Pajak Dan Pungutan Lain Yang Bersifat?
Fungsi Pajak Menurut Pasal 23A UUD NRI 1945 Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII menyelenggarakan diskusi “Bedah Pasal 23A UUD NRI 1945: Pajak dan Pungutan Lain untuk Keperluan Negara”. Diskusi daring pada Kamis (29/4) ini menghadirkan Dr. Murti Lestari, M.Si.
- Pengajar Ilmu Ekonomi Fakultas Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana) dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H.
- Pengajar Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) sebagai narasumber.
- Dalam diskusi ini, Siti Rahma mengatakan bahwa pajak diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
- Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Selain itu, dalam pemungutan pajak, ada prinsip-prinsip global yang harus dipatuhi, salah satunya adalah no taxation without representation yang mengandung ketentuan bahwa dalam aturan pemungutan pajak harus dapat mewakili kepentingan masyarakat. Menurutnya, ada beberapa aspek pengaturan pajak yang harus diatur dalam UU itu sendiri.
- Pertama, kepastian hukum sistem perpajakan yang menentukan objek, subjek pajak mengidentifikasi basis perpajakan, tarif, dan administrasi perpajakan.
- Edua, dasar kewenangan pemungutan pajak oleh pemerintah yang mencakup bestuur,
- Dalam menjalankan UU ada pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
Kemudian regelgeving yaitu adanya ada pembagian kewenangan dalam pemungutan pajak. Serta rechtspraak yaitu pemerintah harus melaksanakan upaya administrasi apabila ada masyarakat yang mengajukan gugatan administratif terhadap SKP. Ketiga, ada hubungan hukum antara wajib pajak dan pemungutnya sehingga memberi hak dan kewajiban antara negara dan masyarakat.
- Eempat, penegakan hukum dengan penerapan sanksi administrasi dan pidana.
- Elima, perlindungan hukum yang diatur dalam UU KUP dan UU No 14 Tahun 2020 tentang Pengadilan Pajak.
- Sementara itu, Murti Lestari mengatakan pajak di samping memiliki fungsi budgeter dan regulerend, ada juga fungsi pemerataan, yaitu mengurangi pendapatan dari yang kaya untuk mensubsidi yang miskin.
Contohnya bagi warga negara yang memiliki pendapatan tinggi maka pajak dan persentasenya juga semakin tinggi. Berbeda dengan warga negara yang pendapatannya rendah tidak dikenai pajak, inilah yang akhirnya memunculkan program keluarga harapan (PKH), program-program untuk pengangguran, dll.
- Fungsi lainnya adalah stabilisasi yaitu pajak digunakan untuk mengurangi siklus ekonomi, menjaga stabilitas perekonomian negara.
- Misalnya pada masa resesi yaitu masa ketika kegiatan ekonomi lumpuh, pemerintah mengeluarkan dana untuk mendorong kegiatan ekonomi, dengan menyelenggarakan program padat karya, mengadakan pemberian intensif pajak, dll.
guna meningkatkan perekonomian negara,” ucapnya. “Artinya untuk mendanai kehidupan negara, dananya itu didanai oleh masyarakat itu sendiri melalui pemungutan pajak dan pungutan lainnya, sehingga terwujud APBN yang sehat dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” pungkasnya.
Contents
- 0.1 Mengapa pajak bersifat wajib?
- 0.2 Bagaimana isi ketentuan Pasal 23A UUD 1945?
- 0.3 Mengapa pajak dapat dipaksakan oleh negara?
- 1 Apa saja yang menjadi pungutan lain selain pajak?
- 2 Bagaimana pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perilaku dan sifat yang berbeda dengan pajak?
- 3 Apa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya?
- 4 Apakah syarat pemungutan pajak yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan hambatan?
- 5 Apa yang akan terjadi jika sebagian besar masyarakat enggan membayar pajak?
Mengapa pajak bersifat wajib?
Pengertian Pajak – Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban untuk warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan. Dengan membayar pajak diharapkan dana tersebut bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya.
- Membayar pajak bahkan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Membayar pajak ini bersifat memaksa karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Jika warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat.
Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaat dari pajak itu sendiri seperti pembangunan fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan raya dan lain-lain. Jika seorang individu tidak mau membayar pajak, maka akan mendapatkan konsekuensinya tersendiri karena kembali lagi bahwa membayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mengapa pemungutan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang uraikan?
Pasal 23 A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang – undang, hal ini dimaksudkan bahwa negara tidak akan bertindak sewenang-wenang ketika memungut sebagian kekayaan rakyat, sekalipun itu dipergunakan untuk
Bagaimana isi ketentuan Pasal 23A UUD 1945?
Pasal 23 A ‘Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. ‘
Mengapa pajak dapat dipaksakan oleh negara?
Pajak Membangun Negeri Sebelum membahas kenapa pajak membangun negeri, kalian tahu enggak sih apa itu pajak? Jadi pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
- Namun membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban yang dipaksakan, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional, dengan imbalan yang tidak dapat dirasakan secara langsung.
- Maka dari itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Menurut undang-undang seseorang yang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukum secara pidana.
Apakah pajak bersifat memaksa?
Jasa Pajak – Bagi kami konsultan pajak BSD, sebagai wajib pajak tentu kita perlu mengetahui apa saja manfaat dan fungsi pajak. Di mana pajak bisa didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang diberikan warga negara cara yakni wajib pajak kepada negara. Pajak bersifat memaksa dimana setiap prosesnya didasarkan pada peraturan undang-undang perpajakan.
Selain itu, pajak menjadi sumber penerimaan terbesar bagi suatu negara dimana berfungsi untuk membiayai pengeluaran yang dibutuhkan negara tersebut. Dimana sebagai sumber penerimaan terbesar bagi suatu negara pajak memiliki peranan penting dalam pembangunan. Setiap rakyat khususnya yang telah menjadi wajib pajak harus melaksanakan kewajiban pajaknya.
Dimana pajak merupakan pungutan wajib bagi rakyat dan dapat dipaksakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan. Pihak pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pungutan pajak akan digunakan untuk berbagai keperluan negara yang mana ditujukan untuk menunjang kemakmuran rakyat.
- Wajib pajak yang melaksanakan kewajiban perpajakan juga turut serta secara langsung dalam mendukung pembangunan nasional.
- Onsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap masalah perpajakan anda.
- Pajak memiliki beberapa fungsi penting sebagai iuran wajib yang diberikan rakyat kepada negara.
- Salah satu fungsi pajak yaitu sebagai fungsi anggaran, dimana pajak menjadi sumber pendapatan paling besar bagi negara.
Yang mana dibutuhkan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara. Dimana hal ini bisa mencakup pembayaran gaji pegawai negeri, gaji tentara, pembayaran utang pemerintah dan membiayai pembangunan nasional. Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang digunakan sebagai penentuan kebijakan yang di dilakukan oleh pemerintah.
- Dimana dana yang diperoleh dari pajak bisa digunakan untuk menjalankan kebijakan berkaitan dengan stabilitas harga.
- Sehingga dapat mencegah laju inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat.
- Emudian mengatur pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Pajak juga memiliki fungsi pemerataan, dimana pajak digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Jenis pajak yang ada di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Dimana setiap jenis pajak tentu memiliki ketentuan serta peraturan yang berbeda antara satu dan lainnya. Jenis pajak berdasarkan sifatnya dapat dikategorikan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenakan kepada wajib pajak secara berkala baik itu untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan atau PPh dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Sedangkan untuk pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dibebankan kepada wajib pajak ketika melakukan perbuatan tertentu contohnya adalah PPN.
Baca Juga: Pentingnya Konsultan Pajak untuk Membantu Wajib Pajak Melaksanakan Kewajiban Pajaknya Jenis pajak juga bisa dibedakan berdasarkan pemungutnya yang mana terdiri dari pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah. Pajak negara dipungut oleh negara sebagai pemerintah pusat.
- Contohnya yaitu PPN, PPh, dan PPnBM.
- Sedangkan untuk pajak daerah pemungutnya adalah pemerintah daerah.
- Pajak daerah terdiri dari PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak restoran dan BPHTB.
- Onsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap masalah perpajakan anda.
- Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pajak memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan terbesar bagi suatu negara.
Dimana pajak memiliki peranan penting dalam memenuhi keperluan pembiayaan pemerintah. Pajak juga digunakan oleh negara untuk menunjang kemakmuran rakyat. Dimana dalam pelaksanaannya Pemerintah perlu untuk memperhitungkan besarnya tarif pajak, jenis pajak serta pihak mana saja yang diwajibkan untuk membayar pajak.
- Peran pajak dalam perekonomian berkaitan secara langsung dengan efisiensi ekonomi serta distribusi pendapatan.
- Sebagai sumber pendapatan, pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, fasilitas umum dan infrastruktur lainnya.
- Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat laju perekonomian negara.
Dengan percepatan laju perekonomian negara maka efisiensi ekonomi diharapkan bisa terwujud. Selain itu, dari sisi distribusi pendapatan pengenaan tarif pajak penghasilan dapat dijadikan sebagai contoh. Dimana tarif untuk PPh menggunakan prinsip pajak progresif, hal ini berarti semakin besar penghasilan seseorang maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkannya.
Penerapan pajak progresif tersebut diharapkan dapat memenuhi aspek keadilan dalam distribusi pendapatan. Konsultan pajak BSD adalah solusi tepat untuk setiap masalah perpajakan anda. Apabila anda yang berada di BSD memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak BSD, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Apa saja yang menjadi pungutan lain selain pajak?
SMA NEGERI 2 TANJUNGPANDAN – BELITUNG Membayar pajak merupakan kewajiban semua orang sebagai warga negara yang baik. Pajak sendiri sejatinya dikumpulkan demi kepentingan negara agar tercapai kemakmuran rakyat. Nah, selain pajak, tahukah kamu bahwa ternyata ada beberapa pungutan resmi lainnya yang diberlakukan di Indonesia dan harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat Pada dasarnya, pajak atau tax adalah sebuah iuran bersama yang diberikan oleh setiap warga negara wajib pajak (sudah bekerja dan berpenghasilan) kepada negara dimana setiap wajib pajak tidak menerima imbalan secara langsung.
- Namun, pemerintah tidak hanya memberlakukan pajak sebagai satu-satunya pungutan resmi terhadap masyarakat, ada juga retribusi, bea materai, bea cukai, dan iuran.
- Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa faktor, antara lain : *Dasar Hukum : pajak diatur dengan undang-undang yang mengikat, sedangkan pungutan resmi lainnya tidak harus dijamin dengan Undang-undang.
*Balas Jasa : imbalan yang ada pada pajak dilakukan secara tidak langsung, sedangkan balas jasa untuk pungutan resmi lainnya dapat dirasakan secara langsung. *Lembaga pemungutan pajak berasal dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, sedangkan pungutan resmi lainnya dapat dilakukan oleh dinas tertentu.
- Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan.
- Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
Jenis-jenis pungutan resmi di luar pajak Retribusi Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada warga negara karena telah mengonsumsi/ memakai suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung oleh pemerintah. Pungutan ini dapat dilakukan pemerintah kepada perorangan maupun kepada badan usaha sudah mendapatkan balas jasa secara langsung.
Contoh dari retribusi adalah retribusi pasar dan retribusi parkir. Bea Materai Bea materai adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan materai dalam sebuah dokumen resmi. Bea ini dikenakan karena suatu dokumen menyangkut masalah perdata atau dokumen tersebut akan digunakan untuk dokumen legal di pengadilan.
Bea Cukai Cukai merupakan pungutan resmi yang harus dibayarkan oleh pihak tertentu karena peredaran produknya dibatasi oleh pemerintah. Pengenaan cukai atas suatu produk dilakukan pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
Berdasarkan hal ini diharapkan pengenaan cukai dapat menurunkan daya beli masyarakat atas produk tersebut. Misalnya, cukai rokok dan cukai tembakau. Iuran Iuran adalah pungutan yang dikenakan kepada individi atau suatu instansi atas pemakaian suatu jasa/ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung atau tidak langsung.
Pembayaran iuran dianggap telah turut serta menikmati jasa atau fasilitas tersebut. Misalnya, iuran sampah untuk kebersihan dan iuran penerangan. Sumbangan Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah.
Misalnya, sumbangan perijinan konser dan sumbangan daerah atas penyelenggaraan festival tersebut. Bea Ekspor dan Impor Bea adalah besaran tarif yang harus dibayarkan oleh eksportir maupun importir atas masuknya atau keluarnya barang dan jasa mereka kedalam maupun keluar negeri melalui badan kepabeanan.
Misalnya, bea ekspor minyak mentah, dan bea impor peralatan elektronik. Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/kelas-11-tips-pintar/perbedaan-pajak-dengan-pungutan-resmi-lainnya-15115/ : SMA NEGERI 2 TANJUNGPANDAN – BELITUNG
Bagaimana pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perilaku dan sifat yang berbeda dengan pajak?
Jawaban: Retribusi Penjelasan: Retribusi menurut UU no.28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Apa perbedaan antara pajak dan pungutan resmi lainnya?
Beikut ini adalah perbedaan antara pajak dan pungutan resmi : Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.
Apakah syarat pemungutan pajak yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan hambatan?
‘ Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Pemungutan pajak harus adil ( Syarat Keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang, dan pelaksanaan pemungutan harus adil.
Makalah Pajak – Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Makalah Pajak – Timbul dan Hapusnya Utang Pajak TIMBULNYA UTANG PAJAK Mengenai timbulnya utang pajak terdapat perbedaan pendapat atau persepsi di kalangan ahli hukum pajak karena sudut pandang yang dijadikan sebagai pokok bahasan yang berbeda pula.
- Perbedaan itu sebagai wacana terbaik dalam perkembangan hukum pajak di masa kini maupun di masa mendatang.
- Perbedaan pendapat atau persepsi mengenai timbulnya utang pajak dikategorikan sebagai salah satu sumber hukum pajak yang berada pada tataran doktrin di kalangan ahli hukum pajak sepanjang pendapat tersebut diterima sebagai suatu perkembangan positif di bidang perpajakan.
Lebih lanjut, dikatakan oleh R. Santoso Brotodihardjo (1995; 113) bahwa timbulnya utang pajak tidaklah selalu dinyatakan dengan jelas di dalam undang-undangnya, pada saat manakah terjadi suatu utang pajak, melainkan dicurahkannyalah semua perhatian kepada timbulnya keharusan untuk membayarnya.
- Demikian itu adalah karena dalam praktik sehari-hari, saat yang disebut ini jauh lebih penting.
- Begitu pula yang dikatakan oleh RochmatSoemitro (1988;1-2) bahwa utang pajak adalah utang yang 1′)•\ Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 155 156 Pembaruan Hukum Pajak BAB 8: Utang Pajak 157 timbulnya secara khusus, karena negara (kreditor) terikat dan tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang akan dijadikan debiturnya.
Hal ini terjadi karena utang pajak timbul karena undang-undang. Kapan timbulnya utang pajak merupakan kajian dari hukum pajak untuk menentukannya, tetapi dalam hal ini terdapat dua teori yang membicarakannya, yakni teori materil dan teori formil. Kedua teori ini sangat memperoleh perhatian di kalangan ahli hukum pajak untuk dikaji berdasarkan hukum pajak sehingga boleh menunjang pengembangan hukum pajak di masa kini dan mendatang.
Teori materil dan teori formil mempersoalkan bagaimana cara timbulnya utang pajak, apakah karena bunyi Undang-undang Pajak atau karena tindakan pejabat pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: 1. Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.2. Ajaran materiil Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system. HAPUSNYA UTANG PAJAK Dihapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: 1.
Pembayaran Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas Negara. Pembayaran secara lunas dalam bentuk sejumlah uang yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya merupakan faktor yang menyebabkan berakhirnya utang pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh Rochmat Soemitro (1988;45), yang diwajibkan membayar utang pajak adalah wajib pajak, yakni subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Akan tetapi, pembayaran pajak dapat pula dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dengan ketentuan bahwa pihak ketiga tersebut bertindak atas nama wajib pajak (bahkan tidak perlu ada persetujuan atau surat kuasa khusus dari wajib pajak, karena menguntungkan wajib pajak/tidak merugikan wajib pajak) dengan maksud untuk membebaskan wajib pajak dari perikatan pajak.
Pembayaran adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukumnya untuk mengakhiri utang pajaknya dengan cara membayar dalam bentuk sejumlah uang ke kas negara. Dalam hubungan ini Santoso Brotodihardjo (1995;125) mengemukakan bahwa dalam hubungan dengan hukum pajak yang dimaksud ialah pembayaran dengan mata uang, bahkan lebih tegas lagi, dengan mata uang dari negara yang memungut pajak ini, jadi untuk negara kita dengan rupiah karena jumlah uang pajak ditentukan dalam mata uang rupiah pula.
]adi, jika ada utang pajak dibayar dengan uang asing (seperti halnya di Nederland dibayar kepada pejabat pajak Indonesia dengan uang gulden), ini harus ditafsirkan bahwa pejabat pajak telah berkenan mengizinkan demikian. Perlu ditekankan bahwa pembayaran untuk melunasi utang pajak ini harus dilakukan di kas negara dan tidak boleh pada pejabat pajak, termasuk petugas pajak lainnya.
- UU KUP secara tegas mengatur bahwa pajak dapat dibayar lunas melalui pos wesel dan jika hal ini dilakukan, menurut Rochmat Soemitro (1988;44-45), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut.
- Pos wesel wajib dialamatkan kepada Kepala Kantor Kas Negara, dan dalam pos wesel wajib dengan jelas disebut nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak, jenis dan tahun pajak, besarnya pembayaran pajak.
Pembayaran pajak melalui pos wesel yang dialamatkan kepada pejabat pajak adalah tidak benar karena pejabat pajak dilarang dan tidak berhak menerima pembayaran pajak dalam bentuk apa pun. Lebih lanjut dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;45-46) bahwa pembayaran lazimnya dilakukan oleh debitur (wajib pajak yang bersangkutan).
- Dalam pajak langsung, dilakukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum pada surat ketetapan pajak.
- Utang pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Bea Masuk dan Cukai pembayarannya wajib dilakukan oleh wajib pajak yang ditentukan oleh Undang-undang Pajak (tanpa diketahui siapa namanya) seperti pengguna dokumen dan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau pemberi jasa kena pajak, yang selanjutnya diberi hak oleh Undang-undang Pajak untuk melimpahkan pajak (yang telah dibayar itu) kepada pihak ketiga (pembeli atau konsumen).
