Pajak Pajak Yang Dikelola Oleh Pemerintah Pusat Sebagian Besar Melalui?

Pajak Pajak Yang Dikelola Oleh Pemerintah Pusat Sebagian Besar Melalui
b. Jenis Pajak Daerah – Sementara itu, Pajak Daerah merupakan pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang diadministrasikan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Setiap daerah biasanya memiliki nama yang berbeda-beda atas Dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.

  1. Pajak Propinsi
  2. Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
  5. Pajak Air Permukaan
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Kabupaten/Kota
  8. Pajak Hotel
  9. Pajak Restoran
  10. Pajak Hiburan
  11. Pajak Reklame
  12. Pajak Penerangan Jalan
  13. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  14. Pajak Parkir
  15. Pajak Air Tanah
  16. Pajak Sarang Burung Walet
  17. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
  18. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ( BPHTB )
  19. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

Itulah jenis-jenis pajak di Indonesia yang perlu dipahami agar dapat memahami jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban dan dapat memenuhinya dengan baik.