||||
2) | Wajib Pajak badan yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP, tetapi tidak ditemukan bukti permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. | ||||
(2) | Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk : | ||||
a. | risalah mengenai data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Surat Pemberitahuan tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; | ||||
b. | risalah mengenai temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan pembuatan laporan sumir dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; | ||||
c. | risalah mengenai temuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam hal penyidikan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; | ||||
d. | Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tehadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. | ||||
Pasal 4 | |||||
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan : | |||||
a. | hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap; | ||||
b. | hasil Penelitian atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau | ||||
c. | hasil Penelitian terhadap keterangan tertulis dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. | ||||
Pasal 5 | |||||
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. | |||||
Pasal 6 | |||||
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan ; | |||||
a. | hasil Penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; | ||||
b. | hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan terhadap jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) atau ayat (3) Undang-Undang KUP; atau | ||||
c. | hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. | ||||
Pasal 7 | |||||
(1) | Surat ketetapan pajak harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. | ||||
(2) | Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. | ||||
Pasal 8 | |||||
(1) | Dalam hal surat ketetapan pajak diterbitkan bagi Wajib Pajak yang sudah dihapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya, penerbitan surat ketetapan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan kembali NPWP dengan menggunakan nomor yang sama dengan nomor yang telah dihapuskan. | ||||
(2) | Dalam hal Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, baik permohonan yang diajukan sendiri maupun yang diajukan dengan memberikan kuasa kepada pemotong/pemungut termasuk kustodian, atau Pengusaha Kena Pajak, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dilakukan dengan menggunakan nama orang pribadi yang belum memiliki NPWP atau subjek pajak luar negeri tersebut tanpa menerbitkan NPWP. | ||||
Pasal 9 | |||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
PROSES PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK