Pkp Yang Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat moderator (Moderator) Jul 11, 2022 2:31 PM Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 03/PJ/2022 tentang Faktur pajak mengatur batasan Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat.
- Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan yaitu bahwa keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat:
- 1) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,
- 2) identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- a) nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- b) nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- d) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
- 3) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- 4) PPN yang dipungut;
- 5) PPnBM yang dipungut;
- 6) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- 7) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Faktur Pajak Tidak Lengkap
- Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:
- 1) e-Faktur tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PER- 03/PJ/2022 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) PER- 03/PJ/2022 tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) PER- 03/PJ/2022;
- 2) mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau se sungguhnya; dan/atau
- 3) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Faktur Pajak Terlambat Dibuat
- Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Sesuai dengann Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib Faktur Pajak wajib dibuat pada:
- 1) saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- 2) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- 3) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- 4) saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- 5) saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
- Selanjutnya, sesuai Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak gabungan Faktur Pajak wajib dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- PKP yang membuat Faktur Pajak terlambat dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
- Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022.
- PKP yang membuat Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
: Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Contents
- 0.0.1 Bagaimana sanksi jika PKP tidak membuat faktur pajak?
- 0.0.2 Apakah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP boleh menerbitkan faktur pajak?
- 0.0.3 PKP Pengusaha Kena Pajak apakah wajib membuat faktur pajak?
- 0.0.4 Pengusaha Kena Pajak PKP menjual jasa ke non PKP apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak kode pajaknya apa bagaimana pelaporannya?
- 0.1 Apa itu faktur pajak tidak lengkap?
- 0.2 Apa Akibatnya Jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4 8 miliar namun belum PKP?
- 0.3 Jika tidak melaporkan atau mendaftarkan sebagai PKP apa konsekuensinya?
- 1 Jika belum PKP apakah kena PPN?
- 2 Apakah PKP boleh membuat faktur pajak hardcopy?
- 3 Jelaskan apa saja yang harus ada dalam faktur pajak agar faktur pajak yang diterbitkan tidak dikatakan cacat?
- 4 Berdasarkan pasal 14 ayat 4 Apakah sanksi administrasi yang diterima jika PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai masa penerbitan faktur pajak?
- 5 Apakah sanksi bagi PKP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN?
- 6 Apa sanksi bagi PKP yang terlambat melaporkan SPT masa PPN?
- 7 Jika sudah membuat faktur pajak di e faktur Apakah PKP perlu melaporkan SPT?
Bagaimana sanksi jika PKP tidak membuat faktur pajak?
Telat Buat Faktur Pajak, Sanksi Ditagih dengan STP PER-03/PJ/2022 | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:38 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menagih sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan faktur pajak yang belum diunggah (di- upload ) hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan akan ditolak ( reject ).
“Contoh, atas faktur pajak April terlambat, faktur pajak baru akan direkam di bulan Mei maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal di bulan Mei, untuk masa pajak Mei,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Selasa (24/5/2022). Adapun bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak/terlambat membuat faktur pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). “Sanksi ini akan ditagih dengan STP,” imbuh Kring Pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1), faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan.
Apakah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak PKP boleh menerbitkan faktur pajak?
PPh Final Sebagai Kewajiban Pajak Perusahaan Non PKP – PPh Final merupakan pajak yang dikenakan pada orang pribadi/badan dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar. Tidak seperti jenis pajak lainnya, PPh final langsung dibayar utuh saat penghasilan diterima. PPh Final ini diterapkan dengan sistem pembayaran utuh untuk menyederhanakan mekanisme perpajakan dan mengurangi beban administrasi wajib pajak terutama perusahaan yang masih berkembang dan belum mampu menyelenggarakan pembukuan.
- Tarif PPh Final terbaru yang ditetapkan Pemerintah adalah sebesar 0,5% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.
- PP yang diberlakukan sejak 1 Juni 2018 lalu ini dibuat untuk menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013, dimana sebelumnya tarif PPh Final yang merupakan kewajiban pajak perusahaan non PKP ditetapkan sebesar 1%.
Karena kewajiban pajak perusahaan non PKP telah ditetapkan sebatas pada PPh Final, maka Pemerintah menghendaki perusahaan non PKP untuk mematuhinya dan tidak melanggar. Artinya, jika sudah dibebaskan dari kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN, perusahaan non PKP hendaknya tidak mengusik ranah tersebut.
Sesuai dengan Pasal 39A Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau biasa disebut UU KUP, perusahaan non PKP dalam hal ini tidak boleh memungut PPN serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Penerbitan faktur pajak bukan merupakan kewajiban pajak perusahaan non PKP, sehingga bila perusahaan non PKP dengan sengaja menerbitkan faktur pajak maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sumber :
online-pajak.com
PKP Pengusaha Kena Pajak apakah wajib membuat faktur pajak?
Apa Itu Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)? – Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), baik atas PPN maupun PPnBM.
- Maka, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli atas barang atau jasa kena pajak tersebut.
- Adapun, jenis Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Digunggung, Faktur Pajak Cacat, dan Faktur Pajak Batal.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) disini maksudnya adalah pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha, atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Pengusaha Kena Pajak PKP menjual jasa ke non PKP apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak kode pajaknya apa bagaimana pelaporannya?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual jasa ke Non – PKP, apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak, Kode pajaknya apa, bagaimana pelaporannya ? Oleh wibowo subekti 02 Mei, 2022 Pertanyaan Konsultasi Pajak : 1. Pak, kalau PKP (Pengusaha Kena Pajak) menjual jasa ke Non -PKP, apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak? 2.
Kode Faktur Pajak nya apa? 3. Bagaimana pelaporan di SPT Masa PPN ? Jawaban Konsultasi Pajak : 1. Penyerahan Barang Kena Pajak.2. Penyerahan Jasa Kena Pajak.3. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.4. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.5. Ekspor Jasa Kena Pajak. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pada saat pembayaran (.B.
Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dibedakan antara Pengusaha Kena Pajak atau tidak semua harus diterbitkan faktur pajak.C. Jadi apabila pengusaha kena pajak (PKP) menjual/menyerahkan jasa kena pajak kepada non PKP harus tetap menerbitkan Faktur Pajak.D.
- Bentuk dan nomor faktur pajak tergantung jenis Pengusaha Kena Pajak, yaitu : 1.
- Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Biasa maka menggunakan Faktur Pajak sesuai E.
- Pelaporan dalam SPT Masa PPN 1111 adalah sebagai berikut : 1.
- Apabila identitas dan NPWP diketahui maka dilisikan dalam Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2 2.
Diisikan dalam Formulir 1111 AB bagian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Apabila atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
- Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
- Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
: Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual jasa ke Non – PKP, apakah perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak, Kode pajaknya apa, bagaimana pelaporannya ?
Apa itu faktur pajak tidak lengkap?
Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap Faktur Pajak yang tidak lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM Nomor 2 Tahun 2009 atau memuat keterangan yang tidak benar atau yang memberikan keterangan tidak benar. Dengan tata cara yang diatur dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya. Berikut beberapa kriteria untuk menentukan apakah Faktur Pajak adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap: 1. Faktur Pajak yang tidak lengkap adalah lengkap jelas dan akurat.2. Faktur pajak tanpa tanda tangan PKP atau pejabat yang ditunjuk oleh PKP menurut tata cara yang benar.3. PKP memuat faktur pajak dengan menggunakan duplikat NSFP nomor urut yang sama pada tahun pajak yang sama.4. Kode PKP dan NSFP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-24/PJ/2012.5. Faktur pajak yang telah lewat jatuh tempo dilaporkan kepada Kepala KPP dimana PKP yang telah dinyatakan dikukuhkan. Sedangkan Faktur Pajak dapat dikatakan lengkap apabila memuat keterangan yang berkaitan dengan penyampaian BKP atau JKP antara lain: 1. Nama alamat dan NPWP Wajib Pajak yang mengajukan BKP atau JKP.2. Nama alamat dan NPWP Wajib Pajak yang merupakan pembeli BKP atau penerima JKP.3. Jenis barang atau jasa jumlah penjualan atau harga penggantian dan harga diskon.4. Dipungut PPN dan PPnBM.5. Kode nomor tanggal faktur pajak.6. Nama dan tanda tangan orang yang berwenang menandatangani faktur pajak. Selanjutnya DJP akan mengenakan sanksi kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap dimana sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP dan Faktur Pajak yang tidak lengkap akan menyebabkan pembeli PKP dikenakan PPN yang tertera pada Pajak faktur tidak dapat dipotong. Oleh karena itu penting dan esensial bahwa semua PKP secara efektif memuat dan menerbitkan faktur pajak yang lengkap jelas dan akurat. Karena faktur pajak merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PKP ketika menjual barang atau jasa kena pajakKapan paling lambat faktur pajak harus dibuat oleh PKP?
Ada 11 Komentar untuk Berita Ini –
Noah 02 Nov 2022 08:40:40 Saya ingin mengajukan pertanyaan 1. Apakah Nota Retur harus melalui approval di efaktur? jika iya berarti Lawan Transaksi harus melakukan penginputan Nota Retur terlebih dahulu di efaktur lawan transaksi tsb 2. Apabila melakukan penjualan dengan lawan transaksi yg bukan PKP, lalu lawan transaksi tsb melakukan retur barang. Apakah lawan transaksi harus membuat Nota Retur (Non PKP)? Apakah Nota Retur tsb harus dilakukan approval terlebih dahulu di efaktur, sedangkan lawan transaksi adalah Non PKP? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Noah, Betul, nota retur harus diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak pembeli dan harus melalui approval pada aplikasi e-faktur. Bagi penjual yang bertransaksi dengan non PKP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran. Solusinya adalah PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) | |
ANDIE 01 Nov 2022 12:53:58 Kemaris sertifikat elec sdh mati. tgl 17 sept 22, dan baru diperbaharui tgl 28 okt 2022. seluruh faktur PPN dibulan sept 2022 reject melebihi batas waktu. gimana solusi untuk faktr bln 9 2022. apakah tanggalnya diganti semua ke tanggal 1 okt 2022. baru bs upload. jd ppn akan banyak dibulan okt padahal ada jg penjual bln sept 22. mohon solusinya – Terima kasih atas pertanyannya saudara Andie, Karena pengaktifan kembali sertifikat elektronik setelah batas waktu 28 Oktober dimana penguploadan Faktur Pajak untuk masa September maksimal upload ditanggal 15 Oktober, sehingga FP Masa September tersebut tidak bisa diupload sesuai masanya. Silahkan dialihkan ke masa yang terdekat, untuk FP yang peralihan tanggal tersebut memiliki potensi telat pembuatan FP ya. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Daniel Pangaribuan 01 Nov 2022 08:41:14 Saya kemarin ingin mengupload faktur pajak penjualan untuk tanggal 13,14 dan 15 oktober, tapi saya tidak memperhatikan bahwa nomor seri faktur pajak nya telah habis. Setelah diberikan nomor seri faktur pajak tersebut, semua faktur pajak penjualan baru bisa diupload pada tanggal 19 oktober. Apakah diperbolehkan untuk mengganti tanggal pada Faktur penjualan yang seharusnya tanggal 13,14,15 oktober menjadi tanggal 19 oktober? dan apakah diperbolehkan untuk mengupload faktur tersebut? terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daniel, Penggunaan nomor seri faktur pajak dapat digunakan minimal sesuai dengan tgl dimana NSFP tersebut diminta. Silahkan dibukukan menggunakan tgl dimana NSFP diminta 19 Oktober, namun terdapat potensi atas terlambat penerbitan FP. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Asha 24 Oct 2022 01:09:08 Jika pembayaran dengan giro, di cek giro tanggal 13 Oktober dan dana baru masuk tgl 22 oktober, pembuatan faktur pajak tanggal 13 atau tgl 22 ? Lalu jika faktur pajak dibuat tanggal 22 oktober dg tanggal faktur 13 oktber tapi baru diupload tanggal 22 oktober apakah termasuk terlambat menguplod atau tidak? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyannya saudara Asha, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Dengan demikian, apabila pembayaran diakui dan dicatat diterima pada tanggal 22 Oktober maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 22 Oktober. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, jangka waktu upload e-Faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian, apabila faktur di-upload pada tanggal 22 Oktober, faktur tidak terlambat di-upload karena jangka waktu upload paling lambat adalah tanggal 15 November. Terima kasih, Salam. | |
Dwi 17 Oct 2022 13:32:58 Saya baru mendirikan PKP, Jadi maaf kalau masih awam bgt ttg pajak. Kalau saya buat faktur pajak di tgl 16 Oktober 2022, jadi upload faktur pajaknya paling lambat kapan ya? Apakah tgl 15 bulan November? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di- upload ) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian atas Faktur Pajak tanggal 16 Oktober 2022 wajib di-upload paling lambat tanggal 15 November 2022. Terima kasih, Salam. | |
Meiliana 04 Oct 2022 14:37:04 apabila faktur keluaran tgl 27 juli 2022 apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti di tanggal 04 oktober? sedangkan ppn bulan juli dan agustus sudah dilaporkan. terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Meiliana, Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dalam tahun yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat dengan menggunakan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat dan terkait pelaporannya masih dalam masa SPT PPN yang sama dengan SPT PPN normalnya. Terima kasih, Salam, Vina Ferbiana (Tax Compliance Consultant) | |
Lina 03 Oct 2022 10:38:02 bagaimana solusinya jika terdapat pekerjaan di bulan juli tp lupa buat faktur pajak, trus faktur pajak baru akan dibuatkan dibulan oktober ini ? – Terima kasih atas pertanyannya saudara Lina, Berdasarkan PER 03/PJ/2022 stdd PER 11/PJ/2022 disebutkan dalam Pasal 33 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Jika belum melebihi 3 bulan, Faktur Pajak masih dapat dibuat namun terdapat sanksi atas keterlambatan Faktur Pajak tersebut. (sesuai dalam Lampiran angka 6 PER 03/PJ/2022). Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant) | |
Tifani widiastuti 02 Sep 2022 11:53:58 saya mau tanya faktur A 070 di bulan desember 2021 tidak pakai npwp hanya pakai nik pas di 2022 hrus pembetulan karena di 2022 lapornya Pakai NPWP apakah masih bisa dibuat faktur pengganti dan pembetulan di desember 2021 – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tifani Widiastuti, Pembuatan Faktur Pajak pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Terima kasih, Salam. | |
Ekky 30 Aug 2022 11:05:35 Untuk Nota Retur yang akan di terbitkan setelah 1 April, namun atas invoice yang diterbitkan sebelum 1 April, dimana PPN nya masih 10%, bagaimana Nota Returnya PPN 10% atau 11%, terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ekky, Tarif pada nota retur mengikuti tarif pada Faktur Pajak yang diretur, sehingga apabila Faktur Pajak menggunakan tarif PPN 10%, nota returnya juga menggunakan tarif PPN 10%. Terima kasih, Salam. | |
Dira 11 Aug 2022 09:50:31 Kalau misalnya ada faktur bulan 26 Januari 2022 dengan nominal 100jt dan sudah di buatkan faktur pajak serta SPT, tetapi pas dicek di 08 Agustus 2022 ada perubahan harga sehingga nominal sesungguhnya yg sudah di bayar oleh pembeli ternyata 80jt saja, pas dicoba faktur pengganti di tanggal 10 Agustus 2022 faktur reject, dengan keterangan ” E-Faktur di-upload melebihi batas waktu sebagaimana daitur dalam PER-03/PJ/2022 ” Jadi solusi nya bagaimana ya? Terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dira, Berdsarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 10 Agustus 2022 atas Faktur Pajak tanggal 26 Januari 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 September 2022. Terima kasih, Salam. | |
Mutiara 28 Jul 2022 21:24:07 Kalau invoice dan faktur pajak berbeda tanggal nya bisa kena denda gak ya ? misal saya buat invoice tgl 16 Januari 2022, tapi faktur pajak tanggal 20 Januari 2022. saat audit pajak, kena denda gak ya ? saya mau bikin pakai tgl 16 Jan 2022 tapi tidak bisa karena, sudah input seri faktur pajak baru. mohon informasi nya. terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mutiara, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Umumnya, invoice diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Sehingga, apabila tidak ada pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada tanggal penyerahan tersebut. Apabila faktur pajak diterbitkan setelah tanggal invoice, maka faktur tersebut terlambat dibuat. Atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) |
|
Apa Akibatnya Jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4 8 miliar namun belum PKP?
Konsultan Pajak – Membahas mengenai usaha dan bisnis yang ada di Surabaya atau dimana saja tentu tidak terlepas dari kata pajak. Dimana kedua hal tersebut saling berkaitan. Tentu anda akan mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak dan dan Pengusaha non PKP di dunia perpajakan.
Meski pajak menjadi kewajiban bagi seseorang yang memiliki penghasilan termasuk seorang pengusaha. Namun terdapat ketentuan yang menggolongkan pengusaha yang harus dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan tidak. Untuk lebih memahami ketentuan tersebut, simak pembahasan berikut ini. Sebagai seorang wajib pajak yang menjalankan usaha tentu anda harus mengetahui perbedaan antara pengusaha kena pajak atau PKP dan pengusaha non PKP.
Dimana pengusaha kena pajak tidak termasuk pengusaha kecil yang melakukan suatu kegiatan penyerahan barang dan jasa kena pajak. Kemudian pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP. Bisa dikatakan jika setiap hak dan kewajiban yang ditanggung oleh PKP belum bisa dilaksanakan oleh pengusaha non PKP.
- Untuk memudahkan anda dalam mengurus masalah pajak, konsultan pajak Surabaya adalah alternatif yang tepat.
- Bisa dibilang bahwa seorang pengusaha non PKP merupakan pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa yang tidak kena pajak.
- Dimana pengusaha non PKP tersebut tidak dapat mencantumkan pengenaan pajak seperti PPN layaknya seorang pengusaha yang telah memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Pengusaha non PKP juga tidak diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Selain itu, pengusaha non PKP juga tidak diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak. Pengusaha yang menyandang status non PKP harus memiliki surat pernyataan resmi yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bukanlah Pengusaha Kena Pajak.
- Sebagai bukti secara legal, maka pihak pengusaha terkait harus membuat surat pernyataan yang diberi materai.
- Dimana pengusaha yang bersangkutan berstatus sebagai non PKP secara legal dan tidak wajib untuk menerbitkan faktur pajak.
- Berkaitan dengan hal tersebut, faktur pajak bisa diganti dengan menggunakan tanda bukti pembayaran lain.
Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda melakukan konsultasi mengenai masalah pajak dengan baik. Baca Juga: Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang Perlu Dilakukan Ketika seorang pengusaha non PKP telah memenuhi syarat menjadi PKP ataupun ingin dikukuhkan sebagai PKP, maka pihak terkait harus melakukan pendaftaran.
Memiliki omzet yang didapatkan dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Perusahaan yang memiliki omzet dalam 1 tahun yang tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Berdasarkan dengan peraturan Kementrian Keuangan, pengusaha tersebut termasuk dalam klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP. Namun, bagi PKP yang memiliki peredaran bruto atau omzet yang berada di bawah Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, bisa mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pengusaha yang memiliki penghasilan bruto atau omzet lebih dari Rp4,8 miliar wajib untuk menjadi PKP. Namun, jika anda memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dan belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Anda tidak berhak untuk memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.
Sebaiknya anda segera mengajukan permohonan untuk pengukuhan menjadi PKP ketika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sehingga anda bisa melaksanakan hak dan kewajiban anda sebagai wajib pajak yang baik. Konsultan pajak Surabaya akan membantu anda dalam mengurus segala administrasi pajak anda dengan lebih mudah dan praktis.
Apabila anda yang berada di Surabaya memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Surabaya, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Jika tidak melaporkan atau mendaftarkan sebagai PKP apa konsekuensinya?
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-wajib-pajak-dan-pengusaha-kena-pajak Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.A.
Pengertian 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.2.
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.5.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.B.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 1. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP dengan cara : a.Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konnsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.b.Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ) pada aplikasi e-Registration ( ereg.pajak.go.id ).2.
Ewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya.3. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usah dilakukan.4.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.5.
- WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.C.
- Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 1.
- Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.2.
Pengusah orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.3.
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.4. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.D.
Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu 1. Seluruh WP BUMN (Badan Usah Milik Negara) da WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; 2. WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; 3.
- WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; 4.
- WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat; 5.
- WP BUMN diluar Jakarta, di KPP setempat; 6.
- Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.E.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan PKP 1. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut : a. Sarana dalam administrasi perpajakan; b. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; c. Menjaga ketertiban dakam pembayaran pajak dan pengawasan admiinistrasi perpajakan; d.
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP; 2. Fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut : a. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.b. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.F. Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan (Sifat Retroaktif) KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.G.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Jika belum PKP apakah kena PPN?
Baca juga Webinar DJP kepada PKP sebagai Sarana Komunikasi Efektif Penerapan Faktur Pajak – Melalui Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2018, tarif PPh Final ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini telah dipotong sebesar 50% dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 yang ditetapkan sebesar 1%.
Memotong ataupun memungut PPN maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang. Menyetorkan ataupun melaporkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayarkan apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan hingga menyetorkan atau melaporkan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang. Melaporkan ataupun menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang terutang.
Apa konsekuensi jika tanggal faktur pajak beda dengan invoice?
Jika Faktur Pajak dan ‘Invoice’ Beda Tanggal – Masalah tanggal Faktur Pajak dan invoice berbeda umumnya juga terjadi karena penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kondisi penyerahan tertentu. Dengan begitu, terjadi tanggal pengiriman berbeda dengan tanggal barang yang diterima oleh pembeli.
- Ditambah lagi jika jarak pengiriman barang cukup jauh.
- Pada dasarnya, Faktur Pajak harus dibuat saat terutangnya PPN atau PPnBM.
- Akan tetapi karena kendala-kendala seperti tersebut, maka sering terjadi keterlambatan penerbitan e-Faktur atau tanggal antara Faktur Pajak dan invoice ini tidak sama.
- Dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.8/1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, disebutkan: Bahwa Faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah lewat 3 bulan dari Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka tidak akan lagi dianggap sebagai Faktur Pajak.
Lantaran keterlambatan tersebut, maka PPN dalam Faktur Pajak yang sudah lewat dari 3 bulan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Jadi, bagi PKP penjual, jika tanggal Faktur Pajak dan invoice berbeda, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.
Kapan faktur pajak tidak dapat dibuat?
Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat moderator (Moderator) Jul 11, 2022 2:31 PM Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat Direktur Jenderal Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 03/PJ/2022 tentang Faktur pajak mengatur batasan Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak, Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat.
- Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan yaitu bahwa keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat:
- 1) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP,
- 2) identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:
- a) nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
- b) nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c) nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
- d) nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
- 3) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- 4) PPN yang dipungut;
- 5) PPnBM yang dipungut;
- 6) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
- 7) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Faktur Pajak Tidak Lengkap
- Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:
- 1) e-Faktur tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PER- 03/PJ/2022 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) PER- 03/PJ/2022 tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) PER- 03/PJ/2022;
- 2) mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau se sungguhnya; dan/atau
- 3) berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
- Faktur Pajak Terlambat Dibuat
- Faktur Pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak melewati saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Sesuai dengann Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak wajib Faktur Pajak wajib dibuat pada:
- 1) saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
- 2) saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
- 3) saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- 4) saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
- 5) saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
- Selanjutnya, sesuai Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak gabungan Faktur Pajak wajib dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
- PKP yang membuat Faktur Pajak terlambat dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
- Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 atau Pasal 4 ayat (3) PER- 03/PJ/2022.
- PKP yang membuat Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
- merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
: Forum : Faktur Pajak Tidak Lengkap, Faktur Pajak Terlambat Dibuat, dan Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Mengapa PKP harus menggunakan e-faktur?
Penerapan Aplikasi Elektronik Faktur Pajak (e-Faktur) Perkembangan perekonomian di Indonesia yang ditandai dengan maraknya kegiatan usaha di seluruh sektor perekonomian memberikan dampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat yang diikuti dengan peningkatan konsumsi masyarakat.meningkatnya konsumsi masyarakat tersebut menjadi sumber potensial untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
Salah satu sumber pemasukan dari sektor pajak yang berhubungan dengan tingkat konsumsi masyarakat adalah dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan secara tidak langsung atas konsumsi dalam negeri. Masyarakat yang mengonsusmsi barang dan/atau jasa kena pajak secara tidak langsung telah membayar pajaknya kepada negara, karena PPN sudah termasuk dalam harga pembelian barang tersebut.
Dengan diterapkannya self assestment system diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak itu sendiri. Namun, dalam kenyataannya masih banyak wajib pajak yang belum memiliki kesadaran akan betapa pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan baik bagi negara maupun bagi mereka sendiri sebagai warga negara yang baik.
Hal ini menyebabkan semua potensi pajak yang ada belum dapat tergali dengan maksimal. Tujuan utama dari perkembnagan e-Faktur adalah agar (PPN) dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut karena cetakan e-Faktur Pajak dilengkapi dengan pengaman berupa QR code,
QR code menampilkan informasi tentang transaksi penyerahan, nilai DPP dan PPN dan lain-lain. Dengan Adanya aturan penggunaan e-Faktur maka nomor seri faktur salah tidak akan diterima oleh system di aplikasi e-Faktur karena pemberian nomor seri faktur pajak harus melalui tahapan validasi PKP yang ketat, baik dari registrasi ulang harus memalu Enofa, pemberian kode aktivasi harus dengan penanda tangan atau direktur dan password khusus.
- Disamping itu, aplikasi ini hanya dapat digunakan bila perusahaan berstatus sebagai PKP.
- Melalui sistem ini dipastikan bahwa hanya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP yang hanya dapat membuat faktur pajak sehingga tidak ada lagi non PKP yang bisa membuat faktur pajak.
- E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat dari aplikasi sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur atau H2H Pajakku wajib membuat SPT melalui aplikasi e-Faktur.
E-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara elektronik. Aplikasi efaktur ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan/atau penyedia jasa aplikasi seperrti Mitra Pajakku yang disebut H2H Pajakku resmi yang ditunjuk oleh DJP.
- Menurut pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No.
- PER-16/PJ/2014, Pengusaha Kena Pajak di haruskan mengeluarkan dan melaporkan faktur pajak yang di Buat di E-faktur DJP maupun dari E-Faktur PJAP Mitra Pajakku dan memperoleh persetujuan dari DJP.
- Direktorat Jendral pajak menerapkan modernisasi faktur pajak untukbmeminimalisir faktur pajak fiktif yang mengakibatkan kerugian negara.
Menunjukkan bahwa modernisasi system administrasi perpajakan. Selanjutnya bagi Direktorat Jenderal Pajak selaku pembuat peraturan dan kebijakan perpajakan sebaiknya memantapkan terlebih dahulu peraturan baru sebelum peraturan tersebut diterapkan secara menyeluruh.
Seperti memastikan apakah jaringan internet di wilayah tersebut mendukung adanya penerapan aplikasi yang berbasis internet atau tidak, sebab kapasitas jaringan internet antara satu wilayah dengan wilayahlainnya tidaklah sama. Pihak DJP sebaiknya menyesuaikan kapasitas jaringan internet yang dibutuhkan di wilayah penerapan aplikasi berbasis internet tersebut, agar manfaat penerapannya dapat lebih maksimal serta sesuai dengan tujuan diterapkannya aplikasi tersebut.
Ada baiknya sosialisasi perpajakan tidak hanya dilakukan dilikungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama saja, tetapi dilingkungan pemukiman warga juga sehingga sosialisasi yang dilakukan dapat lebih menyeluruh agar wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi merasa kebingungan apalagi yang masih sangat kurang paham tentang perpajakan sehingga ini bisa menjadi dorongan kepada masyarakat atau wajib pajak dalam melakukan kepatuhan perpajakanya.
Apakah PKP boleh membuat faktur pajak hardcopy?
i. Membuat Faktur Pajak kertas sesuai peraturan Faktur Pajak terbaru – Seperti yang sudah disebutkan di atas, dalam keadaan tertentu PKP dapat membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy). Ketentuan itu jelas tertuang dalam Peraturan Dierktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
- Terjadi peperangan
- Kerusuhan
- Revolusi
- Bencana alam
- Pemogokan
- Kebakaran
- Sebab lain di luar kuasa PKP, yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak yang Harus Dibayarkan Perusahaan Retail Bentuk dan ukuran Faktur Pajak berbentuk kertas dibuat menggunakan format seperti berikut: Sedangkan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP dalam Faktur Pajak kertas sama dengan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP pada eFaktur. Faktur Pajak kertas ini dibuat paling sedikit untuk:’
- Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP
- Arsip PKP yang membuat Faktur Pajak
Bagaimana jika ingin melakukan pembetulan Faktur Pajak kertas? Faktur Pajak kertas yang dibuat PKP karena dalam keadaan tertentu tersebut dapat dilakukan pembetulan atau penggantian. Faktur Pajak kertas kertas hanya boleh dibetulkan menggunakan jenis faktur pajak berbentuk kertas juga apabila keadaan tertentu tersebut masuh berlangsung.
Bagaimana jika keadaan tertentu itu sudah berakhir? Dalam hal keadaan tertentu itu sudah ditetapkan berakhir oleh DJP, maka PKP wajib merekam data Faktur Pajak kertas yang sudah dibuat itu dan diunggah (upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur. Faktur Pajak kertas yang diunggah melalui eFaktur tersebut harus dilakukan untuk memperoleh persetujuan dari DJP.
Begitu juga dengan Faktur Pajak kertas yang sebelumnya telah dibatalkan, maka dapa saat keadaan tertentu sudah berakhir, maka PKP harus merekam Faktur Pajak kertas yang dibatalkan itu ke aplikasi e-Faktur. Satu hal lagi, dalam regulasi eFaktur terbaru ini, PKP tidak wajib mencetak e-Faktur dalam bentuk bentuk kertas. Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing
Jelaskan apa saja yang harus ada dalam faktur pajak agar faktur pajak yang diterbitkan tidak dikatakan cacat?
Faktur Pajak Cacat – Faktur pajak cacat adalah faktur yang tidak diisi secara benar, jelas, lengkap, dan/atau tidak diberikan tanda tangan. Selain itu juga jika ada kesalahan pengisian kode dan nomor seri maka faktur dianggap cacat. Faktur cacat ini dapat diperbaiki dengan membuat faktur pengganti.
Apakah non PKP boleh memotong PPh?
Tentang e-Bupot, PPh 23 Non PKP & Tarif PPh 23 Non PKP – Sebelum masuk ke pembahasan tentang e-Bupot, Klikpajak.id akan mengulas terlebih dahulu mengenai PPh 23 Non PKP. Apakah Non PKP dipotong PPh 23? Ya, bukan hanya Wajib Pajak PKP saja yang dikenakan PPh 23, tapi juga Non PKP dipotong PPh 23, dan membuat e-Bupot PPh 23/26 selama melakukana transaksi terkait PPh pasal 23/26.
Berdasarkan pasal 14 ayat 4 Apakah sanksi administrasi yang diterima jika PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai masa penerbitan faktur pajak?
Forum : Penjelasan mengenai Denda Pasal 14 (4) KUP BUDHI YANTO HALIMAN Jan 29, 2019 9:54 PM Dear Moderator, Saya minta pencerahannya mengenai Denda Pasal 14 (4). Contoh kasus: 1. Faktur Pajak diterbitkan pada bulan Desember 2014 2. Faktur pajak tersebut di input di dalam SPM PPN bulan Desember 2014.3.
- Nilai Kurang Bayar PPN di lakukan pembayaran pada tanggal 10 Januari 2015.4.
- Pelaporan PPN Desember 2014, di lakukan pada bulan Februari 2015.
- Pertanyaan saya : 1.
- Disebabkan atas adanya Telat dalam Melaporkan PPN Desember 2014 tersebut berapa denda yang harus dibayar oleh PKP? 2.
- Apakah denda 2 % dari DPP juga berlaku atas Kasus tersebut diatas? karena telat melaporkan Terimakasih atas bantuannya Regards Budhi Moderator Jan 30, 2019 8:51 AM Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) KUP: Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Sementara itu yang dimaksud dengan ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f adalah: d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain: 1.
- Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau 2.
- Identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; f.
Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau Jadi, 3 (jenis) kesalahan di atas dapat mengakibatkan denda sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Menjawab pertanyaan di atas: 1.
Sesuai dengan informasi dalam pertanyaan, maka kesalahan yang terjadi adalah keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, sehingga sesuai Pasal 7 ayat (1) KUP, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).2. sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak dapat juga dikenakan atas kesalahan sebagaimana disebutkan pada pertanyaan, dalam hal terjadi juga: 1.
PKP Penjual menerbitkan FP tidak tepat waktu (Pasal 14 ayat 1 huruf d UU KUP); atau 2. PKP Penjual menerbitkan FP tetapi tidak lengkap (Pasal 14 ayat 1 huruf e UU KUP); atau 3. PKP Penjual melaporkan FP pada SPT Masa PPN tidak sesuai masa penerbitan FP (Pasal 14 ayat 1 huruf f UU KUP).
Apakah sanksi bagi PKP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN?
b. Tarif Denda Telat Lapor PPN – Sedangkan untuk denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang telah diatur dalam UU KUP No.28 Tahun 2007, besar tarif denda terlambat lapor SPT Masa Pajak Pertamabhan Nilai (PPN) ataupun denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp500.000.
Apa sanksi bagi PKP yang terlambat melaporkan SPT masa PPN?
Ada Sanksi Rp500 Ribu, Petugas Pajak Ingatkan PKP Taat Lapor SPT Masa ADMINISTRASI PAJAK | Jum’at, 01 Juli 2022 | 13:00 WIB Petugas KP2KP Sidrap saat berkunjung ke salah satu calon PKP. (foto: DJP) SIDRAP, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) diingatkan untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal tersebut disampaikan petugas dari KP2KP Sidenreng Rappang (Sidrap) saat melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak badan berbentuk CV yang mengajukan aktivasi PKP. Kunjungan lapangan memang dilakukan sebelum pengukuhan PKP untuk memastikan seluruh informasi perpajakan yang dilampirkan dalam formulir sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“SPT Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar Rp500 ribu,” ujar Khairul, petugas verifikasi lapangan KP2KP Sidrap dilansir, Jumat (1/7/2022).
- Sebagai pengingat, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib dikukuhkan sebagai PKP.
- Namun, pengusaha yang penghasilannya di bawah Rp4,8 miliar juga diperbolehkan untuk menjadi PKP.
- Pengusaha yang sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkan SPT Masa PPN setiap masa pajak.
Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas untuk menyosialisasikan kebijakan baru tentang PPN yang diatur dalam tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11% per 1 April 2022 dan naik lagi jadi 12% sebelum 2025.
Melalui UU HPP, pemerintah telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B. (sap) Cek berita dan artikel yang lain di : Ada Sanksi Rp500 Ribu, Petugas Pajak Ingatkan PKP Taat Lapor SPT Masa
Jika sudah membuat faktur pajak di e faktur Apakah PKP perlu melaporkan SPT?
Langkah Mudah Lapor SPT Masa PPN di Web e-Faktur FOTO: IST Langkah Mudah Lapor SPT Masa PPN di Web e-Faktur, Jakarta – Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melalui laman e-Faktur yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Nah, jika Anda sebagai PKP yang ingin menyampaikan SPT Masa PPN, ada baiknya mengetahui langkah mudah lapor SPT Masa PPN di web e-Faktur.
- Sebagai pengingat, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun tidak terdapat transaksi yang dilakukan PKP.
- Sementara untuk batas waktunya maksimal akhir bulan berikutnya sesudah berakhir masa pajak.
Sejatinya, SPT Masa ini sebagai pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang. Juga untuk melaporkan mengenai: 1. Pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri oleh PKP dan/atau lewat pihak lain pada satu masa pajak, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Sebelum peluncuran web e-Faktur, pelaporan SPT PPN dilakukan dengan membuat faktur pajak dan mengisi SPT PPN pada aplikasi e-Faktur atau dikenal juga dengan e-Faktur 2.2.
- Hasil pengisian SPT PPN di aplikasi itu disimpan dalam bentuk CSV, yang kemudian diunggah pada menu e-Filing DJP Online.
- Namun, dengan diluncurkannya aplikasi e-Faktur 3.0 per tanggal 1 Oktober 2020, maka terjadi perubahan mekanisme pelaporan SPT PPN dan aplikasi e-Faktur 2.2 sudah ditutup atau tidak bisa digunakan lagi.
Saat ini, seluruh mekanisme pelaporan SPT PPN dilakukan pada web e-Faktur tersebut. Berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan PPN melalui web e-Faktur:
Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/, Untuk mengakses aplikasi ini, Anda disarankan menggunakan perambah ( browser )Google Chrome atau Firefox. Gunakan perambahyang sudah terpasang dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti pada saat melakukan permohonan nomor seri faktur pajak dengan mengakses laman https://efaktur.pajak.go.id/ Sebagai catatan, jika laman yang dituju tidak bisa dibuka atau bermasalah, artinya perambah belum terpasang dengan sertifikat elektronik.
Buka menu “Option”. Buka menu “Option” dan carilah kata kunci “Certificates”, dan klik “View Certificates”. Setelah itu akan muncul daftar sertifikat yang ada di perambah. Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di perambah, klik “Import” dan pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase alias kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file Sertifikat Digital.
Selanjutnya, tutup lalu buka kembali perambah Anda. Jika instalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka pada saat Anda mengakses aplikasi e-Faktur web based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pemasangan sertifikat elektronik hanya akan dilakukan sekali saja, sehingga saat mengakses aplikasi ini selanjutnya Anda tidak akan dimintakan memasang sertifikat tersebut.
Masukkan password akun PKP yang digunakan untuk login. Masukkan password akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (). Setelah itu Anda berhasil login. Setelah berhasil login Anda akan menemukan dua menu yang tersedia yakni “Profil PKP” dan “Administrasi SPT” Klik “Administrasi SPT”.
- Lik “Administrasi SPT”, lalu pilih submenu “Monitoring SPT”.
- Di menu ini akan ditampilkan daftar SPT yang sudah berhasil dilaporkan dan yang sedang dalam proses.
- Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik “Posting SPT”.
- Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik “Posting SPT” dan akan muncul kotak dialog yang berisi “Masa pelaporan” (Masa Pajak dan Tahun Pajak yang akan dibuat) serta “Pembetulan Ke” (SPT pembetulan ke berapa yang ingin dibuat).
Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, jika ingin pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan diisi angka 1. Setelahnya, klik “Submit”. Selanjutnya, hasil unggahan akan muncul dalam “Daftar SPT”. Setelah SPT berhasil diunggah, akan muncul keterangan “Sukses Posting”, dan terdapat tiga tombol pada kolom Action, yakni “Buka” (untuk isi SPT), “Lapor” (untuk melaporkan SPT yang telah diisi), dan “Posting Ulang” (untuk menghitung ulang dokumen-dokumen pembentuk SPT).
Emudian pilih “Buka” untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum. Jika data belum sesuai, silahkan klik “Tutup” pada bagian atas kanan dan tekan “Posting Ulang” pada baris SPT yang sedang dibuat. Lalu, pilih kembali “Buka” untuk melihat hasil yang telah diunggah ulang. Jika rincian perhitungan sudah sesuai, tandai ( checklist ) pernyataan yang mengonfirmasi bahwa isian lampiran sudah selesai.
Jika pertama kali membuka aplikasi e-Faktur web based, Anda akan diminta untuk mengunggah Sertifikat Elektronik, pilihlah file p12 sertifikat elektronik Anda, masukkan passphrase, Jika berhasil, maka akan muncul notifikasi “Submit SPT Lampiran AB Berhasil”.
- Selanjutnya, pilih “Lanjut ke Formulir Induk”, Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Induk.
- Di sini, Anda dapat menelaah dan dapat juga memasukkan data sesuai field yang tersedia saja.
- Pada formulir induk Bagian II, III, V, ada bagian SSP untuk menyertakan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) alias bukti pembayaran atau nomor Pemindahbukuan (Pbk).
Jika Anda ingin menyertakan NTPN, pilih “SSP” pada bagian yang Anda ingin sertakan NTPN-nya. Jika muncul “Daftar SSP PPN Kurang Bayar”, Anda harus melengkapi field yang diminta. SPT tidak akan bisa di- submit jika nilai pada bukti pembayaran masih kurang dari jumlah kurang bayar.
Jika semua sudah sesuai, tandai ( checklist ) pernyataan. Jika semua sudah sesuai, tandai ( checklist ) pernyataan yang menyatakan bahwa SPT sudah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan tidak bersyarat. Klik “Submit” untuk menyimpan draf SPT Klik “Submit” untuk menyimpan draf SPT dan akan muncul notifikasi SPT berhasil disimpan lalu klik “Tutup” untuk kembali ke “Monitoring SPT”.
Terakhir, pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik “Lapor” pada kolom Action. Pada baris SPT yang sudah selesai dibuat, klik “Lapor” pada kolom Action dan tunggu beberapa saat sampai aplikasi selesai memproses pelaporan SPT. Jika pelaporan berhasil, maka isi kolom Action akan berubah menjadi menu “Cetak NTTE” untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik, dan “Cetak SPT” untuk mengunduh SPT Masa PPN, Formulir Induk, dan Lampiran AB.