Pihak Yang Menerbitkan Efek Di Pasar Modal Disebut?

Pihak Yang Menerbitkan Efek Di Pasar Modal Disebut
EMITEN Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk. PERUSAHAAN PUBLIK Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik.

Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. COMPRO 2017.pdf 1. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki.pdf 2. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Barang Konsumsi.pdf 3. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Aneka Industri Lainnya.pdf 4. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Industri Dasar.pdf 5. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Industri Logam.pdf 6. Highlight Sektor Subbagian Perusahaan Industri Kimia.pdf 7. Highlight Sektor Subbagian Pertambangan dan Kehutanan.pdf 8. Highlight Sektor Subbagian Agrobisnis.pdf Perusahaan Jasa Keuangan DAFTAR ISI Perusahaan Jasa Keuangan-2017.pdf Compro PPJK-Sektor Perbankan-2017 1.pdf Compro-PPJK-Sektor Asuransi-2017 2.pdf Compro-PPJK-Sektor Pembiayaan-2017 3.pdf Compro-PPJK-Sektor Sekuritas-2017 4.pdf Compro-PPJK-Sektor Investasi-2017 5.pdf Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan Daftar Isi Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan.pdf I. Perdagangan.pdf II. Perhubungan.pdf III. Telekomunikasi, Media Massa dan Teknologi Informasi.pdf IV. Jasa Pertambangan, Migas dll.pdf Perusahaan Properti dan Real Estate Daftar Isi Perusahaan Properti dan Real Estate.pdf 01. Sektor Perhotelan.pdf 02. Sektor Konstruksi.pdf 03. Sektor Property dan Real Estate.pdf 03. Sektor Property dan Real Estate part 2.pdf

Apa saja pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal?

Pihak-pihak dalam Pasar Modal – Pasar Modal Pihak-pihak yang terkait dalam pasar modal telah diatur dalam UU No.8 Tahun 1995 yang terdiri dari pelaku pasar modal, lembaga penunjang pasar modal dan profesi penunjang pasar modal. Berikut akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai pelaku pasar modal, diantaranya: a.

  1. Emiten Pasal 1 angka 6 UU No.8 Tahun 1995 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
  2. Penawaran umum merupakan kegiatan menawarkan efek kepada masyarakat melalui pasar modal, penawaran umum baru dapat dilakukan emiten setelah lebih dulu mendaftar ke Bapepam-LK.

Perusahaan yang akan melakukan emisi, harus terlebih dahulu menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat, dan setelah pernyataan pendaftaran efektif, emiten dapat melakukan penawaran umum.38 37 Ibid.

  • 38 Ana Rokhmatussa’dyah & Suratman,
  • b. Investor atau Pemodal
  • Masyarakat baik perorangan atau lembaga yang membeli saham atau obligasi yang diterbitkan emiten disebut investor atau pemodal. Ada dua kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi investor, yaitu:39
  • (1) Melalui pasar perdana (primary market), yakni antara saat izin go public diberikan sampai dengan waktu tertentu sesuai dengan perjanjian emiten dengan penjamin emisinya. Pada masa ini saham ditawarkan di luar bursa dengan harga yang disepakati emiten dengan penjamin emisi;

(2) Melalui pasa sekunder (secondary market), yakni kesempatan setelah saham perusahaan didaftarkan di bursa. Setelah pasar perdana ditutup, perusahaan didaftarkan di bursa, setelah itu pasar sekunder dimulai. Disebut pasar sekunder karena yang melakukan perdagangan adalah para pemegang saham dan calon pemegang saham.c.

Penjamin Emisi Penjamin emisi adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum untuk kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli sisa efek yang dijual. Perusahaan-perusahaan yang menjual saham atau obligasi menginginkan dana dari hasil penjualan itu dalam waktu yang telah ditentukan dan sesuai jumlah tertentu pula.

You might be interested:  Jelaskan Mengenai Para Pihak Yang Bertransaksi Di Pasar Modal?

Penjamin emisi inilah yang akan mengambil risiko untuk menjual saham atau obligasi emiten dengan menggunkan imbalan. Ditinjau dari kepentingan emiten, makin tinggi harga jual saham atau 39 obligasi makin untung emiten. Sebaliknya ditinjau dari kepentingan penjual emisi makin tinggi harga saham atau obligasi, berarti makin sulit menjualnya.

  1. Maksimum risiko yang dihadapi penjamin emisi adalah saham atau obligasi tidak laku dijual.
  2. Dalam keadaan demikian, penjamin emisilah yang membeli saham atau obligasi yang tidak laku tersebut.
  3. Mengingat risiko yang dihadapi itu besar, harga penjualan saham di pasar perdana ditentukan atas kesepakatan bersama antara emiten dengan penjamin emisi.40 d.

