Pembiayaan Yang Tujuannya Digunakan Untuk Transaksi Modal Kerja Disebut?

Pembiayaan Yang Tujuannya Digunakan Untuk Transaksi Modal Kerja Disebut
d. Jenis Pembiayaan Dilihat dari Segi Jaminan –

  1. Pembiayaan Dengan Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan dengan suatu jaminan, jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang.
  2. Pembiayaan Tanpa Jaminan, yaitu pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Pembiayaan ini diberikan dengan melihat prospek usaha dan karakter serta loyalitas atau nama baik calon peminjam selama ini.

Apa saja pembiayaan modal kerja?

Pembiayaan Modal Kerja (PMK) PaS Fasilitas Pembiayaan Untuk Modal Kerja Anda Pembiayaan Modal Kerja adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun badan hukum untuk kebutuhan modal kerja. Manfaat

Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal kebutuhan modal kerja baik untuk modal kerja pembiayaan jangka berulang, tetap langsung dan tetap angsuran. Digunakan antara lain untuk pembelian inventory baik berupa bahan baku (raw material) maupun barang dagangan (trading goods). Kebutuhan modal kerja operasional serta untuk aktififitas produktif lainnya.

Fitur

Bersifat Non-Revolving dan Revolving. Tingkat bagi hasil sesuai ketentuan yang berlaku. Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Persyaratan

Pemohon adalah perorangan, badan usaha atau badan hukum. Warga Negara Indonesia. Tidak tercatat dalam Daftar Hitam BI dan atau Daftar Kredit Bermasalah Bank Indonesia. Usaha minimal telah berjalan 2 tahun atau jika usaha baru dimulai maka pemilik/pengurus/key person sudah mempunyai pengalaman dalam sector usaha yang sama minimum 2 tahun. Dokumen yang diperlukan

Perorangan (Pemilik/Pengurus/Key Person) :

Dokumen identitas lengkap (misal : KTP, KK dan lain-lain). NPWP.

Perusahaan :

Dokumen pendirian perusahaan lengkap (misal : Akte Pendirian dan semua perubahannya, Berita Negara RI, Pengesahan dari Menteri dan lain-lain). Dokumen izin usaha lengkap (misal : SIUP, TDP, AMDAL dan lain-lain). NPWP.

Dokumen Pendukung

Daftar buyer dan supplier utama. Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir. SPK, PO, DO (Delivery Order), dokumen kontrak lainnya. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir. Cash Flow. Dokumen lainnya.

:

Pembiayaan modal kerja menggunakan akad apa?

Manajemen Pembiayaan Modal Kerja dengan Menggunakan Akad Ijarah pada Bank Syariah.

Apa yang dimaksud dengan pembiayaan konsumtif?

Pembiayaan Konsumtif Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat konsumtif, seperti pembiayaan untuk pembelian rumah, kendaraan bermotor, pembiayaan pendidikan, dan apapun yang sifatnya konsumtif.

Apa saja pembiayaan konsumtif?

Pembiayaan Konsumtif Pembiayaan ini biasanya dimanfaatkan oleh perorangan dan bertujuan mendanai kebutuhan di luar usaha. Umumnya, terdapat 5 akad yang diterapkan dalam pembiayaan konsumtif, antara lain, qardh dan ijarah, istisna, ijarah, murabahah, dan IMBT.

Apa tujuan modal kerja?

Tujuan Manajemen Modal Kerja Bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan profitabilitas perusahaan. Perusahaan akan mampu memenuhi kewajiban tepat waktu jika mempunyai kecukupan. Manajemen dapat melindungi perusahaan apabila terjadi masalah pada modal kerja disebabkan adanya penurunan nilai aktiva lancar.

Apa yang dimaksud dengan murabahah?

Landasan Hukum Murabahah – Landasan hukum pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah:275, yang berbunyi, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Kemudian pada Q.S. An-Nisa:29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” Sementara, guna meningkatkan layanan dan kualitas produk bank syariah serta memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan dalam konteks perlindungan konsumen perbankan syariah, OJK melalui Departemen Perbankan Syariah telah melaksanakan program kerja 2015 berupa penyusunan review standar produk murabahah dalam rangka “memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk.” Standar Produk Murabahah adalah salah satu upaya standarisasi produk perbankan syariah secara serial yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan pelaku industri dan Dewan Syariah Nasional (DSN) serta narasumber lainnya.

Selain memudahkan otoritas dalam proses perizinan dan pengawasan, Standar Produk Murabahah adalah dapat memberikan pedoman atau referensi standar yang dapat membantu industri dalam pengembangan dan pelaksanaan produk. Buku Standar Produk Murabahah adalah pelengkap dari Buku Kodifikasi Produk yang telah disampaikan pada tahun lalu kepada industri perbankan syariah melalui Surat Edaran OJK No.36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagai ketentuan lebih lanjut dari Peraturan OJK No.24/POJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan UUS, yang lebih bersifat penjelasan teknis operasional produk secara lebih rinci dan komprehensif.

Apa yang dimaksud dengan pembiayaan mudharabah?

a. Penghimpunan Dana Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi’ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah,1.) Prinsip wadi’ah Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.

Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia’ah amanah, Dalam wadia’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Ketentuan umum dari produk ini adalah :

  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
  • Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan penggantibiaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan prinsip syariah.

2.) Prinsip Mudharabah Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu.

Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi. Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul).

Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:

    1. Mudharabah mutlaqah
    2. Mudharabah Muqayyadah

Gambar Skema penyaluran dan penghimpunan dana a) Mudharabah Mutlaqah Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apadana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu.

  • Bank wajib memeberitahukan kepada pemilik mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuia dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.
  • Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sma seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabugan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

b) Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu. Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.

Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha). Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Gambar skema pembiayaan Mudharabah Muqayyadah of balance sheet b. Penyaluran dana Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli, 2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, 3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, 4)Pembiayaan dengan akad pelengkap 1) Prinsip jual Beli (Ba’i) Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property).

  1. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
  2. Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut: a) Pembiayaan murabahah Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja.

Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin) Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Gambar Skema pembiayaan murabahah b) Pembiayaan Salam Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.

Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepad bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.

Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan.

  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp.5000/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
  • Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengambilkan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
  • Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut sebagai paralel salam.
You might be interested:  Pihak Pihak Yang Berkepentingan Terhadap Laporan Keuangan?

c) Pembiayaan Istishna’ Produk istishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’ dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Gambar Skema pembiayaan istishna Ketentuan umum Pembiayaan Istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan daam akad Istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.

  • Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.2) Prinsip Sewa (jarah) Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.
  • Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinnya.

Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Gambar skema pembiayaan Ijarah Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.3) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut: a) Pembiayaan musyarakah Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah).

  • Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
  • Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Gambar Skema Pembiayaan Musyarakah Ketentuan umum Pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:

Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyawarah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindkan seperti:

  • Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
  • Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
  • Memberi pinjaman kepada pihak lain
  • Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila:
      • Menarik diri dari perserikatan
      • Meninggal dunia,
      • Menjadi tidak cakap hukum
  • Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
  • Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

b) Pembiayaan Mudharabah Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib. Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.

Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal. Perbedaan yang essensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di anatara itu. Gambar Skema Pembiayaan Mudharabah Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas, tahapannya dan disepakati bersama.
  • Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yakni:
  • Perhitungan dari pendapatan proyek ( revenue sharing )
  • Perhitungan dari keuntungan proyek ( profit sharing )
  • Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.Jasa Perbankan Syariah

c. Produk Jasa Perbankan Lainnya Produk jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan.1) Wakalah Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.

Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.

Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.2) Kafalah Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72). Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin ( kafil ) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin ( makfullah ).

Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya denagn prinsip wadiah.

  • Dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.3) Sharf Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf.
  • Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot ).

Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot, Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi.4) Qardh Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.

  • Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.
  • Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.

Bank dapat meminta jaminan atas pinjaman ini kepada peminjam (QS al-Hadid 57:11).5) Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.

  • Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai.
  • Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
  • Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, yaitu milik nasabah sendiri; memiliki nilai ekonomis sehingga bank memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya; harus jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar; dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan bank.6) Hiwalah Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang.

Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang.

Atakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.7) Ijarah Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB ( safe deposit box ).

Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut.8) Al-Wadiah Akad al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan, termasuk giro, juga menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana administrasi dokumen ( custodian ). Bank mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.

Jelaskan perbedaan pembiayaan musyarakah dan pembiayaan mudharabah *?

a. Penghimpunan Dana Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syi’ariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah,1.) Prinsip wadi’ah Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro.

  • Wadiah dhamananh berbeda dengan wadia’ah amanah,
  • Dalam wadia’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
  • Sementara itu, dalam hal wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Ketentuan umum dari produk ini adalah :

  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
  • Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat menggunakan penggantibiaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertenatangan dengan prinsip syariah.

2.) Prinsip Mudharabah Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu.

  • Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua.
  • Hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
  • Rukun mudharabah terpenuhi semua (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang dibagihasilkan, ada nisbah, dan ada ijab Kabul).

Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito berjangka. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi dua yaitu:

    1. Mudharabah mutlaqah
    2. Mudharabah Muqayyadah

Gambar Skema penyaluran dan penghimpunan dana a) Mudharabah Mutlaqah Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apadana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu.

  • Bank wajib memeberitahukan kepada pemilik mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  • Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuia dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negative.
  • Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo akan diperlakukan sma seperti deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad baru.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan tabugan dan deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
You might be interested:  Database Yang Digunakan Dalam Aplikasi Keuangan Desa Siskeudes Adalah Microsoft?

b) Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (Restricted Investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu. Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Pemilik dana wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  • Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata cara pemberitahuan keuntungan dan/atau pembagian keuntungan secara risiko yan dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana ini dari rekening lainnya.
  • Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertitifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) dposito kepada deposan.

Mudharabah Muqayyadah of Balance sheet Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan anatara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus daipatuhi oleh bank dalam mencari bisnis (pelaksana usaha). Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut:

  • Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus daicatat pada pos tersendiri dalam rekening administrative.
  • Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  • Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Gambar skema pembiayaan Mudharabah Muqayyadah of balance sheet b. Penyaluran dana Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ked lam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu: 1) Pembiayaan dengan prinsip jual-beli, 2) Pembiayaan dengan prinsip sewa, 3) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, 4)Pembiayaan dengan akad pelengkap 1) Prinsip jual Beli (Ba’i) Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property).

Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual-beli dapat dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barangnya, yakni sebagai berikut: a) Pembiayaan murabahah Murabahah (al-bai bi tsaman ajil) lebih dikenal sebagai murabahah saja.

Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), adalah transaksi jual belil di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (marjin) Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Gambar Skema pembiayaan murabahah b) Pembiayaan Salam Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.

  1. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
  2. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepad bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.

Harga jual yang ditetapkan oleh bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal ini bank menjualnya secara tunai biasanya disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan.

  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp.5000/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
  • Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengambilkan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
  • Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua), seperti BULOG, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut sebagai paralel salam.

c) Pembiayaan Istishna’ Produk istishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna’ pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’ dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Gambar Skema pembiayaan istishna Ketentuan umum Pembiayaan Istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan daam akad Istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.

  1. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.2) Prinsip Sewa (jarah) Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.
  2. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinnya.

Bila pada jual-beli objek transaksinya adalah barang pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Gambar skema pembiayaan Ijarah Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.3) Prinsip Bagi Hasil (Syirkah) Produk pembiayaan syariah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut: a) Pembiayaan musyarakah Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah).

  • Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
  • Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih di mana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewirausahaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan atau reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Gambar Skema Pembiayaan Musyarakah Ketentuan umum Pembiayaan Musyarakah adalah sebagai berikut:

Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyawarah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah dan tidak boleh melakukan tindkan seperti:

  • Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
  • Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
  • Memberi pinjaman kepada pihak lain
  • Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila:
      • Menarik diri dari perserikatan
      • Meninggal dunia,
      • Menjadi tidak cakap hukum
  • Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai porsi kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
  • Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

b) Pembiayaan Mudharabah Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang populer dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib. Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemn proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.

Sedangkan sebagai wakil shahib al-maal dia diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba optimal. Perbedaan yang essensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu di anatara itu. Gambar Skema Pembiayaan Mudharabah Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut:

  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas, tahapannya dan disepakati bersama.
  • Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan cara, yakni:
  • Perhitungan dari pendapatan proyek ( revenue sharing )
  • Perhitungan dari keuntungan proyek ( profit sharing )
  • Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.Jasa Perbankan Syariah

c. Produk Jasa Perbankan Lainnya Produk jasa perbankan lainnya yaitu layanan perbankan dimana bank syariah menerima imbalan atas jasa perbankan diluar fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi keuangan.1) Wakalah Wakalah atau perwakilan, berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat.

Yakni bank diberikan mandat oleh nasabah untuk melaksanakan suatu perkara sesuai dengan amanah/permintaan nasabah. Secara teknis perbankan, wakalah adalah akad pemberi wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang (sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil, dalam hal ini bank) untuk mewakili dirinya melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan dalam waktu tertentu.

Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberi kuasa. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum.2) Kafalah Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

Dalam pengertian lain kafalah berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai penjamin (QS. Yusuf 12:72). Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin ( kafil ) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin ( makfullah ).

Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memperlakukannya denagn prinsip wadiah.

Dalam hal ini bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.3) Sharf Layanan jasa perbankan jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama berdasarkna kurs jual atau kurs beli yang berlaku pada saat itu juga (transaksi spot ).

Jenis layanan berdasarkan transaksi spot adalah : today, tomorrow, dan spot, Bank syariah tidak melayani transaksi forward, swap, dan option yang dalam transaksinya diterapkan hedging sebagaimana telah dijelaskan di atas. Karena transaksi ini penyerahannya dilakukan pada masa yang akan datang dan mengandung unsur spekulasi.4) Qardh Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.

  • Menurut teknis perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif.
  • Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.

Bank dapat meminta jaminan atas pinjaman ini kepada peminjam (QS al-Hadid 57:11).5) Rahn Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.

  • Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai.
  • Biasanya akad yang digunakan adalah akad qardh wal ijarah, yaitu akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
  • Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, yaitu milik nasabah sendiri; memiliki nilai ekonomis sehingga bank memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya; harus jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar; dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan bank.6) Hiwalah Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang.
You might be interested:  Pihak Yang Bertugas Menangani Masalah Keuangan Saat Kegiatan Pameran Adalah?

Dalam praktik perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan utang. Untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berhutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berhutang.

  • Atakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian.
  • Arena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya.
  • Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.7) Ijarah Akad ijarah selain menjadi landasan syariah untuk produk pembiayaan, yaitu sewa cicil, juga menjadi prinsip dasar pada jasa perbankan lainnya, antara lain layanan penyewaan kotak simpanan atau SDB ( safe deposit box ).

Bank mendapat imbalan sewa atas jasa tersebut.8) Al-Wadiah Akad al-wadiah selain menjadi landasan syariah produk tabungan, termasuk giro, juga menjadi prinsip dasar layanan jasa tata laksana administrasi dokumen ( custodian ). Bank mendapatkan imbalan atas jasa tersebut.

Apa perbedaan pembiayaan konsumtif dan produktif?

Pada pembiayaan konsumtif menggunakan akad murabahah (jual-beli), ijarah, dan qardh. Pembiayaan produktif digunakan untuk meningkatkan usaha sehingga dapat memperoleh tambahan keuntungan/ laba. Pada pembiayaan produktif menggunakan akad murabahah dan mudharabah (Ismail, 2011).

Apa yang dimaksud dengan financing?

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa itu Kredit dan Pembiayaan Dalam kehidupan sehari-hari, apakah Anda pernah mendengar kata kredit, atau pinjaman, atau pembiayaan? Umumnya, masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumsinya. Lalu, apa yang membedakan keduanya? Secara ringkas, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian. Sementara itu, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset / jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu. Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah/ unit usaha syariah/ BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik ( sale and lease bac k).

Apa itu pembiayaan komersial?

Komersial

  • Pembiayaan Komersial BViS iB adalah pembiayaaan produktif untuk usaha Komersial dengan menggunakan Akad Jual Beli dan Bagi Hasil dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Pembiayaan untuk investasi usaha dan atau pembiayaan modal kerja (pembiayaan kas, piutang usaha maupun persediaan) dengan pengembalian pembiayaan sesuai akad pembiayaan yang disepakati antara Bank dan Pelaku Usaha Komersial.
  • Produk dan Jenis Fasilitas
  1. Akad Pembiayaan:
    1. a. Akad Murabahah, Akad Jual beli barang dengan pembayaran secara angsuran untuk kebutuhan modal kerja dan invstasi
    2. b. Akad Bagi Hasil : Musyarakah atau Mudharabah, yaitu pembiayaan secara bagi hasil melalui kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk pembiayaan proyek / usaha yang disepakati
    3. c. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Pembiayaan Investasi IMBT adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip IMBT, dimana Bank Victoria Syariah membiayai penyewaan barang-barang modal kebutuhan investasi yang diperlukan oleh Nasabah dan diakhiri dengan kepemilikan barang tersebut kepada Nasabah
    4. d. Wa’d, Kesepakatan Wa’d terjadi, jika nasabah menggunakan Produk Pembiayaan Modal Kerja Musyarakah maka dapat dilakukan dengan cara menyediakan Line Facility dan Line Facility dilakukan berdasarkan Wa’ad
  2. Jenis Produk /Fasilitas untuk Pembiayaan UKM terdiri dari:
    • a. Komersial Modal Kerja ViS iB, digunakan pelaku Komersial untuk kebutuhan Modal Kerja Usaha dengan menggunakan akad Murabahah atau mudharabah / musyarakah
    • b. Komersial Investasi ViS iB, digunakan pelaku Komersial untuk kebutuhan Investasi Usaha,, dengan menggunakan akad Murabahah atau IMBT
    • c. Komersial PRKS ViS iB, digunakan pelaku UKM untuk pembiayaan revolving melalui media rekening koran, dengan menggunakan akad musyarakah
  3. Plafond Pembiayaan: minimum Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan maksimum senilai Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) ViS
  4. Maksimum Pembiayaan:
    1. a. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan investasi maksimal 80% (tujuh puluh persen) dari nilai investasi, kecuali untuk investasi pembelian kios pasar dan kendaraan maksimum 70% (tujuh puluh persen)
    2. b. Besarnya pembiayaan untuk fasilitas pembiayaan modal kerja maksimal 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan modal kerja
    3. c. Maksimum pembiayaan untuk fasilitas lainnya akan ditetapkan oleh Komite Pembiayaan berdasarkan usulan dari unit bisnis dengan memperhitungkan besarnya risiko pembiayaan yang masih tercover dalam perhitungan collateral coverage
  5. Jangka waktu pembiayaan: a. Pembiayaan Investasi: i. Pembiayaan Jangka Menengah, bisanya untuk benda Vehicle, seperti alat berat, kendaraan buat usaha, mesin dsb: minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 3 (tiga) tahun ii. Pembiayaan Jangka Panjang, biasanya untuk bangunan/property Minimal 3 (tiga) tahun dan maksimum 10 (sepuluh) tahun b. Pembiayaan Modal Kerja: i. Jika untuk pembiayaan Modal kerja Maksimal 1 (satu) tahun atau 1 periode dan dapat diperpanjang ii. JIka untuk barang modal kerja
  6. Bagi Hasil dan Pembayaran Pokok a. Bagi Akad Murabahah/jual beli maka pengembalian pembiayaan secara Angsuran per bulan bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan, dan dalam jumlah angsuran ada unsur pokok pembiayaan dan margin pembiayaan b. Bagi Akad Bagi Hasil: Mudharabah atau Musyarakah, maka penetapan bagi hasil berupa nisbah bagi hasil serta angsuran pokok pembiayaan disepakati di awal akad, dimana pembayaran pokok dapat dibayar setiap bulan/periode (jika akad musyarakah), atau sekaligus pada saat jatuh tempo (jika menggunakan akad mudharabah)
  7. Biaya-biaya lainnya:
    • a. Biaya Administrasi
    • b. Premi asuransi kebakaran, dibayar dimuka sekaligus sesuai jangka waktu pembiayaan
    • c. Biaya notaris, biaya APHT sesuai yang dibebankan notaris
  8. Agunan/Jaminan Bentuk Jaminan yang dapat diberikan berupa properti dan kendaraan bermotor serta barang lainnya yang memiliki nilai dan marketable. Penilaian jaminan dilakukan sesuai dengan Ketentuan Kebijakan Pembiayaan UKM

Syarat Pembiayaan Komersial dan Kriteria

  1. Diberikan kepada Nasabah Perorangan dan Badan Hukum
  2. Hasil penjualan (Omset) Nasabah dalam 1 (satu) tahun, yaitu minimum Rp 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) dan maksimum Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)
  3. Hasil BI Checking untuk seluruh pihak yang wajib diperiksa menunjukan hasil yang sesuai dengan ketentuan berlaku
  4. Lama usaha minimum, yaitu 2 (dua) Tahun
  5. Usia calon nasabah individu / perorangan: a. Minimal 21 tahun atau telah menikah untuk usia ≥ 18 tahun b. Maksimal 55 tahun pada saat pembiayaan berakhir / jatuh tempo
  6. Usia perusahaan untuk nasabah badan hukum adalah : perusahaan telah berdiri minimal 2 tahun pada bidang yang sama
  7. Jenis Usaha yang Dibiayai adalah:
    1. a. Usaha yang produktif
    2. b. Usaha Perdagangan
    3. c. Usaha Jasa / service
    4. d. Jenis usaha bukan merupakan usaha yang dilarang oleh Pemerintah
    5. e. Jenis usaha yang dapat dibiayai harus merupakan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah dan tidak termasuk usaha yang dihindari sesuai ketentuan yang berlaku
  8. Pembiayaan untuk investasi usaha dan atau modal kerja dengan pembayaran angsuran bervariasi tergantung dari jenis produk, yang diberikan kepada pelaku usaha dalam skala menengah

: Komersial

Apa itu pembiayaan produktif?

A) Pembiayaan produktif yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.

Jenis pembiayaan ada berapa?

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktunya – Berdasarkan jangka waktunya atau jenis kontrak, jenis-jenis pembiayaan terbagi menjadi pembiayaan jangka pendek ( short term ), pembiayaan jangka waktu menengah ( intermediate term ) dan pembiayaan jangka panjang ( long term ) serta yang terakhir adalah demand loan atau call loan,

Pembiayaan Mitraguna berkah adalah?

saya berminat Pembiayaan Mitraguna Berkah adalah layanan pembiayaan ragam kebutuhan (Multiguna) dengan sumber pembayaran dari gaji/pendapatan pegawai tetap (payroll melalui Bank Syariah Mandiri) dan tanpa agunan. Fitur Pembiayaan:

Program Salam Berkah:

Untuk SKPP/BO2

  • Limit s.d. Rp500 juta (umum)
  • Limit s.d. Rp750 juta (level pejabat)
  • Limit s.d. Rp1 M (level Kepala Satker)
  • Jangka Waktu maks.15 th

Untuk BUMN & Anak Perusahaan dan Lembaga Negara

  • Limit s.d. Rp500 juta
  • Jangka Waktu maks.10 th

Untuk Perusahaan Swasta Terpilih

  • Limit s.d. Rp300 juta (level keyperson)
  • Limit s.d. Rp200 juta (level pegawai)
  • Pricing kompetitif
  • Biaya admin s.d.0%
  • Masa berlaku program 12 September 2020
  • Syarat & Ketentuan: Payroll Gaji dan/ tunjangan di Bank Syariah Mandiri

Program Bundling Go Payroll BUMN & anak perusahaan (BUMN selected):

  • Limit s.d.Rp750 maks Jangka Waktu 15 th
  • Limit s.d.Rp1 M maks Jangka Waktu 10 th
  • Biaya admin s.d.0,5%
  • Biaya admin 0% jika Bundling produk konsumer lainnya.
  • Pricing kompetitif
  • Biaya admin s.d.0%
  • Masa berlaku program s.d.17 Februari 2021
  • Syarat & Ketentuan: payroll gaji di Bank Syariah Mandiri

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pembiayaan investasi?

Merupakan fasilitas yang penggunaanya ditujukan untuk membiayai investasi atau pengadaan barang-barang modal yang tidak habis dipakai dalam siklus usaha dengan menggunakan prinsip Murabahah, Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) serta Qardh.

Kebijakan modal kerja ada 3 apa saja?

Menurut Sudana (2003:157) bahwa secara teoritis kebijakan modal kerja dibedakan menjadi tiga macam, yaitu kebijakan konservatif, moderat dan agresif.

Jenis pembiayaan ada berapa?

Jenis Pembiayaan Berdasarkan Jangka Waktunya – Berdasarkan jangka waktunya atau jenis kontrak, jenis-jenis pembiayaan terbagi menjadi pembiayaan jangka pendek ( short term ), pembiayaan jangka waktu menengah ( intermediate term ) dan pembiayaan jangka panjang ( long term ) serta yang terakhir adalah demand loan atau call loan,

1 Apa yang dimaksud dengan modal kerja dan berikan contoh contohnya?

Pengertian dan Contoh Modal Kerja – Pertama, Anda perlu memahami apa pengertian modal kerja dari perspektif ekonomi. Modal kerja adalah ukuran likuiditas suatu perusahaan, termasuk efisiensi operasional dan kesehatan keuangan dalam jangka pendek. Modal kerja atau working capital merujuk pada perbedaan aset lancar perusahaan dan kewajiban yang ditanggung dalam periode berjalan.

  1. Baca Juga: 8 Langkah Membawa Bisnis Offline Anda ke Sistem Online Contoh aset lancar adalah piutang (tagihan pelanggan belum dibayar), uang tunai, persediaan bahan baku, dan stok barang jadi.
  2. Sementara, contoh kewajiban antara lain akun utang, cicilan pinjaman, dan tagihan rutin operasional bisnis.
  3. Bisnis yang mempunyai working capital besar seharusnya berpotensi untuk tumbuh dan berinvestasi.

Artinya, jika aset lancar lebih sedikit daripada kewajiban lancar, perusahaan tersebut akan sulit bertumbuh dan sulit membayar semua pinjaman kepada kreditor, hingga berisiko bangkrut. Agar lebih jelas, mari simak pengertian modal kerja menurut beberapa ahli.

5 Apa yang dimaksud dengan pembiayaan?

Beranda > Keuanganku > Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan > Apa itu Kredit dan Pembiayaan Dalam kehidupan sehari-hari, apakah Anda pernah mendengar kata kredit, atau pinjaman, atau pembiayaan? Umumnya, masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumsinya. Lalu, apa yang membedakan keduanya? Secara ringkas, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan ata kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya seteah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit disediakan oleh bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian. Sementara itu, pembiayaan merupakan dukungan pendanaan untuk kebutuhan atau pengadaan barang / aset / jasa tertentu yang mekanisme umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pihak pemberi pendanaan, pihak penyedia barang/ aset/ jasa tertentu, dan pihak yang memanfaatkan barang/ aset/ jasa tertentu. Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah/ unit usaha syariah/ BPRS, dan perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat pula mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan dengan cara jual dan sewa balik ( sale and lease bac k).