Neon Box Yang Tidak Kena Pajak?

Neon Box Yang Tidak Kena Pajak
Neon box yang mana aja kena pajak reklame?

Pertanyaan: Apakah semua neon box yang dipasang kena pajak reklame?Jawab:Dear rekan ASTRO

Ini pertanyaan yang super sekali. Intinya begini. Menurut aturan pajak reklame yang berlaku, seluruh media reklame advertising yang di lihat orang awam/umum/banyak maka akan dikenakan pajak reklame. Besarnya jumlah disesuaikan dengan lokasi, ukuran dan jenis media, dan penyalaan.

  1. So, jika Anda pasang neon box di pinggir jalan ataupun menempel di dinding di depan gedung, itu pasti kena pajak reklame.
  2. Yang tidak kena pajak reklame adalah neon box yang ada di dalam kantor (indoor).
  3. Besaran tarif kena pajak, silakan ditanyakan di dinas terkait.
  4. Biasanya sih dinas pendapatan daerah atau DKP.

Tiap daerah/wilayah memiliki tarif yang berbeda-beda. Salam, : Neon box yang mana aja kena pajak reklame?

Berapa pajak reklame neon box?

Membayar pajak neon reklame sebesar 25 %

Apakah Plang Toko kena pajak?

Dasar Undang-Undang Pengenaan Pajak Untuk Papan Nama Toko – Tentu saja pertama-tama harus melihat apa yang menjadi dasar perhitungan pajak untuk papan nama toko. Bila dilihat secara jelas pada dasarnya undang-undang tersebut diatur secara umum pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 Pasal 47 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

  • Sehingga papan nama toko ini bisa dikategorikan sebagai objek kena pajak untuk pemerintah daerah setempat.
  • Secara spesifik besaran biaya pajak yang dikenakan tentu akan merujuk pada pihak pemerintah daerah yang bersangkutan.
  • Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta dikenakan mulai dari sepuluh ribu rupiah.
  • Sementara dasar perhitungan pengenaan pajak secara umum yaitu luas papan nama toko dikalikan jumlah hari dikalikan tarif pajak dikalikan 25%.

Dari sinilah maka biaya untuk pemasangan pajak reklame tersebut dapat dibayarkan. Baca juga: Manfaat dan Ukuran Billboard untuk Bisnis

Neon box termasuk kategori apa?

Info Penting Terkait Pasang Neon Box Kena Pajak – Merupakan salah satu hal yang cukup penting untuk anda pahami terutama jika anda merupakan pelaku bisnis yang menggunakan neon box sebagai salah satu media promosi anda. Neon Box Yang Tidak Kena Pajak Ya, disadari atau tidak, belakangan ini, media promosi yang ada di Indonesia semakin beranekaragam dan unik, yang salah satunya adalah neon box. Neon box adalah media iklan yang menarik dengan tampilannya yang modern dan elegan sehingga mampu memasarkan produk atau usaha anda dengan optimal.

  • Namun, hal yang belum banyak diketahui oleh para pelaku bisnis awam adalah masalah pajak dari neon box.
  • Neon box termasuk ke dalam kategori outdoor advertisement yang dibebankan pajak kepadanya dari pemda setempat.
  • Hal ini juga berlaku sama dengan beberapa media iklan yang lain, seperti spanduk dan juga papan reklame.

Agar anda menjadi semakin paham dengan pajak dari neon box ini, mari kita simak beberapa informasi penting terkait hal tersebut di bawah ini.

Apakah Pasang Banner kena pajak?

Beranda Klinik Kenegaraan PKL Pasang Spanduk W.

Kenegaraan PKL Pasang Spanduk W.

Kenegaraan Senin, 19 Juli 2021 Senin, 19 Juli 2021 Bacaan 3 Menit Neon Box Yang Tidak Kena Pajak Halo. Saya mempunyai warung makan yang bersifat bongkar pasang (PKL) di mana di warung saya terdapat spanduk/ banner nama warung dan menu makan yang berukuran 1,5m×1,5m berjumlah 1 saja dan hanya dipasang di malam hari. Selain itu jarak pemasangan dengan jalan raya berkisar 8 m. Apakah itu dikenai pajak reklame? Karena saya mendapat tagihan pajak reklame atas spanduk/ banner itu. Ketentuan mengenai objek yang dikenakan pajak reklame pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah, Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota.

Lantas, apakah spanduk/ banner yang berisikan nama warung dan menu makanan tersebut termasuk sebagai objek pajak reklame? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sebelumnya Anda perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dari pajak reklame. Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah (“UU PDRD”),

Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai: Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum,

Reklame papan/ billboard /videotron/megatron dan sejenisnya; Reklame kain ; Reklame melekat, stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame suara; Reklame film/ slide ; dan Reklame peragaan.

Kemudian perlu diketahui, hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame adalah sebagai berikut:

penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut ; reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25% yang ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing karena termasuk jenis pajak kabupaten/kota. Sehingga, setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, spanduk/ banner nama warung dan menu makanan yang Anda pasang bisa dikenakan pajak reklame, tapi bisa juga tidak dikenakan. Oleh karena itu, perlu dilihat terlebih dahulu apakah spanduk/ banner tersebut merupakan iklan atau bukan iklan. Apabila bukan iklan dan termasuk kategori bukan objek pajak reklame, yaitu di mana spanduk/ banner yang dipasang merupakan nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan, maka Anda bisa menjelaskan kepada Dinas Pendapatan Daerah yang mengeluarkan tagihan pajak atas reklame tersebut bahwa spanduk/ banner tersebut bukanlah objek pajak reklame.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restibusi Daerah ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Pasal 1 angka 26 UU PDRD Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU PDRD Pasal 47 ayat (3) UU PDRD Pasal 50 jo, Pasal 2 ayat (2) huruf d UU PDRD Tags:

Apakah billboard kena pajak?

2. billboard adalah objek dari pajak daerah dengan tarif 10% dari nilai sewa billboard.

Siapa wajib pajak reklame?

PAJAK REKLAME

Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
OBJEK PAJAK REKLAME Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Objek Pajak sebagaimana dimaksud meliputi :

  1. Reklame papan / billboard / videotron / megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide;
  10. Reklame peragaan;
DIKECUALIKAN Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:

  1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan tidak melebihi ukuran 2 m² Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
  4. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka Pilkades, Pemilukada, Pemilu Legislatif, dan Pilpres.
SUBJEK PAJAK REKLAME Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
WAJIB PAJAK REKLAME
  • Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
DASAR PENGENAAN
  • Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang dimaksud ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
  • Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana yang dimaksud dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
  • Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud.
CARA PERHITUNGAN NILAI SEWA Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut :

  1. nilai sewa reklame dihitung sebagai hasil perkalian antara nilai jual reklame dengan biaya pemasangan reklame;
  2. biaya pemasangan reklame dihitung dari luas reklame dikalikan harga dasar pemasangan reklame;
  3. untuk menghitung masing-masing faktor diberi skor/koefisien yang ditentukan dengan angka indeks yang menggambarkan nilai dari tiaptiap faktor;
  4. nilai jual reklame diperoleh dari perkalian antara skor/koefisien yang diberikan untuk masing-masing faktor.
  5. Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
TARIF PAJAK REKLAME Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
BESARAN POKOK PAJAK REKLAME Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak.
You might be interested:  Pajak Sewa Tanah Yang Diterapkan Raffles Mengalami Kegagalan Karena?

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : PAJAK REKLAME

Apakah pembelian dibawah 2 juta kena pajak?

