Pajak Yang Ditarik Bagi Pemenang Undian Berhadiah Adalah?

Pajak Yang Ditarik Bagi Pemenang Undian Berhadiah Adalah
HADIAH kerap menjadi daya tarik untuk mengikuti suatu kegiatan atau ajang perlombaan. Penyelenggara kegiatan atau lomba biasanya menawarkan beragam hadiah menarik, di antaranya seperti kendaraan bermotor dan uang tunai. Biasanya ada penyelenggara yang memberikan hadiah dengan sistem undian.

Ada pula hadiah yang baru bisa diperoleh setelah memenangkan suatu perlombaan. Terkadang penyelenggara menyatakan hadiah yang diperoleh akan dipotong pajak dan pajak tersebut ditanggung pemenang. Adapun perlakuan pajak atas hadiah dari undian dan hadiah yang diperoleh setelah memenangkan perlombaan atau sehubungan dengan kegiatan, itu berbeda.

Lantas, sebenarnya apa beda antara hadiah undian dan hadiah penghargaan? Hadiah sebagai Objek PPh MENGACU Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan objek PPh.

  1. Hal ini lantaran UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas.
  2. Penghasilan yang dimaksud dalam UU PPh berarti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian penghasilan dalam UU PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak membuat penghasilan dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis, salah satunya penghasilan dari hadiah.

Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh menyatakan dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Definisi Hadiah UNTUK memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No.

PER-11/PJ/2015, Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2015 ini menyegmentasikan hadiah menjadi 4 jenis. Pertama, hadiah undian, yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Kedua, hadiah atau penghargaan perlombaan, yaitu hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.

  • Etiga, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, yaitu hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
  • Eempat, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Mengacu pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala. Perbedaan Perlakuan Pajak MERUJUK Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, penghasilan berupa hadiah dari undian akan dipotong PPh final dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah.

  1. Adapun ketentuan pengenaan PPh atas hadiah undian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.132/2000,
  2. Berdasarkan PP No.132/2000 hadiah undian dikenakan PPh final dengan tarif 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian.
  3. Adapun yang dimaksud dengan nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.

Sementara itu, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan akan dikenakan PPh yang bersifat tidak final dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pihak penerimanya. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri maka dikenakan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto.

  • Emudian, apabila penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
  • Lalu, dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.
You might be interested:  Apa Hubungan Antara Kepatuhan Masyarakat Membayar Pajak Dan Pembangunan?

Namun, pemotongan PPh atas hadiah tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Apakah pajak ditanggung pemenang kuis?

Pajak Hadiah: Ulasan Singkat Mengenai PPh Atas Hadiah dan Penghargaan “Selamat, Anda memenangkan uang tunai senilai Rp 1 juta. Jangan lupa, pajak ditanggung pemenang”. Anda pasti pernah melihat kuis atau undian berhadiah di televisi bukan? Tentu kata-kata di atas, khususnya saat sang pemandu kuis mengatakan “jangan lupa pajak ditanggung pemenang” tidak asing lagi bagi kalian.

Berapa pajak hadiah undian?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak khususnya pajak atas hadiah undian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian; Mengingat : 1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.

Pasal 1 Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat final. Pasal 2 Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.

  • Pasal 3 Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2.
  • Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.

Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575) dinyatakan tidak berlaku.

  1. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
  2. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  3. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 15 Desember 2000 A.n.
  4. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
You might be interested:  Yang Tidak Termasuk Laporan Keuangan Adalah?

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta, Pada tanggal 15 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 237 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila orang pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian, penghasilan tersebut termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat bahwa penghasilan berupa hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan cara memperolehnya juga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan, oleh karena itu penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan bersifat final. Pemotongan Pajak Penghasilan tersebut wajib dilakukan oleh semua penyelenggara undian. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Pasal 2 Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak, penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil. Pasal 3 Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4040

Berapa kode akun pajak yang harus digunakan oleh pemenang kuis?

Lapor SPT Tahunan – Kewajiban terakhir yang harus dilaksanakan oleh pemenang kuis adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini wajib dilakukan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (umumnya paling lambat 31 Maret tahun berikutnya).

  1. Selain data penghasilan, data mengenai harta, utang, dan daftar anggota keluarga juga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
  2. Jika bersatatus kurang bayar, SPT Tahunan juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.
  3. Embali ke contoh Devi, Suami Devi wajib melaporkan SPT Tahunannya paling lambat tanggal 31 Maret 2020.
You might be interested:  Berikut Ini Yang Merupakan Produk Lembaga Jasa Keuangan Bank Adalah?

SPT Tahunan tersebut wajib memuat data mengenai penghasilannya dan penghasilan Devi. Selain itu, SPT Tahunan tersebut juga wajib memuat data harta, utang, dan daftar anggota keluarga mereka. Karena bersatus kurang bayar, SPT Tahunan suami Devi juga wajib dilampirkan bukti penerimaan negara atas penyetoran PPh yang kurang dibayar.

Itulah cara mengitung pajak bagi pemenang kuis di TV. Kiranya tulisan ini dapat memberikan pencerahan, baik bagi penyelenggara kuis maupun bagi pemenang kuis dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini sudah memasuki “musim” SPT Tahunan. Semoga mereka dapat segera melaporkan SPT Tahunannya karena #LebihAwalLebihNyaman.

Jangan sampai #SudahPunyaTapiBelum. *)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja Sumber terkait: : Cara Hitung Pajak Hadiah Undian Jika Menang Kuis TV

Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan atas hadiah undian?

Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Apa yang dimaksud dengan PPh atas hadiah undian? PPh atas hadiah undian adalah PPh yang dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa hadiah undian baik dalam bentuk uang, barang maupun kenikmatan.

  • Orang Pribadi ;
  • Badan ;
  • Kepanitiaan ;
  • Organisasi ;
  • Pengusaha.

Berapa tarif PPh atas hadiah undian? PPh yang wajib dipotong/dipungut atas hadiah undian adalah 20% (dua puluh persen) dari:

  1. Jumlah bruto hadiah undian yang dibayarkan berupa uang; atau
  2. Nilai pasar hadiah undian yang berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan.

Pemotongan/Pemungutan PPh tersebut bersifat final. Kapan saat terutang pajak atas hadiah undian? Saat terutang PPh atas hadiah undian terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian. PPh dipotong/dipungut oleh penyelenggara undian sebagai pemotong/pemungut pajak, sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.

  • lembar ke-1 untuk penerima hadiah undian;
  • lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-3 untuk Penyelenggara undian.

Atas hadiah undian yang bernilai kurang dari Rp 5.000.000,- harus dibuatkan daftar nominatif tersendiri yang berisikan nama pemenang dan besarnya nilai hadiah undian. Daftar tersebut dibuat dalam rangkap 2 :

  • lembar ke-1 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-2 untuk Penyelenggara undian.

Kapan saat penyetoran dan bagaimana caranya? Penyetoran

  1. PPh atas hadiah undian harus disetorkan oleh Pemotong/Pemungut PPh ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
  2. Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan kolom NPWP diisi NPWP penyelenggara undian.

Kapan pelaporan dan bagaimana caranya? Pelaporan Pemotong/Pemungut PPh atas hadiah undian wajib menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut terdaftar, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut, dengan dilampiri :

  1. SSP lembar ke-3;
  2. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh lembar ke-2 (apabila hadiah undian untuk setiap pembayaran atau penyerahan bernilai Rp 5.000.000 atau lebih);
  3. Daftar Bukti Pemotongan.

: Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian