Para Pihak Yang Bertransaksi Di Pasar Modal?

Para Pihak Yang Bertransaksi Di Pasar Modal
1. Pengawas – Namanya pengawas, tentu bertugas untuk mengawasi seluruh aktivitas yang ada di pasar modal. Pengawas berada langsung di bawah kendali Menteri Keuangan, jadi akan banyak melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pengawas pasar modal adalah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pada umumnya, OJK bertugas untuk :

Menyusun peraturan tentang cara pelaksanaan di pasar modal Melakukan pengawasan terhadap pendaftaran, perolehan, dan perizinan badan usaha yang ingin menjadi suatu emiten di pasar modal Memberikan perintah secara tertulis terhadap lembaga yang melakukan kegiatan di pasar modal Melaksanakan manajemen krisis di pasar modal Menentukan prinsip tata kelola investasi, transaksi efek, juga tata kelola suatu emiten Membuat ketentuan akuntansi di pasar modal

Bagaimana mekanisme untuk bertransaksi di pasar modal Indonesia?

Suara.com – Kini investasi digital seperti reksadana kian tren di kalangan milenial. Perlu diketahui investasi digital umumnya melibatkan pasar modal, Tapi sayangnya, sangat sedikit para investor milenial yang mengerti apa itu pasar modal, mekanisme hingga jenis-jenisnya. Para Pihak Yang Bertransaksi Di Pasar Modal Pemaparan tentang investasi di pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (3/11). Menurut waktu transaksinya, jenis-jenis pasar modal dapat dibedakan menjadi dua macam pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Transaksi yang terjadi di pasar perdana terjadi saat surat berharga itu dijual pertama kali ke masyarakat.

  1. Sedangkan jika transaksi di pasar sekunder itu terjadi saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. Proses Perdagangan Pasar Perdana Baca Juga: Regulator Pasar Modal Donasikan Rp 10 Miliar ke PMI, Jusuf Kalla Bilang Begini Jika ingin motor baru dengan merek A buatan PT. Rogu.
  3. Lalu, mendatangi showroom atau dealer yang menjual motor dari PT.

Rogu itu. Setelah setuju dan cocok dengan dealer tersebut, lalu motor dibaya dan diantar. Sehingga pembayaran yang diterima dealer tersebut kemudian diserahkan ke PT. Rogu. Nah, dalam analogi pasar perdana, maka PT. Rogu bertindak sebagai Emiten, pembeli sebagai investor, dan dealer tersebut sebagai Penjamin Emisi.

  • Proses Perdagangan Pasar Sekunder Masih menggunakan analogi beli motor, tapi kali ini motor bekas.
  • Sebagai contoh, apabila sudah punya motor baru dari PT.
  • Rogu dan dipakai selama 3 tahun.
  • Lalu ingin menjual motor ini, biasanya akan menghubungi dealer motor bekas.
  • Di waktu yang bersamaan ada yang ingin membeli motor bekas.

Pembeli itu mendatangi dealer motor bekas dan bertemu dengan yang ingin menjual untuk melakukan transaksi. Sehingga, PT. Rogu selaku pembuat motor tersebut, tidak dilibatkan dalam transaksinya. Sehingga penjual motor dan pembeli motor bekas berperan senagai investor.

  • Sedangkan dealer motor berperan sebagai perantara.
  • Mekanisme Transaksi Pasar Modal Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bertransaksi di para modal, perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan formulir pembuatan rekening dana nasabah (RDN).
  • Sehingga bisa datang langsung ke kantor perusahaan efek atau mengurus semua prosesnya secara online.

Di Indonesia, proses perdagangan efek di pasar modal dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS (Jakarta Automatic Trading System). Sehingga transaksinya menggunakan sistem secara daring. Perdagangan efek ini hanya bisa dilakukan oleh anggota bursa yang sudah menjadi anggota KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Calon pembeli saham pertama-tama harus menjadi nasabah di perusahan efek. Calon pembeli saham harus punya rekening terlebih dahulu dan tercatat oleh Biro Administrasi Efek (BAE). Setelahnya bisa melakukan order transaksi. Transaksi jual-beli saham itu awalnya dari investor kepada perusahaan efek, kemudian diteruskan kepada petugas perusahaan efek yang ada di lantai bursa.

Petugas di lantai bursa kemudian memasukkan pesanan ke sistem JATS. Di tahap ini ada komunikasi jual-beli antara broker (petugas perusahaan efek) dan investor. Setelah order (pesanan) yang masuk ke JATS ini bertemu dengan harga yang muncul pada sistem JATS, maka transaksi sudah selesai.

Bagaimana investor dapat bertransaksi di pasar sekunder?

Adakah Sobat Sikapi disini yang sudah menjadi investor di pasar modal? Bulan Oktober ini merupakan pekan investor sedunia atau World Investor Week (WIW) lho. Pekan investor sedunia ini bertujuan untuk mempromosikan pentingnya edukasi dan perlindungan investor, serta untuk menumbuhkan kesempatan belajar bagi investor terkait inovasi teknologi online yang berubah dengan sangat cepat.

  1. Investor dan pasar modal ini saling berkaitan, yuk kita bahas.
  2. Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif dari efek atau surat berharga.
  3. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).

Pasar modal bukan hanya sekedar pasar yang terdapat transaksi jual beli. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Fungsi ekonomi

Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana ( issuer ).

Fungsi keuangan

Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan ( return ) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Sobat Sikapi bisa baca lebih lanjut pada link ini untuk lebih tau tentang sejarah dan manfaat berinvestasi di pasar modal.

  • Pasar modal sendiri terdapat beberapa jenis.
  • Berdasarkan waktu transaksinya pasar modal dibedakan menjadi pasar perdana dan pasar sekunder.
  • Pasar Perdana : Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi ( Underwriter ) melalui Perantara Pedagang Efek ( Broker-Dealer ) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana ( Initial Public Offering / IPO).

Pada pasar perdana harga saham tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Sebab jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu tiap investor mendapatkan sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Perlu diingat bahwa seluruh keinginan investor atas calon saham perusahaan tercatat di pasar perdana ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya dalam hal terjadi kelebihan permintaan ( oversubscribed ).

Sebagai contoh, saham yang ditawarkan ke masyarakat melalui pasar perdana sebanyak 100 juta saham, sementara permintaan pembelian saham dari seluruh investor sebesar 150 juta saham. Karena kelebihan permintaan ( oversubscribed ) investor dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder.

  • Jika investor mendapatkan jumlah saham yang lebih sedikit daripada jumlah yang dipesan ( oversubscribed ), maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut.
  • Membeli saham di pasar perdana menjadi daya tarik tersendiri karena ada kemungkinan capital gain didapat setelah saham tersebut melantai di bursa.

Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana: Para Pihak Yang Bertransaksi Di Pasar Modal

Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti setor, serta identitas diri. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk kemudian dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) untuk mendapatkan penjatahan saham. Setelah mendapatkan konfirmasi dari BAE untuk penjatahan saham maka informasi tersebut akan langsung diinformasikan ke investor. Form pemesanan saham akan dikumpulkan secara kolektif di BAE.

Lalu dimana kita bisa mendapatkan info tentang transaksi yang akan berlangsung di pasar perdana? Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan tentang harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi lain yang penting di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik dalam bentuk prospektus.

  1. Sobat juga bisa mengakses di situs https://rti.co.id/?m_id=1&sub_m=s9 pada menu Market Investor – Calendar – IPO.
  2. Intinya kita harus rajin-rajin mencari tahu agar selalu mendapat update terkini.
  3. Pasar Sekunder: Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, pasar di mana efek-efek yang telah dicatatkan di Bursa Efek diperjual-belikan.

Pasar sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa setelah terlaksananya penawaran pada pasar perdana. Di pasar ini, transaksi pembelian dan penjualan efek sudah tidak terjadi di antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor yang satu dengan investor yang lain.

  1. Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik.
  2. Misalnya saja investor yang sudah memiliki saham hasil transaksi di pasar perdana, biasanya akan menjual saham tersebut di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain,
  3. Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering kita lakukan menggunakan software online trading saham ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.

Berbeda dengan pasar perdana yang harga sahamnya tetap, pada pasar sekunder harga saham mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan, hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Penawaran dan permintaan tersebut terjadi karena banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

Dalam dunia keuangan, kenaikan dan penuruan harga saham berbanding lurus dengan kinerja fundamental perusahaan. Pada pasar sekunder, dana jual beli investor sudah tidak masuk ke perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melainkan berpindah tangan dari investor yang satu ke investor yang lain. Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenakan biaya transaksi berupa komisi kepada pialang.

Biaya komisi dari transaksi akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibebankan kepada investor. Khusus untuk transaksi penjualan saham, investor dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1%. Berikut ilustrasi skema transaksi di pasar perdana: Para Pihak Yang Bertransaksi Di Pasar Modal

Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian (order beli) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan (order jual) melalui Perusahaan Efek, diantaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya. Order yang masuk selanjutnya akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek. Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa maka transaksi tersebut telah terjadi ( matching ). Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja (T+2) setelah transaksi. Dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari bursa kerja.

Kira-kira Sobat lebih suka bertransaksi di pasar yang mana? Pasar perdana, sekunder, atau pasar Senen? Hehe Pilih yang mana, sama saja, sama-sama punya kelebihan dan kekurangan semuanya kembali ke kebutuhan Sobat Sikapi. Berinvestasi di pasar modal memiliki risiko yang tinggi namun juga memiliki tingkat return yang tinggi.

  1. Jadi pastikan Sobat sudah menganalisa dan paham dengan investasi yang dimiliki.
  2. Sobat Sikapi tertarik berinvestasi saham di pasar modal? Berikut tahapannya.
  3. Pertama siapkan dokumen pribadi (KTP, NPWP, dan Buku Tabungan).
  4. Emudian, pilih perusahaan sekuritas yang nantinya akan menjadi perantara perdagangan efek (broker), isi formulir yang disediakan.

Lalu, Setelah rekening efek dan rekening dana nasabah siap, investor dapat langsung mentransfer dana awal ke rekening dana investor. Sekarang kamu sudah siap berinvestasi!

Apakah yang disebut dengan pemain utama dalam pasar modal?

KOMPAS.com – Jenis pasar dalam kegiatan ekonomi ada begitu banyak, salah satunya adalah pasar modal, Berbeda dengan pasar lainnya, yang diperjualbelikan dalam pasar modal adalah instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi. Dilansir dari buku Investasi dan Pasar Modal Indonesia (2018) karya Gusti Ayu dan Diota Prameswari, pasar modal adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeroleh modal.

Pengawas

Di Indonesia, lembaga yang berperan menjadi pengawas dalam pasar modal adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tugas OJK dalam pasar modal ada dua, yakni:

  1. Melakukan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal.
  2. Mewujudkan Terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Penyelenggara

Lembaga yang berperan menjadi penyelenggara adalah bursa efek. Indonesia hanya memiliki satu bursa, yaitu Bursa Efek Indonesia. Tugas utama bursa adalah menyediakan fasilitas perdagangan agar proses transaksi dapat berjalan dengan adil, efisien, dan transparan. Baca juga: Peran Pasar Modal bagi Negara

Pelaku utama

Pelaku utama dalam pasar modal ada enam yaitu:

  1. Emiten, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang mencari modal dari bursa efek dengan cara menerbitkan efek.
  2. Investor, adalah individu atau organisasi yang membelanjakan uangnya di pasar modal.
  3. Penjamin emisi ( underwriter ), adalah perusahaan swasta atau BUMN yang menjadi penanggungjawab atas terjualnya efek emiten kepada investor. Penjamin emisi inilah yang bertugas menjual efek. Sedangkan emiten hanya menerbitkan efek.
  4. Pialang, adalah perusahaan swasta atau BUMN yang memiliki peran melakukan penjualan atau pembelian efek di pasar sekunder (setelah efek dicatatkan di bursa).
  5. Manajer Investasi, adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pengelolaan portofolio efek. Manajer investasi inilah yang bertugas menerbitkan sertifikat reksadana.
  6. Penasihat Investasi, adalah perusahaan atau perorangan yang kegiatannya memberikan nasihat, membuat analisis, dan membuat laporan mengenai efek kepada pihak lain. Contohnya kepada manajer investasi.

Baca juga: Sistem Nilai Tukar: Definisi dan Sejarah

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal

Lembaga dan profesi penunjang pasar modal ada sepuluh, yaitu:

  1. Biro Administrasi Efek, merupakan perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.
  2. Tempat Penitipan Harta (custodian), merupakan perusahaan yang memberikan jasa berupa penyelenggaraan penyimpanan harta yang dititipkan oleh pihak lain.
  3. Wali Amanat, merupakan perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.
  4. Penanggung, merupakan perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.
  5. Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP), merupakan perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.
  6. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP), merupakan perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
  7. Akuntan Publik, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
  8. Konsultan Hukum, merupakan pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.
  9. Notaris, merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.
  10. Penilai, merupakan pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

Baca juga: Sistem Nilai Tukar Tetap Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Siapa yang menyelenggarakan pasar modal?

Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

  • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

  • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
  • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

/td>

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

/td>

/td>

/td>

/td>

buka akun poems sekarang!
Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

/td>

/td>

Apakah transaksi di pasar sekunder tidak ada pengaruhnya bagi emiten?

Transaksi yang dilakukan investor di pasar sekunder tidak akan memberikan tambahan dana lagi bagi perusahaan yang menerbitkan sekuritas ( emiten ), karena transaksi hanya terjadi antar investor, bukan dengan perusahaan.

Bagaimana tolak ukur pasar modal dapat dikatakan sehat?

 Tolak ukur suatu Pasar Modal yang dikatakan sehat ialah yang menerapkan prinsip- prinsip berikut ini: – Efisiensi, yakni kemampuan untuk mengakomodasi transaksi sebanyak mungkin. – Fairness, yakni transaksi berlangsung tanpa pemihakan (netral) dan atas dasar penyebaran informasi yang merata.

1 Apa yang membedakan antara pasar primer dan pasar sekunder?

Perbedaan Pasar Primer dan Pasar Sekunder – Pasar primer dengan sekunder punya persamaan dimana kedua pasar itu tempat terjadinya perdagangan saham maupun surat berharga. Akan tetapi ada beberapa perbedaan antara pasar primer dan pasar sekunder:

Pada pasar primer harga saham biasanya tetap, tergantung perjanjian antara emiten dan penjamin emisi. Sementara di pasar sekunder harga sahamnya naik turun, sebab sesuai dengan mekanisme pasar yang berjalan. Bila permintaan banyak maka harganya naik dan begitupun sebaliknya.Pada pasar primer tanpa diberlakukan biaya transaksi, sementara pasar sekunder memberlakukan fee untuk transaksi jual maupun beli. Hanya saja fee itu cukup kecil.Dalam pasar primer jangka periode pemesanan sudah ditentukan. Sedangkan untuk pasar sekunder, tak ada pembatasan periode waktu pemesanan.Dalam pasar primer, transaksi yang terjadi cuma dalam pembelian saham saja, sedangkan pada pasar sekunder terjadi baik penjualan maupun pembelian saham.Pemesanan saham dalam pasar perdana berlangsung melalui perantara agen penjual. Sedangkan untuk di pasar sekunder, pembelian atau order saham diselesaikan melalui anggota bursa.Pada pasar primer, dana perolehan penjualan saham langsung menjadi kepunyaan emiten atau penerbit. Sedangkan pada pasar sekunder, dana perolehan penjualan bakal dimiliki penjual atau perusahaan sekuritas.

Baik pasar primer ataupun pasar sekunder menawarkan kelebihan maupun risikonya sendiri-sendiri. Oleh karena itu, investor dapat menentukan mana yang memenuhi dengan kebutuhan. Pastikan juga para investor memang sudah mempelajari dengan detil dari mekanisme pasar sampai instrumen investasi yang akan dipilih. Oke, selamat berinvestasi dan meraih profit!

Sebutkan dan jelaskan siapa saja pihak pihak yang berkepentingan terhadap pasar keuangan?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pelaku pasar keuangan adalah pihak-pihak yang membutuhkan dana atau modal maupun pihak-pihak yang menanamkan dana/investasi dalam pasar uang, Pelaku dalam pasar uang terdiri dari bank sentral ( Bank Indonesia ), lembaga-lembaga pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, bank -bank komersial, yayasan, lembaga dana pensiun, perusahaan asuransi, perantara pedagang efek ( broker dan dealer ), serta lembaga keuangan lainnya maupun individu masyarakat.

Peran Bank Indonesia (bank sentral) sebagai pelaku utama dalam pasar uang adalah untuk menjaga kestabilan moneter dan harga melalui instrumen keuangan yang dikeluarkannya yakni Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Lembaga-lembaga pemerintah memainkan peranannya dalam pasar uang sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dikarenakan adanya perbedaan waktu antara penerimaan pajak ataupun penerimaan lainnya dengan pengeluaran yang mesti dilakukan.

Perusahaan-perusahaan swasta mengambil peranan sebagai pihak yang menghimpun dana dari pasar uang dengan menerbitkan surat berharga jangka pendek, Bank-bank komersial sebagai pelaku pasar keuangan berperan sebagai dealer derivatif di luar bursa, lembaga perantara keuangan, dan untuk memenuhi ketentuan kewajiban giro minimum yang harus mereka pelihara pada bank sentral serta pemberi jasa pendapatan atas dasar fee.

Siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan di bidang pasar modal?

​ ​1. Apa latar belakang pembentukan OJK? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

  • Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
  • Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.

Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.2. Apa tujuan pembentukan OJK? Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.

  1. Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian.
  2. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional.
  3. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran ( fairness ).3. Apa visi dan misi OJK? Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

4. Apa fungsi, tugas, dan wewenang OJK? OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: a.

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan standar akuntansi bank;
  • Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.

b. Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) meliputi:

  • Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  • Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  • Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  • Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

c. Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:

  • Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  • Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  • Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  • Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  • Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  • Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

5. Apa nilai-nilai OJK? Integritas Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen. Profesionalisme Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

Sinergi Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas. Inklusif Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. Visioner Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan ( Forward looking ) serta dapat berpikir di luar kebiasaan ( Out of The Box Thinking ).

​ 6. Apa asas OJK? Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:

  1. Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
  4. Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  5. Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
  7. Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

7. Bagaimana struktur organisasi OJK? Struktur organisasi OJK terdiri atas:

  1. Dewan Komisioner OJK; dan
  2. Pelaksana kegiatan operasional.

Struktur Dewan Komisioner terdiri atas: Ketua merangkap anggota;

  1. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik 
merangkap anggota;
  2. Kepala Eksekut if Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  5. Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  6. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
  7. Anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  8. Anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:

  1. Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
  2. Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
  3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
  4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
  5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB; 
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
  6. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

8. Siapa saja pimpinan OJK? OJK dipimpin oleh sembilan Dewan Komisioner yang kepemimpinannya bersifat kolektif dan kolegial. Susunan Dewan Komisioner tersebut terdiri atas:

  1. Seorang Ketua
  2. Seorang Wakil Ketua
  3. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
  4. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
  5. Seorang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank
  6. Seorang Ketua Dewan Audit
  7. Seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  8. Seorang ex-officio dari Bank Indonesia
  9. Seorang ex-officio dari Kementerian 
Keuangan

Jabatan yang ada di OJK, yaitu: Untuk membantu tugasnya, Dewan Komisioner mengangkat pejabat struktural maupun fungsional antara lain Deputi Komisioner, direktur, dan pejabat di bawahnya. Deputi Komisioner Para Deputi Komisioner adalah pejabat yang langsung berada di bawah Dewan Komisioner.

Berikut ini adalah sembilan pembidangan Deputi Komisioner OJK: a. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I b. Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA c. Deputi Komisioner Manajemen Strategis II B d. Deputi Komisioner Audit Internal, Managemen Risiko dan Pengendalian Kualitas e. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I f.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II g. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I h. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II i. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dalam mengemban fungsi dan tugasnya OJK memiliki pegawai yang berasal dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.9.

  • Apa strategi OJK untuk merealisasikan visi dan misinya? Dalam rangka pencapaian visi dan misinya, OJK memiliki delapan strategi utama: Strategi 1 : Mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.
  • Tujuannya adalah untuk mengurangi dan menghilangkan duplikasi serta pengaturan yang terpisah-pisah melalui harmonisasi kebijakan.

Dengan demikian akan diperoleh nilai tambah berupa peningkatan efisiensi dan konsistensi kebijakan pengurangan arbitrasi sehingga mendorong kesetaraan dalam industri keuangan, pengurangan biaya terhadap industri dan masyarakat. Integrasi akan mengacu pada Arsitektur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan yang mensinergikan berbagai master plan yang telah disusun sebelumnya di Bank Indonesia dan Bapepam-LK.

  1. Strategi 2: Meningkatkan kapasitas pengaturan dan pengawasan.
  2. Strategi ini ditempuh melalui adopsi kerangka peraturan yang lebih baik dan disesuaikan dengan kompleksitas, ukuran, integrasi dan konglomerasi sektor keuangan.
  3. Selain itu juga akan dikembangkan metode pengawasan termutakhir dan bersifat holistik bagi seluruh sektor keuangan, termasuk penyempurnaan metode penilaian risiko dan deteksi dini permasalahan di lembaga keuangan.

Strategi 3: Memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan, sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko baik dalam masa normal maupun krisis.

  1. Strategi 4: Mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan.
  2. Selain mengatur dan mengawasi industri keuangan secara individual, OJK juga menganalisis dan memantau potensi risiko sistemik di masing-masing individual lembaga keuangan.
  3. Ewenangan untuk melakukan pengawasan secara integrasi akan memberi ruang bagi OJK untuk memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko dan mengambil langkah-langkah mitigasinya, terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.

Strategi 5: Meningkatkan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan. Budaya tata kelola dan manajemen risiko yang baik harus menjadi jiwa dalam kegiatan di sektor keuangan. Untuk itu OJK akan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang setara di seluruh lembaga jasa keuangan.

Tidak kalah pentingnya adalah pengembangan budaya integritas yang menuntut kepemimpinan yang kuat dan berkarakter. Untuk itu ke depan OJK akan memberikan bobot lebih pada penilaian aspek ini dalam proses fit and proper test pengurus lembaga keuangan. Strategi 6: Membangun sistem perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang masif dan komprehensif.

Strategi ini diperlukan untuk mengefektifkan dan memperkuat bentuk- bentuk perlindungan konsumen yang selama ini masih tersebar, sehingga bersama sama dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi akan mewujudkan level playing field yang sama antara lembaga jasa keuangan dengan konsumen keuangan.

  • Strategi 7: Meningkatkan profesionalisme sumberdaya manusia.
  • Strategi ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan akan capacity building bagi pengawas.
  • Strategi 8: Meningkatkan tata kelola internal dan quality assurance,
  • Untuk keperluan ini, OJK akan menerapkan standar kualitas yang konsisten di seluruh level organisasi, menyelaraskan antara tujuan OJK dengan kebutuhan pemangku kepentingan antara lain membuka dialog dengan industri secara berkala, dan memastikan pengambilan keputusan yang tepat sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat.10.

Seperti apa tata kelola OJK? Dewan Komisioner

  1. Syarat menjadi calon anggota Dewan Komisioner OJK:
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  4. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  6. Sehat jasmani;
  7. Berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan;
  8. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Masa jabatan komisioner OJK selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Komisioner OJK saat ini melakukan tugasnya sejak 2012 hingga berakhir pada 2017. Anggota Dewan Komisioner dilarang:

  1. Memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK,
  2. Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di lembaga jasa keuangan,
  3. Menjadi pengurus partai politik dan,
  4. Menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai pasal 17 UU OJK, anggota dewan komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali apabila memenuhi alasan sebagai berikut: meninggal dunia, mengundurkan diri, masa jabatannya telah berakhir dan tidak dipilih kembali, berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan komisioner lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak lagi menjadi anggota Dewan Gubernur BI bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Bank Indonesia, tidak lagi menjadi pejabat setingkat eselon 1 pada Kementerian Keuangan bagi anggota ex-officio dewan komisioner yang berasal dari Kementerian Keuangan, memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota dewan komisioner lain.

Pengambilan Keputusan pada Komisioner OJK Setiap anggota dewan komisioner memiliki hak untuk memberikan pendapat dalam setiap proses pengambilan keputusan dewan komisioner, dan memiliki hak suara pada saat keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Pengawas OJK dan Laporan Pertanggungjawaban OJK diawasi oleh DPR, dalam hal ini, Komisi XI.

Sebagai bagian dari akuntabilitas publik, OJK wajib menyusun laporan keuangan yang terdiri atas laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan. Laporan ini akan berikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR. Selain itu OJK juga wajib menyusun laporan kegiatan yang terdiri atas laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.

Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK) Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 34 Undang-Undang OJK, pada 2103 OJK telah dapat menyusun Sistem Manajemen Strategi, Anggaran, dan Kinerja (MSAK), yaitu suatu sistem yang tidak hanya berisi kegiatan penyusunan dan penetapan rencana kerja dan anggaran (RKA) OJK, tetapi lebih komprehensif mengaitkan penyusunan RAK dengan pelaksanaan strategi dan penilaian kinerja OJK.

MSAK mengatur dari sejak proses fomulasi strategi, melaksanakan dan menyelaraskan alokasi sumber daya (termasuk anggaran) untuk mencapai sasaran strategis, memonitor pelaksanaan strategi, hingga evaluasi atas keberhasilan pencapaian sasaran strategis tersebut.

Pemanfaatan Sistem MSAK sebagai alat manajemen yang terstruktur dan akuntabel penting agar pemangku kepentingan dapat menilai kinerja OJK secara transparan dan obyektif. Dengan sistem MSAK, ekspektasi pemangku kepentingan terhadap OJK dalam menciptakan sektor dan industri jasa keuangan yang aman, efisien, andal, dan selalu melindungi kepentingan konsumen dijabarkan secara rinci ke dalam bentuk strategi, rencana kerja, dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terukur keberhasilannya.

Sistem MSAK memiliki siklus yang terdiri dari empat tahap. Tahap pertama dan kedua yang merupakan tahap perumusan dan penyusunan strategi serta RKA OJK dan Satuan Kerja, dilaksanakan satu tahun sebelum tahun pelaksanaan. Arah strategis OJK yang telah dirumuskan oleh Dewan Komisioner dalam Board Retreat selanjutnya dikomunikasikan kepada seluruh Pemimpin Satuan Kerja dalam forum Rapat Kerja Strategis (Rakerstra) Tahunan OJK sebagai dasar penjabarannya menjadi strategi Satuan Kerja.

Berdasarkan arahan Dewan Komisioner dan strategi Satuan Kerja selanjutnya disusun Pagu Indikatif dan RKA yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Strategi, termasuk IKU dan targetnya, serta RKA tersebut akan menjadi dasar penilaian kinerja sebagaimana terdapat dalam Kesepakatan Kinerja yang ditandatangani antara Pemimpin Satuan Kerja dengan Dewan Komisioner.

Sementara itu, tahap ketiga dan keempat dari siklus MSAK merupakan tahap implementasi, monitoring dan evaluasi dari pelaksaan strategi dan RKA pada tahun berjalan. Berdasarkan hasil monitoring, dilakukan review atas pelaksanaan strategi dan RKA serta penilaian kinerja di tengah tahun dan di akhir tahun, baik untuk level OJK secara keseluruhan maupun untuk level Satuan Kerja.

Pada 2013, Dewan Komisioner telah menetapkan Destination Statement OJK 2017, yaitu “Menjadi lembaga profesional dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi, guna mewujudkan financial market deepening dan inklusif, serta terdepan dalam sistem perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat, untuk mendukung terciptanya sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Destination Statement OJK 2017 merupakan kondisi yang ingin dicapai oleh OJK di akhir 2017, sebagai tahapan untuk mencapai Visi dan Misi OJK, yang berisi enam kondisi utama dan persyaratannya, yaitu (i) Sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan, (ii) Pengaturan sektor jasa keuangan yang selaras dan terintegrasi, (iii) Sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang efektif dan terintegrasi, (iv) Pengembangan sektor jasa keuangan yang stabil dan berkesinambungan, (v) Edukasi dan perlindungan konsumen yang optimal, dan (vi) Strategic support yang andal.

  • Destination Statement OJK 2017 selanjutnya telah dijabarkan dalam Strategy Map OJK 2014 yang menggambarkan cara, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan oleh OJK selama 2014.
  • Strategy Map OJK 2014 berisi Sasaran Strategis dan IKU, yang akan menjadi dasar penilaian kinerja OJK di akhir 2014.
  • Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK) a.

Audit Internal Fungsi audit internal OJK dilaksanakan oleh Bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (AIMRPK). Kegiatan asurans dan konsultasi secara independen dan obyektif dilakukan oleh AIMRPK untuk memberikan masukan dalam rangka perbaikan sistem sebagai nilai tambah guna pencapaian tujuan OJK.

  • Standar audit yang digunakan OJK mengacu pada standar internasional ( internasionally accepted ) yaitu International Professional Practice Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditor (IIA).
  • Penggunakan standar dengan mengacu pada IPPF dimaksudkan agar terdapat kesamaan dalam wewenang, fungsi, dan tanggung jawab atas fungsi audit internal.

Selama 2013, kegiatan Audit Internal antara lain melakukan on-desk evaluation terhadap pengelolaan SDM dan pengadaan barang atau jasa OJK untuk menilai kecukupan aturan, menilai kesesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, dan menilai pengendalian internal OJK.

Selain itu telah diselesaikan pula audit pada Sembilan Satuan Kerja untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan tugas telah didukung oleh peraturan dan ketentuan, kecukupan pengendalian dalam pelaksanaan tugas, serta kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan yang berlaku. Untuk memperoleh gambaran yang memadai atas kondisi pengendalian internal di OJK, telah dilakukan pula survei Impementasi Pengendalian Internal Berbasis COSO.

Gambaran ini penting untuk memastikan kecukupan inherent internal control risk yang merupakan salah satu referensi dalam lingkup audit internal.b. Manajemen Risiko OJK Untuk mendukung pencapaian tujuan OJK, penerapan manajemen risiko OJK (MROJK) secara efektif, efisien, konsisten dan berkesinambungan menjadi hal penting yang harus dilakukan OJK.

Untuk itu OJK telah menerbitkan Peraturan Dewan Komisioner No.2/PDK.06/2013 tentang Standar Manajemen Risiko OJK (SMROJK) dan Surat Edaran Dewan Komisioner No.2/SEDK.06/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Standar Manajemen Risiko OJK. Penerapan MROJK mengacu pada kerangka kerja Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 31000 karena memberikan pendekatan pengelolaan risiko yang universal, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Selama 2013 kegiatan manajemen risiko antara lain menyusun pedoman kerja pada tataran operasional yang meliputi berbagai SOP Laporan Daftar/Profil Risiko dan SOP Realisasi Pelaksanaan Mitigasi Risiko. Telah dilakukan pula identifikasi risiko Tim Transisi OJK 2013 untuk memastikan bahwa pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

  • Selanjutnya untuk mengetahui tingkat dan tren seluruh eksposur risiko dari setiap aktivitas dan memitigasi dampak yang dapat mempengaruhi efektivitas pencapaian tujuan OJK, telah ditetapkan 31 risiko OJK -wide dan serangkaian inisiatif untuk memitigasi risiko dimaksud.c.
  • Pengendalian Kualitas Untuk memastikan keseluruhan kegiatan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan dilakukan sesuai tata kelola yang baik, diperlukan adanya fungsi asurans yang memberikan keyakinan memadai atas kualitas produk/jasa, proses, sistem tata kelola dan manajemen OJK.

Salah satu fungsi asuransi tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan pengendalian kualitas. Rujukan konsep dan kerangka kerja pengendalian kualitas OJK menggunakan standar internasional ISO 9001 Quality Management System- Requirements dan ISO 9004 Managing for the Sustained Success of an Organization – a Quality Management Approach serta mengadopsi konsep Total Quality Management (TQM).

Selama 2013 kegiatan pengendalian kualitas antara lain telah melakukan pengkajian ulang atas pelaksanaan governance, managemen risiko, dan internal kontrol proses bisnis OJK seperti Ketentuan Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan OJK ( Rule Making Rules /RMR) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Uang Muka Perusahaan Pembiayaan ( Loan to Value /LTV).

Selain itu dilakukan pula koordinasi dengan Tim Transisi OJK sehubungan dengan pemantauan rencana kerja pengalihan fungsi pengawasan bank di Bank Indonesia ke OJK khususnya terkait governance, risk quality, and control persiapan pembukaan kantor perwakilan OJK.

Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan OJK 2013 secara wajar, telah dilakukan pengkajian ulang atas Neraca Awal OJK, Laporan Keuangan Satuan Kerja sementara OJK semester I-2013 dan Laporan Keuangan OJK semester I-2013 sebelum diaudit oleh eksternal auditor serta pendampingan atau klinik konsultasi bagi seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyelesaikan pertanggungjawaban uang muka Satuan Kerja.11.

Bagaimana pembiayaan OJK? 1. Sumber Pembiayaan OJK Menurut Pasal 34 UU OJK, anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.2. Pungutan ke Pelaku Industri Keuangan Rencananya OJK akan menarik pungutan dari lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.

Mekanisme pungutan itu sendiri tengah digodok oleh OJK dan pemerintah.3. Praktik Pungutan di Luar Negeri Sedikitnya ada 80 negara di dunia yang lembaga pengawasnya melakukan pungutan. Berikut ini adalah tipe pungutan yang diberlakukan di beberapa negara: Hongkong Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan.

Pembebanan dilakukan dalam proses perizinan, baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank ataupun pembukaan jaringan kantor. Apabila hasil pungutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (Bank Sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).

Estonia Pungutan di negara ini dibagi menjadi dua macam, yaitu: a. Atas dasar layanan; b. Atas dasar volume. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Pembebanan berdasarkan volume, 1 (satu) persen dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.

Metodologinya adalah jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, lalu dikurangi target pungutan atas dasar 1 (satu) persen dari modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset. Slovakia Negara ini menerapkan pungutan dengan dua sistem yaitu: a.

Atas dasar layanan; b. Atas dasar volume. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan. Kemudian, pembebanan berdasarkan volume dengan aturan: 1.0,0027 % dari aset dengan minimum € 100.000 untuk bank asing atau cabang bank asing; 2.0,0133 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk asuransi; 3.0,0118 % dari aset dengan minimum € 20.000 untuk dana pensiun; 4.0,0170 % dari aset dengan minimum € 2.000 untuk perusahaan sekuritas.12.