]adi, alam pajak tidak langsung, pembayaran pajak harus diartikan lebih lanjut, yaitu siapa yang bertanggung jawab atas pembayarannya (artinya dikenakan denda apabila pajak tidak dibayar) dan siapa yang akhirnya harus memikul beban pajak. ]adi, dalam pajak tidak langsung, orang yang membayar pajak/yang menanggung pembayarannya, dan orang yang memikul pajaknya, terdapat pada dua orang yang berlainan.
Sementara itu, dalam pajak langsung, baik yang membayar/menanggung pajak dan orang yang memikul beban, ada pada satu orang yang sama.2. Pembayaran dengan cara lain Pelunasan pajak tidak selalu dilakukan dengan cara membayar dalam bentuk uang, tetapi Undang-undang Pajak memperkenankan pembayaran dengan cara lain.
Dalam ani, pembayaran yang digunakan oleh wajib pajak bukan dalam bentuk uang melainkan dengan cara suatu perbuatan hukum yang diperkenankan dalam hukum pajak, Dengan demikian, pembayaran dengan cara lain (tidak menggunakan uang sebagai alat bayar) tidak merupakan suatu pelanggaran hukum karena diperkenankan oleh Undang-undang Pajak.
Sebagaimana dikatakan oleh Rochmat Soemitro (1988;58), pembayaran pajak dalam bentuknatura pad a masa kini tidak lazim lagi. Pembayaran pajak tidak selalu dilakukan dengan membayar sejumlah uang ke kas negara. Ada cara pembayaran lain, seperti terdapat pada UU BM. Dalam UU BM, pajak tidak dibayar dengan sejumlah uang, melainkan dengan menggunakan kertas meterai atau meterai tempel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamUU BM.Ketentuan dalam UU BMmen entukan bagaimana caranya menggunakan kertas meterai atau meterai tempel itu sehingga kertas meterai atau meterai tempel itu setelah dipakai tidak lagi dapat dipakai untuk kedua kalinya.
Kemudian, dikatakan lagi oleh Rochmat Soemitro (1988;59) bahwa cara lain lagi ialah “nazegeling” atau “perneteraian kembali”, untuk dokumen/tanda yang ternyata besarnya tidak atau kurang dibayar dengan menunjukkan dokumen itu kepada pegawai kantor pos untuk dibubuhi meterai, yang kemudian dicap dengan stempel kantor pas.
- Pada pemeteraian kembali itu, denda yang terutang untuk pelanggaran itu harus sekalian dibayar, kalau tidak pegawai kantor pos tidak akan melakukan “nazegeling” tersebut. 3.
- Ompensasi Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan seseorang di luar pajak tidak diperkenankan.
- Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang. Hukum pajak mengenal pula cara lain untuk berakhirnya utang pajak dalam bentuk kompensasi, yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pejabat pajak selaku penagih pajak,
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi karena berbagai hal, seperti perubahan Undang-undang Pajak, kekeliruan pembayaran, adanya pemberian pengurangan, dan sebagainya. Oleh karena itu, kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak dan dapat dikreditkan. Setelah wajib pajak memperhitungkan kredit pajak dengan utang pajak yang timbul, ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul di masa mendatang.
Kredit pajak dalam UU PPh terjadi karena kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kredit Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit pajak yang terjadi pada Pajak Penghasilan yang dapat dikompensasi dengan utang pajak yang timbul dari Pajak Penghasilan adalah: a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan; b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha; c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lainnya; d.
pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri; e. pemotongan pajak atas penghasilan yang bersumber di Kompensasi sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak wajib diajukan oIeh wajib pajak kepada pejabat pajak mengingat kompensasi hanya dapat dilakukan kalau terdapat kelebihan pembayaran pajak dengan utang pajak yang timbul pada tahun pajak yang berjalan atau pada tahun pajak di masa depan.
- Utang pajak tidak boleh dikompensasikan dengan utang biasa karena utang pajak berada dalam konteks hukum publik, sedangkan utang biasa berada dalam konteks hukum privat.
- Sebagai contoh, wajib pajak “Ali Baba” memiliki utang Pajak Penghasilan pada tahun 2005 sebanyak Rp750.000.000,00, tetapi sebaliknya memiliki tagihan kepada negara sebanyak Rp750,000.000,00 karena telah menyerahkan barang-barang kepada negara.
Dalam haI ini kompensasi tidak dilarang karena negara berutang dalam kapasitasnya tunduk pada hukum privat, sedangkan wajib pajak berutang pada negara tunduk pada hukum pajak sebagai bagian hukum publik.4. Daluwarsa Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan.
- Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan.
- Hal ini untuk memberikan kepastian hokum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi.
- Namun, daluwarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain apabila diterbitkan surat teguran dan surat paksa.5.
Pembebasan Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umunya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi. Utang pajak dapat pula berakhir karena pembebasan sebab pembebasan merupakan sarana hukum pajak untuk melepaskan tanggung jawab wajib pajak berupa membayar pajak.
Pembebasan hanya diperuntukkan terhadap wajib pajak yang secara nyata dikenakan pajak, tetapi tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang undang Pajak untuk diberikan pembebasan. Sekalipun dernikian, wajib pajak tetap wajib menaati Undangundang Pajak yang memberikan pembebasan sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat dapat dikenakan sanksi hukum pajak.6.
Penghapusan / Peniadaan Penghapusan utang pajak sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan keuangan wajib pajak. Peniadaan juga merupakan cara untuk mengakhiri utang pajak, sebagaimana dikatakan oIeh Rochmat Soemitro (1988;49-50) bahwa peniadaan sebagai upaya untuk mengakhiri utang pajak dikenaI dalam hukum pajak.
- Pajak yang terutang hanya dapat ditiadakan karena alasan tertentu, umpamanya karena sawah kena musibah bencana alam (banjir, serangan hama, dan sebagainya) atau karena dasar penetapannya tidak benar.
- Dengan peniadaan utang ini, perikatan pajak menjadi berakhir sehingga wajib pajak tidak Iagi mempunyai kewajiban membayar pajak yang terutang.
Dalam konteks ini, wajib pajak sangat diharapkan berperan serta untuk memohon kepada pejabat pajak agar utang pajak yang dimiliki boleh ditiadakan dengan pertimbangan-pertimbangan yang dapat diterima oIeh pejabat pajak. Tatkala permohonan dikabulkan, wajib pajak tidak Iagi memiliki utang pajak atau hanya sebagian yang harus dibayar karena pengurangan tidak secara keseluruhan.
Peniadaan utang pajak hanya dapat terjadi karena berdasarkan permohonan wajib pajak yang dikabulkan oIeh pejabat pajak dapat berupa sebagai berikut.a. Peniadaan sebagian utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk melakukan pengurangan atas sejumlah utang pajak yang seyogianya dibayar.b.
Peniadaan secara keseluruhan utang pajak adalah perbuatan hukum oIeh pejabat pajak untuk meniadakan seluruh utang pajak yang seharusnya dibayar PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGGUSAHA KENA PAJAK 1. Umum Yang dimaksud dengan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak adalah tindakan penghapusan NPWP dan atau pengukuhan PKP dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
Jadi menghapuskan NPWP dan atau pengukuhan PKP hanya ditujukan untuk keperluan administrasi tata usaha perpajakan saja. Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai hutang pajak maka atas hutang pajak tersebut tidak ikut dihapuskan.2. Syarat-syarat Penghapusan Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 pasal 11 dijelaskan bahwa: a.
NPWP dapat dihapuskan apabila: i. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi. ii. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan iii. Warisan yang sudah selesai dibagi. iv. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.v.
Bentuk Usaha Tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap. vi. Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak.b. PKP yang dapat dicabut pengukuhannya adalah i. Pindah alamat ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain ii.
Bubar iii. Tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP iv. Permohonan dari PKP karena peredaran brutonya masih tidak melebihi batas peredaran bruto untuk pengusaha kecil.3. Tata Cara Penghapusan Tata cara penghapusan NPWP dan NPPKP pada dasarnya sama dengan tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan perubahan identitas wajib pajak,yaitu dengan cara : a) Wajib Pajak atau kuasanya datang sendiri ke kantor pelayanan pajak atau ke kantor penyuluhan pajak untuk mendapatkan formulir permohonan pendaftaran dan perubahan data wajib pajak (KP PDIP.4.1.00).
- Setelah menerima formulir tersebut maka wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dan menandatanganinya, yang wajib menandatangani formulir adalah : i.
- Untuk wajib pajak orang pribadi oleh wajib pajak yang bersangkutan atau ahli warisnya dalam hal wajib pajak meniggal dunia. ii.
- Untuk wajib pajak badan, oleh salah satu pengurusnya.
b) Formulir Penghapusan NPWP dan NPKP dapat di isi oleh petugas kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar dalam hal : i. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian atau fotokopi akte atau fotokopi laporan kematian Wajib Pajak tanpa meninggalkan harta warisan dan tidak memounyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
ii. Bentuk usaha yang tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap. iii. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak. c) Menyertakan lampiran : i. Untuk penghapusan NPWP Perseorangan • Surat keterangan kematian dari instansi terkait,apabila menyangkut wajib pajak meninggal dunia.
• Copy surat nikah atau akte perkawinan dari instansi terkait dan copy kartu NPWP suami,apabila menyangkut wanita kawin. • Surat pernyataan tentang selesainya pembagian warisan dari ahli waris,apabila menyangkut tentang warisan yang telah selesai dibagi.
• Surat pernyataan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan kembali ke luar negeri. ii. Untuk penghapusan NPWP badan • Akte pembubaran badan hukum dari instansi terkait dan neraca likuidasi apabila menyangkut pembubaran. • Surat keterangan atau dokumen lainnya yang menyatakan bahwa bentuk usaha tetap tidak memenuhi syarat lagi sebagai bentuk usaha tetap.
d) Wajib pajak telah melunasi seluruh hutang pajaknya. e) Telah dilaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan dimana di dalamnya laporannya dinyatakan bahwa piutang pajak tidak dapat ditagih atau tidak mungkin ditagih lagi, karena: • Wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi atau tidak mempunyai ahli waris.
- Wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
- Wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.
- Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
- PENUTUP Simpulan hukum pajak berperan sebagai sumber bahan pertimbangan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan pajak yang dapat digunakan seagai alat pengatur keadaan sosial maupun ekonomi serta untuk mencapai tujuan berlainan.
Kebijakan-kebijakan lainnya juga meliputi timbul dan hapusnya utang pajak. Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak: 1. Ajaran formil Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini ditetapkan pada official asesment system.2.
- Ajaran materiil Utang pajak timbul karena belakunya undang-undang.
- Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan.
- Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.
- Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: 1.
- Pembayaran 2.
- Pembayaran dengan cara lain 3.
- Ompensasi 4.
- Daluwarsa 5.
- Pembebasan 6.
penghapusan : Makalah Pajak – Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Mengapa di Indonesia setiap elemen masyarakat wajib membayar pajak berdasarkan 2 fungsi?
Pemerataan kesejahteraan masyarakat –
Pembayaran pajak membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar dari yang lain. Hasil pengutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
- Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011).
- Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara.
- Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara.
- Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia.
- Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah.
- Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.
- Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
- Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
Mengapa ada pungutan pajak di Indonesia?
Fungsi Pajak – Pada dasarnya, pajak memiliki 4 fungsi utama, yaitu fungsi anggaran ( budgetair ), fungsi mengatur ( regulered ), fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan.
Fungsi Anggaran ( Budgetair )
Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.
Fungsi Mengatur ( Regulered )
Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan pelengkap dari fungsi anggaran, contohnya, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang ingin melakukan penanaman modal. Contoh lainnya, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri sebagai bentuk melindungi produksi dalam negeri.
Fungsi Stabilitas
Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi Redistribusi Anggaran
Pajak yang dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Apa yang akan terjadi jika sebagian besar masyarakat enggan membayar pajak?
Dampak jika masyarakat tidak membayar pajak? Jika masyarakat tidak membayar pajak maka pembangunan tidak berjalan dengan baik dan lancar, uang negara juga tidak cukup untuk membayar kebutuhan negara dan hutang negara.dan mengakibatkan pertumpukan hutang. : Dampak jika masyarakat tidak membayar pajak?
Bagaimanakah cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatan Wajib Pajak?
Jawaban: Asas sumber adalah asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada. Jika suatu sumber penghasilan berada di suatu negara, maka negara tersebut memiliki hak untuk memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh pendapatan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada. Penjelasan: SEMOGA BERMANFAAT !
Apa yang dimaksud hak wajib pajak?
Hak Wajib Pajak – Hak Wajib Pajak adalah hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan ketentuan perpajakan. Berikut adalah Hak Wajib Pajak:
Hak atas kelebihan pembayaran pajakHak atas kerahasiaanHak Wajib Pajak saat dilakukan pemeriksaanHal mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajakHak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Hak atas penundaan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)Hak atas pembebasan pajakHak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajakHak untuk mendapatkan pajak yang ditanggung pemerintah
Apa yang dimaksud dengan pajak dan wajib pajak?
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk perkembangan bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang belum tertampung dalam Undang undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; b. bahwa dalam upaya untuk selalu menjaga agar perkembangan seperti tersebut di atas dapat tetap berjalan sesuai dengan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada Trilogi Pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, dan agar lebih dapat diciptakan kepastian hukum yang berkaitan dengan aspek perpajakan, diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945 ; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262); Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d, huruf g sampai dengan huruf n, huruf q dan huruf s diubah dan ditambah dengan huruf t, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, huruf z, dan huruf aa, sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan : a. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu; b. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya; c. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan; d. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim; e. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu Tahun Pajak; f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; g. Surat Pemberitahuan Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Masa Pajak atau pada suatu saat; h. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak; i. Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; j. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda; k. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar; l. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan ; m. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang; n. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak; o. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; p. Surat Paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak, sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850); q. Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak sendiri ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau yang terutan g. di luar negeri, yang dikurangkan dari pajak yang terutang; r. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja; s. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; t. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau disingkat SKPKB, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau disingkat SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau disingkat SKPLB, Surat Ketetapan Pajak Nihil atau disingkat SKPN; u. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; v. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir; w. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya; x. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya; y. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak; z. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak; aa. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.” 2. Judul Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : ” BAB II NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK ” 3. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah dengan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. (2) Setiap Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). (5) Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” 4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6) diubah dan ditambah dengan ayat (7) dan ayat (8), sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 3 (1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah : a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak; b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis disertai Surat Pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. (6) Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan dokumen yang harus dilampirkan. (7) Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambah dengan ayat (3), sehingga Pasal 6 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6 (1) Surat Pemberitahuan yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan harus diberikan juga bukti penerimaan. (2) Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos dan Giro secara tercatat atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.” 6. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa denda untuk Surat Pemberitahuan Masa sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).” 7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ditambah dengan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 8 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8 (1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu. (3) Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi sepanjang belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar dua kali jumlah pajak yang kurang dibayar. (4) Sekalipun jangka waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan, yang mengakibatkan : a. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau b. rugi bersadarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau c. jumlah harta menjadi lebih besar; atau d. jumlah modal menjadi lebih besar. (5) Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.” 8. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 9 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 9 (1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, selambat-lambatnya lima belas hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir. (2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan. (3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan. (4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.” 9. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 (1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 17B dikembalikan, atau apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B. (3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu satu bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. (4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” 10. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) diubah serta ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13Kapan seseorang disebut sebagai wajib pajak?
3. Membayar Pajak – Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) wajib membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang terutang setelah dihitung. Tahapan pembayaran pajaknya adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak harus membuat kode billing atau ID Billing terlebih dahulu. Membuat kode billing dapat dilakukan dengan mengakses website DJP Online atau ASP resmi seperti Klikpajak,
- Lakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui Bank, Kantor Pos, Mesin ATM, SMS Banking, Internet Banking, dan Mesin EDC. Artinya, membayar pajak tidak harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Apa yang dimaksud dengan kewajiban wajib pajak?
Jasa Konsultan Pajak – Sebagai seorang warga negara yang baik yang tinggal di Surabaya, tentunya kita memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang harus dipatuhi dengan penuh tanggung jawab. Dimana hak dan kewajiban sebagai seorang wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sehingga, kita semua diharuskan untuk melaksanakan dan menjalankan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Lalu apa saja hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang wajib pajak? Simak penjelasan berikut ini. Hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh seorang wajib pajak, mengacu dan didasarkan pada undang-undang perpajakan yang berlaku.
Dimana telah disebutkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau berupa badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak. Yang mana individu atau badan tersebut memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Setiap orang baik itu yang sudah memiliki NPWP atau belum, termasuk ke dalam kategori wajib pajak jika sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Penting untuk diketahui jika seorang wajib pajak diharuskan untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan kepada seorang wajib pajak sebagai sebuah sarana dalam menjalankan administrasi perpajakannya.
NPWP juga bisa dipergunakan sebagai suatu tanda pengenal diri atau identitas bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Ketika anda mengalami kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban pajak, konsultan pajak Surabaya adalah solusinya.
NPWP sendiri diberikan kepada seorang wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Dimana persyaratan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP yang dimiliki tidak akan berubah meskipun wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, ataupun yang bersangkutan mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Sementara itu, dalam pengelompokan kategori wajib pajak bisa dibagi menjadi dua kelompok umum. Dimana pengelompokan wajib pajak tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Bagi seorang wajib pajak, perlu menjalankan setiap kewajiban pajaknya dengan taat dan penuh tanggung jawab.
Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Ketika wajib pajak memiliki pajak terutang yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kredit pajak. Hal ini berarti pajak yang telah dipungut tersebut lebih besar dari pajak sesungguhnya.
Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak
Wajib pajak juga memiliki hak mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga memenuhi Standar Operasional Prosedur perpajakan.
Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai seorang Wajib Pajak Patuh akan mendapatkan suatu hak istimewa. Dimana hak tersebut bisa digunakan untuk mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN.
Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah
Ketika seorang wajib pajak adalah seseorang yang ikut melaksanakan proyek bersama pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah, maka pajak penghasilan dari akan ditanggung oleh pemerintah.
Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan
Untuk PPN Barang Kena Pajak (BKP) tertentu akan diberikan fasilitas berupa pembebasan pajak. Beberapa barang tersebut adalah kereta api, pesawat, peralatan TNI atau POLRI, serta buku. Selain memiliki hak dalam perpajakan, wajib pajak tentu juga memiliki kewajiban.
Mendaftarkan Diri
Wajib pajak berkewajiban untuk melakukan pendaftaran diri atau mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4).
Kewajiban Untuk Melapor
Seorang wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melapor, membayar, atau memungut pajak yang terutang.
Kewajiban Pemeriksaan
Wajib pajak juga berkewajiban untuk bersikap kooperatif pada saat akan diperiksa. Dimana dilakukan dengan menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh pihak tim pemeriksa. Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.