Merujuk ke PMK 58/2022 yang berlaku 1 Juli 2022, sebagian besar barang kena PPN 11%. apakah belanja di bawah 2 juta tetap kena PPN? Merujuk ke PMK 58/2022 yang berlaku 1 Juli 2022, sebagian besar barang kena PPN 11%. apakah belanja di bawah 2 juta tetap kena PPN? 2 Likes Saya bukan menjawab, tapi menunggu jawaban ini dari tim BOS Belanja di Siplah semua dikenakan PPN 11% walaupun nominal kurang dari 1 juta Terima kasih atas pertanyaannya. Setiap transaksi dari siplah berapapun total nominal transaksi nya (2 jt atau kurang dari 2 jt pun) akan selalu kena pajak, ini sesuai diamanatkan pada PMK 58 tahun 2022.

Berapa batas tidak kena pajak?

Ilustrasi 2: lajang atau cerai tapi punya tanggungan – Neon Box Yang Tidak Kena Pajak SHUTTERSTOCK/THE MASKED TOONER Ilustrasi lajang berhitung pajak. Wajib pajak orang pribadi, belum pernah menikah atau berstatus cerai, punya tanggungan satu anak angkat atau satu anak kandung yang dibawa dari perceraiannya, plus membiayai ayah dan ibunya, akan memiliki perhitungan PTKP sebagai berikut:

PTKP dasar wajib pajak: Rp 54 juta PTKP tambahan dari satu anak angkat atau anak kandung dari perceraian: Rp 4,5 juta PTKP tambahan dari ayah dan ibu: Rp 9 juta

Dari rincian tersebut didapati total PTKP wajib pajak lajang atau berstatus cerai ini—baik laki-laki maupun perempuan—adalah: Rp 67,5 juta. Sebut saja penghasilan bruto wajib pajak bersangkutan adalah Rp 144 juta dalam setahun. Berarti, penghasilan kena pajak (PKP) untuk perhitungan PPh-nya adalah Rp 144 juta dikurangi Rp 67,5 juta, didapat angka Rp 76,5 juta.

5 persen x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta 15 persen x Rp 26,5 juta = Rp 3,975 juta

Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 6,475 juta. Adapun mulai tahun pajak 2022, ilustrasi yang sama di atas akan memberikan hasil perhitungan pajak terutang sebesar:

5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta.15 persen x Rp 16,5 juta = Rp 2,475 juta

Sehingga, total pajak terutang menjadi Rp 5,475 juta.

Apa kelebihan dari penggunaan neon box bagi perusahaan?

Apa itu Neon Box dan apa kegunaan dan manfaatnya? Detail Ditulis oleh Edy Ditayangkan: 18 April 2017 Dibuat: 18 April 2017 Diperbarui: 21 April 2020 Pengertian Neon Box Neon Box adalah alat media sejenis yang memiliki space kosong ditengahnya yang diisi dengan lampu neon untuk memberi penerangan. Alat ini sangat berguna sebagai alat promosi baik pada waktu siang maupun malam hari. Bahan yang digunakan dalam pembuatannya adalah,, acrylic, colibrite dan ultralon.

  • Untuk bentuk dan desainnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Manfaat Neon Box Apabila menginginkan nama perusahaan atau toko usaha anda bisa terlihat di malam hari, maka pemasangan Neon Box ini adalah jawaban yang paling tepat untuk digunakan.
  • Elebihan penggunaan neon box bagi perusahaan atau toko usaha adalah selain dapat meningkatkan kualitas branding, juga dapat mempercantik penampilan perusahaan atau toko yang Anda miliki.

Jadi, terutama pada malam hari, nama perusahaan atau Toko yang kita miliki akan menyala terang dan tentu saja hal ini dapat menarik perhatian konsumen. Sumber : : Apa itu Neon Box dan apa kegunaan dan manfaatnya?

Neon box pake lampu apa?

3. Lampu LED Modul – Seiring perkembangannya, lampu led sudah digunakan dalam penggunaan desain neon box. Lampu led yang digunakan cukup bervariasi dari ukuran dan bentuknya. Ada yang memiliki satu hingga empat mata. Dari variasi mata tersebut juga tersedia dalam ukuran yang besar atau kecil.

  1. Biasanya, jenis neon box yang sering digunakan adalah jenis neon box satu sisi dengan lampu led yang memiliki modul besar 3 mata.
  2. Ukuran panjangnya berkisar 6,5 cm dan ukuran lebarnya 1,5 cm.
  3. Terdapat kabel berukuran 8 cm yang menjadi penghubung antar modul.
  4. Onsumsi lampu LED modul bervariasi dari 1,2 watt hingga 1,5 watt.

Itulah tiga jenis lampu led yang umum digunakan dalam neon box akrilik, Tentunya beberapa lampu tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya. Harga neon box juga pastinya tergantung dengan pemakaian lampu yang dipakai. Info lengkapnya klik DI SINI dan temukan pilihan neon box bulat yang berkualitas dengan harga yang murah.

Neon box menggunakan lampu apa?

Neon Box Sebagai Media Untuk Promosi Bisnis

  • Tentunya kita sudah sangat sering melihat papan logo atau iklan pada saat melewati suatu tempat usaha.
  • Sekarang ini, hampir setiap tempat usaha atau bisnismemiliki lampu papan logo atau iklan di depannya.
  • Neon box merupakan salah satu media jenis billboard yang didalamnya diisi dengan lampu neon atau LED strip untuk memberikan cahaya penerangan.
  • Lampu neon ini sendiri berfungsi sebagai tanda usaha atau media promosi suatu usaha agar dikenal orang yang lewat atau masyarakat luas.

Lampu neon sign dibuat dari bahan backlite, vinyl, ultralon,acrylic, dan colibrite. Untuk bentuknya sendiri dapat disesuaikan dengan keinginan kita. Tujuan pemasangan box neon sudah jelas agar nama usaha atau toko dapat terlihat jelas terutama pada malam hari. Gambar contoh box neon Lampu box neon atau sign box ini merupakan salah satulangkah branding tempat usaha agar usahanya mulai dikenal masyarakat luas.

Apakah fotocopy diatas 2 juta kena pajak?

PPh Atas Fotokopi

Tolong Rekan. Selaku Bendahara Pemerintah dalam pembayaran fotokopi dipungut PPh pasal brp (dan klo ada dasar hkmnya sekalian) Trims,,,,,, Salam Originaly posted by yudher: Tolong Rekan. Selaku Bendahara Pemerintah dalam pembayaran fotokopi dipungut PPh pasal brp (dan klo ada dasar hkmnya sekalian) Bukan objek pemotongan PPh Pasal 23. Fotocopy termasuk kategori pengadaan barang cetak, sbg bendaharawan memungut PPh ps 22 sebesar 1,5% untuk transaksi >1 juta.tks Originaly posted by uning1962: Fotocopy termasuk kategori pengadaan barang cetak Dasar nya jika boleh share. Originaly posted by uning1962: Fotocopy termasuk kategori pengadaan barang cetak Apkah ada aturannya rekan? Originaly posted by uning1962: sbg bendaharawan memungut PPh ps 22 sebesar 1,5% untuk transaksi >1 juta. bukankah sejak PMK 154 th 2010, bendaharawan memungut PPh 22 sebesar 1,5% untuk transaksi diatas 2 juta. Salam Originaly posted by ardipratangga: sejak PMK 154 th 2010, bendaharawan memungut PPh 22 sebesar 1,5% untuk transaksi diatas 2 juta. mohon maaf rekan, seharusnya >2 jutatks koreksinya Originaly posted by yuniffer: Dasar nya jika boleh share. Originaly posted by ardipratangga: Apkah ada aturannya rekan? dasarnya informasi dari AR dan AR tsb tidak menunjukan aturannya.tks Originaly posted by uning1962: dasarnya informasi dari AR dan AR tsb tidak menunjukan aturannya. Harus berdasarkan aturan, jika memang ada tapi kurang jelas maka mintakan penegasan atas hal tersebut ke DJP. Saya lebih cenderung terutang PPh Pasal 22 sebesar 1.5% kalo belanjanya diatas 2 jt karena Photocopy menurut saya masuk ke ranah Pembelian/pengadaan bukan jasa. Plus PPN 10% tentunya jika Photocopy nya diatas 1 jt Dasar hukumnya tentunya PMK-154/PMK.03/2010, atas pembelian barang yang dilakukan bendahara yang sumber dananya dari APBN/D terutang PPh Pasal 22 (sepanjang pembelian > Rp.2 jt) Salam Trims bahasannya Rekan2 dan sudah saya praktekkan dengan pasal 22 ternyata di ACC oleh AR nya. Originaly posted by ekayanto: Dasar hukumnya tentunya PMK-154/PMK.03/2010, atas pembelian barang yang dilakukan bendahara yang sumber dananya dari APBN/D terutang PPh Pasal 22 (sepanjang pembelian > Rp.2 jt) pembelian atau pembayaran yang >2 juta?. Maksud saya, harga barangnya yang > 2 juta atau termasuk PPN? Mohon info dari Pak Bendahara nih Salam Originaly posted by hanif: pembelian atau pembayaran yang >2 juta?. Maksud saya, harga barangnya yang > 2 juta atau termasuk PPN? He.he ini ngetest nih 2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPN. Thanks atas koreksi-nya rekan Hanif. Salam Originaly posted by ekayanto: 2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPN. PPN wajib dipungut karena > 1jutaTp tidak utk PPh 22. Batas dikecualikan dr pemungutan PPh 22 adalah smp dg Rp2.000.000 (tdk termasuk PPN) Sedangkan batas harus dilakukan pemungutan PPN adalah jika telah mencapai Rp1.000.000 (trmasuk PPN) cmiiwsalam Originaly posted by yudher: Trims bahasannya Rekan2 dan sudah saya praktekkan dengan pasal 22 ternyata di ACC oleh AR nya. Bayar fotokopi kebih dari 2jt? Dijilidkan sekalian?

You might be interested:  Apakah Yang Dimaksud Laporan Keuangan Menurut Rahardjo?

Viewing 1 – 15 of 17 replies : PPh Atas Fotokopi

Pajak iklan berapa?

2. PPh 23 – Selain PPN, pajak iklan juga bisa dikenakan PPh 23. Jasa periklanan termasuk dalam objek pajak penghasilan pasal 23 seperti dicantumkan pada Permenkeu No.244/PMK.03/2008. Besaran tarif PPh 23 atas jasa iklan sendiri berkisar 2 % dari nilai bruto yang dibayarkan tidak termasuk PPN.

Berapa pajak papan reklame?

Halaman Pajak Reklame – Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Pajak Reklame Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

  1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
    1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. reklame kain;
    3. reklame melekat, stiker;
    4. reklame selebaran;
    5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. reklame udara;
    7. reklame apung;
    8. reklame suara;
    9. reklame film/slide; dan
    10. reklame peragaan.
  3. Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
    1. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    3. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    4. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
    5. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
    6. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
    7. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
  1. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
  2. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
  3. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
  2. NSR sebagaimana dimaksud pada angka (1), diatur sebagai berikut:
    1. Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai kontrak reklame.
    2. Reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
      1. Jenis;
      2. bahan yang digunakan;
      3. lokasi penempatan;
      4. waktu;
      5. jangka waktu penyelenggaraan;
      6. jumlah, dan
      7. ukuran media reklame.
    3. Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    4. Lokasi penempatan adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut:
      1. Protokol A;
      2. Protokol B;
      3. Protokol C;
      4. Ekonomi Kelas I;
      5. Ekonomi Kelas II;
      6. Ekonomi Kelas III;
      7. Lingkungan.
    5. Besaran Nilai kelas Jalan ditetapkan dalam table Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai berikut:
      1. Untuk jenis reklame Papan/ Billboard/ Videotron/LED dan sejenisnya, sebagai berikut:*);
      2. Untuk jenis reklame kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya, ditetapkan sebagai berikut:*);
      3. Untuk jenis reklame lainnya:*);
      4. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR;
      5. Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perihutungan NSR;
      6. Untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR.

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

  1. Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 25% dengan dasar pengenaan pajak.
  2. Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);

  • Syarat Pendaftaran Reklame
  • REKLAME BARU
  • Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Reklame Kendaraan

  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  5. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  6. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  7. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service Service

  1. Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)

Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
  7. Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.

Reklame Kendaraan

  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  5. Foto copy izin tahun lalu
  6. Foto Reklame yang sudah terpasang
  7. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)

CATATAN:

  1. Pelayanan reklame <=6m² selesai dalam 1 hari sepanjang persyaratan pendaftaran yang diajukan lengkap dan di lahan swasta.
  2. Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.

: Halaman Pajak Reklame – Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Berapa persen tarif pajak reklame?

Halaman Pajak Reklame – Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Pajak Reklame Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

  1. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:
    1. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
    2. reklame kain;
    3. reklame melekat, stiker;
    4. reklame selebaran;
    5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. reklame udara;
    7. reklame apung;
    8. reklame suara;
    9. reklame film/slide; dan
    10. reklame peragaan.
  3. Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
    1. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    3. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    4. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah;
    5. penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan;
    6. penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk;
    7. diselenggarakan oleh perwakilan diplomatic, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.
  1. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
  2. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
  3. Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
  1. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
  2. NSR sebagaimana dimaksud pada angka (1), diatur sebagai berikut:
    1. Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan Nilai kontrak reklame.
    2. Reklame yang diselenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor-faktor:
      1. Jenis;
      2. bahan yang digunakan;
      3. lokasi penempatan;
      4. waktu;
      5. jangka waktu penyelenggaraan;
      6. jumlah, dan
      7. ukuran media reklame.
    3. Dalam hal NSR sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    4. Lokasi penempatan adalah lokasi peletakan reklame menurut kelas jalan yang dirinci sebagai berikut:
      1. Protokol A;
      2. Protokol B;
      3. Protokol C;
      4. Ekonomi Kelas I;
      5. Ekonomi Kelas II;
      6. Ekonomi Kelas III;
      7. Lingkungan.
    5. Besaran Nilai kelas Jalan ditetapkan dalam table Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagai berikut:
      1. Untuk jenis reklame Papan/ Billboard/ Videotron/LED dan sejenisnya, sebagai berikut:*);
      2. Untuk jenis reklame kain berupa Umbul-umbul, Spanduk dan sejenisnya, ditetapkan sebagai berikut:*);
      3. Untuk jenis reklame lainnya:*);
      4. Untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan (indoor) dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR;
      5. Untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol dikenakan tambahan pajak sebesar 25% dari hasil perihutungan NSR;
      6. Untuk setiap penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, dikenakan tambahan pajak sebesar 20% dari Hasil Perhitungan NSR.
You might be interested:  Jenis-Jenis Pajak Yang Dipungut Oleh Pemerintah Daerah?

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

  1. Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 25% dengan dasar pengenaan pajak.
  2. Hasil Perhitungan NSR sebagaimana dimaksud dalam dasar pengenaan pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);

  • Syarat Pendaftaran Reklame
  • REKLAME BARU
  • Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
  1. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  4. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  5. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  6. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  7. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  2. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  5. Kelayakan konstruksi reklame
  6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  7. Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  8. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Reklame Kendaraan

  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  5. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  6. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  7. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

REKLAME PERPANJANGAN / DAFTAR ULANG Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service Service

  1. Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)

Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)

  1. Foto Reklame yang sudah terpasang
  2. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  3. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  4. Foto copy izin tahun lalu
  5. Foto copy PBB
  6. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
  7. Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.

Reklame Kendaraan

  1. Foto kendaraan
  2. Foto copy STNK
  3. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  4. Foto copy SKPD tahun sebelumnya
  5. Foto copy izin tahun lalu
  6. Foto Reklame yang sudah terpasang
  7. Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)

CATATAN:

  1. Pelayanan reklame <=6m² selesai dalam 1 hari sepanjang persyaratan pendaftaran yang diajukan lengkap dan di lahan swasta.
  2. Setiap penyelenggaraan reklame di dalam dan di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat IPR dari Pejabat yang ditunjuk Gubernur dalam hal ini Kepala BPTSP.

