Pajak Yang Dikenakan Terhadap Barang-Barang Yang Dibeli Konsumen Disebut?

Pajak Yang Dikenakan Terhadap Barang-Barang Yang Dibeli Konsumen Disebut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apa saja jenis barang tidak dikenakan pajak?

Apa saja Jenis Barang yang Termasuk Barang Kena Pajak? – Barang kena pajak PPN dapat dibedakan menjadi 2 yaitu barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud, Barang kena pajak berwujud juga terdiri dari jenis barang bergerak dan barang tidak bergerak.

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud • Hak atas merek dagang • Hak paten • Hak cipta Barang Kena Pajak Berwujud a. Barang Bergerak • Berupa Kendaraan seperti (motor, bis, truck, kereta, mobil, kapal dan lain sebagainya) • Peralatan (excavator, aspal sprayer, dan breaker, dan lain sebagainya) • Mesin-mesin produksi • Perlengkapan seperti (Laptop, alat fotocopy, meja, kursi, lemari dan lain sebagainya) b.

Barang Tidak Bergerak • Tanah • Bangunan (Rumah, apartemen, gedung dan lain sebagainnya) Namun selain jenis dari barang kena pajak, ada jenis barang tidak dikenakan pajak atau non BKP. Barang tidak dikenakan pajak atau non BKP adalah barang yang dalam penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

  1. Contoh barang tidak kena pajak atau non BKP adalah sebagai berikut: • Tambang atau hasil pengeboran yang langsung didapatkan dari sumbernya, seperti pasir dan krikil.
  2. Ebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh setiap masyarakat, seperti beras, sagu, kedelai dan lainnya.
  3. Jenis makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, warung, rumah makan dan sejenisnya.
You might be interested:  Di Bawah Ini Yang Merupakan Fungsi Manajemen Keuangan Adalah?

• Contoh terakhir dari barang non BKP adalah Emas batangan, uang, dan surat berharga. Karena barang tersebut dianggap sebagai pengganti uang yang sah, yang dapat memiliki nilai moneter.

Apa saja syarat-syarat suatu barang dikenakan pajak pertambahan nilai?

Kelompok Pajak Barang Tergolong Mewah – Sebagaimana undang-undang lain yang pengaplikasiannya dibantu oleh peraturan, pun dengan UU ini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002, dituliskan golongan dan besaran pajak terhadap barang yang tergolong mewah. Golongan tersebut berisi barang-barang diluar kendaraan bermotor.

Apa saja jenis barang yang termasuk Barang Kena Pajak?

Barang Kena Pajak (BKP) dan NonBKP

Apa saja Jenis Barang yang Termasuk Barang Kena Pajak? – Barang kena pajak PPN dapat dibedakan menjadi 2 yaitu barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud, Barang kena pajak berwujud juga terdiri dari jenis barang bergerak dan barang tidak bergerak.

  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud • Hak atas merek dagang • Hak paten • Hak cipta Barang Kena Pajak Berwujud a.
  • Barang Bergerak • Berupa Kendaraan seperti (motor, bis, truck, kereta, mobil, kapal dan lain sebagainya) • Peralatan (excavator, aspal sprayer, dan breaker, dan lain sebagainya) • Mesin-mesin produksi • Perlengkapan seperti (Laptop, alat fotocopy, meja, kursi, lemari dan lain sebagainya) b.

Barang Tidak Bergerak • Tanah • Bangunan (Rumah, apartemen, gedung dan lain sebagainnya) Namun selain jenis dari barang kena pajak, ada jenis barang tidak dikenakan pajak atau non BKP. Barang tidak dikenakan pajak atau non BKP adalah barang yang dalam penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Contoh barang tidak kena pajak atau non BKP adalah sebagai berikut: • Tambang atau hasil pengeboran yang langsung didapatkan dari sumbernya, seperti pasir dan krikil. • Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh setiap masyarakat, seperti beras, sagu, kedelai dan lainnya. • Jenis makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, warung, rumah makan dan sejenisnya.

You might be interested:  Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Surat Pemberitahuan Pajak?

• Contoh terakhir dari barang non BKP adalah Emas batangan, uang, dan surat berharga. Karena barang tersebut dianggap sebagai pengganti uang yang sah, yang dapat memiliki nilai moneter.

Apa saja golongan dan besaran pajak terhadap barang yang tergolong mewah?

Kelompok Pajak 10% – Berikut beberapa barang yang dikenai pajak sebesar 10%:

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan, diragi, mengandung tambahan gula dan berbagai tambahan lainnya, yang dibotolkan atau dikemas. Air buah atau air sayuran yang belum meragi, tidak mengandung alkohol, tidak mengandung berbagai tambahan dan lainnya yang dibotolkan atau dikemas. Minuman yang tidak mengandung alkohol, tambahan gula, atau pemanis lainnya, yang dibotolkan atau dikemas. Produk kecantikan dan perawatan tubuh. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas dan pesawat penerima siaran televisi. Peralatan dan perlengkapan olahraga. Mainan anak-anak.

Berikut beberapa barang yang dikenai pajak sebesar 20%:

Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen dan lainnya. Barang saniter dan sejenisnya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng atau semen. Kelompok alat fotografi, sinematografi, alat optik, perekam suara dan gambar, pesawat penerima gambar siaran televisi dan lainnya. Mesin pengatur suhu udara, mesin cuci, mesin pengering, hingga alat instrumen musik. Golongan atau kelompok wangi-wangian. Golongan atau kelompok permadani, kecuali yang terbuat dari sabuk kelapa, sutera, wol atau bulu halus.