Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak?

Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak
Iuran Yang Diterima atau Yang Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Menteri Keuangan, Baik Yang Dibayar oleh Pemberi Kerja maupun Pegawai. – Pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan,

  • Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja.
  • Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya.

Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.

Apa saja penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 21?

Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Schluesseldienst / Pixabay Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 diatur berbagai jenis penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21. PER-16/PJ/2016 juga menjelaskan beberapa jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, yaitu pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

  1. Edua, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  2. Etiga, zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat dapat dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  • Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan.
  • Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat
  • Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima Beasiswa.

Selain keempat jenis penghasilan di atas, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat lima jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP, lima jenis natura tersebut adalah:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Siapakah yang dikecualikan dari subjek pajak?

Menurut undang-undang, ada 3 golongan bukan subjek pajak : kantor perwakilan negara asing; pejabat diplomatik; dan. organisasi internasional.

Apa yang dimaksud dengan penghasilan yang bukan objek pajak?

Penghasilan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak StockSnap / Pixabay Merujuk Pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan, berikut merupakan jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak bagi Wajib Pajak Badan. Pertama, bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

  1. Edua, harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  2. Jenis penghasilan selanjutnya yang bukan merupakan penghasilan adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

Bagi Wajib Pajak Badan yang menerima dividen dari dalam negeri, dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat tertentu. Apabila dividen berasal dari luar negeri, dividen dikecualikan apabila diinvestasikan di wilayah NKRI (dividen bursa) atau diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh (dividen non-bursa).

diinvestasikan di NKRI dalam waktu tertentupenghasilan berasalah dari usaha aktif di luar negeribukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri

Bagi dana pensiun yang yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, iuran yang diterima atau diperoleh, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, bukan merupakan penghasilan. Apabila dana pensiun mendapat penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang tertentu, penghasilan tersebut juga bukan merupakan objek pajak.

merupakan perusahaan mikro, kecil menengahmenjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangansahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan juga bukan merupakan objek pajak. Namun, penghasilan akan dikecualikan apabila ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

  1. Pengecualian juga berlaku untuk sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya.
  2. Agar dapat dikecualikan, sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama 4 empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi.

Jenis penghasilan terakhir yang bukan merupakan objek pajak adalah dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, serta penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Mengapa penghasilan Natura dikecualikan sebagai objek pajak?

b. Dikecualikan dari Natura Pajak – Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP No.7 Tahun 2021, natura tertentu yang bukan sebagai penghasilan bagi penerima adalah:

Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai Natura di daerah tertentu Natura karena keharusan pekerjaan, contohnya alat Kesehatan kerja atau seragam Natura yang bersumber dari APBN/APBD Natura dengan jenis dan batasan tertentu

Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai atau karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).

You might be interested:  Mengapa Sistem Keuangan Indonesia Membutuhkan Ojk?

Apa saja yang dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan 22?

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 –

Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.Pembelian barang dengan dana BOSpembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp 2.000.000,00 dengan tidak dipecah- pecah dalam beberapa faktur;pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; danpembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penghasilan apa saja yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23?

Tarif PPh 23 – Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif PPh 23 dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Di dalam PPh Pasal 23, terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan, yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya. Di bawah ini adalah tarif dan objek pajak yang terkena PPh Pasal 23 yang berlaku di Indonesia.

No Objek dan Uraian Tarif x DPP
1 Dividen (Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis) Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:

  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf fUU 36 tahun 2008);
  • bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008) dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf eUU 36 tahun 2008);
  • Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 4(2);
  • Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat:
    • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
    • Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
    • (karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)
15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 101 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2 Bunga Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008);
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf hUU 36 tahun 2008); Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008.
  • Bunga Deposito, Tabungan (yg didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2);,
  • Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2);,
  • Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP), karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2).
15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 102 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
3 Royalti 15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 103 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4 Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e. Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21);,
  • Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2);,
  • Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, (karena bukan termasuk objek pajak);,
15% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2). Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:

  • sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2).
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 100 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
6 Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2) 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi. sejak 1 Januari 2009 Disetor dengan SSP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. KAP: 411124 KJS: 104 Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sumber: www.pajak.go.id

Apa saja jenis penghasilan yang dikecualikan PPh pasal 23?

Pengecualian PPh 23 – Meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, namun ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya :

Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD. SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

Siapakah penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak?

Jakarta – Pada artikel ini pembaca akan diajak untuk mengetahui penghasilan yang tidak akan dipotong PPh Pasal 21. Sebelum memulai pembahasan ada baiknya untuk mengetahui definisi PPh 21. Yuk, disimak! Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan atau suatu pembayaran dengan nama atau bentuk apapun yang diperoleh melalui pekerjaan, jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Penerima penghasilan adalah seorang pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing. Dengan demikian, penerima penghasilan merupakan orang-orang yang dibantu kepada pihak yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Adapun syarat dimana penerima tidak akan dipotong PPh 21 apabila penerima seorang warga negara asing dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaan atau jabatannya di Indonesia, serta di negara bersangkutan yang memberikan perlakuan timbal balik.Pejabat perwakilan organisasi internasional.

Kemudian, suatu penghasilan dapat dikategorikan sebagai tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila termasuk dalam kondisi-kondisi :

Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, serta beasiswa.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila penerimaan dalam bentuk natura dan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah, atau wajib pajak yang dikenakan PPh Final dan dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila iuran pensiun, iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggaran jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang disahkan atau dibentuk pemerintah.

Perlu diketahui, dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan kenali juga pihak yang memotong PPh 21, yaitu :

Pemberi kerja.Bendahara dan pemegang kas pemerintah.Dana pensiun.Orang pribadi pembayaran honorarium.Penyelenggara kegiatan.

Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh 21, diantaranya yaitu :

Pegawai tetap.Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, olahragawan, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar, asuransi distributor MLM, dan kegiatan sejenisnya.Penerima pensiun mantan pegawai termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau jaminan hari tua.Penerima honorarium.Penerima upah.Tenaga ahli seperti aktuaris, penilai, notaris, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan)

Apakah uang pensiun termasuk objek pajak penghasilan?

Apa Saja yang Bukan Objek Pajak Penghasilan? – Mengacu pada Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 4 ayat 1 jika yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima wajib pajak (baik wajib pajak berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan si wajib pajak.

Namun, dalam ayat 3 disebutkan ada beberapa pengecualian yang dinyatakan sebagai bukan objek pajak penghasilan, di antaranya: 1. Bantuan atau sumbangan, termasuk di dalamnya zakat. Selain itu, ada juga harta hibahan dari keluarga sedarah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil.

Beberapa yang disebutkan di atas termasuk bukan objek pajak sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.2. Harta warisan juga tidak termasuk objek pajak penghasilan, namun Anda perlu melaporkannya di dalam SPT Tahunan sebelum harta warisan tersebut dibagikan.3.

Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh subjek pajak badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus ( deemed profit ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Pajak Penghasilan.

Imbalan dalam bentuk natura di atas bukan dalam bentuk uang dan bisa berbentuk barang. Sedangkan untuk kenikmatan, penjelasannya lebih mengacu kepada hal-hal yang digunakan seperti fasilitas mobil, pengobatan, rumah, dan lain sebagainya.5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.6.

  1. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia.
  2. Dividen harus memiliki persyaratan, di antaranya berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perseroan terbatas, BUMN, dan BUMD, kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.7.

Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun. Ini bisa dianggap sebagai bukan objek pajak penghasilan jika pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai. Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia 8.

Jika pensiunan memiliki penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya, maka juga bisa dianggap sebagai bukan objek pajak. Namun masih dianggap jika dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.10.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Badan pasangan usaha harus memenuhi syarat-syarat berikut yang mana merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.11.

  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.12.
  • Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.
  • Sisa lebih tersebut telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

Ketentuannya juga harus diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.13. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh BPJS kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Apakah laba termasuk objek pajak?

Penghasilan-Penghasilan Berikut Bukan Merupakan Objek Pajak Sebelumnya, kita telah membahas mengenai jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Berbagai jenis penghasilan, baik berupa gaji, laba usaha, hadiah, keuntungan penjualan harta, bunga, dan lain sebagainya merupakan objek pajak sehingga kita akan dikenakan pajak atas penghasilan-penghasilan tersebut.

Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, juga merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan berupa harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Harta warisan. Setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. Imbalan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak khusus lainnya. Imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, maupun asuransi bea siswa. Dividen yang diterima perusahaan dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Bagian laba yang diperoleh perusahaan ventura dari badan pasangan usaha yang menjalankan usahanya di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang bergerak dalam sektor usaha tertentu, serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.

Penghasilan-penghasilan yang diuraikan di atas bukanlah objek pajak penghasilan sehingga tidak menambah unsur penghasilan dalam perhitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun. Kita juga tidak akan dipotong pajak penghasilan jika menerima pendapatan tersebut.

Apakah PNS termasuk dalam objek pajak?

Kesimpulan: –

  • Penghasilan yang diterima oleh PNS, TNI, dan Polri ini masuk dalam penghasilan kena pajak. Jenis pajak yang dikenakan kepada PNS adalah PPh pasal 21. Hanya saja, pajak tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
  • Penghitungan PPh pasal 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sama dengan cara menghitung PPh pasal 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Tarif yang dikenakan sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
  • Bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk PNS ini ada dalam formulir 1721-A2.

Apa saja yang dikecualikan dari PPh pasal 4 ayat 2?

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ( 2 ) jika: penerima adalah WP Dana Pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu; WP Bank yang didirikan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Siapakah Penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak?

Jakarta – Pada artikel ini pembaca akan diajak untuk mengetahui penghasilan yang tidak akan dipotong PPh Pasal 21. Sebelum memulai pembahasan ada baiknya untuk mengetahui definisi PPh 21. Yuk, disimak! Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan atau suatu pembayaran dengan nama atau bentuk apapun yang diperoleh melalui pekerjaan, jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Penerima penghasilan adalah seorang pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing. Dengan demikian, penerima penghasilan merupakan orang-orang yang dibantu kepada pihak yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Adapun syarat dimana penerima tidak akan dipotong PPh 21 apabila penerima seorang warga negara asing dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaan atau jabatannya di Indonesia, serta di negara bersangkutan yang memberikan perlakuan timbal balik.Pejabat perwakilan organisasi internasional.

Kemudian, suatu penghasilan dapat dikategorikan sebagai tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila termasuk dalam kondisi-kondisi :

Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, serta beasiswa.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila penerimaan dalam bentuk natura dan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah, atau wajib pajak yang dikenakan PPh Final dan dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila iuran pensiun, iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggaran jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang disahkan atau dibentuk pemerintah.

Perlu diketahui, dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan kenali juga pihak yang memotong PPh 21, yaitu :

Pemberi kerja.Bendahara dan pemegang kas pemerintah.Dana pensiun.Orang pribadi pembayaran honorarium.Penyelenggara kegiatan.

Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh 21, diantaranya yaitu :

Pegawai tetap.Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, olahragawan, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar, asuransi distributor MLM, dan kegiatan sejenisnya.Penerima pensiun mantan pegawai termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau jaminan hari tua.Penerima honorarium.Penerima upah.Tenaga ahli seperti aktuaris, penilai, notaris, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan)