Pajak Mobil 0 Persen Mulai Kapan?
Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Simak Rinciannya Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru.
- Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang insentif baru 0 persen hingga Agustus 2021.
- Perpanjangan ini diusulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
- Agus menjelaskan, pemerintah terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan menjalankan berbagai kebijakan strategis.
Salah satu upayanya melalui pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah ( DTP) untuk kendaraan bermotor. Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan baru 0 persen. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu.
Skema stimulus pajak mobil baru 0 persen, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen. Saat ini, skema tersebut diubah. Diskon hingga 100 persen diperpanjang sampai Agustus 2021. “Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang.
Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, diperlukan terobosan untuk tetap menciptakan iklim usaha yang kondusif di tengah kondisi pandemi,” jelas Agus sebelumnya. Dikatakan jika stimulus bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri, yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Perpanjangan pemberian insentif pajak mobil baru 0 persen diusulkan Menperin dan disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kementerian Keuangan bersiap merilis kebijakan penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan didukung sejumlah badan keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan lewa. Sejumlah unit mobil baru berada di salah satu showroom penjualan Mitsubishi kawasan Mampang, Jakarta, Senin (19/10/2020). Menkeu, Sri Mulyani, telah menegaskan menolak usulan yang dilayangkan Kementerian Perindustrian terkait pajak 0 persen untuk pembelian mobil baru.
- Liputan6.com/Herman Zakharia) Kementerian Perindustrian mencatat, hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsungnya sebanyak 38 ribu orang.
- Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.
“Artinya, industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir,” paparnya. Seiring perkembangan implementasi insentif pajak mobil baru 0 persen tersebut, kinerja industri otomotif dan penjualan mobil di tanah air menunjukkan tren yang positif.
Pemerintah memang akan melakukan evaluasi per tiga bulan untuk melihat dampak dari diskon PPnBM DTP untuk pembelian mobil baru,” ungkap Agus. Pada Maret saat awal diberlakukan diskon PPnBM ini, sudah ada kenaikan penjualan mobil baru hingga 28,85 persen. Bahkan, pada April 2021, lonjakan penjualan mencapai 227% dibanding periode yang sama tahun 2020 lalu (year on year/yoy).
: Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Simak Rinciannya
Apakah mobil baru bebas pajak?
Beli Mobil Baru Bebas PPnBM dan DP 0%, Sampai Kapan? Jakarta – Pemerintah akan memberikan diskon pajak atau insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 mulai bulan Maret 2021.
Diskon pajak tersebut dilakukan bertahap sampai Desember 2021. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, yakni Maret-Mei 2021. Pada periode itu, maka masyarakat yang membeli mobil baru segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dibebaskan atau tidak dibebankan PPnBM.
Kemudian, pada 3 bulan setelahnya yakni Juni-Agustus 2021, PPnBM tak lagi dibebaskan 100%, tapi hanya dikenakan 50% dari tarif normal. Pada periode terakhir yang berlaku selama 4 bulan yakni September-Desember 2021, pengenaan PPnBM hanya 25% dari tarif normal.
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%,” kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana dalam keterangan resminya, Sabtu (13/2/2021).
Nantinya, diskon pajak ini menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, insentif tersebut mulai berlaku bulan depan.
Tak hanya itu, pembelian juga akan diberikan insentif uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).”Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai DP 0% dan penurunan ATMR Kredit,” jelas Rahmat.Dengan adanya insentif-insentif tersebut, maka pembelian seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Daihatsu Xenia, dan Honda Mobilio yang termasuk dalam spesifikasi di atas dengan kandungan lokal 70% akan lebih murah.Harapannya, dengan insentif tersebut maka permintaan masyarakat terhadap mobil akan naik, dan berimplikasi pada kenaikan produksi industri otomotif.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” pungkas Rahmat.
Berapa persen diskon pajak mobil?
Ini Kriteria Mobil Baru yang Dikenai Pajak 0 Persen Mulai Bulan Depan JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan aturan atau untuk mobil baru dimulai Maret 2021 (). Diskon PPnBM 0 persen ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
- Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBM-nya.
- Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
- Sebagai informasi, industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Di sisi lain, sektor otomoif jadi salah satu industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Karena itu pemerintah memutuskan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif PPnBM mobil. Pemerintah mengharapkan pemberian insentif berupa PPnBM 0 persen ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pembelian dan produksi kendaraan bermotor.
Baca juga: Hal ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat sehingga produksi manufaktur otomotif bisa bisa mencapai 81.752 unit secara bertahap atau senilai Rp 1,4 triliun sebagai pemasukan negara. Kriteria mobil yang dikenai pajak 0 persen dari pemerintah dikutip dari Kontan, Minggu (14/2/2021), yakni mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda alias 4×2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen.
Jenis-jenis mobil yang bisa mendapatkan pembebasan PPnBM 0 persen antara lain jenis kendaraan multi pupose vehicle (MPV) kelas low seperti Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Toyota Avanza, dan Nissan Livina. Jenis kendaraan lainnya adalah low cost green car atau LCGC seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, Toyota Calya, Daihatsu Sigra, dan Daihatsu Ayla.
- Baca juga:
- Untuk diketahui, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis yang diberlakukan.
- Pajak tersebut yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Kapan diskon pajak mobil 2021?
Beli Mobil Baru Bebas PPnBM dan DP 0%, Sampai Kapan? Jakarta – Pemerintah akan memberikan diskon pajak atau insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor, dalam hal ini adalah segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 mulai bulan Maret 2021.
Diskon pajak tersebut dilakukan bertahap sampai Desember 2021. Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, yakni Maret-Mei 2021. Pada periode itu, maka masyarakat yang membeli mobil baru segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 dibebaskan atau tidak dibebankan PPnBM.
Kemudian, pada 3 bulan setelahnya yakni Juni-Agustus 2021, PPnBM tak lagi dibebaskan 100%, tapi hanya dikenakan 50% dari tarif normal. Pada periode terakhir yang berlaku selama 4 bulan yakni September-Desember 2021, pengenaan PPnBM hanya 25% dari tarif normal.
- Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
- ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antar kementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
- Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%,” kata Plh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahmat Widiana dalam keterangan resminya, Sabtu (13/2/2021).
Nantinya, diskon pajak ini menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Targetnya, insentif tersebut mulai berlaku bulan depan.
Tak hanya itu, pembelian juga akan diberikan insentif uang muka atau down payment (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).”Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai DP 0% dan penurunan ATMR Kredit,” jelas Rahmat.Dengan adanya insentif-insentif tersebut, maka pembelian seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Daihatsu Xenia, dan Honda Mobilio yang termasuk dalam spesifikasi di atas dengan kandungan lokal 70% akan lebih murah.Harapannya, dengan insentif tersebut maka permintaan masyarakat terhadap mobil akan naik, dan berimplikasi pada kenaikan produksi industri otomotif.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” pungkas Rahmat.