Penghasilan Yang Dikenakan Pph Final Dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?

Penghasilan Yang Dikenakan Pph Final Dan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
Perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final – Berikut adalah perbedaan mendasar atanara PPh Final (bersifat final) dan tidak final:

Dasar pengenaan pajak penghasilan dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperolehm menagih dan memelihara atau bisa juga disebut dengan penghasilan netto. Sedangkan untuk PPh Final, dasar penghitungannya adalah penghasilan bruto tanpa dikurangi biaya-biaya Tarif Pajak PPh final dikenakan dengan tarif umum progresif sesuai pasal 17 Undang-undang PPh. Sedangkan PPh Final dikenakan tarif tertentu yang diatur dengan peraturan pemerintah atau keputusan menteri. Contohnya adalah tarif PPh Final PP46 sebesar 1% dari penghasilan bruto PPh Final yang sudah dipotong oleh pihak lain tidak dapat menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak perlu digabung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum dalam SPT Tahunan

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 s.t.t.d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 250/KMK.04/1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1994 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475/KMK.04/1996 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.11/2012 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 667 Tahun 2001 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28 Tahun 2009 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2013

: Penjelasan Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final

Apa yang dimaksud penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk objek pajak?

Apa perbedaan pajak final dan tidak final? Apa saja objek PPh final dan tidak final? Penjelasan mengenai objek pajak final, selengkapnya Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan Tidak Final.

Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan yang dignifikan baik dari sisi objek pajak final maupun penggunaannya. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

  1. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya.
  2. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di e SPT Masa.
  3. Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.

Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Apa itu PPh final dan contohnya?

Setiap penghasilan yang didapat pastilah dikenakan Pajak Penghasilan atau yang dikenal dengan PPh. Wajib pajak (WP) harus mengetahui bahwa ada penghasilan yang dikenakan PPh Final, ada pula PPh Tidak Final berdasarkan sifat pemungutan pajaknya. Perbedaan kedua jenis PPh tersebut terletak pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, baik untuk pribadi ataupun untuk badan usaha.

  • PPh Final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada WP saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh, hanya melaporkannya.
  • Jadi, si wajib pajak ini langsung menyetorkan PPh Final, tapi tetap perlu melaporkannya secara tertulis dalam formulir SPT Tahunan.

Tujuan pelaporan ini sederhana, agar setiap pajak yang dibayarkan bisa didata dan diketahui rekam jejaknya. Pembedaan pajak penghasilan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final ini tentu saja ada alasannya sendiri. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak ingin membantu wajib pajak dalam membayar kewajibannya kepada negara dengan cara yang lebih mudah dan tentunya efektif.

Apa itu objek PPh final?

Perhitungan PPh Final & Objek Pajak Final – Tarif PPh Final umumnya memang bentuknya flat sehingga berapapun nominal penghasilan brutonya maka tinggal dikalikan dengan tarifnya, tapi juga ada tarif Pajak Penghasilan Final progresif yang makin besar nilai penghasilannya maka tarifnya makin tinggi.

  • Tapi tetap saja yang menjadi penentu dari Pajak Penghasilan Final ini adalah pajak penghasilannya bukan bagian dari pajak terutang alias bersifat final dan tidak dapat dikreditkan.
  • Ali ini Klikpajak.id akan mengambil beberapa contoh pengenaan tarif pajak penghasilan yang bersifat final atas objek Pajak Penghasilan Final atau objek pajak final.
You might be interested:  Aplikasi Yang Digunakan Untuk Proses Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Adalah?

Berikut beberapa contoh perhitungan Pajak Penghasilan Final dari objek pajak final:

Apa perbedaan antara PPh bersifat final dan tidak final?

Baca juga Sejarah PPh Final di Indonesia – Pajak Penghasilan tidak final tidak akan memotong suatu penghasilan saat itu juga, sehingga Wajib Pajak akan ditetapkan belum melunasi kewajiban perpajakan sebelum melaporkan pajak. Akan dianggap lunas saat perhitungan dan pelaporan pajak di akhir tahun telah selesai. Beberapa perbedaan PPh final dan PPh tidak final adalah:

Dalam SPT Tahunan PPh badan, PPh final tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam. Sedangkan, penghasilan pada PPh tidak final digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum. PPh Final, biaya yang berkaitan untuk menagih, menghasilkan, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangkan. Sedangkan pada PPh tidak final, biaya tersebut dapat dikurangkan. Bukti potong PPh untuk PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut. Kebalikannya, bukti potong PPh tidak final dapat dihitung sebagai kredit pajak. Tarif PPh final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sedangkan tarif PPh tidak final adalah tarif umum seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Tersebut merupakan urian perbedaan antara PPh final dan PPh tidak final. Sebagai Wajib Pajak, kita perlu mengetahui jenis pajak supaya memudahkan kita dalam proses pelaporan pajak. Singkatnya, jika PPh final artinya pajak yang sudah selesai maka PPh tidak final merupakan kebalikannya yaitu pajak yang masih belum selesai.

Apa yang dimaksud dengan pajak final dan tidak final?

Layanan Mengurus Pajak Serang – Setiap wajib pajak pasti sudah sering mendengar tentang pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, pajak penghasilan (PPh) dapat dibedakan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

  1. Disini pajak final tersebut merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima.
  2. Dimana PPh final yang harus dipotong oleh pihak lain maupun yang harus disetorkan sendiri bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang.
  3. Namun, PPh final yang dimaksud merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh tersebut.

Sehingga wajib pajak akan dianggap telah melaksanakan kewajiban dalam pelunasan terhadap kewajiban pajaknya. PPh Final dapat diartikan sebagai sebuah penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan atau PPh. Umumnya, pajak penghasilan atau PPh akan dihitung berdasarkan penghasilan neto atau penghasilan bersih.

Penghasilan neto dapat diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Namun, tidak semua biaya bisa untuk dikurangkan. Terdapat beberapa biaya yang boleh dikurangkan, dan yang tidak boleh dikurangkan. PPh final ini merupakan pajak yang akan dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan.

Karena memiliki sifat pemungutan yang seketika, maka PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski nantinya tetap harus dilaporkan. Penghasilan yang akan dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung lagi di dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya.

  • PPh yang sudah dipotong ataupun dibayarkan tersebut juga bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan.
  • Secara sederhana, perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final yaitu PPh final berarti pajak yang sudah selesai.
  • Sementara itu, PPh tidak final adalah kebalikan dari PPh Final, yaitu pajak yang belum selesai.

Baca Juga: Konsultan Pajak Serang yang Paling Dipercaya untuk Menangani Berbagai Masalah Pajak Untuk lebih memahaminya, anda bisa memperhatikan perbedaan PPh Final dan Non Final berikut ini.

Berbeda Sistem Hitungnya

PPh final dapat dihitung secara langsung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya yang diperoleh. Kemudian untuk PPh tidak final biasanya penghitungan akan diperoleh dari penghasilan bruto yang ditambah dengan biaya lain.

Tarifnya Berbeda

Untuk pajak penghasilan atau PPh final, tarif yang bisa dikenakan adalah tarif umum progresif yang sudah tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan untuk tarif dan dasar pemungutan pajak penghasilan atau PPh non-final telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan.

Waktu Penyetoran Berbeda

PPh final memiliki jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dan dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan untuk PPh tidak final anda baru bisa melaksanakan kewajiban pajak begitu menyetorkan dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi yang dilakukan dalam PPh non-final dianggap sudah lunas ketika anda selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.

  1. Dalam ketentuan PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
  2. Sedangkan PPh Tidak Final penghasilan akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
  3. Pada PPh Final, biaya yang berhubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai beban pajak tidak dapat dikurangi.

Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan. Bukti potong pada PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau pihak yang dipungut. Sedangkan, PPh Tidak Final memiliki bukti potong yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut.

  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi
  • Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi
  • Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan
  • Penghasilan yang diperoleh dari perusahaan pelayaran Indonesia
  • Penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
  • Penghasilan neto fiscal
You might be interested:  Di Bawah Ini Yang Merupakan Fungsi Manajemen Keuangan Adalah?

Pengetahuan akan pajak sangatlah penting guna membantu anda dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan penuh tanggung jawab. Meski begitu, masih banyak masalah administrasi pajak yang belum bisa ditangani secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan peran seorang profesional seperti konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan efektif.

PPh final itu PPh berapa?

PPh Final: Alasan Harus Bayar Pajak 0.5% Indonesia – Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

  • Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) merupakan:
  • a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

  1. Tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen):
  2. a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  3. b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
  4. c. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
  5. a) Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau
  6. b) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; dan

d. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

  • Tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) adalah sebagai berikut:
  • a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  • b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  • c. Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

d. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

  1. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud meliputi:
  2. a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  3. b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  4. c. Olahragawan;
  5. d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  6. e. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  7. f. Agen iklan;
  8. g. Pengawas atau pengelola proyek;
  9. h. Perantara;
  10. i. Petugas penjaja barang dagangan;
  11. j. Agen asuransi;

k. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. : PPh Final: Alasan Harus Bayar Pajak 0.5%

Apa yang dimaksud dengan penghasilan dikenakan objek pajak?

Pengertian Objek Pajak Penghasilan – Lalu, apa pengertian objek pajak penghasilan yang sebenarnya? Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengertian objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan uang ataupun dana yang didapat atau diterima oleh wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

  1. Imbalan yang berkaitan dengan jasa atau pekerjaan, di dalamnya mencakup upah, gaji, bonus, tunjangan uang pensiun, komisi, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  2. Hadiah yang diperoleh dari pekerjaan, undian, kegiatan ataupun penghargaan.
  3. Laba usaha atau bisnis.
  4. Keuntungan yang didapat dari kegiatan perdagangan ataupun perpindahan harta, yang mencakup:
    • Keuntungan perpindahan harta untuk badan perusahaan atau badan hukum lainnya sebagai pengganti penambahan modal ataupun saham.
    • Keuntungan yang diperoleh dari perpindahan harta untuk pemilik saham.
    • Keuntungan yang diperoleh dari adanya penggabungan, likuidasi, ataupun reorganisasi dalam nama atau bentuk apapun.
    • Keuntungan yang didapat dari adanya perpindahan harta seperti sumbangan atau hibah.
    • Keuntungan dari kegiatan penjualan atau pengalihan hak penambangan.
  5. Menerima kembali dari pelunasan pajak.
  6. Penerimaan atas pembayaran secara berkala.
  7. Keuntungan yang diperoleh dari pembebasan utang.
  8. Keuntungan yang didapat dari adanya selisih kurs mata uang asing.
  9. Keuntungan dari adanya penilaian kembali aktiva atau harta
  10. Premi asuransi.
  11. Iuran yang diterima dari perkumpulan tertentu, namun setiap anggotanya sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
  12. Neto dari adanya penghasilan yang belum ditarik pajak.
  13. Pendapatan bisnis dengan basis syariah.
  14. Imbalan bunga.
  15. Surplus Bank Indonesia.

Baca juga: e-Nofa Pajak: Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakan eNofa Untuk PKP

Apa yang anda ketahui tentang pajak final serta jelaskan perbedaan PPh final dan Nonfinal?

Layanan Mengurus Pajak Serang – Setiap wajib pajak pasti sudah sering mendengar tentang pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, pajak penghasilan (PPh) dapat dibedakan menjadi PPh Final dan PPh Tidak Final. PPh sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

  • Disini pajak final tersebut merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima.
  • Dimana PPh final yang harus dipotong oleh pihak lain maupun yang harus disetorkan sendiri bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang.
  • Namun, PPh final yang dimaksud merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh tersebut.
You might be interested:  Modal Yang Baik Untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif Adalah?

Sehingga wajib pajak akan dianggap telah melaksanakan kewajiban dalam pelunasan terhadap kewajiban pajaknya. PPh Final dapat diartikan sebagai sebuah penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan atau PPh. Umumnya, pajak penghasilan atau PPh akan dihitung berdasarkan penghasilan neto atau penghasilan bersih.

Penghasilan neto dapat diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya-biaya lainnya. Namun, tidak semua biaya bisa untuk dikurangkan. Terdapat beberapa biaya yang boleh dikurangkan, dan yang tidak boleh dikurangkan. PPh final ini merupakan pajak yang akan dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan.

Karena memiliki sifat pemungutan yang seketika, maka PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski nantinya tetap harus dilaporkan. Penghasilan yang akan dikenakan PPh final tersebut tidak akan dihitung lagi di dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya.

  • PPh yang sudah dipotong ataupun dibayarkan tersebut juga bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan.
  • Secara sederhana, perbedaan antara PPh Final dan Tidak Final yaitu PPh final berarti pajak yang sudah selesai.
  • Sementara itu, PPh tidak final adalah kebalikan dari PPh Final, yaitu pajak yang belum selesai.

Baca Juga: Konsultan Pajak Serang yang Paling Dipercaya untuk Menangani Berbagai Masalah Pajak Untuk lebih memahaminya, anda bisa memperhatikan perbedaan PPh Final dan Non Final berikut ini.

Berbeda Sistem Hitungnya

PPh final dapat dihitung secara langsung sebagai satu kesatuan tanpa perlu dikaitkan dengan perhitungan penghasilan lainnya yang diperoleh. Kemudian untuk PPh tidak final biasanya penghitungan akan diperoleh dari penghasilan bruto yang ditambah dengan biaya lain.

Tarifnya Berbeda

Untuk pajak penghasilan atau PPh final, tarif yang bisa dikenakan adalah tarif umum progresif yang sudah tercantum dalam pasal 17 UU PPh. Sedangkan untuk tarif dan dasar pemungutan pajak penghasilan atau PPh non-final telah diatur oleh Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan.

Waktu Penyetoran Berbeda

PPh final memiliki jumlah pajak yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dan dikreditkan pada SPT tahunan. Sedangkan untuk PPh tidak final anda baru bisa melaksanakan kewajiban pajak begitu menyetorkan dan melaporkan SPT tahunan. Transaksi yang dilakukan dalam PPh non-final dianggap sudah lunas ketika anda selesai melakukan perhitungan pajak akhir tahun.

  • Dalam ketentuan PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan PPh Badan.
  • Sedangkan PPh Tidak Final penghasilan akan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.
  • Pada PPh Final, biaya yang berhubungan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai beban pajak tidak dapat dikurangi.

Sedangkan, pada PPh Tidak Final biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan. Bukti potong pada PPh final tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong dan atau pihak yang dipungut. Sedangkan, PPh Tidak Final memiliki bukti potong yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pihak yang dipotong ataupun dipungut.

  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga deposito dan tabungan
  • Penghasilan yang diperoleh dari bunga obligasi
  • Penghasilan yang diperoleh dari hadiah undian
  • Penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek
  • Penghasilan yang diperoleh dari usaha jasa konstruksi
  • Penghasilan yang diperoleh dari sewa tanah dan bangunan
  • Penghasilan yang diperoleh dari perusahaan pelayaran Indonesia
  • Penghasilan yang diperoleh dari wajib pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia
  • Penghasilan neto fiscal

Pengetahuan akan pajak sangatlah penting guna membantu anda dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan penuh tanggung jawab. Meski begitu, masih banyak masalah administrasi pajak yang belum bisa ditangani secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan peran seorang profesional seperti konsultan pajak dalam menyelesaikan kewajiban pajak dengan efektif.

Apa perbedaan antara PPh bersifat final dan tidak final?

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final VIVA – Semua wajib pajak pasti sudah sering mendengar mengenai pajak penghasilan. Dalam pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi pajak penghasilan Final dan Tidak Final. PPh adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas pendapatan yang diterima dalam suatu tahun pajak.

  • Di sini pajak final ini merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas pendapatan yang diterima.
  • Mengenal Pajak Penghasilan Final PPh Final diartikan sebagai penyederhanaan dalam metode penghitungan pajak penghasilan.
  • Pada umumnya, pajak penghasilan dihitung berdasarkan penghasilan bersih.

Penghasilan neto atau bersih bisa diketahui dengan melakukan penghitungan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya lainnya. Namun, tak semua biaya dapat dikurangkan. Ada beberapa biaya yang bisa dikurangi dan tak bisa dikurangi. PPh final ini adalah pajak yang dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak memperoleh penghasilan.

  • Arena mempunyai sifat pemungutan yang sementara, maka PPh final tak diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan namun nantinya tetap harus dilaporkan.
  • Pendapatan yang akan dikenakan PPh final ini tidak dihitung lagi pada SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum dengan penghasilan lainnya.
  • PPh nantinya akan dipotong atau dibayarkan bukan termasuk ke dalam kredit pajak pada SPT Tahunan.

Secara umum, perbedaan antara PPh Final dan tak Final yakni Pajak Penghasilan Final berarti pajak sudah selesai. Sedangkan, PPh tak final merupakan kebalikan dari PPh Final, yakni pajak belum selesai. Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC).