Pihak Yang Memiliki Kewajiban Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Antara Lain?
Pihak Yang Memiliki Kewajiban Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Antara Lain? Oleh karena itu, yang diwajibkan melaporkan SPT pajak tahunan adalah seluruh masyarakat yang memiliki NPWP, baik WP orang pribadi maupun badan atau korporasi. ‘Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,’ ungkapnya.
Contents
- 1 Siapakah wajib pajak yang tidak wajib mengisi SPT yaitu?
- 2 Apakah surat Pemberitahuan pajak bagi wajib pajak?
- 3 Siapa sajakah yang termasuk ke dalam wajib pajak brainly?
- 4 Brainly siapa saja yang harus membayar pajak?
- 5 Siapa yang harus menanda tangani SPT Masa PPh Pasal 21 untuk badan usaha?
- 6 Siapa yang dikenai Subjek Pajak?
Siapa saja pihak yang memiliki kewajiban mengisi surat Pemberitahuan pajak?
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, Program PPS sendiri sudah berlangsung dari 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan.
Adapun masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak. Lantas bagaimana bila Wajib Pajak belum bekerja? Apakah perlu lapor SPT Tahunan juga? Ditjen Pajak (DJP) menyampakan, Wajib Pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
“DJP menghimbau Wajib Pajak yang belum kerja tetapi sudah memiliki NPWP untu terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunannya,” tulis akun instagram @icconsultant_, dikutip Jumat (18/3/2022).
- Untuk melakukan pengecekan NPWP secara mandiri, Anda bisa mengakses ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Anda juga bisa melakukan validasi melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id atau melalui Twitter.
- Apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak non efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan penetapan Wajib Pajak non efektif.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif? Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
- Berkas yang dimaksud adalah: – Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif – Surat Pernyataan dan – Dokumen pendukung Sementara ketentuan selengkapnya bisa dilihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020.
Selain melalui KPP terdaftar, permohonan juga bisa dilakukan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Pajak SPT pps Editor : Muhammad Khadafi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Siapa yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi?
Apa Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi? – Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Wajib pajak orang pribadi perlu mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda ingin membuat NPWP? Pelajari tautan berikut ini: Cara Mendapatkan NPWP
- Pilih SPT Tahunan Wajib pajak orang pribadi punya kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke KPP. Jika ada status kurang bayar pajak, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak melalui bank sebelum batas waktu yaitu setiap tanggal 31 Maret. Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada 3 macam SPT Tahunan:
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
- Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak Selanjutnya, isi formulir SPT tahunan pribadi Anda di aplikasi OnlinePajak. Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di OnlinePajak sangat mudah, cepat dan dipandu selangkah demi selangkah. Klik saja tautan berikut ini untuk mengetahui langkah-langkah mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak : Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
- Lapor SPT Tahunan dengan OnlinePajak Agar bisa e-Filing wajib pajak harus memiliki e-FIN. Berikut ini cara mendapatkannya: Cara Mendapatkan e-FIN untuk e-Filing? Wajib pajak orang pribadi melaporkan formulir SPT pajak tidak lebih dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada dua cara melaporkan formulir SPT pajak yaitu:
Siapakah wajib pajak yang tidak wajib mengisi SPT yaitu?
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan tertentu tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, terdapat dua jenis wajib pajak orang pribadi yang dapat dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT pajak penghasilan.
- Wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
- Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi,” bunyi Pasal 18 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, Selasa (11/1/2022).
Selain wajib pajak yang penghasilannya tidak mencapai PTKP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. “Wajib pajak seperti dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25,” bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai PTKP diatur pada Pasal 7 ayat (1) huruf a hingga huruf d UU PPh. Bagi wajib pajak orang pribadi, ambang batas PTKP per tahun sejumlah Rp54 juta. UU PPh memberikan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta bagi wajib pajak yang kawin. Bila memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabung dengan suami, wajib pajak mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp54 juta Wajib pajak juga mendapatkan tambahan PTKP senilai Rp4,5 juta untuk setiap tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal sebanyak 3 orang.
“Yang dimaksud dengan ‘anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya’ adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak,” bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (1) UU PPh. (rig)
Apakah surat Pemberitahuan pajak bagi wajib pajak?
Hai Taxmates, sebagai wajib pajak pasti pernah mendengar tentang SPT Tahunan, Tapi kamu tahu ngga sih apa itu SPT Tahunan? Nah berikut HiPajak akan membahas hal-hal yang perlu Taxmates ketahui tentang SPT Tahunan. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.
- SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Nah pertanyaannya adalah apa sih itu SPT Tahunan secara lebih jelas? SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022.
Sudah tidak bekerja apakah harus lapor pajak?
b. Prosedur permohonan Non Efektif secara offline –
- Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria status NE bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Setelah tiba di KPP, langsung datangi bagian Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Di bagian TPT, wajib pajak bisa meminta formulir permohonan sebagai status NE.
- Wajib pajak diharuskan mengisi formulir permohonan status NE. Jangan lupa cantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk konfirmasi status.
Baca Juga:
- Itulah pemaparan singkat Glints mengenai aturan dan solusi bagi wajib pajak yang punya NPWP, tapi sedang tidak bekerja.
- Intinya, menurut beberapa aturan yang berlaku, pemilik NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan.
- Namun, kamu tak perlu khawatir, sebab, wajib pajak bisa melaporkan SPT Nihil atau mengajukan status sebagai WP Non Efektif.
- Supaya tidak bingung, jangan lupa untuk catat seluruh tips dan langkah-langkahnya yang sudah Glints jelaskan di atas, ya.
- Nah, selain penjelasan di atas, kamu bisa dapatkan ragam informasi seputar perpajakan yang tak kalah penting di Glints Blog.
- Tersedia banyak artikel ringkas mengenai tips dan prosedur pelaporan pajak yang sudah Glints siapkan untukmu.
Jangan sampai ketinggalan informasi. Yuk, sekarang juga. Gratis! : Punya NPWP tapi Tidak Bekerja: Apakah Wajib Melaporkan SPT Tahunan?
SPT Tahunan nihil apakah wajib lapor?
Cara melaporkan SPT Tahunan Badan Nihil Sebagai wajib pajak selain mempunyai kewajiban untuk membayarkan pajak, juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, status pelaporan SPT Tahunan pajak terbagi menjadi 3 yaitu :
- Status SPT Tahunan Nihil
- Status Penyampaian SPT Tahunan Lebih Bayar
- Status Pelaporan SPT Tahunan Kurang Bayar
Pajak Badan Nihil bisa dikondisikan ketika badan atau perusahaan tidak ada kegiatan selama satu tahun atau adanya kegiatan perusahaan tetapi pajaknya final semua. Atau bisa juga badan atau perusahaan ada kegiatan tetapi setelah dihitung, ternyata pajak kurang bayarnya menjadi Rp 0.
Siapakah yang dimaksud wajib pajak orang pribadi?
Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah kontribusi wajib dari warga BSD maupun warga negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Setiap warga negara khususnya yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) harus melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu.
- Perolehan pajak nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan negara guna meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Sehingga, dengan melaksanakan kewajiban pajak yang dimiliki, kita telah turut serta dalam mewujudkan pembangunan nasional.
- Setiap warga negara merupakan wajib pajak (WP) yang berkewajiban melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan Undang-Undang.
Wajib pajak (WP) dibedakan menjadi dua kategori, salah satunya yaitu WP orang pribadi. Dimana WP orang pribadi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Dimana dalam SPT Tahunan tersebut mencakup perhitungan pajak, pembayaran pajak, serta kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak.
- Untuk memudahkan anda mengurus pajak, konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik.
- Wajib pajak (WP) orang pribadi dikelompokkan ke dalam beberapa kategori.
- Perlu untuk diketahui, wajib pajak (WP) orang pribadi berbeda dengan subjek pajak.
- Apabila subjek pajak merupakan orang pribadi yang bebas bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Wajib Pajak (WP) orang pribadi merupakan subjek pajak yang telah menerima atau memperoleh penghasilan. Yang mana penghasilan tersebut bersumber dari Indonesia atau penghasilan tersebut diperoleh melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan pada kriterianya, Wajib Pajak (WP) orang pribadi terbagi menjadi dua kategori.
- Yakni terdiri dari Wajib Pajak (WP) subjek dalam negeri dan WP subjek luar negeri.
- Mengenal dan memahami ketentuan perpajakan penting dilakukan oleh WP.
- Arena dengan memahami ketentuan perpajakan, WP dapat melaksanakan kewajiban pajak yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik.
- Solusi mudah dan lebih efisien dalam mengurus pajak yaitu dengan berkonsultasi pada konsultan pajak BSD.
Sebagai seorang wajib pajak (WP), tentu kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Karena setiap peraturan dan ketentuan pajak telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan. Sebagai WP, sudah menjadi keharusan untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan tersebut.
Apakah setiap orang yang memiliki NPWP wajib mengisi SPT Tahunan?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP.
Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. “Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK),” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/3/2022). Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau Twitter dengan cara follow @kring_pajak terlebih dahulu dan mention dengan tagar #validasiNPWP.
Lebih lanjut, DJP menyampaikan apabila wajib pajak terkait sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan, saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, dalam hal sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan wajib pajak non-efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.
- Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan formulir penetapan wajib pajak non-efektif serta dilampiri surat pernyataan dan dokumen pendukung yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
- Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh melalui laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
“Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PER-04/PJ/2020. Daftar lengkap alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP. Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga dapat dilakukan melalui layanan telepon di 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.
Siapa sajakah yang termasuk ke dalam wajib pajak brainly?
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Brainly siapa saja yang harus membayar pajak?
siapa sajakah orang yg wajib membayar pajak – Brainly.co.id Pada dasarnya setiap pribadi baik Warga Negara Indonesia atau Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Badan yang didirikan/berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain. Jadi setiap Orang / suatu Badan yang ada/didirikan/berkedudukan di Indonesia mempunyai kewajiban di bidang perpajakan.
Apakah orang pribadi yang mengisi SPT Tahunan harus membayar pajak?
10 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak Siap-siap, 31 Maret bakal segera menjelang. Itu artinya batas waktu terakhir bagi masyarakat pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi untuk menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan.
Selama ini penghasilan dari pungutan pajak memang menjadi motor penggerak utama pembangunan ekonomi Indonesia. Tak heran pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan dari sektor ini. Meski kegiatan penyaluran SPT Tahunan sudah berlangsung beberapa tahun, tak jarang masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya seputar ketentuan pelaporan SPT Tahunan pajak.
Lebih jauh lagi, masih ada saja yang bertanya mengapa masyarakat harus membayar pajakDikutip dari Buku SPT PPH WP 2013 yang diterbitkan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan serta kompilasi dari berbagai sumber, berikut adalah 10 pertanyaan seputar pajak penghasilan dan SPT Tahunan objek pajak pribadi yang masih sering diajukan masyarakat: 1.
- Apa itu SPT Tahunan ? SPT Tahunan PPh adalah formulalir yang diisi wajib pajak untuk melaporkan identitas diri, harta, kewajiban/utang, penghasilan, dan perhitungan pajaknya setiap tahun 2.
- Siapa saja yang harus membayar pajak? Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan antara lain orang pribadi yang telah memiliki nompor pokok wajib pajak (NPWP) 3.
Bagaimana cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)? – Masyarakat wajib mendaftarlam diri di kantor pelayanan pajak (KPP) atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran. – wajib pajak orang pribadi cukup mebawa dokomen berupa KTP yang masih berlaku 4.
- Apan masyarakat harus membayar pajak? Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh (pajak penghasilan) wajib orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret.5.
- Apa akibatnya kalau kita tak membayar pajak atau melaporkan SPT Tahunan? – Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat disetorkan – Dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan yang terlambat/tidak disampaikan – Jika sengaja tak menyampaikan SPT Tahunan dan mengakibatkan kerugian negara, dipidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enak tahun.
Serta denda paling sedikit dua kali dan maksimal 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar 6. Dimanakah lokasi untuk mengambil SPT Tahunan? SPT Tahunan PPh WP OP dapat diperoleh di tempat-tempat yang telah ditentukan, yaitu: a. Kantor Pelayanan Pajak terdekat; b.
- Pojok Pajak atau Mobil Pajak keliling yang dapat Anda temui di tempat-tempat keramaian; c.
- Diunduh melalui situs www.pajak.go.id 7.
- Emana wajib pajak menyerahkan SPT Tahunan? – Untuk SPT Nihil/Kurang Bayar (KB): a.
- Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; b.
- Drop Box; c.
- Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar; d.
e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS). – Untuk SPT Lebih Bayar (LB)/Pembetulan/SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT/e-SPT : a. Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat WP terdaftar; b. Pos/Jasa Ekspedisi yang disertai Bukti Pengiriman Surat ke KPP tempat WP terdaftar; c.
e-Filing (Formulir 1770S & 1770SS).8. Bagaimana cara menyetor pajak yang terutang? – Sarana Penyetoran Pajak Pajak yang terutang disetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Mata Anggaran Penerimaan (MAP) 411125 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 200. SSP diisi dengan identitas Wajib Pajak, kode jenis, setoran pajak, uraian pembayaran, masa/bulan dan tahun pajak, jumlah pajak serta jangan lupa tanda tangan pembayar/penyetor pajak.
– Tempat Penyetoran Pajak Pajak yang telah dihitung, disetorkan ke Kas Negara melalui bank tempat pembayaran pajak atau Kantor Pos.9. Apakah mengisi SPT Tahunan harus membayar pajak? Orang Pribadi yang mengisi SPT Tahunan tidak selalu harus membayar PPh.
Orang Pribadi yang diwajibkan membayar kembali PPh-nya, apabila yang bersangkutan dalam perhitungan pada formulir induknya dinyatakan “PPh kurang bayar” (lihat baris “PPh kurang/lebih bayar”). Bahkan Orang Pribadi akan mendapatkan pengembalian PPh dari KPP apabila dinyatakan dalam formulir induknya “PPh lebih bayar”.10.
Bagaimana jika istri dan anak yang membuat NPWP sebagai anggota keluarga? Apakah wajib mengisi SPT Tahunan? Istri dan anak yang memperoleh NPWP sebagai anggota keluarga dan Wajib Pajak (Kepala Keluarga/Suami), tidak diwajibkan mengisi SPT Tahunan. Yang diwajibkan mengisi SPT Tahunan untuk yang telah berkeluarga adalah kepala keluarga/suami, kecuali istri yang menghendaki memiliki NPWP sendiri terpisah dengan suami sehingga punya kewajiban juga untuk mengisi SPT Tahunan.
Siapa yang harus menanda tangani SPT Masa PPh Pasal 21 untuk badan usaha?
Dasar Hukum Pasal 4 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No.11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Ayat (1): “Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.” Ayat (2): “Surat Pemberitahuan Wajib Pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.” Ayat (3): ” Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.” Undang-undang No.
(Selanjutnya UU) 28/2007 Pasal 32 Ayat (4) Ayat (4): “Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.” Diskusi Dalam penyampaian SPT salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar dianggap lengkap dan disampaikan adalah ditandatanganinya SPT tersebut oleh Wajib Pajak.
Namun, dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya, Wajib Pajak terkadang diwakili atau dibantu oleh pihak lain. Hal ini kemungkinan terjadi jika wajib pajak merupakan wajib pajak badan. Dalam hal wajib pajak merupakan orang pribadi, penggunaan bantuan menjalankan kewajiban perpajakan dari pihak lain (contoh : konsultan pajak) biasanya dikarenakan kurangnya pemahaman perpajakan atau Wajib Pajak memiliki kesibukan yang mengakibatkan tidak memiliki alokasi waktu yang cukup untuk melakukan pengisian SPT sendiri.
Saya merupakan seorang dokter. Saya taat dalam melaporkan pajak dan dapat melakukan pengisian SPT sendiri, namun saya meminta bantuan rekan saya yang merupakan seorang konsultan pajak untuk melakukan pengecekan terhadap kebenaran pengisian SPT saya sebelum saya sampaikan. Apakah saya tetap harus menandatangani sendiri SPT saya?
Jawaban: Ya. Berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa ” Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan.” Jadi, selama anda tidak menunjuk rekan anda dengan surat kuasa khusus untuk melakukan pengisian SPT tersebut, maka anda sendiri yang harus menandatangani SPT tersebut.
Saya bekerja sebagai staff perpajakan di kantor saya. Saya bertanggung jawab terhadap administrasi perpajakan di kantor, termasuk pengisian SPT. Apakah saya yang harus menandatangani SPTnya?
Jawaban: Tidak. Anda tidak diharuskan untuk melakukan penandatanganan SPT tersebut, namun anda diizinkan untuk menandatanganinya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2), yang wajib menandatangani SPT Wajib Pajak Badan adalah pengurus dan direksi. Pengertian pengurus dalam Pasal 32 Ayat (4) UU KUP adalah orang yang nyata-nyata memiliki wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan seperti melakukan penandatanganan cek, kontrak, dan sebagainya termasuk dalam pengertian pengurus.
Saya adalah seorang yang melakukan pekerjaan bebas sebagai seorang model dan influencer, Dengan latar belakang saya yang merupakan lulusan pendidikan kedokteran, saya tidak mengerti sama sekali cara menghitung pajak dan mengisi SPT, sehingga saya memutuskan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dan diminta untuk membuat surat kuasa untuk mengisi SPT saya. Apakah saya harus tetap menandatangani sendiri SPT saya?
Jawaban: Tidak. Karena Anda melakukan penunjukan seorang kuasa secara khusus untuk mengisi SPT, maka konsultan tersebut yang harus menandatanganinya. Penunjukan secara khusus ini diharuskan menggunakan surat kuasa khusus yang dilampirkan pada saat penyampaian SPT.
Saya merupakan pemilik sekaligus pemegang saham mayoritas dalam sebuah perusahaan. Dalam pengurusan pajak perusahaan biasanya diurus oleh direktur keuangan perusahaan beserta jajarannya, termasuk dalam hal pengisian SPT. Apakah saya yang harus menandatangani SPT perusahaan saya selaku pemilik.
Jawaban: Tidak harus, namun Anda tetap diperbolehkan menandatanganinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 32 Ayat (4) bahwa pemegang saham mayoritas termasuk ke dalam pengertian pengurus, dan pada Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan bahwa Wajib Pajak Badan SPTnya ditandatangani oleh direksi atau pengurus.
Saya adalah seorang mahasiswa perpajakan berusia 21 tahun. Karena pengetahuan saya di bidang perpajakan, saya diminta oleh ayah saya melakukan pengisian SPT milik ayah saya. Siapakah yang harus menandatangani SPT ayah saya? Saya atau Ayah Saya?
Jawaban : Jika ayah Anda tidak menunjuk anda menggunakan suatu surat kuasa khusus maka yang harus menandatanganinya adalah Ayah Anda. Namun, jika Anda ingin menandatangani SPT tersebut karena Anda yang melakukan pengisian, maka wajib menggunakan surat kuasa khusus yang harus dilampirkan saat penyampaian SPT.
Apa saja jenis surat pemberitahuan pajak?
Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)? – Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ada 2 (dua) jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Siapa yang dikenai Subjek Pajak?
Pengertian Subjek Pajak – Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang undangan perpajakan untuk perorangan atau organisasi berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tetapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak.
- Pengertian disini meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap.
- Peraturan perundang undangan perpajakan yang mengatur tentang pajak penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994.Undang undang pajak penghasilan ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang didalamnya tertuang ketentuan hak yang menjunjung tinggi hak warga negara dan yang menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Grameds bisa menambah pengetahuan tentang pajak dengan membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com,
Mengapa Setiap wajib pajak wajib menyampaikan?
Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan? Halaman all – Kompas.com Gaji saya sudah dipotong setiap bulan. Saya tidak punya penghasilan lain selain dari kantor tempat saya bekerja. Saya hanya bekerja di satu perusahaan. Lalu mengapa saya masih harus melaporkan pajak melalui ? Pernyataan-pernyataan seperti itu sering terlontar menjelang akhir bulan Maret yang merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi, baik yang melakukan usaha maupun pekerja.
- Jatuh pada akhir bulan Maret karena batas waktunya adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
- SPT Tahunan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak beserta juga daftar harta dan kewajiban sesuai ketentuan perpajakan.
- SPT ini berfungsi sebagai sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.
Mengapa harus dilaporkan? Wajib (WP) diwajibkan melaporkan SPT karena amanah dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan bahwa setiap WP diwajibkan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani dan disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Penyampaian SPT saat ini dapat dilakukan secara elektronik melalui e-filing.
- Walaupun sudah dipotong pajak oleh tempat bekerjanya, namun tidak menutup kemungkinan WP mendapatkan penghasilan lain, misalnya, penghasilan dari usaha dagang, keuntungan dari jual beli, investasi, maupun penghasilan lainnya.
Penghasilan lain-lain ini juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila atas penghasilan inipun sudah dipotong oleh pihak lain, maka dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
- Apabila setelah dilakukan penghitungan pajak terdapat selisih antara pajak yang sudah dipotong dengan penghasilan kena pajak yang harus dibayar, maka kekurangan bayar pajak tersebut harus dibayar terlebih dahulu dan kemudian dicantumkan dalam SPT Tahunan.
- Hal lain yang mewajibkan pelaporan SPT Tahunan adalah adanya perbedaan penghitungan pajak apabila pindah bekerja ke perusahaan baru pada satu tahun pajak yang sama.
- Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil perhitungan pajak penghasilan karena kemungkinan perusahaan baru belum terinformasi mengenai penghasilan pegawai di kantor sebelumnya.
- Yang biasanya terjadi adalah perbedaan penggunaan tarif pajak atau dasar pengenaan pajak karena perbedaan pengenaan tarif yang digunakan adalah penghasilan dalam satu tahun.
- Adanya penambahan harta atau kewajiban/utang juga menjadi penyebab kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
- Apabila terjadi penambahan atau pengurangan harta/utang, maka hal ini wajib dilaporkan oleh WP dalam SPT Tahunan.
- Misalnya, seorang Wajib Pajak membeli rumah baru, maka atas penambahan harta ini wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Sehingga apabila Ditjen Pajak menemukan data pembelian rumah tersebut, Wajib Pajak dapat mengkonfirmasi berdasarkan data SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.
- Saat ini Ditjen Pajak telah melakukan pengumpulan data dari berbagai pihak baik nasional maupun internasional.
- Kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan dan digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.
- Data dari berbagai pihak ini nantinya digunakan untuk penyandingan data dengan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan.
- Untuk itulah Wajib Pajak harus melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
- Apabila WP orang pribadi terlambat melaporkan SPT maka dikenakan denda sebesar seratus ribu rupiah.
- Dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan orang pribadi ini adalah Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia serta Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (misalnya terkena musibah kebakaran atau kerusuhan massal).
- Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini sekarang sudah dipermudah dengan penyampaian melalui elektronik atau e-filing.
- Sekarang WP bisa menyampaikan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja tanpa terhalang tempat dan waktu.
- Kemudahan ini diberikan sebagai bagian dari peningkatan layanan pemerintah kepada masyarakat.
- Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan, terkecuali bagi mereka yang memang tidak diwajibkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. : Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan? Halaman all – Kompas.com
Apa saja fungsi dan peran surat Pemberitahuan SPT dalam perpajakan?
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) wajib dilakukan oleh wajib pajak setiap tahun. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). Jakarta, CNN Indonesia – Wajib pajak (WP) setiap tahunnya wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT ) Pajak.
- Untuk WP orang pribadi, laporan SPT bisa diserahkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
- Sementara, untuk badan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April.
- Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, SPT merupakan surat yang digunakan WP untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
Selain itu, SPT juga dipakai untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kewajiban pelaporan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pemberlakuan SPT dilakukan karena sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment system, di mana WP merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak secara mandiri. SPT memiliki fungsi sebagai sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan/atau lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan.
Selain itu, SPT juga berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak. Muara dari proses pengisian SPT adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun.
Mengingat sifatnya wajib, jika terlambat atau tidak melapor, maka ada sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi juga sudah tercantum dalam UU KUP. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan badan. Biaya denda ini masih bisa bertambah bila WP yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.
Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan. Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Kemudian, dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.