Penetapan Pajak Yang Tinggi Dituangkan Dalam?
Penetapan Pajak Yang Tinggi Dituangkan Dalam? Penetapan pajak yang tinggi dituangkan dalam Revenue Act dan Billeting Act pada tahun 1764. Adanya penetapan pajak tersebut menambah penderitaan rakyat Amerika. Kemukakan pajak yang ditetapkan pemerintah Inggris untuk Amerika tersebut! Penetapan Pajak yang Tinggi Penetapan pajak yang tinggi dituangkan dalam Revenue Act Billeting Act pada tahun 1764.
Apa yang dimaksud dengan penetapan pajak?
Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak: Dasar Hukumnya Apakah yang dimaksud dengan ? Pada dasarnya, dengan sistem self assesment, dimungkinkan sekali Wajib Pajak tidak mematuhi ketentuan perpajakan. Untuk menyelaraskan hal tersebut, KPP sebagai institusi pemungut pajak diberi wewenang menetapkan pajak yang harus di bayar oleh Wajib Pajak secara jabatan. Bagaimana prosedurnya? Jika Wajib Pajak belum memenuhi kewajibannya, bagaimana cara KPP menagih pajak yang seharusnya di bayar Wajib Pajak? Tentunya dengan mekanisme pemeriksaan. Pemeriksaan termasuk salah satu cara menurut ketentuan UU. : Penetapan Pajak dan Ketetapan Pajak: Dasar Hukumnya
Bagaimana proses pengujian dan pembuktian jumloah pajak yang terutang?
Ada perbedaan mendasar antara sistem self assessment dengan sistem official assessment terkait penetapan pajak. Dengan sistem official assessment maka pembayaran pajak didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP).
- Sementara dalam sistem self assessment pembayaran pajak tidak harus tergantung adanya Surat Ketetapan Pajak.
- Dalam sistem self assessment pemenuhan kewajiban perpajakan ada pada Wajib Pajak, Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar sendiri dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan.
peraturan perpajakan. Artinya kepercayaan penuh diberikan kepada Wajib Pajak dalam melakukan penetapan penghitungan besarnya pajak yang terutang. Penetapan dimaksud adalah hal-hal yang dilakukan Wajib Pajak dalam rangka self assessment. Sementara ketetapan merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam “menghitung kembali” pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak apabila didapati cukup bukti, yang dapat menjadi kurang bayar, nihil atau lebih bayar. Ketentuan Penetapan Dalam pasal 12 ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa ” Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” Hal ini menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap benar.
- Peredaran Bruto Rp 58.000.000.000,-
- Penghasilan Neto Rp.6.000.000.000,-
- PPh Terutang Rp.1.500.000.000,-
- Kredit Pajak Rp.1.200.000.000,-
- PPh Pasal 29 Rp.300.000.000,-
Maka PPh terutang sebesar Rp.1.500.000.000,- tersebut adalah hasil perhitungan Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Sedangkan kredit pajak sebesar Rp.1.200.000.000,- dan PPh Pasal 29 sebesar Rp.300.000.000,- yang telah dilunasi adalah pembayaran pajak oleh Wajib Pajak tanpa didahului dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) melainkan melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga dan dibayar sendiri.
Ketentuan Ketetapan Dalam pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyebutkan ” Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,” Hal ini menegaskan bahwa peranan fiskus adalah untuk menguji kebenaran SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui self assessment tersebut.
Proses pengujian dan pembuktian dilakukan melalui tindakan pemeriksaan, dan apabila hasil dari pemeriksaan tersebut ternyata jumlah pajak yang terutang menurut Wajib Pajak sebagaimana dilaporkan dalam SPT tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumloah pajak yang terutang dengan menerbitkan SKP.
- Peredaran Bruto Rp 58.000.000.000,-
- Penghasilan Neto Rp.6.000.000.000,-
- PPh Terutang Rp.1.500.000.000,-
- Kredit Pajak Rp.1.200.000.000,-
- PPh Pasal 29 Rp.300.000.000,-
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pajak terutang yang dilaporkan dan dibayarkan tidak benar, misalkan pembebanan biaya tidak didukung dengan dokumen pengeluaran yang sah sebesar Rp.500.000.000,-, maka Fiskus menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu dengan menerbitkan SKP.
- Peredaran Bruto Rp 58.000.000.000,-
- Penghasilan Neto Rp.6.500.000.000,-
- PPh Terutang Rp.1.625.000.000,-
- Kredit Pajak Rp.1.500.000.000,-
- Kurang Bayar Rp.125.000.000,-
- Sanksi Adm Rp.20.000.000,- (Rp.125 Jt X 2% x 8 Bulan)
- SKPKB 2013 Rp.145.000.000,-
Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka penghitungan perpajakan menjadi sebagaimana contoh di atas, PT Nusahati diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2013 sebesar Rp.145.000.000,-. Jenis-Jenis Ketetapan 1. Surat Ketetapan Pajak Ketentuan yang mengatur tetang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak diatur dalam beberapa pasal dalam UU KUP yaitu :
- Pasal 13, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pasal 13A, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pasal 15, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
- Pasal 17, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pasal 17A, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- dan Pasal 17 B, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Wajib Pajak yang sudah diterbitkan SKPKB tidak menutup kemungkinan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) apabila ditemukan data baru ( novum ) yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.2. Surat Tagihan Pajak Dalam Pasal 1 angka 20 UU KUP disebutkan bahwa ” Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
” Dengan demikian maka fungsi Surat Tagihan Pajak (STP) adalah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- melakukan tagihan pajak dan/atau
- melakukan tagihan administrasi berupa bunga dan/atau denda
Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (oleh Account Representative dan Pejabat Fungsional Pemeriksa) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam hal :
- Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (diterbitkan setelah lewat 1 (satu) bulan sejak masa pajak yang bersangkutan) ;
- Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/ayau salah hitung;
- Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu;
- Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi faktur pajak secara loengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, selain :
- Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN; atau
- Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
- Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.
Pada umumnya STP diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. loading Artikel Terkait :
- Dan Lain-Lain
Post Views: 101
Keberatan RUANG LINGKUP KEBERATAN Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKB T ),
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP L B),
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKP N ),
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
- surat ketetapan pajak dikirim; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Ketentuan khusus:
- Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
- Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
ALUR PENYELESAIAN KEBERATAN
- Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
- meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
- meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
- meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
- meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
- melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
- Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
- Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
- melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
- Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
- Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
- surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
- surat permintaan keterangan yang kedua.
- Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN
- Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
- Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 (dua belas) bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.
PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
- Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak.
- Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
- surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan.
- Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
- Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
- Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.
KETENTUAN TAMBAHAN Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:
- pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
- pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.
: Keberatan
Apa yang terjadi jika wajib pajak tidak mengajukan keberatan?
Keberatan RUANG LINGKUP KEBERATAN Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktorat Jenderal Pajak atas suatu:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKB T ),
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP L B),
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKP N ),
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
- 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
- Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
- diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
- surat ketetapan pajak dikirim; atau
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;
kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;
- Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Ketentuan khusus:
- Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan terlampaui.
- Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
ALUR PENYELESAIAN KEBERATAN
- Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
- meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
- meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
- meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
- meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;
- melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
- Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
- Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
- melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
- Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.
- Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan:
- surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau
- surat permintaan keterangan yang kedua.
- Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN
- Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
- Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
- Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu 12 (dua belas) bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut berakhir.
PENCABUTAN PENGAJUAN KEBERATAN
- Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak.
- Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan;
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
- surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
- Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan.
- Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
- Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
- Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP.
KETENTUAN TAMBAHAN Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan:
- pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau
- pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.
: Keberatan