Bagaimana hubungan kelembagaan OJK? 1. Hubungan OJK dengan BI Menurut Pasal 39 UU Nomor 21 tahun 2011, OJK bisa berkoordinasi dengan BI dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, misalnya, dalam hal kewajiban pemenuhan modal minimum bank ataupun kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing maupun pinjaman komersial luar negeri.

  1. Berikut ini berbagai bentuk nyata sinergi antara BI dan OJK: a.
  2. OJK berkoordinasi dengan BI dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan.
  3. Hal tersebut merupakan salah satu contoh bahwa kesatuan langkah kedua lembaga harus selalu ada.
  4. Ombinasi kompetensi dari personel masing-masing lembaga dimaksud akan mampu menciptakan suatu tatanan aturan perbankan yang lebih sempurna.

Penyamaan persepsi antara BI dan OJK dalam menentukan kebijakan atau pengaturan perbankan akan menghasilkan tatanan sistem perbankan yang tangguh dalam menghadapi segala kondisi; b. Tidak hanya dalam pembuatan aturan, BI dan OJK juga harus terintegrasi dalam tukar menukar informasi perbankan.

  1. Melalui penggabungan sistem informasi ini, BI dan OJK akan lebih mudah mengakses informasi perbankan yang disediakan masing-masing lembaga setiap saat ( timely basis ).
  2. Informasi strategis yang dimiliki masing-masing lembaga dan aksesibilitas yang mudah sangat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas; c.

Dalam rangka pemeriksaan bank, BI dan OJK juga terus melakukan hubungan timbal balik. BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank setelah berkoordinasi dengan OJK. Begitupun sebaliknya, dalam hal OJK mengidentifikasikan bank tertentu mengalami kondisi yang memburuk maka OJK akan segera menginformasikan kepada BI.

  1. Erja sama reciprocal dimaksud sangat bermanfaat 
untuk mengantisipasi dampak sistemik negatif dari suatu kondisi perbankan.
  2. Dengan kerja sama itu pula tindakan penanganan yang tepat dapat diambil dengan cepat.2.
  3. Hubungan OJK dengan LPS Sesuai Pasal 41 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK.

Begitu juga LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.13. Bagaimana pengawasan terintegrasi di OJK? 1. Perbedaan Pengawasan Sebelumnya dengan Pengawasan di Bawah OJK Pengawasan di bawah OJK dilandasi semangat untuk memberikan perhatian kepada perlindungan dan edukasi bagi konsumen.

Edukasi dan perlindungan konsumen keuangan diarahkan untuk mencapai dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Kedua, memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan sektor jasa keuangan secara adil, efisien, dan transparansi.

Dalam jangka panjang, industri keuangan sendiri juga akan mendapat manfaat yang positif untuk memacu peningkatan efisiensi sebagai respon dari tuntutan pelayanan yang lebih prima terhadap pelayanan jasa keuangan.2. Latar Belakang Diberlakukannya Pengawasan Terintegrasi Krisis ekonomi 1997-1998 yang dialami Indonesia mengharuskan pemerintah melakukan pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.

  1. Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan.
  2. Setiap model pengawasan memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing.
  3. Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.3.

Sistem Pengawasan Industri Keuangan di Negara-Negara Lain Secara teoritis, terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.

  1. Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga.
  2. Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi.
  3. SEC ( Securities and Exchange Comission ), misalnya, mengawasi pasar modal sedangkan industri perbankan diawasi oleh Federal Reserve (The Fed), FDIC ( Federal Deposit Insurance Corporation ), dan OCC ( Office of The Comptroller of The Currency ).

Alasan utama yang melatarbelakangi kedua aliran ini adalah kesesuaian dengan sistem perbankan yang dianut oleh negara tersebut. Juga, seberapa dalam konvergensi diantara lembaga-lembaga keuangan. Dari sudut sistem, terdapat dua sistem perbankan yang berlaku yaitu Commercial banking system dan universal banking system,

  • Commercial banking, seperti yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat yaitu bank dilarang melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti asuransi.
  • Hal ini berbeda dengan universal banking, dianut oleh antara lain negara-negara Eropa dan Jepang yang membolehkan bank melakukan kegiatan usaha keuangan non-bank seperti bank investasi dan asuransi.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Central Banking Publication (1999) menunjukkan bahwa dari 123 negara yang diteliti, tiga perempatnya memberikan kewenangan pengawasan industri perbankan kepada bank sentral. Hal ini lebih menonjol di negara-negara sedang berkembang.

Husus untuk negara berkembang alasannya adalah masalah sumber daya. Bank sentral dianggap memadai dalam hal sumber daya (SDM dan dana). Dari kaca mata politik, dicabutnya kewenangan pengawasan dari bank sentral sejalan dengan munculnya kecenderungan pemberian independensi kepada bank sentral. Ada kekhawatiran bahwa dengan independennya bank sentral maka apabila bank sentral juga memiliki wewenang mengawasi bank maka bank sentral tersebut akan memiliki kewenangan sangat besar.

Bank of England, misalnya, pada tahun 1997 mendapatkan status independen dan dua minggu kemudian kewenangan untuk pengawasan sektor perbankan diambil alih dari bank sentral tersebut.4. Satgas Waspada Investasi Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012.

  1. Regulator: OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Koperasi dan UKM;
  2. Penegak Hukum: Polri, Kejaksaan Agung;
  3. Pendukung: Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK.

a. Menginventarisasi kasus-kasus investasi ilegal; b. Menganalisis kasus-kasus; c. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus investasi bodong; d. Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat; e. Meningkatkan koordinasi penanganan kasus dengan instansi terkait; f.

Melakukan pemeriksaan secara bersama atas kasus investasi ilegal. Kontak Satgas Waspada Investasi Telp: (021) 385 7821 ext 20610 Fax: (021) 345 3591 5. Alamat dan Call Centre OJK Konsumen atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada OJK melalui: a. Surat Tertulis Surat ditujukan kepada: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan u.p.

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.2
 Jakarta Pusat 10350 b. Telepon (Call Center OJK) Telepon: (kode area) 157 ​​​ Contoh: kode area Jayapura (0967), jadi telp.

  • 0967) 157 Jam operasional: Senin – Jumat pkl.09.00 – 12.00 WIB dan pkl.13.00 – 16.00 WIB (kecuali hari libur) c.
  • Email Alamat email: [email protected] d.
  • Website Pengaduan Konsumen Online Konsumen atau masyarakat dapat mengisi form elektronik dalam website pengaduan konsumen online dengan alamat: http://konsumen.ojk.go.id Sampai dengan 31 Desember 2013, sesuai dengan Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK hanya menangani permintaan informasi dan pengaduan konsumen dan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pasar modal dan sektor keuangan non-bank.