: Halaman Pajak Reklame – Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Berapa biaya pajak reklame?

Cara Menghitung Tarif Pajak Reklame – Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame:

a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk.b. Lokasi pemasangan reklame.c. Kategori kelas jalan.d. Jumlah reklame yang terpasang, semakin banyak semakin murah.e. Bahan yang digunakan untuk membuat reklame.f. Ukuran reklame.g. Jangka waktu pemasangan reklame.h. Waktu pemasangan reklame

Jika semua faktor tersebut sudah Anda hitung, Anda akan mudah menghitung total nilai sewa reklame (NSR). Perlu diketahui juga karena reklame biasanya dikelola oleh pihak ketiga, maka perhitungan nilai sewa reklame (NSR) biasanya sudah diatur dan sudah ditetapkan melalui Nilai Kontrak Reklame.

Pajak Reklame PPh berapa?

2. PPh 23 – Selain PPN, pajak iklan juga bisa dikenakan PPh 23. Jasa periklanan termasuk dalam objek pajak penghasilan pasal 23 seperti dicantumkan pada Permenkeu No.244/PMK.03/2008. Besaran tarif PPh 23 atas jasa iklan sendiri berkisar 2 % dari nilai bruto yang dibayarkan tidak termasuk PPN.

Apakah pajak reklame termasuk pajak?

PAJAK reklame merupakan salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota yang ketentuan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pajak reklame diartikan sebagai pajak atas penyelenggaraan reklame. Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, memperomosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dbaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.

  1. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
  2. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker.
  3. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan.

Adapun hal-hal yang tidak dikategorikan sebagai objek pajak reklame adalah sebagai berikut:

penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah; dan penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame ditunjuk sebagai subjek pajak. Sementara itu, pihak penyelenggara reklame, baik orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai wajib pajak reklame. Namun, apabila penyelenggaraan reklame dilakukan sendiri secara langsung maka yang menjadi wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.

  • Jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak tersebut menjadi wajib pajak reklame.
  • Dengan demikian, wajib pajak sebagai penyelenggara reklame berperan melakukan pelaporan dan penyetoran atas pajak reklame tersebut.
  • Pajak reklame dipungut dengan tarif paling tinggi sebesar 25%, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU PDRD.

Setiap pemerintah kabupaten/kota berwenang menetapkan besaran tarif pajak reklame sesuai dengan potensi di daerahnya dan tidak diperbolehkan melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD. Berikut contoh perbandingan tarif pajak restoran di lima kabupaten/kota. Neon Box Yang Tidak Kena Pajak Berdasarkan tabel di atas, Pemerintah Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Banyuwangi menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% untuk semua jenis reklame. Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi dan Padang menetapkan besaran tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis reklamenya.

Secara umum, pajak reklame dikenakan berdasarkan nilai sewa reklame. Terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan nilai sewa reklame. Pertama, jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Kedua, apabila reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.

Ketiga, dalam hal nilai sewa reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana disebutkan pada poin kedua. Adapun tata cara perhitungan nilai sewa reklame diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan daerah.

Salah satu contohnya, tata cara perhitungan nilai sewa reklame di Kota Semarang dilakukan berdasarkan perkalian antara nilai pembuatan reklame dengan nilai strategis pemasangan reklame, jumlah, ukuran, dan jangka waktu penyelenggaraan reklame. Nilai pembuatan reklame dihitung berdasarkan bahan yang digunakan dan jenisnya.

Sementara itu, nilai strategis pemasangan reklame ditentukan berdasarkan kawasan dan kelas jalan. Kawasan dan kelas jalan diklasifikasikan menurut lokasi penempatan reklmae yang ditentukan oleh sudut pandang, lebar jalan, dan tingkat kepadatan. Pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.*