Pajak Pajak Yang Dikelola Oleh Pemerintah Pusat Sebagian Besar Melalui?
b. Jenis Pajak Daerah – Sementara itu, Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
- Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB )
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
Itulah jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu dipahami agar dapat memahami jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban dan dapat memenuhinya dengan baik.