Untuk sektor perbankan, masih ditangani oleh Bank.6. OJK Bisa Menyidik OJK berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus-kasus lembaga keuangan yang merugikan konsumen. Sesuai peraturan yang ada, penyidik di Indonesia hanya ada dari dua elemen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepolisian.

Apa Perbedaan emiten dan investor?

Fungsi emiten – Emiten akan berfungsi sebagai pihak yang mengelola dana dari investor (Sumber: Shutterstock) Emiten, baik itu perseorangan maupun perusahaan membutuhkan dana yang besar untuk memperbesar skala produksi bisnis yang dijalankan. Investor merupakan orang-orang yang memiliki pundi-pundi uang yang banyak.

  1. Sedangkan bursa efek atau pasar modal adalah tempat dimana emiten dan investor bertemu.
  2. Perekonomian negara secara keseluruhan akan menjadi lebih baik jika angka pertumbuhan negara yang semakin tinggi.
  3. Hal ini dapat dicapai apabila para emiten mendapat suntikan dana dari para investor melalui pasar modal.

Dengan begitu, emiten akan berfungsi sebagai pihak yang mengelola dana dari investor sehingga angka pertumbuhan negara semakin naik dan perekonomian negara semakin meroket. Baca juga: Apa itu investor? Berikut 2 jenis utama dan panduan untuk memulainya

Siapa saja pelaku pasar bisnis?

Siapa Saja yang Terlibat dalam Kegiatan Pasar? – Dalam suatu kegiatan ekonomi, ada tiga pelaku pasar utama ekonomi di antaranya adalah produsen, konsumen, dan pemerintah. Berikut penjelasannya: Bisa kamu bayangkan bagaimana jadinya jika di dunia ini tidak ada produsen.

  1. Apa itu produsen? Produsen adalah suatu perusahaan atau bisnis yang terlibat dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang dapat dimanfaatkan oleh pasar.
  2. Jika tidak ada satu pun perusahaan yang memproduksi barang jadi di dunia, kamu tidak akan bisa menggunakan berbagai produk yang ada saat ini, mulai dari gadget hingga produk-produk kebutuhan lainnnya.

Oleh sebab itu, produsen memiliki peranan yang penting dalam dunia ekonomi. Karena produsen memiliki tugas utama yakni memproduksi dan menyediakan produk untuk kebutuhan pasar. Tidak ada gunanya jika suatu perusahaan memproduksi sebuah produk, namun tidak ada satu pun orang yang membeli produk tersebut.

  • Yang berada di titik akhir dari sebuah rantai pasok juga tidak kalah penting dibanding produsen.
  • Arena apa yang diproduksi oleh perusahaan atau bisnis, semua itu berdasarkan kebutuhan konsumen saat ini.
  • Ebutuhan konsumen inilah yang membuat produsen perlu terus berinovasi dalam menciptakan suatu produk agar tidak kalah bersaing dengan para produsen lainnya.

Dulu kita mengetahui bahwa perancangan suatu produk baru dihitung harga jual produknya, setelah diproduksi oleh produsen. Namun, di tengah kemajuan zaman seperti saat ini cara tersebut sudah ditinggalkan. Melainkan, setiap produsen saat ini berlomba-lomba untuk menciptakan suatu produk yang memang sesuai dengan kantong pelanggan.

  • Sehingga, bagaimana pun caranya produsen akan menciptakan produk yang sesuai dengan keinginan seorang konsumen dari segi harga hingga spesifikasi.
  • Contohnya adalah para produsen di dunia, di mana mereka menciptakan suatu produk teknologi berdasarkan apa yang diinginkan oleh pasar dengan mempertimbangkan harga dan juga spesifikasi.

Karena pada dasarnya, penilaian konsumen terhadap suatu produk tidak bisa disamakan dari satu konsumen dengan konsumen lainnya. Dalam ruang lingkup ekonomi, pemerintah memiliki tugas untuk mengendalikan harga produk di pasar agar tercipta keseimbangan antara tingkat permintaan dan penawaran.

Pemerintah memiliki tugas untuk mengawasi kegiatan ekonomi yang terjadi agar tidak ada pun satu bisnis yang dapat memonopoli pasar. Mengendalikan pasokan dan permintaan produk dengan melakukan kebijakan ekspor dan impor. Mengatur harga-harga bahan pokok di masyarakat, di mana pemerintah bisa mengadakan operasi pasar dan sebagainya. Menyesuaikan harga produk berdasarkan daya beli masyarakat. Misalnya dengan mempertimbangkan tingkat inflasi yang terjadi.

Ketiga pelaku pasar di atas adalah pihak-pihak yang terlibat langsung di dalam suatu ekosistem ekonomi, di mana jika tidak ada ketiga pihak tersebut tidak akan terjadi suatu kegiatan ekonomi di pasar. Lantaran, tidak ada aktivitas jual-beli di pasar, sehingga tidak perlu adanya pengawasan oleh pemerintah.

Mengapa underwriter dibutuhkan?

Abstract – The involvement of the underwriter (the guarantor of the effect issuance) to a company which issues the effect is very dominant. An underwriter is the person who is firstly invited to the meetings which talk about a company’s program to conduct public issuane or go public.

An underwriter as an arranger attempts as much as possible so that the issue of the obligation will run smoothly and the issuer can obtain the fund. The issuer’s and the underwriters’ right and obligation are embodied in the underwriting agreement (the agreement of the issuers guarantee). The problems which would be discussed in this thesis were about the underwriters’ role in the procedure of issuing the obligation, the underwriters’ responsibility according the underwriting agreement, and the underwriter’s responsibility if there is a default.

As a case study, the researcher analyzed the Debenture which was issued by Indah Kiat Internatioal Finance B.V. The type of the research was judicial normative study which was referred to the legal norms found in the legal provisions and in the court’s verdicts.

This research was categorized as a descriptive analytic study which was composed of description, analysis, and explanation on the responsibility of the underwriter (issuers’ guarantor) as the seller of the Debenture which was not paid in a due time which were related to the case of the Debenture which was issued by Indah Kiat International Finance B.V.

The underwriter, in doing his job in preparing the issuer to issue the effect, depends on the information given by the issuer. If the information given by the underwriter to the investor is proved to be false or, the underwriter does not give the right information about the material fact, he will have sanction imposed on him, based on the legal provisions.

He can escape from the sanction if he can prove that he is not involved in the false information about the material fact. Therefore, he has to be careful in receiving and giving information which has been received by the issued. The default of the obligation is a common risk where the issuer cannot pay back the interest and the main loan to the investor.

In playing his role and responsibility in guaranteeing the issuance, the underwriter guarantees the investors the interest and the main loan written in the obligation which will be paid in a due time. However, if there is a default, the underwriter will not be responsible for paying back the main loan and the interest.

  • The most risky job of the underwriter is guaranteeing that the information given by the issuer is not false but based on the material fact.
  • If it can be proved later that the underwriter intentionally does not attach or is based on the material fact, he can have criminal sanction imposed on him, along with all parties who have signed the registration statement, including the directors, lawyers, accountants, and assessors.

Keterlibatan underwriter (penjamin emisi efek) bagi perusahaan yang melakukan penerbitan efek sangat dominan. Underwriter merupakan pihak yang pertama kali diundang dalam rapat-rapat yang membicarakan rencana suatu perusahaan untuk melakukan penawaran umum atau go publik.

Underwriter sebagai arranger berusaha sedapat mungkin agar penerbitan obligasi berjalan dengan lancar dan emiten mendapatkan dana yang dibutuhkan. Hak dan kewajiban emiten dan underwriter kemudian dituangkan dalam underwriting agreement (perjanjian penjaminan emisi). Permasalahan yang akan dibahas dalam tesis ini adalah mengenai peran underwriter dalam prosedur penerbitan obligasi, tanggungjawab underwriter menurut underwriting agreement dan bagaimana tanggungjawab underwriter bila terjadi gagal bayar (default).

Sebagai studi kasus, tesis ini meneliti tentang Surat Hutang yang diterbitkan Indah Kiat International Finance B.V. Jenis penelitian dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif analitis berupa penggambaran, penelaahan dan penjelasan terhadap tanggungjawab underwriter (penjamin emisi ) sebagai penjual surat hutang yang tidak dibayar pada saat jatuh tempo, kemudian akan dihubungkan dengan kasus atas surat hutang yang dikeluarkan oleh Indah Kiat International Finance B.V.

Underwriter dalam melakukan tugasnya mempersiapkan emiten menerbitkan efek sangat bergantung pada informasi yang diberikan oleh emiten. Apabila dikemudian hari ternyata informasi yang disampaikan underwriter kepada investor terbukti menyesatkan atau underwriter tidak menyampaikan informasi yang benar tentang fakta materiil, maka underwriter akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan.

  • Underwriter akan lolos dari sanksi apabila dapat membuktikan tidak terlibat dalam informasi yang tidak benar tentang fakta materiil tersebut.
  • Oleh karena itu, underwriter harus berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan informasi yang diterima dari emiten.
  • Gagal bayar (default) obligasi merupakan risiko yang paling sering terjadi, dimana emiten gagal/ lalai dalam memenuhi prestasinya membayar bunga dan pokok pinjaman kepada investor.

Dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya melakukan penjaminan emisi, underwriter memberikan jaminan kepada para investor bahwa bunga beserta pokok pinjaman yang tertera pada obligasi akan dibayar pada saat jatuh tempo. Namun jika terjadi default tidaklah lantas membuat underwriter ikut bertanggungjawab melakukan pengembalian pinjaman pokok dan bunga.

Bagaimana mekanisme pasar modal brainly?

Mekanisme pasar modal – Brainly.co.id Pasar modal di mulai oleh sebuah investor yang ingin menginvestasikan modalnya, investor tersebut akan menghubungi seorang agen yang disebut broker, investor ini kemudian membuka akun yang disebut akun kustodian, melalui broker inilah investor tadi memutuskan akan membeli aset mana saja ataupun menjual aset yang mana.

Bagaimana cara kerja mekanisme pasar?

Mekanisme pasar adalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang(jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta). Teori ekonomi standar mengatakan bahwa meskipun pengaruh kelembagaan selain free market bisa saja menghasilkan alokasi yang efisien dan optimal.

Bagaimana proses mekanisme perdagangan yang terjadi di pasar perdana?

Jenis Pasar Modal #1 Pasar Perdana dan Pasar Sekunder – Dilihat dari waktu transaksinya, pembagian jenis pasar terbagi menjadi 2 yaitu Pasar Perdana (primer) dan Pasar Sekunder. Transaksi di pasar perdana adalah transaksi ketika pertama kali surat berharga dijual ke masyarakat.

  1. Sedangkan transaksi di pasar sekunder terjadi ketika saham atau obligasi sudah dicatatkan di bursa.
  2. 1 Pasar Perdana Pasar perdana merupakan pasar di mana saham diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
  3. Di sini, biasanya saham pertama kali ditawarkan oleh emiten melalui underwriter kepada investor dengan mekanisme Penawaran Umum Perdana ( Initial Public Offering – IPO).

Untuk mempermudah memahami dan membedakan diantara pasar perdana dan pasar sekunder, mari kita bandingkan dengan analogi jual beli mobil baru dan mobil bekas. Bapak Ronald adalah seorang profesional yang sedang butuh mobil baru. Untuk itu pak Ronald memilih mobil merek X buatan PT ABCDE.

Karenanya pak Ronald menghubungi Dealer yang ditunjuk oleh PT ABCDE untuk menjual mobilnya. Setelah bertemu dengan dealer, Bapak Ronald menyerahkan sejumlah uang sebagai pembayaran, dan kemudian mobil yang dibeli diantar ke rumahnya. Setelah menerima pembayaran pun, dealer segera menyerahkan hasil penjualan kepada PT ABCDE.

Dalam hal ini Bapak Ronald membeli mobil dari pasar perdana. Dalam analogi ini, PT ABCDE mewakili Emiten yang akan go public, Bapak Ronald mewakili investor, dealer mobil mewakili Underwriter atau Penjamin Emisi. #2 Pasar Sekunder Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana setelah perusahaan melepas sahamnya. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilangsungkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah tercatat di bursa saham, artinya saham perusahaan tersebut bisa bebas ditransaksikan oleh publik, sesuai banyaknya permintaan dan penawaran.

Nah, pasar sekunder di bursa pun dapat dianalogikan dengan jual beli mobil bekas. Setelah cukup lama Bapak Ronald membeli mobil dari PT ABCDE, kini pak Ronald ingin menjual mobilnya. Dalam kasus ini pak Ronald dapat menghubungi showroom mobil bekas. Di waktu bersamaan, Ibu Siska sedang membutuhkan mobil yang sesuai dengan keuangannya, dimana berarti bu Siska ingin membeli mobil bekas.

Bu Siska mendatangi showroom mobil bekas dan dipertemukan dengan Pak Ronald untuk tawar menawar harga. Dalam kasus ini PT ABCDE sudah tidak dilibatkan dalam transaksinya. Dalam analogi ini, showroom mobil bekas mewakili Bursa Efek Indonesia (BEI), Bapak Ronald dan Ibu Siska mewakili investor yang akan mentransaksikan sahamnya, dealer showroom mobil bekas mewakili Pialang atau Perantara pedagang efek. #3 Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder Seperti analogi yang telah dijelaskan di atas maka kita dapat merinci perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder, yaitu:

Pasar Perdana Pasar Sekunder
Harga saham tetap Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
Tidak dikenakan komisi Dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan
Hanya untuk pembelian saham Bisa juga untuk mentransaksikan Right dan Warrant
Pemesanan dilakukan melalui agen penjual Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
Jangka waktu terbatas Jangka waktu tidak terbatas

Sebelum melihat lebih jauh ke bawah, ada baiknya Anda membaca Ebook : Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula yang telah kami susun khusus untuk Anda. Ebook ini berisikan berbagai materi yang perlu Anda ketahui dalam memulai berinvestasi saham. Dapatkan secara gratis dengan klik tombol berikut: