Perbedaan Pajak Dan Pungutan Resmi Lainnya Yang Tepat Adalah?
Beikut ini adalah perbedaan antara pajak dan pungutan resmi : Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah Yang menjadi objek pemungutan pajak adalah semua orang yang memenuhi syarat tertentu, sedangkan untuk pungutan resmi adalah khusus untuk orang yang menggunakan fasilitas maupun jasa tertentu Pajak memiliki surat ketetapan, sedangkan pungutan resmi tidak memiliki surat ketetapan Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan pemerintah
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C.
Contents
- 1 Apakah ada pungutan lain selain pajak?
- 2 Apa yg dimaksud dengan pungutan?
- 3 Apa yang dimaksud dengan pajak dan berikan contohnya?
- 4 Apa perbedaan antara objek pajak dan subjek pajak?
- 5 Apa yang dimaksud dengan retribusi bea dan cukai tersebut?
- 6 Sebutkan dan jelaskan apa saja fungsi pajak?
- 7 Pajak penjualan termasuk dalam pajak apa?
Apa yang dimaksud dengan pungutan resmi selain pajak?
Indonesia – Pajak merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh negara kepada Wajib Pajak sebagai sumber peningkatan perekonomian negara. Namun, banyak yang mengira bahwa pungutan resmi yang dipungut dan dikelola oleh negara yaitu hanya pajak saja. Sebenarnya ada beberapa jenis pungutan resmi lainnya selain pajak yang diberlakukan di Indonesia, yaitu retribusi, bea, cukai, dan juga sumbangan.
Apakah ada pungutan lain selain pajak?
SMA NEGERI 2 TANJUNGPANDAN – BELITUNG Membayar pajak merupakan kewajiban semua orang sebagai warga negara yang baik. Pajak sendiri sejatinya dikumpulkan demi kepentingan negara agar tercapai kemakmuran rakyat. Nah, selain pajak, tahukah kamu bahwa ternyata ada beberapa pungutan resmi lainnya yang diberlakukan di Indonesia dan harus ditaati pelaksanaannya oleh masyarakat Pada dasarnya, pajak atau tax adalah sebuah iuran bersama yang diberikan oleh setiap warga negara wajib pajak (sudah bekerja dan berpenghasilan) kepada negara dimana setiap wajib pajak tidak menerima imbalan secara langsung.
Namun, pemerintah tidak hanya memberlakukan pajak sebagai satu-satunya pungutan resmi terhadap masyarakat, ada juga retribusi, bea materai, bea cukai, dan iuran. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa faktor, antara lain : *Dasar Hukum : pajak diatur dengan undang-undang yang mengikat, sedangkan pungutan resmi lainnya tidak harus dijamin dengan Undang-undang.
*Balas Jasa : imbalan yang ada pada pajak dilakukan secara tidak langsung, sedangkan balas jasa untuk pungutan resmi lainnya dapat dirasakan secara langsung. *Lembaga pemungutan pajak berasal dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, sedangkan pungutan resmi lainnya dapat dilakukan oleh dinas tertentu.
- Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan.
- Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
Jenis-jenis pungutan resmi di luar pajak Retribusi Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada warga negara karena telah mengonsumsi/ memakai suatu jasa atau fasilitas yang diberikan secara langsung oleh pemerintah. Pungutan ini dapat dilakukan pemerintah kepada perorangan maupun kepada badan usaha sudah mendapatkan balas jasa secara langsung.
Contoh dari retribusi adalah retribusi pasar dan retribusi parkir. Bea Materai Bea materai adalah pungutan yang dikenakan atas penggunaan materai dalam sebuah dokumen resmi. Bea ini dikenakan karena suatu dokumen menyangkut masalah perdata atau dokumen tersebut akan digunakan untuk dokumen legal di pengadilan.
Bea Cukai Cukai merupakan pungutan resmi yang harus dibayarkan oleh pihak tertentu karena peredaran produknya dibatasi oleh pemerintah. Pengenaan cukai atas suatu produk dilakukan pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Berdasarkan hal ini diharapkan pengenaan cukai dapat menurunkan daya beli masyarakat atas produk tersebut.
- Misalnya, cukai rokok dan cukai tembakau.
- Iuran Iuran adalah pungutan yang dikenakan kepada individi atau suatu instansi atas pemakaian suatu jasa/ fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung atau tidak langsung.
Pembayaran iuran dianggap telah turut serta menikmati jasa atau fasilitas tersebut. Misalnya, iuran sampah untuk kebersihan dan iuran penerangan. Sumbangan Sumbangan merupakan jenis pungutan atau iuran yang dibayarkan oleh seseorang atau suatu badan atau lembaga karena telah mendapatkan jasa dari pemerintah.
- Misalnya, sumbangan perijinan konser dan sumbangan daerah atas penyelenggaraan festival tersebut.
- Bea Ekspor dan Impor Bea adalah besaran tarif yang harus dibayarkan oleh eksportir maupun importir atas masuknya atau keluarnya barang dan jasa mereka kedalam maupun keluar negeri melalui badan kepabeanan.
Misalnya, bea ekspor minyak mentah, dan bea impor peralatan elektronik. Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/kelas-11-tips-pintar/perbedaan-pajak-dengan-pungutan-resmi-lainnya-15115/ : SMA NEGERI 2 TANJUNGPANDAN – BELITUNG
Apa perbedaan pajak langsung dan tidak langsung berikan contoh?
Pajak langsung merupakan pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya : pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya : pajak pertambahan nilai (PPN).
Apa yg dimaksud dengan pungutan?
Subangan dan Pungutan, Apa Bedanya? Suryawan Raharjo, S.H, LLM – Ketua Lembaga Ombudsman DIY, saat menyampaikan materi kepada orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pakem Sleman Menurut Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang dimaksud Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Drs.M. Nugroho – Ketua Bidang Sosialisasi, Kerjasama dan Penguatan Jaringan Lembaga Ombudsman DIY, saat menyampaikan materi kepada orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pakem Sleman LO DIY menghimbau kepada pelaksana sekolah dasar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta agar memahami peraturan tersebut untuk meminimalisir mal administrasi yang dilakukan sekolah serta aduan masyarakat terkait hal tersebut. Orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pekem Sleman, saat menjadi peserta sosialisai tugas dan fungsi Lembaga Ombudsman DIY Kontributor: Sugeng Raharjo, S.T (Ketua Bidang Pelayanan dan Investigasi) – Nurul Luthfiana Shinta Arifin Putri, S.IP (Asisten Bidang Sosialiasi, Kerjasam dan Penguatan Jaringan. : Subangan dan Pungutan, Apa Bedanya?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak?
Definisi Pajak – Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Apakah pungutan pemerintah yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perilaku dan sifat yg berbeda?
Jawaban: Retribusi Penjelasan: Retribusi menurut UU no.28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Apa yang dimaksud dengan pajak dan berikan contohnya?
Merupakan pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada rakyat daerah tersebut. Contohnya pajak hotel, restoran, hiburan, kendaraan bermotor, PBB pedesaan dan perkotaan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan lain-lain.
Apa perbedaan antara objek pajak dan subjek pajak?
Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak.
Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah jelaskan?
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Masih banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Jika berdasarkan lembaga pemungutnya, maka pajak dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat biasa disebut dengan pajak negara dan dikelola langsung oleh pemerintah melalui DJP atau Direktorat Jendral Pajak sementara Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah, bersifat memaksa sesuai undang-undang yang berlaku.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pungutan?
Subangan dan Pungutan, Apa Bedanya? Suryawan Raharjo, S.H, LLM – Ketua Lembaga Ombudsman DIY, saat menyampaikan materi kepada orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pakem Sleman Menurut Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar yang dimaksud Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Drs.M. Nugroho – Ketua Bidang Sosialisasi, Kerjasama dan Penguatan Jaringan Lembaga Ombudsman DIY, saat menyampaikan materi kepada orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pakem Sleman LO DIY menghimbau kepada pelaksana sekolah dasar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta agar memahami peraturan tersebut untuk meminimalisir mal administrasi yang dilakukan sekolah serta aduan masyarakat terkait hal tersebut. Orang tua siswa/wali murid SDN Percobaan 3 Pekem Sleman, saat menjadi peserta sosialisai tugas dan fungsi Lembaga Ombudsman DIY Kontributor: Sugeng Raharjo, S.T (Ketua Bidang Pelayanan dan Investigasi) – Nurul Luthfiana Shinta Arifin Putri, S.IP (Asisten Bidang Sosialiasi, Kerjasam dan Penguatan Jaringan. : Subangan dan Pungutan, Apa Bedanya?
Apa yang dimaksud dengan retribusi bea dan cukai tersebut?
Sebutkan pengertian dari :a. Retribusi b. Cukaic. Bea Masukd. Bea Keluare. Sumbangan
Jawaban: -Retribusi,adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang di sediakan oleh negara.-Cukai,adalah pungutan negara yang artien atien dikenakan terhadap sifat dan karakteristik tertentu.-Bea masuk, merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara pada barang barang impor berdasarkan undang undang pabean.-Bea keluar merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara pada barang barang ekspor berdasarkan undang undang pabean-sumbangan,Sumbangan atau donasi atau derma adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian ini mempunyai sifat sukarela dengan tanpa adanya imbalan bersifat keuntungan kepada orang lain. Penjelasan: #maaf klo salahsemoga membantu
: Sebutkan pengertian dari :a. Retribusi b. Cukaic. Bea Masukd. Bea Keluare. Sumbangan
Sebutkan dan jelaskan apa saja fungsi pajak?
Baca juga Pemberlakuan Pajak Solidaritas Terhadap Pemulihan Ekonomi – 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian semakin produktif
3. Fungsi Stabilitas Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.
Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Contohnya adalah bila suatu negara mengalami inflasi, maka negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif lebih tinggi.
Sedangkan, apabila negara mengalami deflasi maka negara akan menetapkan nominal pungutan yang relatif rendah.4. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Pajak penjualan termasuk dalam pajak apa?
Pajak penjualan termasuk ke dalam pajak langsung. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A. Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal! Klaim Gold gratis sekarang!