Pajak Yang Tidak Bisa Dikreditkan Adalah?
Istilah Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan – Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan merupakan istilah bagi pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan dengan pajak keluaran. Artinya, pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa menjadi pengurang pajak keluaran.
Contents
Apa yang dimaksud pajak yang tidak dapat dikreditkan?
Faktur Pajak Tidak Dapat Dikreditkan, Berikut Ini Penjelasannya Faktur pajak yang terkadang tidak dapat dikreditkan ialah faktur pajak masukan. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran disebut dengan faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
Artinya, bahwa pajak masukan yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dapat menjadi pengurang pajak keluaran. Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayar oleh PKP karena perolehan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.
Dalam peraturan perpajakan Pasal 9 UU PPN, disebutkan bahwa terdapat prinsip dasar dalam mengkreditkan faktur pajak masukan yang antara lain ialah: 1. Pajak masukan dalam suatu tahun masa dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama.2.
- Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada saat masa pajak yang sama, masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, paling lama 3 bulan setelah masa pajak yang bersangkutan dengan catatan belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.3.
- Mencatumkan identitas dalam faktur pajak yang memuat keterangan penyerahan BKP/JKP antara lain: – Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP.
– Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP. – Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. – PPN yang dipungut. – Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. – Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.4.
- PKP yang belum melakukan kegiatan produksi sehingga secara otomatis belum melakukan penyerahan terutang pajak, maka pajak masukan terkait perolehan dan/atau impor barang dapat dikreditkan.5.
- Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tercantum dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 42/2009 terkait jenis faktur pajak yang dibuat dari PPN atau pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: 1.
Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.4.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhan sebagai PKP.5. Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan seperti mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP atau tidak mencantumkan identitas seperti nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP.6.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan seperti yang telah diatur DJP terkait penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.7. Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.8.
Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.9. Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi. Dalam hal ini, PKP dapat mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran yang sama.
Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara, sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diajukan restitusi.
Apakah pajak bisa dikreditkan?
Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan Penerbitan Ketetapan Pajak Soal 1 PT. N merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan mainan. PT. N telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 2018. Dalam melakukan usahanya, PT. N diwajibkan membayar royalti kepada O Ltd.
yang berlokasi di Jepang. Adapun royalti tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha PT. N dan pembayaran royalti tersebut paling lama tanggal 5 bulan setiap bulannya. Pada 5 November 2019, PT. N melakukan pembayaran royalti. Akan tetapi, PT. N belum melakukan pemungutan dan penyetoran PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud tersebut.
Pada 20 Agustus 2020, KPP Pratama XYZ menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud yang belum dipungut sebesar Rp1.180.000.000 yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp1.000.000.000 dan sanksi administrasi sebesar Rp180.000.000.
- Berdasarkan ilustrasi di atas, apakah pajak masukan tersebut dapat ditagihkan?
- Jawab:
- Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) PMK 18/2021, pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak. Adapun ketentuan tersebut berlaku apabila:
- Ketetapan pajak yang dimaksud adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam rangka menagih pajak masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak;
- Jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan;
- Tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak; dan
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Adapun menurut kasus di atas, SKPKB atas pajak masukan yang belum dibayarkan oleh PT. N telah terbit. Selain itu, PT. N menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak tersebut tanpa melalukan upaya hukum. Di samping itu, PT. N telah melakukan pelunasan SKPKB pada 10 November 2020.
REFERENSI: |
Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan Penerbitan Ketetapan Pajak
Apakah semua faktur pajak masukan dapat dikreditkan?
Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) di Indonesia menggunakan sistem pengkreditan (credit methode) dimana pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan.
Apakah PPN Tidak Dipungut dapat dikreditkan?
PPN PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut tetap dapat dikreditkan sedangkan PPN PM yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang memperoleh pembebasan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.
Mengapa pajak final tidak dapat dikreditkan?
Kenali Apa Itu PPh Final – Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Yang mana berbeda dengan skema pajak secara umum atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam sepanjang tahun pajak berjalan.
Jadi, bisa dikatakan jika PPh Final merupakan pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan PPh Terutang tahunan. Hal ini berarti bahwa suatu PPh yang sudah bersifat final, maka tidak dapat untuk dikreditkan dengan PPh Terutang. Berdasarkan pada ulasan di atas, bisa dikatakan jika suatu penghasilan yang telah dikenai PPh Final tidak akan dihitung lagi PPh atau pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dimana PPh final ini tidak dihitung lagi pajaknya dengan penghasilan lain yang tidak final atau non final untuk dikenai tarif progresif. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Konsultan pajak Serpong adalah solusi masalah pajak anda.
Apakah PPN atas impor bisa dikreditkan?
Atas PPN Impor dengan dokumen berupa SPPBMCP dapat dikreditkan dan masuk pada Lampiran SPT Masa PPN Masa Faktur Pajak tersebut diterbitkan pada lampiran 1111 B1.
Apakah PPN 1% dapat dikreditkan?
Tarif Efektif PPN 1% dan Pengkreditan Pajak Masukan – Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengkreditan pajak masukan tidak bisa dilakukan pada beberapa kondisi, salah satunya pada sebuah transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP. Salah satu jenis PPN yang menggunakan nilai lain sebagai DPP adalah transaksi yang mengenakan tarif efektif PPN sebesar 1%. Namun, tarif efektif PPN 1% hanya diberlakukan untuk tiga transaksi, yakni:
Transaksi kendaraan bermotor bekas. Jasa biro perjalanan/biro pariwisata. Jasa pengiriman paket, termasuk jasa freight fowarding.
Penghitungan PPN memang menggunakan persentase yang tetap seperti BKP/JKP pada umumnya, yakni 10% dari DPP. Namun, untuk beberapa transaksi, seperti tiga transaksi di atas, penghitungan DPP adalah 10% x Harga Jual BKP/JKP. Jadi, tarif PPN-nya adalah 10% x 10% x Harga Jual BKP/JKP atau 1% x Harga Jual BKP/JKP.
Apakah Pph 21 boleh dikreditkan?
PPH 21 dapat dikreditkan pada pelaporan PPh Tahunan WP orang pribadi.
Faktur pajak 05 apakah bisa dikreditkan?
Kapan Kode Transaksi 05 pada Faktur Pajak Digunakan? | Registered Tax Consultant Lebih dari satu bulan sudah PKP menggunakan versi terbaru aplikasi pembuat faktur pajak, e-Faktur 3.2. Pembaruan aplikasi ini dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/PJ/2022) mengenai faktur pajak yang berlangsung pada awal bulan April 2022 lalu.
Dalam pelaksanaan ketentuan PER-03/PJ/2022 dan penggunaan aplikasi e-Faktur 3.2, PKP harus memperhatikan jangka waktu upload e-Faktur dan permohonan perolehan persetujuan atas e-Faktur. Untuk Masa Pajak April 2022, batas waktu upload dan persetujuan e-Faktur harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2022 (tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur).
Namun, selain ketentuan upload dan persetujuan e-Faktur, terdapat syarat formal penting yang harus dipenuhi PKP dalam menyusun dokumen faktur pajak, yaitu keterangan Faktur Pajak harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Hal ini penting diperhatikan oleh PKP mengingat Faktur Pajak yang cacat formal tidak dapat dikreditkan.
Tata Cara Penggunaan Kode Transaksi pada Faktur Pajak Beberapa perubahan ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai dalam UU HPP, khususnya mengenai objek PPN mengharuskan PKP lebih cermat dalam menentukan kode transaksi yang harus digunakan pada Faktur Pajak. Adanya perubahan pada rincian objek yang dipungut PPN, objek yang atas PPN-nya dibebaskan atau tidak dipungut, objek yang dipungut dengan besaran tertentu, objek yang dipungut dengan DPP nilai lain serta bukan objek PPN menyebabkan berubahnya kode transaksi yang harus dipilih.
Kode transaksi pada faktur pajak diisi dengan ketentuan sebagai berikut: 01 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan kode transaksi 02 sampai dengan kode transaksi 09.02 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah 03 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah), yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK (termasuk didalamnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialis ditunjuk sebagai pemungut PPN) 04 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.05 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
- Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
- Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
06 : digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang:
- Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN
- Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN
07 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Ketentuan yang mengatur mengenai bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPnBM, dan pajak penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman/hibah luar negeri
- Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat
- Ketentuan yang mengatur mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan avtur untuk keperluan angkutan udara luar negeri
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan bahan bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split,
- Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan penyerahan alat angkutan tertentu serta penyerahan dan pemanfaatan JKP terkait alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
- Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penjualan dan perlakuan PPN dan/atau PPnBM bagi kontraktor perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi I.
- Ketentuan yang mengatur mengenai PPN ditanggung pemerintah.
08 : digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM. Kode transaksi ini digunakan berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
- Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
- Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
09 : digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKPSelain ketentuan penggunaan kode transaksi 01 sampai 09 seperti dijelaskan diatas, berikut beberapa ketentuan kode transaksi yang harus dipahami oleh PKP dalam penyusunan Faktur Pajak:
- Penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah, atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, tetap menggunakan kode transaksi 07 atau 08, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 01 sampai dengan 06 dan kode transaksi 09.
- Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.
- Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08 serta 02 dan 03, penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dan penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E Undang-Undang PPN tetap menggunakan kode transaksi 06, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, dan 09.
- Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 sampai dengan 09 maka kode transaksi yang digunakan yaitu kode transaksi 01.
- Dalam hal penyerahannya kepada pemungut PPN, tetapi PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dikecualikan dari pemungutan oleh pemungut PPN yang bersangkutan maka kode transaksi yang digunakan yaitu 01 apabila jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan kode transaksi 02 sampai dengan 09.
Kapan PKP menggunakan Kode Transaksi 05? Sebelumnya, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan menggunakan deemed Pajak Masukan kepada selain pemungut PPN. Ketentuan ini diatur dalam Lampiran III huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006.
- Mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
- Melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
- Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu
Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.Beberapa contoh penggunaan kode transaksi 05 diantaranya: 1. Kegiatan Membangun Sendiri dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 Pasal 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN dengan besaran tertentu untuk orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.2.
Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi dalam PMK Nomor 62/PMK.03/2022. Pasal 6 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada titik serah agen atau pangkalan.3. Penyerahan Hasil Pertanian tertentu dalam PMK Nomor 64/PMK.03/2022 Pasal 3 PMK Nomor 64/PMK.03/2022 mengatur mengenai besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.4.
Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 Pasal 2 PMK Nomor 65/PMK.03/2022 mengatur mengenai kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.5.
Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi dalam PMK Nomor 67/PMK.03/2022 Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran dengan besaran tertentu atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi atau jasa pialang reasuransi.6.
Penyerahan JKP tertentu dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022 Pasal 2 PMK Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPN terutang dengan besaran tertentu untuk penyerahan JKP tertentu, yaitu meliputi:
- Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;
- Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dan
- Jasa penyelenggaraan:a. Pemasaran media voucer b. Layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, danc. Program loyalitas dan penghargaan pelanggan Yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih ( margin )
,,
Risma 14 Oct 2022 15:26:15 bapak/ibu saya mau bertanya saya dapat faktur pajak dari jasa pengiriman dengan kode 050, faktur pajak nya apakah dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan ? terimakasih |
ul>
Nisya 05 Oct 2022 11:46:05 perusahaan tmpt sy bekerja bergerak bidang distributor, mendapatkan faktur pajak kode 050dari pihak ekpedisi, apakah faktur pajak kode 050 ini bisa dikreditkan PPN masukannya, karena sebelumnya kami tidak pernah mengkreditkan Faktur pajak PM tersebut? Mohon info nya & terimakasih.
- Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nisya,Berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP (Penjual) tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan JKP Tertentu.
- Dalam case diatas, perusahaan Ibu Nisya adalah sebagai penerima jasa (pembeli), sehingga faktur pajak dengan kode 05 tersebut tetap dapat dikreditkan.
Terima kasih, Salam,Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) Nani Suryani 27 Sep 2022 16:48:01 Pak/ Ibu, mhn pencerahannya. Kntr sy mendapatkan faktur pajak kode 05 atas jasa penitipan uang untuk disampaikn ke bank. Apakah bisa utk kode 05 ini sy kreditkan. Tmksh.
- – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Nani Suryani,
- Kode faktur 050 dapat dikreditkan lawan transaksi selama sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
- Terima kasih,
Salam,Vina Febriana (Tax Compliance Consultant) Dani 22 Sep 2022 09:28:27 saya usaha dealer motor, unit yg saya beli dari supplier ada 1 yg digunakan sbg unit tes drive, bagaimana aturan PPNnya? apakah saya terbitkan FP untuk usaha saya sendiri? apakah pakai kode 04? dan apakah dapat saya kreditkan FPnya tsb? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dani, Kode faktur pajak untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah 040. Missi 09 Sep 2022 13:19:04 kami menjual hasil bumi.kami mau buka faktur tapi lawan transaksi kami minta menggunakan kode faktur 05.selama ini kami selalu menggunakan kode 03 dan 04.apakah kode 05 itu kami yg memungut dan membayar ataukah lawan transaksi kami yang membayar dan kirim bukti bayarnya ke kami,mohon penjelasannya.terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Missi, Kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. SUARDI HALIM 20 Aug 2022 11:47:30 Saya PKP JPT,.untuk tagihan tracking untu kode pajak nya saya menggunakan 04 atau 05.? -Terima kasih atas pertanyaannya saudara Suardi Halim,Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 71/PMK.03/2022, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Hilery ade 09 Aug 2022 08:52:14 Untuk jasa vendor seperti event organizer seperti itu apakah memakai kode faktur 05? -Terima kasih atas pertanyaannya saudara Hilery Ade, Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 71/PMK.03/2022, jasa vendor seperti event organizer tidak menggunakan kode faktur 05.
- Terima kasih,Salam,Vina Febriana
- (Tax Compliance Consultant)
Dewi 20 Jul 2022 17:19:54 Lalu, Kapan PKP menggunakan Kode Transaksi 04 itu sendiri? Ada rinciannya seperti artikel diatas? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dewi, Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 121/PMK.03/2015, kode Transaksi 04 dapat digunakan diantaranya pada transaksi sebagai berikut:
- untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak;
- untuk penyerahan film cerita;
- untuk penyerahan produk hasil tembakau;
- untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelang.
Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) Sutin 06 Jul 2022 09:53:34 Bp/Ibu Saya mau tanya penggunaan kode 05 di Faktur Pajak untuk Jasa Biro Perjalanan Wisata yang dahulu memakai kode 04, apakah dengan kode 05, Harga Jual/Penggantian sama dengan Dasar Pengenaan Pajak diinput dengan nilai sama, tapi untuk PPN nya 1,1% Apakah betul seperti ini ? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sutin, Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 71/PMK.03/2022 bahwa: 1.
- Besaran tertentu tarif PPN adalah 10% x 11%, yaitu 1,1% 2.
- DPP untuk jasa biro perjalanan wisata adalah harga jual paket wisata, sarana angkutan dan akomodasi Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) SUKMA 04 Jun 2022 12:32:23 Pak/ibu saya mau bertanya, kami selaku penjual utk pembuatan fpjk keluaran apakah bisa 1 no NPWP diinput dg bberapa alamat di efaktur? mohon pencerahan nya thanks – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Sukma, Hal tersebut bisa dilakukan karena pengisian alamat pembeli dalam aplikasi e-faktur masih bersifat free text sehingga dapat diubah secara manual.
Dalam hal aplikasi e-faktur belum dapat mengakomodasi pembuatan daftar referensi pembeli (lawan transaksi) dengan nama dan NPWP yang sama tetapi dengan alamat penerima yang berbeda-beda, maka penginputan Faktur Pajak keluaran dapat dilakukan dengan mekanisme impor data.
Faktur pajak 08 apakah bisa dikreditkan?
Penggunaan Kode Faktur Pajak 080 – Kode Faktur Pajak 080 digunakan untuk barang atau jasa yang masuk kategori kena pajak. Karena barang atau jasa yang diimpor termasuk dalam BKP atau JKP, meskipun dibebaskan dari PPN harus tetap membuat Faktur Pajak. Berbeda kasusnya jika barang yang diimpor termasuk BKP atau JKP yang tidak kena PPN.
Artinya dari awal memang barang atau jasa tersebut tidak dibebankan PPN, sehingga tidak perlu membuat Faktur Pajak. Pembuatan Faktur Pajak 080 harus segera dibuat saat melakukan penyerahan BKP/JKP. Dalam pembuatannya, Anda wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Surat ini adalah syarat mutlak yang menunjukkan bahwa barang/jasa telah bebas dari PPN.
Dengan menggunakan kode faktur pajak 080, penerima BKP/JKP tidak bisa mengkreditkan perolehan pajak masukan. Baca juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP
Apakah PPN tagihan listrik bisa di kreditkan?
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 741/PJ.51/2006
- Peraturan Pajak
- SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 741/PJ.51/2006
- TENTANG
- PERLAKUAN PAJAK MASUKAN YANG TERKAIT DENGAN PENYERAHAN YANG DIBEBASKAN PPN
- DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 September 2006 Hal Permohonan Penjelasan dan Pembebasan Atas Pajak Masukan PT. LK, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut di atas pada intinya Saudara menyampaikan bahwa : a. PT. LK adalah Perusahaan yang menyuplai listrik ke PT.PLN (persero) wilayah Bangka Belitung b. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003, atas penyerahan listrik tersebut di atas dibebaskan dari pengenaan PPN.c.
Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan pajak masukan dan permohonan pembebasan PPN atas pembelian bahan baku yang terkait dengan proses produk listrik tersebut di atas.2. Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 antara lain diatur bahwa : a.
- Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.b.
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.3.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa: a. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan fasilitas untuk perolehan Barang Kena Pajak berupa Bahan Baku yang terkait dengan proses produksi listrik yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.b.
- tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Demikian untuk dimaklumi
- DIREKTUR,
- ttd.
- ICHWAN FACHRUDDIN NIP 060044568
- [email protected]
- WA : 0812 932 70074
PUSAT INFORMASI TERLENGKAP TENTANG PPS – PENGAMPUNAN PAJAK JILID 2 TAHUN 2022 SUSUNAN SATU NASKAH UU HPP UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN : SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 741/PJ.51/2006
Apakah faktur pajak sederhana tidak boleh dikreditkan?
Perbedaan Faktur Pajak Sederhana dengan Faktur Pajak Standar Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang dikenakan atau dibebankan pajak dan telah dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
- PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak yakni bukti pungutan pajak atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP.
- Lebih lanjut, faktur pajak sendiri memiliki beberapa jenis seperti faktur pajak sederhana dan faktur pajak standar.
- Faktur pajak sederhana merupakan bukti pungutan pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menyerahkan/menerima BKP/JKP secara eceran dan fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak standar.
Sedangkan, faktur pajak standar adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP. Meskipun secara fungsional kedua jenis faktur tersebut sama, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan dari beberapa sisi seperti: 1.
- Dilihat Dari Pengkreditan Pajaknya Faktur pajak standar dapat dikreditkan pajak masukannya, sedangkan pada faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan pajak masukannya.2.
- Identitas Pemotong dan Pembuat Faktur Faktur pajak standar tercantum lengkap identitas pemotong dan pemungut, sedangkan pada faktur pajak sederhana tidak diketahui identitasnya secara lengkap sebab biasanya pembuat faktur pajak sederhana adala PKP eceran.3.
Perbedaan Isi Faktur Faktur pajak standar harus dilengkapi dengan identitas pembeli dan penjual serta NPWP dan jenis barang/jasa yang diperjualbelikan, sedangkan pada faktur sederhana minimal terdapat identitas dari pembuat faktur pajak.4. Bentuk Faktur Faktur pajak standar berbentuk kuarto digital dengan penggunaan barcode, sedangkan bentuk faktur pajak sederhana tidak digital.5.
Kode faktur pajak 040 apakah bisa dikreditkan?
Baru kali ini mengurus pajak bisnis dan bingung saat mendapatkan Faktur Pajak dengan kode 040? Bingung apa itu kode Faktur Pajak 040 dan bagaimana format penggunaannya? Ada banyak kode Faktur Pajak yang penggunaan dari masing-masing kode tersebut berbeda-beda.
- Salah satunya adalah kode Faktur Pajak 040 yang harus diketahui dan dipahami PKP sebelum menggunakan jenis kode ini.
- Mekari Klikpajak akan mengulas seputar kode Faktur Pajak dan apa itu kode Faktur Pajak 040 serta format penggunaannya.
- Sehingga Faktur Pajak yang dibuat tepat dan benar sesuai peruntukannya berdasarkan kode yang digunakan.
Omong-omong soal kode Faktur Pajak 040, jenis Faktur Pajak ini bisa dikreditkan, tapi ada kalanya juga tidak dapat dikreditkan. Hal itu tergantung pada sifat pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak dengan jenis kode 040 tersebut. Sebelum lebih lanjut membahas soal kode Faktur Pajak 040, Klikpajak.id akan mengulas apa itu kode Faktur Pajak terlebih dahulu.
PPN 1% apakah bisa dikreditkan?
Tarif Efektif PPN 1% dan Pengkreditan Pajak Masukan – Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengkreditan pajak masukan tidak bisa dilakukan pada beberapa kondisi, salah satunya pada sebuah transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP. Salah satu jenis PPN yang menggunakan nilai lain sebagai DPP adalah transaksi yang mengenakan tarif efektif PPN sebesar 1%. Namun, tarif efektif PPN 1% hanya diberlakukan untuk tiga transaksi, yakni:
Transaksi kendaraan bermotor bekas. Jasa biro perjalanan/biro pariwisata. Jasa pengiriman paket, termasuk jasa freight fowarding.
Penghitungan PPN memang menggunakan persentase yang tetap seperti BKP/JKP pada umumnya, yakni 10% dari DPP. Namun, untuk beberapa transaksi, seperti tiga transaksi di atas, penghitungan DPP adalah 10% x Harga Jual BKP/JKP. Jadi, tarif PPN-nya adalah 10% x 10% x Harga Jual BKP/JKP atau 1% x Harga Jual BKP/JKP.
Kenapa pajak masukan tidak dapat dikreditkan diatur dalam pasal berapa?
Sehubungan dengan masih adanya perbedaan penafsiran berkenaan dengan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984 serta pembebanannya sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan 1984, dengan ini disampaikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a, b dan c Undang-undang PPN 1984 telah ditetapkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran bagi pengeluaran untuk : a. pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. b. pembelian Barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. c. pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi. 2. Pedoman lanjut mengenai pengertian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984 telah diberikan dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak yaitu: 2.1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah digariskan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yaitu untuk: a. Pembelian BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a UU. PPN 1984. b. Pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang PPN 1984 kecuali untuk barang dagangan atau untuk digunakan secara langsung sesuai dengan bidang usahanya. c. Pembelian yang sifatnya untuk kepentingan pribadi Pemilik/Pemegang saham, Direktur, Komisaris dan Karyawan. d. Penyerahan yang Pajak Keluarannya ditanggung Pemerintah kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. e. Perolehan BKP/JKP yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah. 2.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-50/PJ.71/1989 tanggal 2 Desember 1989 dengan lampiran Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan. Dalam butir 5.5. Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan telah diberikan Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tergolong tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, antara lain Pajak Masukan untuk : – perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Direktur, pengurus perusahaan maupun karyawan. – pemberian natura kepada karyawan. – hadiah/sumbangan sepanjang Barang Kena Pajak yang dihadiahkan/ disumbangkan adalah bukan hasil produksinya. – penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang Pajak Keluarannya ditanggung Pemerintah. 2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.: SE-65/PJ.3/1985 (Seri PPN-66). Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 adalah Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi antara lain Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan direksi dan karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang sifatnya konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead. 3. Perlakuan Pajak Penghasilan. 3.1. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan PPh 1984, pada dasarnya PPN yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984 adalah sebesar PPN yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, 3.2. PPN Pajak Masukan dapat digolongkan sebagai berikut : a. PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sehingga PPN Pajak Masukan tersebut tidak merupakan beban biaya bagi perusahaan. b. PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dapat digolongkan : b.1. PPN Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh Barang dan Jasa yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984. b.2. PPN Pajak Masukan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran untuk pembelian Barang dan Jasa yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU PPh 1984. 3.3. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 PP No.42 Tahun 1985 tersebut hendaknya tetap dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 9 UU PPh 1984. Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Sebaliknya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran yang termasuk dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh1984, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 4. Sehubungan dengan hal itu, untuk lebih memberikan kepastian dan keseragaman pengertian tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan serta pembebanannya sebagai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan ini diberikan petunjuk lebih lanjut tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 dihubungkan dengan sifat, tujuan serta usul-usul BKP/JKP yang digunakan sebagai berikut : 4.1. BKP yang berasal dari produksi sendiri: 4.1.1. Pemakaian sendiri : Pemakaian sendiri hasil produksi sendiri dilihat dari tujuan pemakaiannya dibedakan dalam : a. Pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif. Atas pemakaian sendiri oleh PKP untuk tujuan konsumtif BKP yang berasal dari produksinya sendiri terutang PPN. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan juga merupakan Pajak Masukan bagi PKP yang bersangkutan. Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang bersangkutan tidak dapat dikreditkan. Contoh : Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu. Perlakuan PPN : PPN dan/atau PPn BM harus dibayar oleh pengusaha yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 1 huruf e jo Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Perlakuan PPh : Untuk pembebanan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PP No.42 tahun 1985, maka PPN yang tidak dapat dikreditkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pengeluarannya termasuk biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 1984 yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sebaliknya apabila PPN yang tidak dapat dikreditkan tersebut berasal dari pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, f, h dan i UU PPh 1984, maka PPN yang dibayar tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Dengan demikian, maka dalam hal minuman tersebut disuguhkan kepada para tamu dalam kaitannya dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka atas pengeluaran untuk minuman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984. Apabila minuman tersebut diberikan untuk konsumsi karyawan, maka atas pengeluaran untuk minuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan 1984 tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan karena merupakan kenikmatan (fringe benefit) dan bagi karyawan bukan merupakan penghasilan. b. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.Yang dimaksud pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian hasil produksi sendiri untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Contoh : Pabrikan mobil/truck mempergunakan sendiri truck yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut bahan baku spare parts/barang dagangan dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli. Perlakuan PPN : Atas pemakaian sendiri ini terutang PPN. Pajak Keluaran harus dibayar sendiri oleh pengusaha yang bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Perlakuan PPh : Karena telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan maka PPN tidak dapat di bebankan sebagai biaya untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. 4.1.2. Pemberian cuma-cuma. Penyerahan hasil produksi sendiri untuk pemberian cuma-cuma kepada pihak lain terutang PPN. PPN tersebut merupakan Pajak Keluaran dan juga Pajak Masukan bagi PKP yang bersangkutan. PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Untuk PPh, sepanjang pemberian cuma-cuma seperti ini termasuk dalam pengertian pemberian natura kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan dan termasuk dalam pengertian fringe benefit, sumbangan, hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, f, h dan i UU PPh 1984, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tidak dapat dibebankan sebagai biaya. 4.2. BKP yang berasal bukan dari produksi sendiri : Untuk PPN, Pajak Masukan atas perolehan BKP yang berasal bukan dari produksinya sendiri yang digunakan untuk pemakaian sendiri dengan tujuan konsumtif maupun pemberian cuma-cuma berupa hadiah/sumbangan tidak dapat dikreditkan sebagaimana ditegaskan dalam Buku Petunjuk Umum Pembukuan Untuk Perpajakan. Untuk PPh, apabila pengeluaran tersebut termasuk dalam pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d,f, h dan i UU PPh tahun 1984, maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berkenaan dengan pengeluaran tersebut juga tidak dapat dibebankan sebagai biaya.Demikian untuk dimaklumi dan supaya penegasan ini disebar-luaskan kepada semua pihak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Drs. MAR’IE MUHAMMAD
Kriteria apa saja yang faktur pajak nya dapat di kreditan sebagai pajak masukan?
Syarat Lain Pengkreditan Faktur Pajak Masukan – Syarat lain agar Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan adalah syarat formal, yakni seluruh informasi tercantum dalam Faktur Pajak yang tidak cacat. Faktur Pajak dikatakan cacat apabila:
- Diisi dengan tidak lengkap.
- Nama dan/atau NPWP Pembeli tidak benar.
- Menggunakan Cap TTD
- Terdapat coretan dan/atau koreksi dengan menimpa informasi sebelumnya
- Kode dan Nomor seri tidak sesuai dengan range yang diberikan.
- Dibuat melampaui 3 (tiga) bulan setelah batas waktu.
- Tidak atau terlambat melaporkan pejabat penandatangan Faktur Pajak sebelum Faktur Pajak dibuat.
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan pernyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK/011/2014 yang telah diubah PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014, yang juga sering disebut sebagai Perhitungan Kembali Pajak Masukan.
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dari hasil perhitungan kembali tersebut diperhitungan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak paling lambat pada bulan ketiga setelah berakhir tahun buku. Ketentuan ini juga berlaku terhadap perubahan penggunaan barang modal yang atas perolehannya mendapat fasilitas Penangguhan Pembayaran PPN, dan apabila masa manfaat sudah lewat, tidak perlu melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang sudah dikreditkan.
: Kriteria Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Mengapa PPN masukan atas kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan?
Lapor Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri atau KMS – Wajib Pajak non PKP wajib melaporkan SSP lembar ketiga kepada KPP wilayah KMS. Pelaporan paling lambat akhir bulan berikutnya. Wajib pajak berstatus PKP melaporkan SPT Masa PPN dengan melampirkan SSP lembar ketiga ke KPP terdaftar.
- Apabila KMS dilakukan di wilayah berbeda dengan wilayah KPP terdaftar, maka ditambah melaporkan SSP lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) KMS dilakukan.
- Contoh Pelaporan: Tanggal 12 Mei 2022 adalah hari pertama pembangunan, maka pelaporan SSP lembar ketiga paling lambat dilakukan sebelum 30 Juni 2022.
Demikian penjelasan lengkap tentang tata cara pembayaran dan pelaporan PPN untuk Kegiatan Membangun Sendiri. Pastikan untuk selalu memperhatikan segala perencanaan pembangunan Anda dengan baik dan ketahui pengenaan PPN atas KMS tersebut. Seperti diketahui, sejak tahun 2020 pelapolan SPT PPN tidak lagi menggunakan e-Filing PPN, tapi melalui e-Faktur web based,