Penanggung Untuk memperkuat kepercayaan kepada emiten bahwa pinjaman pokok maupun bunga akan dibayar tepat waktu maka dalam penerbitan obligasi diperlukan jasa pananggung. Jika emiten karena suatu hal menderita kerugian atau dibubarkan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada investor maka yang bertanggung jawab melakukan pembayaran bunga maupun pinjaman pokok obligasi beralih kepada penanggung.41 e.

  • Perantara Perdagangan Efek (Pialang/Broker) Membeli atau menjual efek atas amanat investor.
  • Pemodal yang ingin membeli atau menjual saham harus menyampaikan amanat jual atau beli kepada pialang yang ia percayai, untuk jasanya tersebut pialang mendapat fee.
  • Pialang melaksanakan amanat yang diterimanya pada harga yang ditetapkan ataupun harga yang lain asal menguntungkan investor.

Di samping melaksanakan amanat untuk mebeli dan atau menjual efek, pialang juga memberi saran tentang 40 Ibid. hlm.27.41 kecenderungan harga-harga saham tertentu. Meskipun demikian, keputusan tetap berada di tangan investor. Oleh karena itu, risiko kenaikan ataupun penurunan harga tetap dipikul oleh pemberi amanat (investor).

  • Pialang tidak menanggung risiko atas perubahan nilai surat-surat berharga yang diperdagangkan.42 f.
  • Pedagang Efek (Dealer) Membeli efek atas namanya sendiri.
  • Dengan demikian, dealer juga merupakan investor di pasar modal.
  • Pedagang efek bias juga berfungsi sebagai pialang.
  • Dalam hal menjalankan fungsi tersebut, ia harus mengutamakan pemenuhan modal lain.

Artinya, bila ada investor yang memberi amanat untuk membeli saham tertentu dengan harga tertentu pula, sementara dealer yang menerima amanat tersebut juga ingin membeli saham atas risiko dirinya, maka dealer itu berkewajiban untuk memenuhi amanat beli yang diterimanya sebelum membeli untuk dirinya sendiri.43 g.

  1. Perusahaan Efek (Securities Company) Perusahaan efek memiliki tiga aktivitas, yaitu sebagai penjamin emisi, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi (investment company).
  2. Tiga kegiatan ini dapat dirangkum dalam suatu perusahaan efek dan setiap kegiatan memerlukan izin masing-masing.
  3. Apabila perusahaan efek menginginkan satu atau dua kegiatan diperbolehkan oleh peraturan di pasar modal.

Sebagai pengecualian, 42 Jusuf Anwar, Pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi Seri 1, Alumni, Bandung, 2005, hlm.164.

  1. 43
  2. perusahaan efek yang mendapat izin sebagai penjamin emisi otomatis melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek.44
  3. Selanjutnya pihak yang terkait dalam pasar modal adalah lembaga penunjang pasar modal, sebagai berikut:
  4. a. Kustodian

Kustodian merupakan lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya berkaitan dengan efek serta memberikan jasa lainnya seperti menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaiakan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahanya.

Umumnya fungsi kustodian ini dapat diselenggarakan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, bank umum yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah.45 b. Biro Administrasi Efek Pasal 1 angka 3 UU No.8 Tahun 1995 menyebutkan bahwa yang dimaksud Biro Edministrasi Efek (selanjutnya disingkat BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

BAE merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan pemilik efek dalam daftar buku pemegang saham emiten dan melakukan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.46 BAE memiliki peranan penting dalam pengembangan pasar modal karena penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan merupakan tugas kerja dari BAE.

  • Ibid.
  • 46
  • dituntut untuk selalu dapat mengikuti dan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap praktik-praktik pasar modal.
  • c. Wali Amanat

Jasa wali amanat hanya diperlukan dalam emisi obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali dari pemberi amanat (investor). Oblgiasi yang diterbitkan perusahaan melalui pasar modal selama ini adalah obligasi dengan jaminan artinya pinjaman obligasi itu dijamin dengan harta kekayaan perusahaan itu sendiri.

  1. (1) menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara operasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya;
  2. (2) melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan wali amanat;
  3. (3) memantau dan mengikuti perkembangan secara terus-menerus terhadap perkembangan perusahaan emiten dan memberikan nasihat dan masukan kepada emiten;
  4. (4) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi yang menjadi hak pemodal.47
  5. 47
You might be interested:  Layanan Apa Saja Yang Ada Di Pasar Modal Syariah?

M. Irsan Nasarudin dan Indra, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004, hlm.174.d. Penasihat Investasi Penasihat investasi adalah pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.48 Pemberian nasihat tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, termasuk melalui penerbitan dalam media massa.

Pasal 34 UU No.8 Tahun 1995 menyebutkan bahwa sebelum melakukan kegiatannya, penasihat investasi harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Bapepam-LK. Hal terpenting lainnya yang harus dimiliki oleh penasihat investasi harus memiliki keahlian dalam bidang analisis efek. Pihak selanjutnya yang terkait dalam pasar modal adalah profesi penunjang pasar modal, yaitu: a.

Pihak yang terkait pasar modal

Akuntan Akuntan yang melakukan kegiatan di pasar modal harus terlebih dahulu memperoleh izin dari menteri keuangan dan terdaftar di Bapepam-LK. Tugas akuntan adalah memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten.49

  • b. Konsultan Hukum
  • Konsultasi hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain yang terdaftar di Bapepam-LK. Kualifikasinya adalah sarjana hukum yang mempunyai kemampuan dan kejujuran serta tidak memihak dalam
  • 48

http://www.bapepam.go.id/old/old/data/perizinan/Izin_PenasehatInvestasi.htm, diakses pada tanggal 21 Juli 2013, pukul 5.35 WIB.49 memberikan pendapat atau pernyataan. Pernyataan yang dibuat sesuai dengan kebenaran material berdasarkan data, dokumen, dan peristiwa hukum pada emiten.

Konsultan hukum dalam memuat fakta, keterangan, dan informasi mengenai aspek hukum emiten dan harus mempunyai integritas, objektifitas, dan kemandirian (independensi).50 c. Penilai Penilai memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva (harta milik perusahaan) seperti nilai kekayaan tetap (fixed assets) perusahaan berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan, dan lain-lain.

Berapa nilai pertambahannya atau nilai penyusutannya. Hasil penilaian diperlukan sebagai bahan informasi bagi investor dalam mengabil keputusan investasi.51 d. Notaris Tugas notaris dalam pasar modal yang telah terdaftar di Bapepam-LK adalah membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal, misalnya dengan membuat akta pendirian perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan- perusahaan go public.52 : Pihak-pihak dalam Pasar Modal – Pasar Modal

Apa yang dimaksud dengan pasar modal?

Siapa Saja Pelaku Pasar Modal? Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Hal tersebut bisa diwujudkan, salah satunya dengan berinvestasi sejak dini. Ada banyak alternatif investasi yang bisa menjadi pilihan mulai dari investasi riil seperti tanah, rumah, maupun emas dan investasi non riil di sektor keuangan seperti pasar modal.

Nah, ngomong-ngomong soal pasar modal, kira-kira siapa saja pelaku didalamnya? Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal mempertemukan kegiatan menjual saham dan berinvestasi, tentu ada beberapa pihak yang terlibat yang biasa disebut pelaku pasar modal.

Setidaknya terdapat tujuh pelaku pasar modal yang perlu kita ketahui, diantaranya emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara perdagangan efek, agen perantara perdagangan efek, dan investor. Apa yang membedakan kesemuanya? Emiten Emiten merupakan badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk memperoleh utang dari para investor di Bursa Efek.

  • Penjamin emisi (underwriter) : perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi (surat berharga berupa saham dan obligasi). Jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
  • Akuntan publik : pihak yang memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
  • Perusahaan penilai (appraiser) : perusahaan yang menilai apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
  • Badan Pelaksana Pasar Modal
  • Badan pelaksana pasar modal merupakan badan pengatur dan pengawas jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
  • (Baca juga: )
  • Badan pelaksana pasar modal di Indonesia adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal), lembaga pemerintah di bawah Kementrian Keuangan.
  • Bursa Efek
You might be interested:  Berikut Yang Bukan Termasuk Obyek Pajak Pbb Adalah?

Bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang dikelola oleh suatu badan usaha. Di Indonesia dulu terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

  1. Saat ini bursa efek tersebut telah digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange.
  2. Perantara Perdagangan Efek Perantara perdagangan efek merupakan pihak yang melakukan perdagangan efek sebagai pihak yang mewakili penjual atau pembeli dengan imbalan upah profesi.
  3. Perantara ini biasa disebut pialang saham atau broker dealer.

Perantara perdagangan efek harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek.

  1. Agen Perantara Perdagangan Efek
  2. Agen perantara perdagangan efek merupakan pihak yang mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Perdagangan Efek dengan imbalan komisi berdasarkan kontrak kerja sama.
  3. Investor

Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut. investor bisa berasal dari dalam negeri ataupun investor asing dari luar negeri. Please follow and like us: : Siapa Saja Pelaku Pasar Modal?

Apa yang dimaksud dengan pelaku pasar modal?

1.3. Pelaku Pasar Modal – Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten).

  1. Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal.
  2. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).a.

Pemodal/Investor Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten.

  1. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga.
  2. Emudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli.

Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar. Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek.

Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan efek tersebut.b. Emiten Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan.

Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.

  1. c. Perusahaan Efek
  2. Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
  3. 1) perantara perdagangan efek;
  4. 2) penjamin emisi efek;
  5. 3) manajer investasi; dan
  6. 4) penasihat investasi.
  7. d. Danareksa (Investment Fund)
  8. Danareksa adalah pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.

Apa yang dimaksud dengan lembaga penunjang pasar modal?

7. Lembaga Penunjang Pasar Modal –

  1. Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
  2. Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
  3. Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.