Modal Yang Disetor Untuk Pendirian Bank Umum Sebesar?

Modal Yang Disetor Untuk Pendirian Bank Umum Sebesar
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; b. bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; c. bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya; d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM

BAB I

PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 1

(1) Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :

a. warga negara Indonesia; dan/atau
b. badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

/td> (3) Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. (1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh luma perseratus) dari modal disetor. (1) Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (3) Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia.

Pasal 4

Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap : a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. (1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan :

a. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. rencana susunan organisasi;
d. rencana kerja; dan
e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

/td> (2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pasal 6

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan : a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang; b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

Pasal 7

Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus : (1) Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 (tiga) tahun. (3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.

Pasal 9

Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

(1) Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris. (2) Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) paa suatu perusahaan lain.

Pasal 11

(1) Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping. (2) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan atta cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB II

KEPEMILIKAN

Pasal 13

Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. (2) Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.

BAB III

MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

Pasal 15

(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan :

a. Bank Umum lainnya; dan/atau
b. Bank Perkreditan Rakyat.

/td> (3) Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara.

Pasal 16

Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.

Pasal 17

Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi; e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia.

Pasal 18

Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia denngan melampirkan : a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi; c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi; d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.

Pasal 19

Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratn dan tata cara, perger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB IV

PENGGUNAAN TENAGA ASING (1) Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya :

a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan
b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun.

/td> (2) Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia; dan
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.

/td> (3) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 22

PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

MENJADI BANK UMUM

(1) Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 23

Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.

Pasal 24

(1) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (2) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (3) Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 25

You might be interested:  Orang Atau Badan Yang Menanggung Beban Pajak Disebut?

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

BAB VI

PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM

Pasal 26

Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha, golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.

Pasal 27

Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.

Pasal 28

Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas.

Pasal 29

Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur.

Pasal 30

Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum.

Pasal 31

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB VII

KETENTUAN LAIN – LAIN (1) Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum. (2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) diatur oleh Menteri Keuangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasl 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Pasal 34

Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

(1) Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Apa syarat pendirian bank umum?

Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang- kurangnya tentang : 1. Susunan Organisasi Dan Kepengurusan ; 2. Permodalan ; 3. Kepemilikan ; 4. Keahlian di bidang Perbankan ; 5. Kelayakan rencana kerja.

Berapa jumlah modal yang harus disetor untuk pendirian lembaga keuangan bank umum syariah?

Untuk bisa mendirikan bank umum syariah, BI menetapkan nilai modal disetor paling kecil Rp 1 triliun. Adapun, kepemilikan asing hanya boleh paling banyak 99% dari modal disetor.

Berapakah modal yang harus dimiliki untuk mendirikan BPR?

Pemenuhan persyaratan modal disetor minimum untuk pendirian BPR, diatur berdasarkan tempat kedudukan BPR yang dibagi dalam 4 (empat) zona yaitu: a. Zona 1 dengan modal disetor minimum Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah); b. Zona 2 dengan modal disetor minimum Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah); c.

Berapa persen minimum modal yang disetor BPR untuk modal kerja?

Bank Perkreditan Rakyat – Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 2, dalam rangka pendirian sektor usaha berupa BPR diperlukan bentuk hukum dari BPR yang dapat berupa perseroan terbatas,koperasi, ataupun perusahaan daerah.

Pada peraturan yang tercantum dalam pasal 5 diatur bahwa pendirian BPR terbagi dalam 4 zonasi yang memiliki persyararatan minimal modal disetor. Untuk zona 1 ditetapkan modal disetor minimal adalah sebesar Rp14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah); zona 2 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah); zona 3 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan zona 4 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

Pembagian zona tersebut ditetapkan berdasarkan pada potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum di Indonesia atas nama Otoritas Jasa Keuangan.

  • Emudian dari modal disetor tersebut, paling sedikit 50 persennya wajib digunakan sebagai modal kerja.
  • Selayaknya bank lain, BPR menitikberatkan pada faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat untuk menyimpan dananya dan selanjutnya disalurkan ke debitur yang membutuhkan atau tertarik untuk meminjam dana.

BPR mampu menyasar segmen yang luas baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun masyarakat perseorangan yang tidak memiliki kemampuan memberikan agunan berupa fixed asset. Hasil indepth interview yang dilakukan tim peneliti, ditemukan bahwa nasabah yang berasal dari masyarakat dari sampel BPR yang terdapat di Kota Yogyakarta adalah sebesar 6.000 hingga 7.000 nasabah.

Modal disetor BPR menyesuaikan regulasi yang termuat dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015, dimana Kota Yogyakarta masuk dalam kategori zona 2 sehingga BPR wajib menyetorkan dana minimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar) dan tidak lebih dari Rp14.000.000.000 (empat belas miliar) sebagai modal berdirinya perusahaan. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 30 orang Jumlah nasabah BPR sebanyak 6.000 orang. Biaya legalisasi perizinan usaha.

Perkiraan Nilai Investasi Bank Perkreditan Rakyat

    Jenis
    1 Modal Awal Rincian Nominal Biaya (Rp)
    Modal Minimal Pendiri BPR 8.000.000.000
    Pengadaan kantor
    Biaya sewa gedung 5 tahun 600.000.000
    Perbaikan interior 30.000.000
    Pengadaan prasarana
    Mobil operasional 2 x 100.000.000 200.000.000
    Meja,kursi,lemari,papan 200.000.009
    Legalisasi perusahaan 20.300.000
    Total modal kerja non kas bank 1.050.300.000
    Total modal kerja untuk kas = modal minuman- modal kerja 6.949.699.991
    2 Modal Kerja perbulan Rincian Nominal biaya (Rp)
    Biaya alokasi sewa gedung 10.000.000
    Beban bunga 875.000.000
    Biaya administrasi kantor 120.000.000
    Beban pemasaran 20.000.000
    Gaji karyawan 12.000.000
    Director 1 x 15.000.000 15.000.000
    Commisioner 2 x 13.500.000 27.000.000
    Senior Officer 2 x 7.500.000 15.000.000
    Bank auditor 1 x 5.000.000 5.000.000
    Analyst 3 x 5.500.000 10.500.000
    Team leader 2 x 4.000.000 8.000.000
    Bank operation officer 5 x 3.500.000 17.500.000
    Arsip/IT maintenance 1 x 3.500.000 3.500.000
    Debt recovery officer 5 x 3.000.000 15.000.000
    Costomer service 2 x 3300.000 6.600.000
    Teller 2 x 2.800.000 5.600.000
    Secretary 1 x 2.500.000 2.500.000
    Driver 2 x 2.000.000 4.000.000
    Biaya makan dan lembur karyawan 50.000.000
    Total modal kerja per bulan 1.222.200.000

    /ul>

    Berapa modal bank umum?

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 1992 TENTANG BANK UMUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang : a. bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak; b. bahwa Bank Umum yang berfungsi sebagai badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional; c. bahwa agar mampu melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, serta untuk menunjang pengembangan usaha kecil dan ekspor non migas yang memerlukan peran serta sektor perbankan, diperlukan peningkatan kesehatan Bank Umum dan arahan dari kegiatan usaha perbankan sejak pendiriannya; d. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur Bank Umum dalam Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang bank Sentral (Lembaran Negara tahun 1968 Nomor 63, Tambahan lembaran Negara Nomor 2865); 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); 4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3502); Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANK UMUM

    BAB I

PERIZINAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 1

(1) Bank Umum hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :

a. warga negara Indonesia; dan/atau
b. badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
c. Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

/td> (3) Bank Umum yang pendirinya pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau huruf b dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. (1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b ditetapkan sekurang-kurangnya Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (2) Modal disetor untuk mendirikan Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). (3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh luma perseratus) dari modal disetor. (1) Bank Umum yang dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b yang telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan bank yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Bank yang berkedudukan di luar negeri dapat ikut serta mendirikan Bank Campuran apabila negara tempat kedudukan bank tersebut menganut asa resiprositas dan bank yang berkedudukan di luar negeri tersebut memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (3) Bank Campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memiliki perjanjian antarpemegang saham pendiri yang memuat kesepakatan mengenai rencana peningkatan kepemilikan saham pihak Indonesia.

Pasal 4

Pemberian izin usaha Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan dalam 2 tahap : a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank Umum; b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan usaha setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan. (1) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, wajib dilampiri dengan :

a. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
b. daftar calon pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris;
c. rencana susunan organisasi;
d. rencana kerja; dan
e. bukti penyetoran sekurang-kurangnya sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

/td> (2) Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip Bank Campuran dilampiri pula kesempatan tertulis untuk mendirikan Bank Campuran dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Bank Umum yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, dalam rancangan anggaran dasar dan rencana kerja harus secara tegas mencantumkan kegiatan usaha bank yang semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil.

Pasal 6

Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, pemohon wajib menyampaikan laporan kesiapan pendirian bank dengan melampirkan : a. anggaran dasar yang telah disahkan oleh instznsi yang berwenang; b. daftar pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris; c. susunan organisasi, sistem dan prosedur kerja; dan d. bukti pelunasan seluruh modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2).

Pasal 7

Anggota direksi dan dewan komisaris Bank Umum harus : (1) Jumlah anggota direksi Bank Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. (2) Sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari anggota direksi harus berpengalaman operasional di bidang perbankan sekurang-kurangnnya 3 (tiga) tahun. (3) Anggota direksi Bank Umum dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi atau jabatan eksekutif lainnya pada perusahaan lain.

Pasal 9

Bank Umum yang jumlah anggota direksinya belum memenuhi ketentuan sebagaimnana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

(1) Mayoritas anggota direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping dengan anggota direksi lain atau dengan anggota dewan komisaris. (2) Anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) paa suatu perusahaan lain.

Pasal 11

(1) Di antara anggota dewan komisaris harus ada anggota yang tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping. (2) Seseorang hanya dapat menjadi anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) Bank Umum.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan atta cara perizinan pendirian Bank Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB II

KEPEMILIKAN

Pasal 13

Suatu badan hukum dapat memiliki saham Bank Umum sebanyak-banyaknya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.

Pasal 14

(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di Indonesia sebanyak-banyaknya 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di Indonesia. (2) Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di Indonesia adalh sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.

BAB III

MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

Pasal 15

(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum dengan :

a. Bank Umum lainnya; dan/atau
b. Bank Perkreditan Rakyat.

/td> (3) Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara.

Pasal 16

Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.

Pasal 17

Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan : a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi; e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di Indonesia.

Pasal 18

Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank Indonesia denngan melampirkan : a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi; c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi; d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.

Pasal 19

Akuisisi Bank Umum yang dilakukan oleh Bank Umum maupun pihak lain wajib mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Keuangan setelah mendengar pewrtimbangan Bank Indonesia, apabila akuisisi tersebut mengakibatkan penguasaan lebih dari 50% (lima puluh perseratus) saham Bank Umum yang diambil alih.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratn dan tata cara, perger, konsolidasi dan akuisisi diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB IV

PENGGUNAAN TENAGA ASING (1) Bank Umum dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga ahli, peneasehat dan/atau konsultan, yang penggunaannya :

a. hanya untuk melaksanakan proyek atau program tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional bank; dan
b. jangka waktu penggunaan tenaga asing untuk proyek atau program sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling lama 5 (lima) tahun.

/td> (2) Bank Campuran dan kantor bank dari bank yang berkedudukan di luar negeri dapat menggunakan tenaga asing sebagai tenaga eksekutif di luar anggota direksi dan anggota dewan komisaris dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. tenaga asing tersebut menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja warga negara Indonesia; dan
b. mempunyai program Indonesianisasi yang jelas melalui pendidikan dan latihan.

/td> (3) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penggunaan tenaga kerja asing serta tata cara penggunaannya mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 22

PENYESUAIAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

MENJADI BANK UMUM

(1) Penyesuaian kegiatan usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi Bank Umum harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 1993 dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia. (2) Lembaga Keuangan Bukan Bank yang pada saat memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib menyesuaikan kepemilikannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 23

Dalam menyesuaikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). Lembaga Keuangan Bukan Bank dapat memilih menjadi Bank Umum devisa atau Bank Umum bukan bank devisa.

Pasal 24

(1) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (2) Bagi Lembaga Keuangan Bukan Bank yang akan menyesuaikan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum bukan bank devisa, ditetapkan modal disetor sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (3) Pemenuhan persyaratn permodalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib dilakukan selambat0lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat penyesuaian kegiatan usahanya.

Pasal 25

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

BAB VI

PENUGASAN KHUSUS BAGI BANK UMUM

Pasal 26

Bank Umum selain bank sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk pengembangan kegiatan koperasi dan pengusaha, golongan ekonomi lemah/pengusaha kecil.

Pasal 27

Bank Campuran dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib menyalurkan sebagaian kreditnya untuk membiayai kegiatan ekspor non migas.

Pasal 28

Bank Umum yang memberikan kredit dalam valuta asing wajib menyalurkan sebagian kredit valuta asingnya untuk membiayai kegiatan ekspor nonmigas.

Pasal 29

Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, Bank Umum wajib melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat-syarat kelayakan usaha debitur.

Pasal 30

Bank Umum yang berasal dari Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan penyesuaian usaha, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum.

Pasal 31

Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penugasan khusus bagi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

BAB VII

KETENTUAN LAIN – LAIN (1) Bank Perkreditan Rakyat dapat ditingkatkan menjadi Bank Umum dengan memenuhi persyaratan dan tata cara pendirian Bank Umum. (2) Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) diatur oleh Menteri Keuangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33

Ketentuan mengenai Kredit Usaha Kecil dan Kredit Ekspor yang berlaku pada saat diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sebagai pelaksanaan ketentuan Pasl 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sampai ditetapkan ketentuan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Pasal 34

Bank Campuran yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum memenuhi persyaratan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c, wajib menyesuaikan kepemilikannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 35

(1) Persetujuan prinsip dan izin usaha sebagai bank Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Umum yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Ketentuan tentang besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi pendirian Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan prinsip atau izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan tentang Bank Umum yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Berapa modal buat bank?

OJK Naikkan Syarat Modal Dirikan Bank Baru Jadi Rp 10 T Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan () mengatur syarat pendirian bank dalam POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Bank baru, baik dalam bentuk bank berbadan hukum Indonesia (BHI) atau wajib memiliki modal disetor minimal Rp 10 triliun.

  1. Apabila bank BHI existing ingin mendirikan bank digital, maka hanya wajib memiliki modal disetor Rp 3 triliun.
  2. Modal disetor pendirian Bank BHI paling sedikit Rp 10 triliun rupiah hanya berlaku bagi pendirian Bank BHI baru setelah POJK di atas berlaku.
  3. Dengan demikian, pengaturan dimaksud tidak berlaku bagi Bank BHI existing sebelum POJK ini berlaku, dan tidak berlaku juga bagi pendirian bank perantara dan bagi Bank BHI hasil penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi bank umum.

BACA JUGA Dengan demikian, ketentuan modal minimal pendirian BHI Rp 3 triliun yang pertama kali diatur tahun 2000 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perbankan saat ini. Berdasarkan hasil penelitian OJK, bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional jika modal inti yang dimiliki berada pada rentang Rp 10 triliun.

  1. Bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
  2. Peningkatan modal disetor untuk pendirian Bank BHI baru juga diperlukan untuk mendorong investor untuk mengakuisisi Bank BHI existing dengan skala usaha kecil daripada mendirikan Bank BHI baru, dan dapat meminimalkan potensi pendirian Bank BHI baru, yang akan menambah jumlah bank di Indonesia.

BACA JUGA Bank BHI existing yang melakukan transformasi menjadi bank digital wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun, dan Bank BHI selain perusahaan induk atau selain pelaksana perusahan induk dalam kelompok usaha bank wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 1 triliun.

Etentuan ini berlaku dan wajib dipenuhi oleh bank umum, termasuk apapun jenis bisnis model yang dipilihnya, sebagai bank digital atau selain bank digital paling lambat tanggal 31 Desember 2022 atau 31 Desember 2024 bagi bank milik pemerintah daerah (BPD). BHI baru yang berdiri setelah POJK ini berlaku dan memilih model bisnis sebagai bank digital wajib memiliki modal disetor (sebagai modal inti) sebesar Rp 10 triliun.

Adapun definisi bank digital menurut OJK yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan ( incumbent ), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking. “Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi bank digital.

Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru ( full digital bank ). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank, ” kata Kepala Eksekutif PengawasPerbankan Heru Kristiyana, dalam keterangan resmi OJK yang diterima Beritasatu.com, hari ini, Kamis (19/8/2021).

Saksikan live streaming program-program BTV Sumber: BeritaSatu.com TAG: : OJK Naikkan Syarat Modal Dirikan Bank Baru Jadi Rp 10 T

Apa itu jumlah modal disetor?

Beranda Klinik Bisnis Perbedaan Modal Dasa.

Bisnis Perbedaan Modal Dasa.

Bisnis Kamis, 25 Februari 2021 Modal Yang Disetor Untuk Pendirian Bank Umum Sebesar Saya ingin bertanya apakah perbedaan antara modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor? Terima kasih. Hal apa saja yang diubah dan bagaimana ketentuan terbarunya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul ” Modal PT ” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 November 2010, yang kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Pada 16 Juni 2017, dan kedua kali pada Selasa, 10 November 2020. Istilah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor dikenal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan pengertian dari masing-masing jenis modal tersebut.

Modal Dasar M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar, Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (“PT”).

Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan. Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan, Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam Peraturan Pemerintah,

Akan tetapi, untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi, karena modal disetor saat pendirian minimal berjumlah Rp150 miliar, maka modal dasarnya juga tidak boleh kurang dari jumlah tersebut.

  1. Modal Ditempatkan Selain modal dasar, dikenal pula modal ditempatkan yang dicantumkan dalam format isian untuk memperoleh pengesahan badan hukum PT serta dicantumkan dalam anggaran dasar PT.M.
  2. Yahya Harahap menjelaskan bahwa modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar (hal.236).

Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki (hal.236). Patut dicatat, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Modal Disetor Masih dari buku yang sama, arti modal disetor menurut M. Yahya Harahap adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya (hal.236).

Ketentuan mengenai modal disetor merujuk pada bunyi Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT yang juga mengatur modal ditempatkan. Selain itu, pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Sehingga, paling sedikit 25% dari modal dasar harus (hal.236): 1.

Telah ditempatkan, dan 2. telah disetor penuh pada saat pendirian PT. Contoh Sebagai ilustrasi, kami akan memberikan contoh sebagai berikut: A dan B sebagai pendiri PT X telah menyepakati modal dasar PT X adalah Rp150 juta yang terbagi atas 1000 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp150 ribu.

Dari jumlah Rp150 juta tersebut, kemudian A dan B ternyata menyanggupi untuk mengambil sebagian saja, misalnya total saham yang diambil A dan B adalah Rp100 juta, maka nilai Rp100 juta tersebut merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh, Sedangkan, sisa Rp50 juta yang belum diambil bagiannya itu disebut saham portefel yang artinya menurut M.

  1. Yahya Harahap yaitu saham yang “belum dikeluarkan” atau “belum ditempatkan”.
  2. Setiap saat saham portefel dapat dikeluarkan untuk menambah modal ditempatkan dan harus disetor penuh, tidak boleh mengangsur (hal.238).
  3. Emudian melanjutkan ilustrasi di atas, karena modal ditempatkan (jumlah saham yang sudah diambil A dan B sebagai pendiri atau pemegang saham) adalah sebesar Rp100 juta, bila A dan B telah melakukan penyetoran, misalnya sebesar Rp37.5 juta, berarti ada sisa yang belum dilunasi sebesar Rp62.5 juta.

Sesuai konsep modal disetor, seluruh saham yang diambil bagian oleh A dan B (modal ditempatkan) harus sudah dilunasi pembayarannya. Jadi, sisa Rp62.5 juta itu harus sudah dilunasi saat pendirian PT, Ini juga terkait dengan ketentuan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan cara mengangsur (hal.237).

Sehingga sebelum pendirian PT dilakukan, semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika,

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika) 2016. Pasal 3 ayat (2) PP 8/2021 Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 15 ayat (1) huruf d UU PT Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT Pasal 33 ayat (3) UU PT Tags:

Apakah modal dasar wajib disetor?

Jenis Modal Perusahaan Posted on 23 Maret 2021 · by Kontrak Hukum Untuk menjalankan bisnis, modal merupakan unsur yang wajib ada dan harus dimiliki. Sama halnya dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT atau perusahaan) yang sejatinya adalah persekutuan modal.

  • Pasal 41 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) megenal 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Etiga jenis modal tersebut harus tercantum di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan meskipun berbeda satu sama lain.
  • Untuk mengetahui perbedaannya, mari simak penjelasan berikut ini.

Modal Dasar Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham dari perusahaan (Pasal 31 Ayat 1 UU PT). Pada prinsipnya, modal dasar adalah jumlah nilai nominal saham yang dapat dikeluarkan oleh perusahaan. Penentuan jumlah saham yang menjadi modal dasar ditentukan di dalam Anggaran Dasar (AD) perusahaan yang bersangkutan.

  • Selanjutnya, Pasal 32 Ayat 1 UU PT menentukan bahwa modal dasar perusahaan paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta).
  • Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku lagi karena telah diubah di dalam Pasal 109 Angka 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menyebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (PP 8/2021).

  1. Namun, hal di atas tidak berlaku bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu yang mana besaran minimum modal dasar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Contohnya, perusahaan asuransi yang menentukan modal disetor saat pendirian berjumlah minimal Rp150 miliar.
  3. Oleh karena itu, modal dasar perusahaan asuransi tidak boleh kurang daripada jumlah tersebut.

Modal Ditempatkan Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang diambil oleh para pendiri atau pemegang saham dan saham tersebut ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi olehnya, dan saham tersebut diserahkan kepada pemegang saham untuk dimiliki.

  1. Berdasarkan Pasal 33 Ayat 1 UU PT dan Pasal 4 PP 8/2021, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
  2. Bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian perusahaan atau pengisian pernyataan pendirian untuk perusahaan perorangan.

Modal Disetor Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perusahaan. Mudahnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar lunas oleh pemegang saham.

  1. Sama seperti modal ditempatkan, ketentuan modal disetor ini merujuk kepada Pasal 33 Ayat 1, sehingga minimal 25% dari modal dasar harus telah ditempatkan dan telah disetor penuh saat mendirikan PT.
  2. Contoh Alvira dan Niken adalah pendiri dari PT Y yang menyetujui modal dasarnya adalah sebesar Rp200 juta yang terbagi dari 2000 lembar saham.

Adapun per lembar saham nantinya akan bernilai Rp 100 ribu. Dari modal dasar tersebut, Alvira dan Niken menyanggupi dan mengambil total saham sebesar Rp150 juta. Maka, Rp150juta merupakan modal ditempatkan yang harus disetor penuh. Sementara sisa Rp50 juta merupakan saham yang belum ditempatkan atau disebut sebagai saham portepel.

Jika suatu saat PT Y membutuhkan modal tambahan, maka Rp50 juta dapat diambil/dibayarkan oleh pemegang saham existing atau pemegang saham baru. Alvira dan Niken kemudian melakukan penyetoran sebesar Rp50 juta, berarti ada sisa yang belum dilunasi sebesar Rp100 juta. Sisa tersebut harus sudah dibayarkan secara lunas saat pendirian PT.

Penyetoran secara mengangsur tidak dimungkinkan dan semua modal yang ditempatkan harus sudah disetor penuh saat PT didirikan. Bagaimana? Sudah paham perbedaannya kah? Sobat KH harus ketahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan suatu PT.

Berapakah persyaratan minimal modal inti perbankan umum per 2022?

Warning OJK! 26 Bank Harus Setor Modal, Minimal Rp 3 T Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tak akan ada perpanjangan waktu bagi bank yang belum memenuhi modal inti yang telah ditetapkan oleh regulator. Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang menyebutkan minimal modal inti bank umum Rp 1 triliun di 2020, Rp 2 triliun di 2021 dan Rp 3 triliun di 2022.

  • OJK mencatat setidaknya ada sebanyak 26 bank umum yang belum memenuhi ketentuan Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) minimal Rp 3 triliun.26 bank tersebut harus memenuhi ketentuan modal intinya hingga batasnya pada akhir tahun ini.
  • ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jika bank-bank tersebut tidak dapat memenuhi modal inti perusaahan maka akan dilakukan konsolidasi.

Dalam hal ini berpotensi melakukan merger ataupun akuisisi. Pemenuhan modal inti tersebut bertujuan untuk pembentukan arsitektur perbankan Indonesia yang lebih solid. “Kita harapkan demikian karena ini bagian dari upaya mendorong konsolidasi perbankan yang ada sekaligus menjalankan pembentukan arsitektur perbankan,” ujatnya saat dikutip Kamis (1/9/2022).

  • Sebab, OJK hingga saat ini belum berencana untuk memperpanjang batas waktu yang telah ditentukan.
  • Untuk akhir tahun ini sementara tak ada rencana untuk memperpanjang,” imbuhnya.
  • Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi dilakukan hingga pada bank kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) “Dalam konteks konsolodisasi, saat ini terus kita lakukan baik bank umum maupun BPR (Bank Perkreditan Rakyat).

Seperti kita ketahui syarat minimum Rp 3 triliun modal bank umum harus selesai tahun ini. Masih ada 26 bank yang modalnya kurang dari Rp 3 triliun,” kata Dian Ediana. Dian menegaskan OJK akan mengeluarkan berbagai upaya guna meminta pemegang saham menambah modal serta mendorong merger dan konsolidasi.

Nampaknya ini bukan sesuatu yang gampang tapi kita optimisi upaya ini bisa dilakukan. Konsolidasi perbankan itu harus terus menerus dilakukan sampai pada angka tertentu,” kata Dian. Ia juga menyampaikan ada investor asing juga tertarik menjadi investor baru di bank-bank tersebut. Namun Dian enggan menyampaikan secara rinci profil investor yang akan masuk tersebut.

(hps/hps) : Warning OJK! 26 Bank Harus Setor Modal, Minimal Rp 3 T