Penghasilan Yang Diperoleh Dari Penggunaan Modal Disebut?

Penghasilan Yang Diperoleh Dari Penggunaan Modal Disebut
Penghasilan yang diperoleh dari penggunaan modal disebut

  • Penghasilan yang diperoleh dari penggunaan modal disebut pasif income.
  • ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
  • Sebagaimana diketahui bahwa penghasilan terbagi menjadi dua:

1. Penghasilan aktif/ active income, yaitu penghasilan yang diperoleh dari usaha atau pekerjaan/ profesi yang ditekuni dengan menukarkan waktu, tenaga dan pikiran dengan upah/ gaji.2. Penghasilan pasif/ passive income, yaitu penghasilan yang diperoleh tanpa harus bekerja dan dengan cara penyediaan modal yang semakin bertambahnya waktu modal kita akan terus bertambah.

  1. ⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀
  2. Detail tambahan:
  3. Mapel⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀ : Akuntansi Keuangan
  4. Kelas⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀: 11
  5. Materi⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀ : Jenis Pendapatan
  6. Kata Kunci⠀⠀⠀⠀⠀ : Pasive Income
  7. Kode soal⠀⠀⠀⠀⠀⠀: 21
  8. Kode Kategorisasi : 11.21

bgmn dg capital income.

: Penghasilan yang diperoleh dari penggunaan modal disebut

Apa itu penghasilan modal?

Konsep dan Pemajakan atas Penghasilan Modal TIDAK dapat disangkal, Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang paling populer di dunia. Bahkan, bagi beberapa negara, PPh telah menjadi sumber penerimaan yang utama, termasuk juga di Indonesia.

  1. Sebagaimana diketahui,,
  2. Salah satunya adalah penghasilan modal atau yang dikenal dengan istilah capital income,
  3. Di beberapa negara, penghasilan ini disebut juga dengan istilah investment income atau property income (Burns dan Krever, 1998).
  4. Seperti halnya penghasilan dari hubungan pekerjaan atau penghasilan dari kegiatan usaha.

Penghasilan modal memiliki konsep tersendiri serta berbagai contoh jenis penghasilan yang dikategorikan sebagai penghasilan modal. Penerapan PPh atas penghasilan ini pun bisa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Lantas, apa itu penghasilan modal? Kemudian, bagaimana pemajakan atas penghasilan ini? Pengertian Penghasilan Modal Berdasarkan definisi Schanz, Haig, dan Simons (SHS), sebagaimana dikutip dari Mansury (1992), penghasilan modal mencakup semua tambahan kekayaan dalam bentuk keuntungan yang terealisasi atau belum terealisasi ke dalam nilai aset yang menjadi sumber penghasilan.

Selain itu, penghasilan modal juga mencakup keuntungan yang diperoleh dari adanya perbedaan dari harga pasar atas nilai buku harta yang dimiliki. Definisi SHS yang dipaparkan di atas terbilang cukup luas. Oleh karena itu, untuk lebih mudah dipahami, beberapa ahli pajak mencoba mengartikan definisi penghasilan modal disertai dengan contoh-contoh jenis penghasilan modal.

Mansury (1992) menjelaskan bahwa penghasilan modal dapat didefinisikan sebagai penghasilan yang diterima sebagai imbalan atas modal berupa uang, barang modal, atau kekayaan intelektual. Misalnya, bunga sebagai imbalan atas peminjaman uang, dividen sebagai imbalan atas penyertaan modal ekuitas dalam bentuk saham, royalti sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, paten, atau know how serta atas sewa tanah, bangunan, dan peralatan.

  • Senada dengan Mansury.
  • Broadway (2004) dalam tulisannya yang berjudul ” The Dual Income Tax System – An Overview ” juga menyebutkan bahwa penghasilan modal mencakup seluruh penghasilan yang berasal dari aset, termasuk dividen, bunga, royalti, dan sewa.
  • Bedanya, dalam pengertian tersebut, Broadway ikut pula memasukkan keuntungan dari kegiatan usaha pribadi dan juga capital gain yang berasal dari aset keuangan dan properti sebagai contoh penghasilan modal.

Sementara itu, Sorensen (2010) memberikan contoh jenis penghasilan modal yang lebih beragam. Yaitu, penghasilan modal mencakup bunga, dividen, capital gain, sewa, penghasilan dari harta pribadi, royalti, dan penghasilan dari surat berharga. Jenis penghasilan yang termasuk dalam pengertian penghasilan modal sangat bervariatif di tiap negara.

Di Amerika Serikat (AS), misalnya, jenis penghasilan yang masuk dalam pengertian penghasilan modal telah dibedakan dengan jelas dari penghasilan dari pekerjaan (Kamin, 2016). Contohnya, bunga, sewa, royalti, dividen, capital gain, dan penghasilan lainnya yang berasal dari suatu aset. Termasuk pula dalam pengertian penghasilan modal di negara ini adalah penghasilan dari surat berharga, anuitas, serta bunga yang berasal dari trust (Public Financial Disclosure Guide, 2019).

You might be interested:  Wajib Pajak Yang Wajib Melaporkan Spt Masa?

Selain AS, ketentuan peraturan perundang-undangan PPh di Indonesia pun telah memuat contoh-contoh jenis penghasilan modal. Tepatnya, dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU PPh. Yaitu, bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha.

  1. Emudian, beberapa negara juga memasukkan penghasilan dari pensiun dan bunga tabungan sebagai bagian dari penghasilan modal (Bravo, 2006).
  2. Bahkan, di United Kingdom (UK) dan negara persemakmurannya, pembebasan utang dianggap sebagai penghasilan modal sehingga ketentuan pengenaan PPh-nya akan mengikuti ketentuan PPh atas penghasilan modal yang berlaku di negara tersebut (Ault dan Arnold, 2010).

Meskipun contoh jenis penghasilan modal bervariatif, penjelasan di atas menunjukkan bahwa umumnya penghasilan modal bersifat pasif. Pasalnya, penghasilan ini diperoleh dengan tidak melibatkan penggunaan aktivitas fisik untuk mendapatkan penghasilan tersebut.

Ini tentunya berbeda dengan penghasilan aktif seperti penghasilan atas kegiatan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas ataupun melakukan kegiatan usaha aktif (Darussalam, Septriadi, dan Hutagaol, 2010). Tidak heran jika penghasilan modal sering pula disebut dengan penghasilan pasif.

Pemajakan Penghasilan Modal Setiap negara bervariasi mengenai cara atau metode yang digunakan dalam mengenakan PPh atas penghasilan modal. Misal, kebanyakan negara industri memilih untuk menerapkan rezim umum PPh dalam memajaki penghasilan modal. Sementara itu, beberapa negara Nordik, memilih menerapkan pemajakan dengan tarif tetap ( flat rate ) atas penghasilan ini.

Pasalnya, penerapan tarif tetap yang relatif rendah atas penghasilan modal dianggap mampu mengurangi distorsi dalam menentukan keputusan investasi maupun menginternalisasikan inflasi yang umumnya menyertai nilai investasi (Genser, 2006). Selanjutnya. di banyak negara berkembang, sistem pengenaan PPh atas penghasilan modal umumnya dilakukan melalui pemotongan PPh final,

Misalnya, terhadap dividen atau bunga yang dibayarkan kepada subjek pajak orang pribadi ataupun terhadap royalti dan sewa (Thuronyi, 2003). Bukan tanpa alasan mengapa negara berkembang memilih sistem ini. Pertama, penerapan pemotongan PPh final atas penghasilan modal memiliki kelebihan berupa kesederhanaan dalam administrasi (Genser, 2006).

Edua, pemotongan PPh final atas penghasilan modal yang sifatnya sederhana serta tanpa adanya kewajiban untuk melaporkan pajak dalam SPT tahunan dapat mengurangi biaya administrasi pajak dan menyederhanakan prosedur kepatuhan pajak (Randelovic, 2008). Dalam praktiknya, pelaksanaan pemajakan atas penghasilan modal bukanlah tanpa masalah.

Tercatat, ada dua masalah umum yang timbul dari pemajakan atas penghasilan ini. Pertama, dari sisi kebijakan, pemajakan atas penghasilan modal dianggap sebagai sesuatu yang rumit karena pengenaan pajak atas penghasilan ini cenderung menyebabkan larinya modal dari suatu negara.

Akibatnya, terdapat negara yang menciptakan metode pemajakan sedemikian rupa agar mencegah terjadinya pelarian modal. Sebagai contoh, Jerman menerapkan pemajakan atas bunga dengan tarif tetap sebagai upaya mencegah “larinya” modal dari Jerman ke negara “tetangganya” (Thuronyi, 2003). Untuk tujuan yang sama, pada tahun 2009, Jerman juga mulai menerapkan tarif tetap sebesar 25% atas capital gain yang diterima oleh orang pribadi dari investasi keuangan (Nienaber, 2017).

Kedua, terkait penentuan biaya apa saja yang dapat menjadi pengurang penghasilan, terutama terkait biaya bunga. Di AS, biaya bunga yang dapat dijadikan pengurang penghasilan terbatas hanya atas bunga investasi. Sementara itu, di Prancis, bunga investasi sama sekali tidak boleh menjadi pengurang penghasilan.

You might be interested:  Cara Melihat Nomor Efin Pajak Yang Lupa?

Apa yang dimaksud dengan modal?

Penghasilan dari Modal Penghasilan dari modal biasa disebut passive income, Modal dapat berupa harta bergerak atau tidak bergerak. Penghasilan dari modal biasa disebut bunga, royalti, deviden, sewa, atau keuntungan dari penjualan aktiva ( capital gain ).

  1. Bunga adalah penghasilan berkaitan dengan utang.
  2. Termasuk dalam pengertian bunga adalah premium, diskonto, atau penghasilan lain karena jaminan pengembalian utang.
  3. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya.

Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Royalti adalah penghasilan karena penggunaan hak atas kekayaan intelektual. Royalti berkaitan dengan pemakaian merk, logo, nama, dan paten.

  • Pengarang lagu menerima imbalan atas pemakaian lagu.
  • Pengarang novel menerima imbalan atas penjualan novel karangannya.
  • Pemilik merk menerima royalti atas pemakaian merk oleh orang lain.
  • Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan : 1) hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan; 2) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan.

Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak ( drilling rig ), dan sebagainya; 3) informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.

  • Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut.
  • Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah : 1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun; 2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor; 3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham; 4) pembagian laba dalam bentuk saham; 5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran; 6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan; 7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah; 8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; 9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi; 10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis; 11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi; 12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen.

Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Keuntungan karena penjualan aktiva atau karena pengalihan harta ( capital gain ) termasuk : 1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; 2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota; 3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  1. Penghasilan dari modal ini dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan bruto, kecuali capital gain.
  2. Bunga, royalti, deviden, dan sewa dihitung dari penghasilan bruto.
  3. Sedangkan penghasilan dari keuntungan karena penjualan aktiva dihitung sebagai objek PPh dari penghasilan neto.
  4. Pada dasarnya postingan ini adalah salinan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
You might be interested:  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Struktur Modal Menurut Para Ahli?

Tapi karena disajikan dalam postingan blog, saya modifikasi seperlunya. Tujuannya biar enak dibaca. Walaupun demikian, memang masih terasa membosankan dan bertele-tele. Sekarang kartu NPWP sudah mirip kartu ATM. Dengan SE- 17/PJ/2009 ke depan kartu NPWP bagian depan akan tampak seperti ini : Sedangkan bagian belakang akan tampak seperti ini : Sekedar mengingatkan bahwa Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Cag! Pada penerimaan SPT Tahunan bulan Maret 2015 kemarin, banyak Wajib Pajak yang “kecewa” dengan formulir yang baru. Di formulir yang baru ada bagian “Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri”. Kemudian disodori lagi dengan satu lembar ” Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak Yang Kawin Dengan Status Perpajakan Suami-Isteri Pisah Harta Dan Penghasilan (PH) Atau Isteri Yang Menghendaki Untuk Menjalankan Hak Dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri (MT)”.

Ternyata setelah dihitung ulang, pajak penghasilan menjadi lebih besar sehingga harus setor lagi. : Penghasilan dari Modal

Apa itu modal sosial dan modal perseorangan?

Modal Sosial –

Modal sosial adalah modal yang dimiliki oleh masyarakat yang nantinya modal tersebut akan mampu memberikan keuntungan untuk mereka dalam melakukan operasional produksi. Contoh dari modal sosial adalah jalan raya, jembatan, pasar, pelabuhan, dll.

    Apa saja jenis modal berdasarkan wujudnya?

    3. Jenis Modal Berdasarkan Wujudnya – Modal juga terbagi berdasarkan bentuk atau wujudnya, yaitu modal abstrak dan modal konkret.